Baharkam
-->

Senin, 26 April 2021

Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Dilantik Menjadi Bupati-Wakil Bupati Solok

PADANG - Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah melantik Bupati-Wakil Bupati Solok, Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu, SH masa jabatan 2021-2024 di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Senin (26/4/2021). Turut dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Khairunnas dan Yulian Efi. Pelantikan dihadiri langsung oleh Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan,

Anggota DPR RI Athari Gauthi Ardi dan Guspardi Gaus, Gubernur bersama Tim Penggerak PKK Sumbar, Wagub Sumbar Audy Joinaldy, Pimpinan DPRD Sumbar, Forkopimda Sumbar, Bupati/Walikota se-Sumbar, KPU, Bawaslu dan undangan lainnya. 

Pada prosesi pelantikan, dibacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pengambilan Sumpah jabatan, penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pakta Integritas sekaligus pemasangan tanda jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ketua Tim Penggerak PKK Sumbar juga melakukan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan kepada Ketua Tim penggerak PKK Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan.

Dalam sambutannya Gubernur Sumbar menyampaikan, dengan telah dilaksanakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan maka telah usai seluruh rangkaian demokrasi di daerah. Mahyeldi berpesan dan berharap agar program visi dan misi yang diusung dapat seiring dan sejalan dengan visi dan misi pemerintahan provinsi dalam melaksanakan pembangunan daerah dan juga harus mempedomaninya agar terjadi singkronisasi dan harmonisasi dari daerah sampai ke pemerintah pusat. Implementasikan sesuai konteks dan kondisi daerah.

"Kini saatnya bagi kepala daerah melangkah untuk mewujudkan janji-janji untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Ini saatnya berjanji dan bekerja keras untuk memastikan rakyat diseluruh pelosok daerah bisa merasakan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat," ujarnya.

Untuk program-program kementerian dan lembaga negara di pusat harus dijamin dapat terkonsolidasi dengan sebaik-baiknya. Demikian pula dengan program lintas provinsi dan lintas kabupaten untuk bisa difasilitasi serta disinergikan dengan sebaik-baiknya. Terkait dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) daerah juga bisa berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Sumbar supaya setiap program yang akan dilaksanakan nanti sungkron dengan pemerintah provinsi nantinya.

"Saya berharap, saudara bisa memastikan kewenangan dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang saudara pimpin bisa berjalan dengan baik dengan meningkatkan kualitas hidup Masyarakat kini juga menjadi bukti bahwa arah pembangunan telah berada pada jalur yang tepat," ucapnya

Mahyeldi juga mengingatkan kepada pasangan Bupati dan wakil bupati untuk selalu menjaga keharmonisan dan harus mampu menjadi Dwi tunggal dengan saling memperkuat dan saling melengkapi karena kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki tugas wewenang yang berbeda. Kewajiban dan hak diatur secara jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan keduanya memiliki porsi dan tugas yang berbeda, oleh karena itu saya mengingatkan bahwa bupati dan wakil bupati harus saling memahami porsi tugas, wewenang, kewajiban dan hak masing-masing agar penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi stabil.

"Segera laksanakan konsolidasi politik demo terlaksananya pemerintahan yang efektif dan iklim kerja yang kondusif serta bangunlah kerjasama dengan semua pihak, baik itu dengan provinsi ataupun dengan daerah lainnya untuk memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat didaerah. Serta rangkul seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pembangunan karena pembangunan hanya akan berhasil apabila ada dukungan dan partisipasi dari masyarakat," ungkapnya.

Selaku ketua pembina Tim Penggerak PKK Sumbar, Mahyeldi juga mengucapkan selamat atas pelantikan ketua tim penggerak PKK kabupaten Solok semoga dapat mengemban amanah serta sukses bermitra dengan pemerintah daerah.

"Keberadaan dan kiprah PKK sangat dibutuhkan. Terlebih sekarang ini kita dihadapkan dengan dinamika masalah dan tuntutan masyarakat yang harus dipenuhi secara simultan dan sistematis maka dari itu laksanakan lah amanah ini dengan sebaik-baiknya," ungkapnya. (PN-001)

Minggu, 25 April 2021

Kapal Selam KRI Nanggala 402 Ditemukan, Ini Penampakannya

DENPASAR - KRI Nanggala 402 telah ditemukan tenggelam persis di kedalaman 838 perairan Bali utara. Dari hasil citra bawah air secara visual, ditemukan komponen kapal selam TNI AL itu.

"Telah diperoleh citra bawah air yang telah dikonfirmasi sebagian atau sebagai bagian dari KRI Nanggala 402," kata Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam jumpa pers di Base Ops Lanud Ngurah Rai Bali, Minggu (25/4/2021).

Komponen itu terdiri kemudi vertikal belakang, jangkar, bagian luar badan tekan, kemudi selam timbul, bagian kapal yang lain termasuk baju keselamatan awak. Dari komponen itu, baru baju keselamatan yang telah muncul ke permukaan dan dievakuasi.

Hadi menjelaskan, citra bawah air itu diperoleh dari hasil pemindaian secara lebih akurat oleh KRI Rigel. Pemindaian dilakukan menggunakan multi sonar dan magnetometer.

Hal itu diperkuat dengan hasil citra bahwa air secara visual menggunakan kamera oleh kapal MV Switf Rescue milik Singapura. 

"Berdasarkan bukti-bukti otentik tersebut dapat dinyatakan bahwa KRI Nanggala 402 telah tenggelam dan seluruh awaknya telah gugur," kata Hadi. (*/IN-001)

Sumber: sindonews

Jumat, 23 April 2021

Dugaan Gratifikasi, Penyidik KPK, Walikota Tanjung Balai dan Seorang Pengacara Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan TPK penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Ketiganya adalah SRP, yang merupakan penyidik KPK, kemudian MH pengacara dan MS, Walikota Tanjung Balai. Hal itu diungkap KPK dalam siaran pers yang dikutip dari twitter KPK RI, Jumat petang (22/4/2021).

Untuk kepentingan penyidikan, SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Balai.

Konstruksi perkara diduga terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) pada Oktober 2020. AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.

SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan Hadiah/Janji yg dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yg harus menjunjung tinggi kejujuran & profesionalitas dlm menjalankan tugasnya," bunyi pernyataan KPK RI.

Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK. KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya. (IN-001)


Senin, 19 April 2021

Sangar! Ini Penampakan Seragam Baru Hantu Rimba Kopassus

JAKARTA - Komando Pasukan Khusus (Kopassus) terus mengembangkan kemampuannya di medan operasi. Untuk mendukung keberhasilan pasukan elite TNI AD dalam menunaikan tugasnya, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kopassus dikabarkan tengah mengembangkan seragam baru.

Seragam loreng Perang Hutan Darah Mengalir (PHDM) Kopassus kali ini disebut-sebut berbeda dengan seragam sebelumnya. Dari segi corak dan warna, seragam baru ini lebih didominasi warna hijau lumut dengan sedikit warna merah darah mengalir sehingga sangat cocok untuk berkamuflase di hutan. Hal ini sesuai dengan geografi Indonesia yang memiliki banyak hutan lebat.

Dengan menggunakan seragam baru tersebut, praktis pergerakan prajurit Kopassus sangat sulit dideteksi oleh musuh. Dengan begitu, tingkat keberhasilan dalam menjalankan misi akan lebih tinggi dan keselamatan prajurit yang diturunkan di medan tempur akan lebih terjamin. "Seragam ph (perang hutan) hasil riset anggota,” ucap Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Letkol Achmad Munir singkat, Senin (19/4/2021).

Foto seragam baru Kopassus tersebut diunggah oleh akun @Hfnz9. ”Camouflage baru Kopassus. Memang sesuai dengan hutan Indonesia & susah untuk dikesan,” cuitnya.

Hingga kini, unggahan seragam baru Kopassus tersebut telah mendapatkan 25.000 like dan 6.707 retweet. (*/IN-001)

Sumber: sindonews

Siksa Tahanan Saat Pemeriksaan, Empat Polisi Polres Tanah Datar, Sumbar, Jadi Tersangka

 

BATUSANGKAR - Sebanyak empat oknum polisi terduga pelaku penyiksaan dan penganiayaan terhadap salah satu tahanan di Tanah Datar, Sumbar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Paminal Bidpropam Polda Sumbar. Keempat oknum polisi Polres Tanah Datar tersebut adalah Bripka FZ, Briptu PT, Bripda YK dan Bripda AJS. Keempatnya merupakan penyidik di Unit I Sat Reskrim Polres Tanah Datar.

Kapala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Toni Harmanto, S.IK mengatakan pihaknya sudah memproses perkara yang dilaporkan oleh istri korban, VA (32).  Namun, Irjen Pol Toni Harmanto meminta untuk menanyakan detail progress (kemajuan) perkara kasus tersebut ke Kabid Propam Polda Sumbar.

"Sudah kita proses. Detailnya silakan hubungi Kabid Propam," ungkapnya.

Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Edi Suroso, SH membenarkan penetapan tersangka terhadap ke empat oknum Polres Tanah Datar tersebut. Edi Suroso menyatakan proses pemeriksaan dan pemberkasan para tersangka sudah hampir rampung untuk selanjutnya menetapkan jadwal sidang.

"Sudah masuk proses pemeriksaan dan pemberkasan. Nanti kalau sudah selesai, kita tetapkan waktu sidangnya," katanya.

Kombes Pol Edi Suroso mengatakan, jika terbukti bersalah, sejumlah hukuman beratpun siap dijatuhkan terhadap para tersangka. Mulai dari hukuman terendah hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan. Hukuman kode etik secara umum, mulai yang terendah berupa pembinaan, mutasi bersifat demosi, dan terakhir adalah PTDH," terangnya.

Sementara itu, istri korban penganiayaan, Novita Asrina (33) yang melaporkan ke empat oknum itu juga menginginkan semua tersangka diproses dengan pidana umum. Menurut Vita, jika para tersangka secara kode etik terbukti bersalah tentu secara pidana umum juga bersalah. Vita bersama kuasa hukumnya dari LBH Padang yang juga di-back up oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga sedang menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan para tersangka ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumbar. Agar para tersangka bisa dijerat tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sesuai ketentuan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

"Tentu saja, saya tidak akan puas jika ke empat oknum itu cuma dijatuhi sanksi kode etik. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara pidana," ujarnya.

Berawal dari Penangkapan Tersangka Curanmor

Novita Asrina menuturkan, peristiwa penyiksaan terhadap suaminya, VA (32), bermula pada tanggal 20 Desember 2020 lalu, saat para tersangka bersama beberapa rekan lainnya melakukan penangkapan. VA diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). VA ditangkap di rumahnya di Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar. Usai ditangkap, VA dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan.

Dalam penahanan dan pemeriksaan itu korban diduga disiksa oleh para tersangka dengan tak manusiawi. Tersangka disebut melakban mulut korban, kemudian sekujur tubuh korban ditendang dan dipukuli menggunakan alat double stick. Tidak sampai disitu, luka di sekujur tubuh korban akibat penganiayaan di Sat Reskrim Polres Tanah Datar tersebut, ditetesi asam dan cairan pengharum ruangan.

Mabes Polri Atensi Khusus

Kasus penganiayaan di Sat Reskrim Polres Tanah Datar tersebut, ternyata mendapat atensi khusus dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat pimpinan di Mabes Polri mengetahui adanya kasus ini, pihaknya langsung mengatensi Polda Sumbar untuk memproses. Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Mabes Polri pihaknya tidak mentolerir praktik-pratik penyiksaan dalam proses penyidikan. 

"Kita akan menindak tegas setiap oknum yang terlibat, karena itu tidak sejalan dengan Transformasi Polri yang Presisi program yang digagas oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dimana beliau ingin mewujudkan keadilan yang memastikan hukum tidak tajam ke bawah tumpul ke atas. Kita akan tingkatkan proses pengawasan dan evaluasi internal. Selian itu, kita juga akan tekankan setiap Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek untuk melakukan internalisasi prinsip-prinsip hak asasi manusia kepada setiap anggota," terangnya. (*/IN-001)

Sumber: indonesiasatu

Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Akhirnya Minta Maaf

PALEMBANG - Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Jason Tjakrawinata, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan brutalnya. Ia menampar, menendang, dan menjambak Christina Ramauli S, selaku korban yang menangani anaknya saat mendapat perawatan di RS.

Kekerasan fisik dilakukan Jason terhadap Christina setelah korban mencabut jarum infus terhadap anak pelaku yang balita. Diketahui, tangan sang anak berdarah usai jarum infus tersebut dicabut.

Jason mengaku emosinya meledak akibat kelelahan setelah berhari-hari merawat anaknya yang masih balita. Anak tersebut mengidap radang paru-paru.

"Saya mohon maaf karena ini emosi sesaat. Saya mohon maaf ke seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh saya, terutama korban. Juga pihak rumah sakit. Ini tindakan di luar kendali karena kelelahan," imbuhnya di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4).

Akibat aksi brutal itu, Christina mengalami luka lebam di bagian wajah dan perut. Korban juga mengalami trauma psikis. Saat ini, ia sedang menjalani perawatan.

Tidak hanya menyerang Christina, Jason juga membanting handphone AR, salah seorang perawat yang merekam tindakan penganiayaan itu.

Dalam video tersebut, tampak Jason mencak-mencak dengan nada tinggi. Ia tetap melakukan tindak kekerasan meski telah dilerai oleh petugas dan perawat lain.

Jason juga sempat mengaku sebagai anggota polisi. Hal ini diakui oleh perawat dan petugas keamanan yang berada di lokasi saat Jason menampar, menjambak, dan menendang Christina.

"Kebetulan saat kejadian, keluarga pasien di sebelah ruangan kejadian itu anggota polisi. Orang tersebut melerai dan mengaku bahwa dirinya polisi. Saat anggota polisi tersebut berupaya melerai, JT pun mengaku sama-sama anggota kepolisian," tutur Direktur Keperawatan RS Siloam Sriwijaya Benedikta Beti, Jumat (16/4).

Namun, Lebih lanjut Benedikta menyebut penelusuran yang dilakukan pihak rumah sakit mendapati bahwa Jason bukan anggota kepolisian.

Akibat perbuatannya itu, Jason terancam dijerat pasal berlapis. Ia didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara. Selain itu, ia dijerat pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.

Saat ini, Jason telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Mapolrestabes Palembang. Ia ditangkap di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jumat (16/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka langsung ikut saat dijemput, mungkin karena sudah tahu terlibat apa. Sesampainya di Polres pukul 24.00 langsung diperiksa," terang Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Irvan Prawira Satyaputra saat gelar perkara.

Polisi telah memeriksa saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, video rekaman, pakaian, dan hasil visum korban. (*/IN-001)

Sumber: viva, detik, kompas

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved