INFO DAERAH
-->

Selasa, 09 Juni 2020

Ikuti Arahan Prabowo, Gerindra Medan: Lengserkan Pemerintahan Yang Sah Sama Saja Makar

MEDAN - Isu untuk melengserkan Jokowi dianggap berlebihan dan tidak beralasan. Sebab, hingga saat ini tidak ada indikasi pelanggaran hukum maupun konstitusi yang dilakukan Jokowi. Hal itu diungkapkan Sekretaris DPC Gerindra Kota Medan, John Sari Haloho kepada Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (7/6).

"Berdasarkan Pasal 7A U-ndang-Undang Dasar atau UUD 1945, presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Hal ini jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela," katanya.

Bencana Covid-19 yang turut dijadikan alasan pelengseran presiden juga tidak relevan. Sebab menurutnya, penanganan pemerintah Indonesia masih lebih baik jika dibanding dengan beberapa negara lain yang juga terdampak.

"Kami kader Partai Gerindra selalu taat asas dan konstitusi sesuai instruksi dari Ketua Umum kami, Bapak Prabowo Subianto. Kami akan mendukung pemerintahan yang sah yang dipilih rakyat dan dilantik secara konstitusional dan ikut mengamankan jalannya roda pemerintahan untuk kemakmuran dan keadilan rakyat Indonesia," ujarnya.

Ia juga berharap agar orang-orang maupun pihak-pihak yang mencoba melengserkan pemerintahan yang sah agar berpikir lebih jernih.

"Ini sama dengan makar, jadi agar menahan diri saja," pungkasnya. (*/IN-001)

Sabtu, 06 Juni 2020

Prabowo Kembali Pimpin Gerindra, Pengamat: Langkah Mundur Demokrasi

JAKARTA - Dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Gerindra pekan ini, 34 DPD kembali mempercayakan Prabowo Subianto untuk kembali menjadi ketua umum. Melihat hal ini, pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menyoroti fenomena oligarki yang terjadi di partai politik Indonesia.

Menurutnya, kembali dipercayakannya Prabowo merupakan tanda bahwa kekuasaan partai hanya bertumpu pada satu atau beberapa orang saja. Padahal, hal tersebut dinilai buruk bagi sistem demokrasi.

"Ini yang menjadi penyebab belakangan demokrasi kita mundur, bagaimana mungkin negara akan demokratis apabila di tubuh internal partai sangat tidak demokratis," ujar Pangi saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).

Tanda berjalannya demokrasi dalam partai, kata Pangi, adalah adanya pergantian di tingkat pimpinan partai. Termasuk posisi ketua umum, yang merupakan pucuk pimpinan partai.

Hal inilah yang belum terlihat di Partai Gerindra. Meskipun Prabowo belum secara langsung memberikan pernyataan bahwa dirinya akan kembali memimpin partai.

"Keberadaan tokoh sentral dalam sebuah partai akan sangat mempengaruhi performanya, tapi sebagian partai salah mengartikan dengan melanggengkan kepemimpinan seorang tokoh," ujar Direktur Eksekutif VoxPol Center Research and Consulting.

Meski begitu, ia mengamini bahwa belum ada sosok lain di Partai Gerindra yang dapat menandingi peran Prabowo. Apalagi, Menteri Pertahana itu juga merupakan pendiri partai.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin. Kembali dipercayakannya Prabowo sudah terprediksi sejak awal tahun 2020.

Tetapi, hal ini dinilai akan menghambat perkembangan partai. Karena proses regenerasi akan terhambat, karena hanya sejumlah orang yang mengisi posisi pimpinan partai.

"Regenerasi itu hanya angan-angan, hanya menjadi bayangan. Belum menjadi kenyataan, karena tokoh-tokoh tua masih ingin memegang partai," ujar Ujang.

Tetapi, ia tak memungkiri bahwa hadirnya Prabowo dapat meningkatkan elektabilitas Gerindra jelang Pemilu 2024. Apalagi, kini partai tersebut punya dua orang yang menjabat sebagai menteri.

Serta, kader-kader yang mengisi posisi strategis di parlemen. Sehingga, hal tersebut dapat menjadi modal penting bagi Gerindra menyongsong kontestasi pada 2024.

"Di bawah komando Prabowo akan memudahkan konsolidasi partai dalam menghadapi tantangan ke depan," ujar Ujang.

Bagi Gerindra, Prabowo dinilai sebagai sosok yang masih diperlukan untuk memimpin partai berlambang garuda itu. Apalagi jasanya terhadap Partai Gerindra terbukti dalam pemilihan umum (Pemilu) sebelumnya.

"Gerindra masih butuh perekat, masih butuh figur yang dapat jadi pengayom dan masih butuh figur pejuang yang memimpin perjuangan Gerindra ke depan," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade. Ia menyebut bahwa Prabowo menerima mandat yang diberikan oleh 34 DPD.

"Sebagai pejuang politik dan patriot, beliau siap menerima kepercayaan kembali dan InsyaAllah akan tetap berjuang bersama untuk memperjuangkan cita-cita Partai Gerindra," ujar Andre.

Adapun, pemilihan ketua umum akan dilaksanakan dalam kongres, yang rencananya digelar tahun ini. Meski masih dalam situasi pendemi Covid-19, forum tersebut akan tetap digelar secara virtual.

"Tidak masalah kalau kongres juga dilaksanakan virtual, DPP sedang mengkaji apakah bisa dilakukan virtual," ujar Andre. (*/IN-001)

Sumber: republika

Didakwa Makar, 7 Warga Papua Dituntut 5 Hingga 17 Tahun Penjara

JAKARTA - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua dari tujuh terdakwa kasus makar Papua, yakni Irwanus Uropmabin dan Buktar Tabuni, Selasa (2/6/2020). Jaksa menuntut Irwanus dan Buktar Tabuni hukuman penjara 5 tahun dan 17 tahun masing-masing. Tuntutan itu pun dianggap menyimpang dan tidak berdasarkan pada fakta persidangan.

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan tuntutan jaksa harus ditinjau kembali.

"Karena ini justru negara menjustifikasi rasialisme dan Papua phobia. Ini sudah tidak adil. Injustice!" katanya, Jumat (5/6/2020)

Menurutnya keadilan itu tidak berlaku di dalam hukumnya penguasa, betapa pun para penguasa saat ini menebar senyum dan kata yang manis dalam bingkai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Saya mau tegaskan kepada Presiden Jokowi, jaksa dan hakim bahwa mereka adalah korban rasisme yang melakukan perlawanan terhadap antirasialisme," ujarnya.

Sementara itu advokat dari Tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua Wehelmina Morin mengatakan tuntutan ini merupakan tuntutan paling tinggi yang pernah diajukan jaksa di antara para Tahanan Politik (Tapol) lainnya yang dikriminalisasi setelah memprotes tindakan rasisme terhadap orang Papua yang terjadi di Surabaya dan beberapa daerah lain pada Agustus 2019.

"Mirisnya, para pelaku rasisme hanya divonis selama 5 bulan penjara dan otomatis langsung bebas karena telah menjalani masa hukuman," katanya, Jumat (5/6/2020).

Berikut bunyi kutipan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Papua terhadap Buchtar Tabuni yang dibacakan pada persidangan, Selasa 2 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan:

". . . satu, menyatakan terdakwa Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kami dakwakan terhadap terdakwa dalam dakwaan Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buchtar Tabuni berupa pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan".

Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara karena dianggap terlibat mengakomodir massa dalam aksi unjuk rasa mengecam ujaran rasisme di Kota Jayapura, Agustus 2019. Padahal Buchtar Tabuni tidak pernah hadir di lapangan saat aksi 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019.

Deputi Direktur Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Muttaqien menilai surat tuntutan yang disusun oleh jaksa tersebut tidak beralasan karena tidak didasarkan pada bukti dan fakta-fakta persidangan.

Terkait dengan keterangan Ahli misalnya, jaksa lebih banyak mengutip dari BAP ahli yang disusun oleh penyidik pada saat proses penyidikan, bukan dari fakta persidangan.

Jaksa juga sama sekali mengabaikan dan tidak mempertimbangkan saksi-saksi meringankan (a de charge) dan ahli-ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa seperti Dr. Adriana Elizabeth, M.Sos (LIPI), Dr. Tristam P. Moeliono, S.H., LL.M (Ahli Hukum Universitas Parahyangan) dan Dr. Herlambang P. Wiratraman (Ahli Hukum HAM Universitas Airlangga).

Padahal surat tuntutan, menurut Adami Chazawi, dalam bukunya berjudul Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum harus didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan.

Seharusnya juga mempertimbangkan situasi sosiokultural yang melatarbelakangi, yaitu insiden rasisme terhadap mahasiswa Papua yang menjadi dasar utama terseretnya para terdakwa dalam perkara ini.

Selama ini dalam melakukan tugas penuntutan atas kasus-kasus yang ditanganinya, Kejaksaan terikat pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:PER-036/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Dalam rangka menyusun surat tuntutan pidana (requsitoir) misalnya, terutama dalam menetapkan jenis dan beratnya pidana harus dilakukan secara berjenjang, yaitu menyampaikan Rencana Tuntutan (rentut) terlebih dahulu kepada Kasi Pidum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Jaksa Agung sesuai dengan tingkat keseriusan perkara dan tingkat pengendalian.

Andi meminta JPU juga lebih bijaksana dalam menyusun tuntutan hukum sesuai fakta dan menjunjung tinggi profesionalitas terhadap lima terdakwa lainnya yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan, seperti Agus Kossay, Steven Itlay, Ferry Kombo, Alexander Gobay, dan Hengky Hilapok.

"Kami minta Jaksa Agung meninjau kembali tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Buhtar Tabuni dan Irwanus Uropmabin, karena tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Ia juga berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo lebih bijak dalam mengadili dan memutus perkara dengan mempertimbangkan hal-hal yang terungkap di persidangan. Tujuh tersangka yang dituntut adalah Buchtar Tabuni 17 tahun, Agus Kossay 15 tahun, Stevanus Itlai 15 Tahun, Alexander Gobay 10 tahun, Ferry Kombo 10 Tahun, Irwanus Uropmabin 5 Tahun, dan Hengki Hilapok 5 tahun. (IN-001)

Kamis, 04 Juni 2020

Menelusuri Poros Kopi Sumatera, Medan

KENAPA MEDAN DIJULUKI POROS KOPI SUMATERA?

Melawat beragam kedai, bertemu petani, melacak kopi-kopi legendaris Sumatera.

Oleh Tonggo Simangunsong
Foto oleh Albert Ivan Damanik
Medan tak punya kebun kopi,” kata Suyanto Husein, “tapi kota ini sudah menjadi poros kopi Sumatera sejak 1800-an.”
Saya menemui Suyanto di Cerita Kopi, sebuah kedai di Medan yang dikelola oleh AEKI (Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia) cabang Sumatera Utara dan berperan layaknya “rumah kedua” bagi para anggota asosiasi senior ini. Suyanto jugalah seorang veteran di jagat perdagangan kopi. Terjun ke bisnis emas hitam sejak 1980-an, dia pernah memimpin perusahaan eksportir kopi Gunung Lintong dan menjabat Ketua AEKI.
Ditemani kopi panas, Suyanto mulai menuturkan sejarah kopi Mandailing, komoditas tersohor asal Sumut. Alkisah, pada abad ke-19, Belanda mulai menanam kopi di dataran tinggi Danau Toba, bagian dari Keresidenan Tapanuli yang beribukota Sibolga. Dari Toba, kebun kopi ini kemudian menyebar ke wilayah Dairi, Sipirok, Lintong Ni Huta, hingga Mandailing Natal. Mengandalkan sistem tanam paksa, Belanda menyulap Sumut menjadi salah satu lumbung kopi Nusantara.

Kiri-Kanan: Agunarta Manik, barista Saabas, memperlihatkan biji-biji Arabika kopi Simalungun di Pamatang Sidamanik; Salimin Djohan Wang, pemilik Kedai Repvblik Kopi.

Kopi Mandailing muncul dari latar itu, namun dengan sejarah yang berkelok janggal. Pada mulanya, namanya berarti “kopi asal Mandailing,” tapi komoditas ini lalu berkembang jadi semacam “merek generik” yang mewakili seluruh kopi asal Tapanuli, terlepas di mana kebun sebenarnya berlokasi.
“Saya masih ingat pada awal-awal 1980-an ketika Henry dari Nomura Jepang ingin mengirim kopi ke Jepang, dia menamainya kopi Mandailing meski kopinya berasal dari Lintong dan Sipirok,” kenang Suyanto. Ironisnya, perkebunan kopi di Mandailing kini sudah jauh meninggalkan masa jayanya.
Usai menyimak kisah kopi Mandailing, saya meluncur ke Kabupaten Simalungun untuk mengenal kopi lain khas Sumut yang berhasil menjala pasar internasional. Usai menaiki bus selama hampir empat jam, saya mendarat di Desa Sinaman II, Kecamatan Pematang Sidamanik. Di sini, saya menemui Ludi Antoni Damanik, petani kopi yang juga Ketua Koperasi Produsen Sumatera Arabica Simalungun.

Kiri-Kanan: Seorang pekerja pengolahan biji di Rumah Produksi Saabas, Pamatang Sidamanik; Aneka kopi hasil racikan Agunarta Manik, barista Saabas.

Toni menyandarkan hidupnya pada kopi Simalungun. Bersama istrinya, dia mengelola perkebunan kopi dan bisnis pemrosesan biji kopi. Saya bertamu ke rumahnya dan mencicipi hasil keringatnya. Di pojok ruang tamu terdapat mesin espresso dan berbagai alat seduh seperti gilingan biji, cerek leher angsa, dan V60 dripper. Beberapa menit berselang, secangkir double espresso terhidang di hadapan saya.
Kata Toni, perkebunan kopi di Simalungun berlangsung sejak zaman kakeknya, sekitar 1907. Pamor kopi ini sempat tenggelam setelah Nederlandsche Handel-Maatschappi membuka perkebunan teh di Sidamanik pada 1917 dan menggeser citra daerah ini sebagai produsen teh. “Sebenarnya, sebelumnya sudah ada kopi. Cuma tak seluas di daerah lain,” katanya.
Warga sekitar awalnya fokus menggarap varietas robusta, tapi seiring meningkatnya harga arabika pada awal 1990-an, mereka pun beralih. Pada 2013, grafik dagang kian membaik setelah para petani membentuk koperasi. Mereka mengedukasi pasar, memperbaiki pola budi daya, serta memperkuat posisi tawar dengan pembeli. “Dari semula hanya bisa [menghasilkan] sekitar satu kilogram per pohon, belakangan sudah bisa tiga hingga lima kilogram per pohon. Hasil panennya juga sudah bagus. Petani hanya memanen biji merah,” jelas Toni.

Proses pengemasan biji Arabika Simalungun, salah satu komoditas ekspor terlaris asal Sumatera.

Momen penting lain bagi bisnis kopi Simalungun datang pada 2015 saat pemerintah memberikan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Simalungun kepada Pemkab Simalungun. Dengan sertifikat ini, kopi Simalungun menjadi terminologi dagang yang diproteksi autentisitasnya, bukan lagi merek generik yang boleh dicatut oleh daerah lain.
Toni mengajak saya berkeliling ke kebun kopi, lalu mengunjungi sebuah dapur produksi di belakang rumah yang menyimpan peralatan seperti mesin huller dan sangrai. “Ini honey process, tak banyak,” ujarnya seraya menunjukkan biji kopi dalam keranjang.
Selain pasar domestik, Toni dan para petani koleganya telah berhasil menjala pembeli dari luar negeri, termasuk Amerika Serikat, Jepang, dan Timur Tengah. “Bahkan kopi Simalungun sudah dibeli Starbucks,” tambahnya bangga. “Sekarang tinggal bagaimana petani bisa konsisten menjaga kualitas.”
Kisah kopi Mandailing dan Simalungun hanyalah dua keping kecil dari mosaik besar kopi Sumut. Menengok zaman kolonialisme Belanda di Sumatera Timur, kopi Sidikalang adalah keping lain yang punya ceritanya sendiri. Saya menggali kisahnya di Kedai Apek di daerah Kesawan, titik nol kota Medan.
Kedai Apek merupakan salah satu garda penjaga tradisi first wave coffee movement di Medan. Kedai kopitiam ini dirintis pada 1922 oleh orang tua Apek, Thia A Kee dan Khi Lang Kiao. Setelah hampir seabad beroperasi, tempat ini setia menyajikan bubuk robusta Sidikalang yang dipadu dengan roti bakar srikaya dan telur ayam kampung setengah matang.

Kiri-Kanan: Petani memetik buah Arabika ranum di Desa Sinaman II, Simalungun; Fasad Kedai Apek, salah satu garda penjaga tradisi first wave coffee movement di Medan.

Kedai Apek menempati bangunan renta yang masih terlihat kokoh, meski sudah direnovasi di beberapa sudutnya, seperti terlihat pada zona seduh yang dialasi marmer. Di luar itu, tamu bisa menikmati duduk santai di antara perabot tua dan menyaksikan jam dinding kuno yang masih berputar.
Khas kopitiam, Kedai Apek menyajikan kopi yang dicampur gula atau susu kental manis (atau tepatnya “cairan kental manis tanpa susu”). Seperti terlihat di Kedai Apek, penggemar kopi jenis ini didominasi kalangan sepuh. Bila pun ada anak muda, umumnya turis yang ingin bernostalgia dengan masa lalu Medan sebagai kota yang dijuluki Parijs van Sumatra.

Kiri-Kanan: Putri Lestari, barista Cerita Kopi, kedai yang dikelola oleh Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia; Pekerja menimbang karung-karung berisi kopi siap ekspor di sebuah gudang di Medan.

Dari Kedai Apek, saya bergeser ke Repvblik Kopi, sebuah kedai yang mengadopsi karakter kopitiamdalam hal arsitektur, tapi menyediakan specialty coffee. Kedai ini menempati bangunan renta yang sudah dirombak, sekitar 25 meter dari situs bersejarah Gedung Juang 45. Interiornya masih memelihara ornamen berlanggam art nouveau, warisan khas Belanda semasa berkuasa di Sumatera Timur. “Memang mempertahankan gaya Belanda, tapi Belandanya sudah pergi,” ujar sang pemilik, Salimin Djohan Wang, dengan nada bercanda. “Hanya bagian dapurnya saja yang sedikit berbeda.”
Buku menu Repvblik Kopi hanya mencantumkan kopi dan segelintir camilan, contohnya roti srikaya dan pisang goreng. Baristanya menyeduh bubuk dengan peralatan dan teknik modern, termasuk syphonFrench press, dan Vietnam drip. Sedikit banyak Djohan mengagumi pendekatan bisnis Starbucks yang menjaga fokus bisnisnya sebagai kedai, bukan restoran. “Kedai kopi memang tempatnya orang minum kopi,” katanya. “Saya kagum dengan Starbucks yang berpegang pada prinsip itu.”

Suasana malam di Gerobak Kopi City Plus, lapak kopi populer di Jalan Setia Budi, Medan.

Sebagai poros kopi Sumatera, Medan juga menyerap kopi dari daerah lain, termasuk kopi Gayo asal Aceh. Salah satu alasannya ialah keberadaan Pelabuhan Belawan yang berperan sebagai gerbang ekspor kopi Sumatera. Menurut Ketua AEKI Sumut Saidul Alam, realisasi ekspor kopi melalui Pelabuhan Belawan hingga Maret 2019 mencapai 4.798.196 ton, mayoritas berjenis arabika. “Kopi Gayo merupakan yang salah satu yang terbesar volume ekspornya di antara kopi dari Sumut,” tambah Saidul.
Untuk mencicipi kopi Gayo, saya bertamu ke Sada Coffee milik Muhammad Mursada. Ketika saya datang, Mursada sedang asyik menyangrai kopi. Walau wajahnya letih, dia selalu semangat bila diajak bicara soal kopi.
Sada Coffee menempati sebuah rumah di Jalan Sei Bahorok, pindah dari lokasi sebelumnya di Jalan Teladan. “Di sini jelas lebih ramai,” kata Mursada. Maklum, Jalan Sei Bahorok berada di seputaran kawasan inti kota yang lazim dinamai “Medan Baru.” Tak jauh dari sini telah hadir kedai waralaba Anomali Coffee.

Kiri-Kanan: Muhammad Mursada, pemilik Sada Coffee, kedai yang mengandalkan kopi Gayo; Kopi dan camilan di meja Kedai Apek, tempat kongko legendaris yang dirintis pada 1922.

Sada Coffee menyeduh kopi Gayo yang dipanen dari kebun kopi milik keluarga di Tawar Miko, Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, keluarganya menanam kopi dengan metode pertanian organik secara turun-temurun. Kualitasnya telah menyabet pengakuan nasional. Pada 2014, saat mengikuti lelang kopi garapan Specialty Coffee Association of Indonesia, Sada Coffee mendapat predikat kopi dengan harga lelang tertinggi untuk pengolahan semi-washed.
Untuk menilai rasa dan kualitas biji, Sada Coffee menyerahkannya kepada Mahdi Usati, Q-Grader dari Gayo Cuppers Team. “Saya bisa saja cupping kopi sendiri, tapi saya lebih suka orang yang menilainya, apalagi yang mengujinya adalah seorang cupper,” ucap Mursada.
Saya memesan sarabic atau sanger arabica. Di kedai-kedai kopi Aceh di Medan, istilah sanger sangatlah awam. Kopi ini biasanya terdiri dari bubuk robusta yang dicampur dengan susu kental manis dan disajikan dalam gelas kecil. Bedanya dengan Sada Coffee, biji yang dipakai jenis arabika.
Malam kian larut, tamu makin banyak, cangkir-cangkir sarabic meluncur ke banyak meja. Interior kedai kini dipenuhi obrolan yang tak berkesudahan. Rasa Aceh kian kental terasa. Sepenggal rasa Aceh di poros kopi Sumatera.
Panduan Tur KopiUntuk tur kebun kopi, pilih penerbangan ke Bandara Sisingamangaraja XII, lalu teruskan perjalanan via jalur darat ke Simalungun, Sidikalang, atau Humbang Hasundutan. Untuk wisata kedai di Medan, Anda mesti terbang ke Bandara Kualanamu.
Di kawasan Titik Nol, Kedai Apek (Jl. Hindu 37) menganut model kopitiam sejak 1922. Masih di kawasan bersejarah, Repvblik Kopi (Jl. Pemuda 19) menempati bangunan tua dan menyuguhkan kopi yang diracik dengan teknik modern. Bila ingin bertemu para anggota Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia, singgahlah di Cerita Kopi (Jl. Kirana Raya 38). Sementara jika ingin mencicipi kopi Gayo, kunjungi Sada Coffee (Jl. Sei Bahorok 19; sadakoffie.com) yang mengandalkan biji-biji dari kebun keluarga di Aceh Tengah. (*/IN-001)
Sumber: destinasian.co.id

Rabu, 03 Juni 2020

Ruslan Buton Melawan, Ini Reaksi Polri

JAKARTA - Ruslan Buton mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri. Gugatan ini bahkan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terkait adanya gugatan tersebut, Polri mengaku tak ambil pusing. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya juga tak melarang Ruslan untuk melakukan gugatan karena hal itu sudah diatur.

"Silakan (lakukan gugatan) karena hak daripada tersangka yang diatur dalam KUHAP," ujar Argo Yuwono, Rabu (3/6/2020).

Argo menambahkan, pihaknya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Ruslan Buton di muka persidangan, untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan majelis hakim nantinya.

"Nanti akan diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya,” tambah Argo.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka untuk kliennya ke PN Jaksel.

"Sudah terdaftar dengan nomor 62 praperadilan Ruslan Buton," kata Tonin.

Sebelumnya diketahui, Ruslan Buton ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Atas perbuatannya, Ruslan Buton ditangkap dan dikenakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton yang merupakan mantan prajurit TNI ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 10.30 WITA.

Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020, lalu.

Dalam video itu, Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona ini sulit diterima oleh akal sehat.

Tak hanya itu, Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden. (*/IN-001)

Sumber: fajar.co.id

10 Foto Terbaik Satwa di Ajang Natural World Photography Competition 2020

10 Foto Terbaik yang Memperlihatkan Indahnya Kehidupan di Alam

  • Sekitar 6.500 foto dikirim ke kontes yang terdiri 6 kategori. Panitia memilih 36 foto sebagai finalis.
  • Foto-foto yang menang beragam, mulai satwa laut hingga sunset yang indah.
  • Juri memutuskan Andy Parkinson memenangkan hadiah utama untuk bidikannya yang berjudul “Hare Ball.”
Belum lama ini, para pemenang California Academy of Sciences BigPicture: Natural World Photography Competition for 2020atau Kompetisi Fotografi Alam tahun 2020 diumumkan. Sekitar 6.500 foto dikirim ke kontes yang terdiri dari 6 kategori tersebut. Panitia akhirnya memilih 36 foto yang keluar sebagai finalis.
Foto-foto yang dinobatkan sebagai pemenang memang beragam, mulai dari binatang laut hingga sunset yang indah. Dan, juri memutuskan Andy Parkinson memenangkan hadiah utama untuk bidikannya yang berjudul “Hare Ball.”
Gambar-gambar ini awalnya muncul di bioGraphic, sebuah majalah online tentang sains dan sustainability, dan juga sponsor media resmi untuk BigPicture: Natural World Photography Competition of California Academy of Sciences.
Berikut ini adalah 10 foto pilihan yang memperlihatkan betapa luar biasanya dunia kita sebagaimana diumumkan di BigPicture.

Foto “Hare Ball [Bola Kelinci]” karya Andy Parkinson
1. Pemenang utama kompetisi, foto “Hare Ball [Bola Kelinci]” karya Andy Parkinson.
Foto luar biasa ini diambil saat seekor kelinci meringkuk sendiri pada hari yang dingin bersalju. Kelincinya adalah fokus dari foto ini. Kita bisa ikut merasakan betapa dingin salju yang retak di antara bulu-bulu kelinci, dan bagaimana telinganya bertahan di udara yang dingin.

Foto “Hippopotamus Group from Above” karya Talib Almarri
2. Foto “Hippopotamus Group from Above” karya Talib Almarri.
Sekilas, mungkin kita tidak menyadari ada binatang hidup dalam foto ini. Seolah batu-batu berlumur.
Tetapi polanya yang tak biasa membuat kita berpikir dan mencermati lagi, dan akhirnya kita sadar, foto ini adalah sekumpulan kudanil yang diambil dari atas.

Foto “Amplexus” karya Mathieu Foulquié
3. Foto “Amplexus” karya Mathieu Foulquié.
Sebagai finalis dalam kategori Kehidupan Akuatik, foto ini memperlihatkan dua katak yang mengambang bersama di air. Keduanya menempel begitu erat sehingga hampir tampak seperti menyatu.
Sinar matahari menyinari air di sisi kanan gambar, mengisyaratkan seberapa besar dunia di luar kedua makhluk ini.
Foto “Snack Attack” karya Gunther De Bruyne
4. Foto “Snack Attack” karya Gunther De Bruyne.
Dalam foto tersebut, yang merupakan finalis dalam kategori Manusia/ Alam, De Bruyne mengabadikan momen satwa liar yang lucu.
Belalai gajah menggapai ke sebuah dapur terbuka, seolah penjajaran kehidupan alami dan domestikasi yang menakjubkan.

Foto “Frozen Mobile Home” karya Greg Lecoeur
5. Foto “Frozen Mobile Home” karya Greg Lecoeur.
Greg Lecoeur mendokumentasikan sekelompok anjing laut berenang dekat gunung es yang mengambang di permukaan laut. Dia memotretnya saat mengelilingi obyek raksasa tersebut.

Foto “Cheetah Hunting in Maasai Mara” karya Yi Liu
6. Foto “Cheetah Hunting in Maasai Mara” karya Yi Liu.
Liu memotret tepat saat seekor cheetah menerjang seekor kijang yang berusaha melarikan diri, dan kedua binatang itu ‘melayang’ di udara.
Debu mengepul di sekitar mereka, menambah kesan bahwa momen ini melibatkan kecepatan berlari kedua binatang. Ada kepanikan, keterburu-buruan, dan kesan-kesan kuat terlihat. Foto ini dinobatkan sebagai foto terbaik kategori Kehidupan Darat.

Foto “A Sip” karya Piotr Naskrecki
7. Foto “A Sip” karya Piotr Naskrecki.
Seekor kelelawar terbang di atas  permukaan air di foto ini, dan Naskrecki mengabadikan momen saat hewan itu terbang dengan mulut penuh air.
Dari pantulan kelelawar hingga cipratan air, momen sederhana itu tampak mendalam dari balik lensa kamera. Foto ini memenangkan kategori Hewan Bersayap.

Foto “Guardian Warriors” karya Amy Vitale
8. Foto “Guardian Warriors” karya Amy Vitale.
Seorang pria telihat sedang memeluk jerapah di foto ini, dan sang Jerapah bersandar di bahu pria itu. Terlihat, seperti sebuah pelukan. Dia dengan lembut meletakkan tangannya di pangkal leher jerapah.
Keintiman mereka benar-benar mengharukan, mendorong kita untuk merenungkan hubungan antara manusia dan alam liar.

Foto “Caught by Cats” karya Jak Wonderly
9. Foto “Caught by Cats” karya Jak Wonderly.
Foto itu, yang diambil di rumah sakit hewan, menunjukkan sejumlah burung yang telah mati.
Meskipun gambar ini membuat sedih, namun ada juga keindahan di dalamnya, dengan susunan burung-burung menciptakan foto yang akan terpatri lama dalam benak yang melihatnya.

Foto “Sundew” karya Edwin Giesbers
10. Foto “Sundew” karya Edwin Giesbers.
Giesbers memotret tanaman karnivora ini dari jarak dekat, dan berhasil menangkap batang berembun yang membantu tanaman ini menangkap mangsanya.
Pandangan terfokus dari satu daun dan ‘saudara-saudara’ yang blur sebagai latar belakang memberikan tanaman ini mempunyai tampilan mistis. Foto ini memenangkan kategori Landscapes, Waterscapes, dan Flora. (*/IN-001)

Senin, 01 Juni 2020

Juri MasterChef Gordon Ramsay Masak Rendang di Tanah Datar

PADANG - Buat yang sering menonton acara MasterChef versi luar negeri, kalian pastinya enggak asing dengan salah satu jurinya yang bernama Gordon Ramsay. Apalagi, dia dikenal sebagai juri yang paling "kejam" di acara kompetisi masak tersebut. Selain MasterChef, tahukah kalian bahwa Ramsay juga membintangi sebuah serial yang berjudul Gordon Ramsay: Uncharted?

Dibandingkan MasterChef, Gordon Ramsay: Uncharted memang terbilang serial baru. Serial ini pertama kali dirilis pada Juli 2019 dan ditayangkan di National Geographic Network. Sukses dengan season pertamanya, Ramsay bakal hadir kembali membintangi season keduanya. Spesialnya lagi, salah satu episode di season keduanya bakal berlatar di Indonesia, loh!
Dilansir National Geographic, Ramsay melakukan perjalanan kulinernya ke Indonesia, tepatnya di Sumatra Barat. Selain menikmati keindahan alam di provinsi tersebut, Ramsay tentunya akan mempelajari berbagai masakan Padang. Bahkan, dia bakal mencoba memasak rendang di Gordon Ramsay: Uncharted season 2.

Salah satu koki legendaris Indonesia, yaitu William Wongso juga bakal muncul memeriahkan Gordon Ramsay: Uncharted season 2. Menariknya lagi, William bakal menantang Ramsay untuk menguasai proses memasak rendang hanya dalam beberapa hari. Kalian bakal lihat, nih, bagaimana sosok yang sering marah-marah di MasterChef berjuang mempelajari rendang.
Bersama Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi.

Tantangan dari William enggak hanya itu saja. Rendang hasil masakan Ramsay nantinya bakal dinilai oleh gubernur Sumatra Barat. Berhubung harus menyediakan makanan ke orang yang spesial, Ramsay juga bakal menantang dirinya dalam menyajikan masakan Padang lainnya yang nantinya bakal dicicipi oleh gubernur Sumatra Barat.

Gordon Ramsay: Uncharted bakal ditayangkan mulai dari 7 Juni 2020. Lalu, episode Indonesianya akan ditayangkan pada 28 Juni 2020. Selain Indonesia, Ramsay juga menjelajahi negara lain di season 2 ini, di antaranya Tasmania, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Guyana, India, dan Norwegia. Tiap negara bakal ditampilan dalam satu episode.
Bersama William Wongso

Sementara itu, pakar kuliner Indonesia William Wongso menilai celebrity chef Gordon Ramsey adalah sosok yang sabar dan mau belajar saat dia mencoba memasak rendang. Pada Januari 2020, William diajak oleh Ramsay untuk membuat menu khas Sumatra Barat yang menjadi favorit banyak orang, yaitu rendang.

"Ramsay sabar dan dia mau belajar. Minatnya belajar. Saya dianggapnya sebagai mentor," kata William melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

William mengajari juri Masterchef itu cara tradisional maupun cara modern dalam memasak rendang. Pada kunjungannya ke Sumatra Barat di tanggal 19 Januari sampai 22 Januari itu, menurut William, Ramsay sabar mengikuti proses demi proses pembuatan rendang.

"Kalau kita ngajarin orang asing, kita musti kasih tahu, itu tradisi bikin rendang paling cepat adalah empat jam. Secara tradisional, kalau (daging) sapinya sapi tua, bisa memakan waktu sembilan jam sampai 10 jam, sampai diinepin, besok diterusin," kata William. (*/PN-001)

Minggu, 31 Mei 2020

Brutal, George Floyd Tewas Diinjak Polisi, Picu Kemarahan Seantero Amerika dan Dunia

MINNEAPOLIS - Empat polisi Minneapolis dipecat setelah diduga terlibat kematian George Floyd (46), Senin (25/5/2020). Tewasnya George Floyd memicu aksi demonstrasi besar di kota tersebut, setelah rekaman video peristiwa itu beredar viral, menerbitkan kemarahan warga.

George Floyd, warga Afro Amerika atau kulit hitam, tewas setelah lehernya diinjak dengkul seorang polisi selama tujuh menit. Ia masih hidup, segar bugar saat dibekuk polisi, sebelum diringkus dan lehernya ditindih lutut seorang polisi hingga ia kehabisan napas.

Floyd sempat memohon-mohon agar polisi memberinya kesempatan bernapas. Namun rintihan itu tak digubris. Saat ambulans tiba, polisi masih menindih leher Floyd.

Ini Videonya:

https://m.youtube.com/watch?feature=share&v=_WLHvH5Zo-Q

Seluruh adegan itu direkam warga yang menyaksikan kejadian tragis tersebut. Warga sempat meminta polisi melonggarkan tindakannya, tapi juga tak dihiraukan.

Seorang polisi lain malah menghalang-halangi warga yang berusaha mendekat dan membantu Floyd yang kesulitan.

Aksi unjukrasa dan kekerasan pecah Selasa (26/5/2020) waktu Minneapolis. Kantor polisi dan kendaraan patroli diserang. Aksi ini dihadapi pasukan dalmas, gas, peluru karet dan pentungan.

FBI kini turun tangan menyelidiki kasus itu. Pengunjukrasa dari berbagai kalangan warga, menuntut pertanggungjawaban pemerintah dan kepolisian.

Mereka turun ke jalan-jalan mengenakan masker, mengusung poster bertulis “Saya tidak bisa bernafas".

Polisi berusaha membubarkan kerumunan warga di luar Kantor Polisi Minneapolis 3, setelah jendela kaca depan hancur dilempari warga yang marah.

Juru bicara kepolisian Mennapolis, Garret Parten menjelaskan, empat polisi telah dibebastugaskan dari pekerjaannya.

Wali Kota Minneapolis, Jacob Frey, mendukung penuh keputusan Kepala Kepolisian Minneapolis, Medaria Arradondo.

https://m.youtube.com/watch?feature=share&v=_WLHvH5Zo-Q

"Itu keputusan yang tepat untuk kota kita. Keputusan yang tepat untuk komunitas kita, itu adalah keputusan yang tepat untuk Kepolisian Minneapolis," kata Frey.

Tragedi yang menimpa George Floyd bermula ketika petugas kepolisian menerima telepon kasus diduga pemalsuan.

Penelepon mendeskripsikan pelaku duduk di mobil, dan diduga tengah berada di bawah pengaruh alkohol.

Sepasang petugas menemukan pria itu, yang pada saat itu berada di dalam mobil dan yang menurut mereka secara melawan saat diperintahkan keluar.

Wali Kota Jacob Frey mengatakan teknik yang digunakan untuk menjepit kepala George Floyd ke tanah bertentangan dengan peraturan departemen.

Frey menyatakan, polisi itu tidak punya alasan untuk menggunakan cengkeraman di leher pria itu karena tekniknya tidak diizinkan.

"Teknik yang digunakan tidak diizinkan. Ini bukan teknik yang dilatih petugas kami," katanya.  Rekaman video secara jelas menangkap rintihan dan Floyd yang meratap ingin bernapas.

"Tolong, aku tidak bisa bernapas," kata Floyd beberapa kali sebelum dia terdiam. Warga yang menonton mendesak petugas melepaskan pria itu dari cengkeramannya.

Pengacara hak-hak sipil Benjamin Crump, mengatakan dia telah mewakili keluarga George Floyd. Proses keadilan akan diperjuangkan.

"Kami semua menyaksikan kematian George Floyd yang mengerikan di video ketika para saksi memohon kepada petugas polisi untuk membawanya ke mobil polisi dan melepaskan jepitan dari lehernya," kata Crump.

"Penggunaan kekerasan yang berlebihan, dan tidak manusiawi ini menelan korban jiwa seorang pria yang ditahan polisi karena memeriksa tuduhan tanpa kekerasan," lanjutnya.

Senator Minnesota, Amy Klobuchar melalui akun Twitternya menyebut insiden itu sebagai contoh mengerikan lainnya dari seorang pria Afrika-Amerika yang sekarat di tangan petugas hukum. (*/IN-001)

Sumber: Tribunjogja.com, cnn.com, RussiaToday.com

Kabaharkam Apresiasi Kampung Tangguh di Jawa Timur

SIDOARJO - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, memberikan apresiasi atas adanya Kampung Taorohongguh Semeru di beberapa wilayah di Jawa Timur, salah satunya Kampung Tangguh RW 12 Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Ada lima Kampung Tangguh Semeru di Jatim yang kami kunjungi. Apresiasi setinggi-tingginya atas peran serta warga, perangkat desa, para relawan, dan berbagai instansi yang terlibat. Keberadaan Kampung Tangguh ini terbukti mampu menguatkan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam hal ketahanan pangan di tengah pandemi COVID-19," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Sabtu, 30 Mei 2020.

Kabaharkam Polri memgaku kagum dengan konsep Kampung Tangguh Semeru yang mencakup segala aspek ketahanan, membuat masyarakat tangguh dari sisi kesehatan, SDM, keamanan, informasi, budaya, hingga logistik.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Kampung Tangguh yang tak hanya fakus dalam penanggulangan persebaran COVID-19 namun juga membangun ketahanan pangan masyarakat, dapat menjadi solusi terkait antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) tentang kemungkinan terjadinya kelangkaan pangan dunia akibat dampak COVID-19.

"Semoga dengan adanya Kampung Tangguh Semeru dapat menjadi role model bagi wilayah-wilayah lain di Indonesia. Nanti juga akan kami sampaikan kepada Kapolri terkait konsep Kampung Tangguh Semeru yang begitu tepat dalam menghadapi pandemi COVID-19," harapnya.

Selain itu, Kabaharkam Polri juga menyalurkan bantuan dari Kapolri kepada warga terdampak COVID-19 di RW 12 Desa Waru berupa 250 kilogram beras, 20 kardus mi instan, dan 60 liter minyak goreng.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, menyampaikan bahwa di Kabupaten Sidoarjo terdapat 183 Kampung Tangguh Semeru, 67 di antaranya merupakan pilot project yang nantinya dapat dijadikan contoh bagi desa lain, khususnya desa di kecamatan yang mendapat status zona merah. (*/IN-001)

Sabtu, 30 Mei 2020

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Solok, Satu Anggota Polres Sawahlunto

SOLOK - Personel gabungan Polres Solok melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat, di Jalan Lingkar Utara, Kota Solok, Jumat sore (29/5/2020). Personel gabungan mengamankan kedua pelaku dari amuk massa, usai diduga terlibat pengejaran yang cukup dramatis. Yang mengejutkan, satu pelaku diidentifikasi sebagai anggota kepolisian dari Polres Sawahlunto.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deni Akhmad Hamdani, S.IK, menyatakan keduanya diduga melakukan pencurian terhadap mobil jenis Toyota Kijang Super KF40 BA 1820 EN, milik Hendri di Halaban, Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Korban mendapati mobil minibus miliknya tidak ada lagi saat hendak Shalat Subuh sekitar pukul 04.30 WIB. Mendapati mobil tidak ada lagi di halaman rumahnya, korban langsung melapor ke Polsek Kubung, dan langsung didatangi oleh anggota Polsek Kubung sekira pukul 06.00 WIB. Sekira pukul 12.00 WIB, korban mendapat telpon dari petugas Polsek Kubung untuk datang ke Mapolsek. Dalam perjalanan, Hendri melihat mobil miliknya melintas di depannya. Korban langsung meneriaki maling sembari mengejar mobil miliknya yang lari menuju arah Kota Solok. Personel Polsek Kubung langsung merespons dengan melakukan pengejaran dan mengajak personil Pos Pam Ketupat di Simpang Koramil Selayo. Akhirnya, kedua pelaku dibekuk di Jalan Lingkar Utara, Laing, Kota Solok," ungkap Deni.

Saat dilakukan interogasi di Mapolsek Kubung, terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan anggota polisi Polres Sawahlunto. Pelaku berinisial NF (40), berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang berdinas di Satuan Sabhara. Sementara, satu pelaku lainnya berinisial DA (38), warga Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

"Kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok di Arosuka. Kedua pelaku, dari interogasi awal mengakui perbuatannya. Dari pengakuan keduanya, mereka terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, kita akan terus melakukan pemeriksaan intensif kasus ini," ungkapnya. (IN-001)

Kamis, 28 Mei 2020

HL, Pendeta Cabul di Surabaya Terancam 20 Tahun dan Kebiri

JAKARTA - Pendeta HL berpenampilan trendi terduga cabul di Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) hari ini Rabu 27/05 di Surabaya selain diancam pidana penjara 20 tahun penjara secara fisik tetapi HL juga terancam mendapat hukuman tambahan berupa kebiri (kastrasi) dengan suntik kimia.

Kejahatan seksual yang dilakukan pendeta yang konon jago khotbah ini adalah merupakan kejahatan luar biasa,  sebab dilakukan lebih dari 14 tahun sejak korban berusia 12 tahun hingga saat ini korhan telah berusia 26 tahun.

Peristiwa kejahatan seksual dilakukan pelaku secara berulang dan pelaku sadar betul bahwa korbannya adalah anak tak berdaya yang sesungguhnya harus dilindungi pelaku membenarkan bahwa pelaku dapat diancam 20 tahun pidana penjara dengan tambahan hukuman kebiri dengan suntikan kimia.

Dan disinyalir kejahatan seksual yang dilakukan HL ini diketahui bahkan diduga dibiarkan oleh istri pelaku yang juga berprofesi sebagai pendeta dan penulis buku terkenal tentang keluarga dan teologi, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum kepada sejumlah media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu 27/05/20.

Kondisi inilah yang membenarkan bahwa pelaku dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa kebiri dan pemasangan  alat pemantau "chip" untuk mengetahui keberadaan dan gerak gerik pelaku.

"Saya percaya bahwa Jaksa dan Hakim yang menangani perkara kejahatan seksual  ini akan bertindak profesional dan putudannya berkeadilan bagi korban", dan demi kepentingan terbaik dan keadilan hukum bagi anak sebagai korban, hakim juga akan memutus perkara ini secara maksimal karena kasus ini merupakan kejahatan luar biasa apalagi dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai pendeta yang seyogianya melindungi korban," tambah Arist.

Lebih jauh Arist menyebutkan bahwa pencabulan yang menjadi korban adalah anak dibawah umur ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) apalagi kekerasan seksual  yang dilakukan dengan sadar dan dilakukan berulang-ulang.

"Saya hadir di proses persidangan di PN Surabaya  ini untuk monitoring sidang kasus kejahatan seksual  yang dilakukan oleh pemuka agama (pendeta) terhadap anak dibawah umur," kata Arist Merdeka Sirait saat ditemui di PN Surabaya.

Komnas Perlindungan Anak sendiri memberikan pesan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menggunakan pasal berlapis yakni UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI  Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara  pasal lain yang bisa menjerat terdakwa yaitu UU RI Nomor : 17 tahun 2016 dan minimal pelaku dapat dihukum 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkan bisa dihukum seumur hidup dan ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri lewat suntik kimia, karena dilakukan secara berulang-ulang.

Pupusnya gugatan praperadilan yang dilakukan pelaku terhadap Polda Jawa Timur membuktikan dan atau menandakan bahwa HL adalah pelaku yang layak diadili, tambah Arist.

Sementara itu, Jeffri Simatupang salah satu tim penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan pernyataan Aris Merdeka Sirait. Jeffri menyebutkan kliennya tidak dapat diadili karena kasusnya sudah kedaluarsa lantaran baru dilaporkan 14 tahun setelah kejadian.

Dalam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tidak ada hukuman seumur hidup,  adanya adalah hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Jadi bagi kami, klien kami tidak akan dihukum seumur hidup atau kebiri. Bagi kami jelas bahwa perkara ini sudah kedaluarsa karena terjadinya sudah 12 tahun yang lalu. Seharusnya hak menuntut dari jaksa sudah gugur makanya kami melakukan esepsi terhadap dakwaan tersebut," tegas Jeffry saat ditemui di PN Surabaya.

Lanjutnya bahwa dalam undang-undang mengatakan bahwa perkara yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara masa kedaluwarsanya adalah 12 tahun setelah dilakukan tindakan pidana.

"Kalau kita menghitung waktu sejak 2006 terakhir dilakukan itu sudah 14 tahun yang lalu," pungkas Jeffri. (*/IN-001)
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved