INFO KRIMINAL
-->

Selasa, 30 April 2019

Pengacara Sebut Sosok Rian Subroto Diduga Fiktif, Lalu Siapa yang Booking Vanessa?

 Pengacara Sebut Sosok Rian Subroto Diduga Fiktif, Lalu Siapa yang Booking Vanessa?

INFONEWS.CO.ID ■ Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel menyebut bahwa pemesan kliennya dalam kasus prostitusi online artis bukan Rian Subroto seperti disebutkan polisi. Itu setelah mereka mendapat bukti tranfer uang Rp 80 juta atas nama HH kepada mucikari TN (Tentri Novanta) sebagai uang booking Vanessa.

Polda Jatim melalui Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera akhirnya menanggapi hal itu. Barung menampiknya dan mengatakan apa yang disampaikan oleh pengacara Vanessa itu tidak benar.

"Ya ndak benar, namanya juga pengacara kok," kata Barung saat di Mapolda Jatim, Selasa (30/4/2019).

Barung mengatakan, apapun yang dikatakan kuasa hukum merupakan hak mereka sebagai pembela kliennya. Namun Barung menuntut agar pernyataan itu itu harus dibuktikan dengan bukti otentik.

"Itu kan kata pengacaranya. Tapi kan dibuktikan itu, kalau memang ditransfer, mana bukti transfernya. Jangan hanya ngomong dong, mana buktinya. Kalau dari rekening ke rekening kan bukan urusannya pengacara, tapi urusannya kerahasiaan bank. PPATK misalnya," ungkapnya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Vanessa maupun para mucikari juga menyebut bahwa Rian Subroto adalah sosok fiktif yang sengaja direkayasa Polisi. Apalagi sepanjang persidangan yang digelar untuk para mucikari dan Vanessa, Rian belum berhasil dihadirkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto sebelumnya bahkan sudah memastikan bahwa Rian Subroto tidak ditemukan di Perumahan Grand Lumajang No. 29, sesuai alamat dalam BAP yang dibuat Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Itu menyusul keterangan ketua RT setempat yang menyebut tidak ada orang bernama Rian Subroto di lingkungannya.

"Rian? Nanti saya tanyakan ke penyidik bagaimana, apakah dia akan dicari paksa atau bagaimana. Itu umumnya saksi ndak mau. Kalau dia bilang itu rekayasa ya silakan bilang aja. Misalnya maling itu di pengadilan mana ada yang ngaku," beber Barung.

Bahkan, Polda Jatim juga siap menghadapi laporan balik atau gugatan yang akan diajukan oleh para kuasa hukum, baik dari Vanessa maupun para mucikari.

"Nah itu silahkan saja kalau memang itu ada laporkan dong. Kita siap untuk menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan apa yang disampaikan pengacaranya," tegasnya.
(Sumber: Jatimnow)


Seludupkan Sisik Trenggiling, 2 WNA China Ditangkap Di Bandara

  Seludupkan Sisik Trenggiling, 2 WNA China Ditangkap Di Bandara

INFONEWS.CO.ID ■ Dua warga negara China berinisial PF (33) dan XY (28) ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, ketika mencoba menyelundupkan sisik kulit trenggiling dan teripang kering tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan Sabtu (20/4) pekan lalu, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu. Kedua pelaku kedapatan membawa 44 sisik trenggiling dan 2,2 kilogram teripang kering.
Dua orang berpaspor China ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, ketika berupaya menyelundupkan sisik trenggiling untuk dibawa ke Guangzhou, China.
"Diamankan pada yang bersangkutan sedang masuk ke Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu," kata Bagus di Deli Serdang, Senin (29/4).

Menurut Bagus, kedua pelaku berencana menyelundupkan sisik trenggiling dan teripang kering ke Guangzhou, China. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan setelah petugas dari Aviaton Security (Avsec) Angkasa Pura II melalukan pemeriksaan melalui mesin pemindai x-ray di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu. Percobaan penyelundupan sisik trenggiling ini merupakan yang pertama di Bandara Internasional Kualanamu.

"Berdasarkan dari pemindai x-ray oleh petugas Avsec ada dilihat gambar mencurigakan dan itu teripang kering. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ternyata, bukan saja kulit teripang. Akhirnya ditemukan sisik trenggiling. Trenggiling adalah jenis satwa dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan," jelas Bagus.

Lanjutnya, kedua warga China itu diduga merupakan pekerja asing di pembangkit listrik yang ada di daerah Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Keduanya akan dijerat dengan 2 pasal berbeda, yakni dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

"Atas perbuatan dugaan pelanggaran membawa sisik trenggiling dan teripang kering kepada pelaku mendapat dua ancaman atas undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang kepabeanan dan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," sebut Bagus.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Balai Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting membenarkan bahwa barang yang dibawa kedua pelaku adalah bagian tubuh dari satwa dilindungi.

"Kami telah melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku, bahwa memang benar itu 44 sisik dari jenis trenggiling yang dilindungi. Mereka mau pulang dan membawa barang ini. Pengakuan sementara untuk kepentingan mereka," ujar Haluanto.

Permintaan trenggiling selalu tinggi di Asia. Mulai dari sisiknya yang digunakan dalam pengobatan tradisional China, hingga dagingnya yang menjadi santapan mewah di Vietnam. Alhasil, keberlangsungan hidup trenggiling kian terancam termasuk di Indonesia. (VOA)


Sabtu, 27 April 2019

Terjadi di Papua, 6 Anggota KPPS Meninggal


 Terjadi di Papua, 6 Anggota KPPS Meninggal

INFONEWS.CO.ID ■ Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Theodorus Kossay mengatakan, saat ini tercatat enam orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Papua yang meninggal pascapelaksanaan Pemilu 2019.

Selain enam orang meninggal dunia itu, tercatat tiga orang lainnya harus mendapat perawatan karena sakit, kata Kossay, dalam sambutannya pada pembukaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Papua, di Jayapura, Sabtu (27/4/2019).

Kossay seperti dilansirkan Antara mengatakan, jumlah tersebut terbanyak selama pelaksanaan pemilu karena secara nasional tercatat 230 orang meninggal dan 1.671 orang sakit.

Tragedi ini menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan pemilu, sehingga perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi lagi.

Kossay pada kesempatan itu juga mengingatkan agar partai politik dan tim capres segera membuat dan melaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), karena bila hingga tanggal 2 Mei tidak dilaporkan maka hasil perolehan suaranya dapat didiskualifikasi.

“Tidak ada pengecualian karena bila tidak melaporkan LPPDK-nya maka akan didiskualifikasi,” kata Kossay seraya mengakui rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Papua terpaksa harus diskors karena ketidakhadiran komisioner KPU dari 29 kabupaten dan kota.

Memang awalnya pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan Sabtu, karena adanya laporan dua KPU sudah selesai melakukan rekap tingkat kabupaten, yakni KPU Kabupaten Biak Numfor dan KPU Supiori.

Namun setelah undangan disebar, Jumat (26/4) malam, ada laporan tentang belum tuntas rekapitulasi pada kedua kabupaten, demikian pula dengan daerah lainnya sehingga setelah dibuka akan diskors dan dilanjutkan Senin (29/4), kata Kossay lagi.

Rapat pleno yang dihadiri Kapolda Papua Irjen Martuani Sormin, Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen Irham Waroihan, dan saksi dari kedua tim pemenangan capres serta saksi partai politik.

Jumat, 26 April 2019

Sumartini Mengaku Tak Melakukan Sihir di Arab Saudi


INFONEWS.CO.ID ■ TKW asal Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat akhirnya di kembalikan setelah di penjara selama 10 tahun di Riyadh, Arab Saudi.

Sumartini (44) yang diberangkatkan oleh PT. Duta Sapta Perkasa sebelumnya di vonis hukuman mati pada Maret 2010 dengan tuduhan telah melakukan sihir kepada saudara majikannya Ibtasam (perempuan – 19th), pengembalian tersebut diterima langsung oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram (25/4).

Seperti diketahui pada Desember 2011, hukuman mati tersebut dicabut dengan alasan perbuatan yang dilakukan termasuk ringan, kemudian di ganti dengan 10 tahun penjara dan 1000 cambukan, masa pidana Januari 2009 sampai bebas pada 23 April 2019 lalu.

Menurut Sumartini pihaknya tidak pernah melakukan sihir tersebut, namun karna perlakuan kasar dari majikan Saad Muhammad Al-Dwiyan beserta keluarganya kepada Sumartini, sehingga Sumartini dengan terpaksa mengaku.

“Saya di suruh mengaku bahwa saya sudah melakukan sihir. Saya di sekap, Saya di strum biar saya mengaku, saya di dudukin di kursi besi tangan saya di ikat,” terangnya.

Sumartini menyatakan bahwa tidak ada penyakit yang di terima oleh Ibtisam, ia menghilang selama 10 hari kemudian Sumartini di tuduh melakukan sihir untuk membuat Abtisam menghilang, tuduhan tersebut di lakukan setelah Ibtisam pulang.

Kepada awak media, Kepala Disnaker H. Saiful Mukmin menjelaskan kronologi proses hukum Sumartini.

“Pada bulan Maret 2010, di vonis pidana mati, dari putusan peradilan tingkat pertama, yang bersangkutan mengajukan banding. Hakim ditingkat banding memvonis 10 tahun karena di anggap secara hukum terbukti menggunakan sihir dengan ditambah hukuman cambuk 1000 kali,” jelasnya.

“Hal-hal yang meringankan dari fakta persidangan tidak dijumpai rekam medik. Berdasarkan pengakuan Sumartini ini dipaksa memberi pengakuan bahwa dia menyihir keluarga majikan ini,” katanya.

■ Rls/yos

Kamis, 25 April 2019

Andi Arief Sebut Romi Ancam Bongkar Aliran Dana Pilpres

 Andi Arief Sebut Romi Ancam Bongkar Aliran Dana Pilpres

INFONEWS.CO.ID ■ Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi hingga kini masih dalam proses pembantaran rawat inap di RS Polri.

Romi mulai dibantarkan sesaat sebelum Pilpres 2019 dilangsungkan. Rumor tentang pura-pura sakit lantaran 'sengaja diamankan' oleh pihak istana karena takut menganggu kontestasi Pilpres pun merebak.

Politisi Partai Demokrat, Andi Arief adalah salah satu orang yang menilai ada kejanggalan dalam pembantaran Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf ini oleh KPK di RS Polri sebelum Pilpres 2019.

"Kabarnya Romi tidak sakit. Sengaja buying time pemeriksaan. Melalui istrinya dia mengancam pada seorang petinggi negara akan membongkar dana Pilpres jika tidak dilindungi," ungkap Andi dalam akun twitter pribadinya, Kamis (25/4).

Menurut Andi, kabar tersebut ternyata berbanding lurus dengan fakta peristiwa yang sedang dijalani Romi, yaitu dibantarkan di RS Polri hingga Pilpres 2019 dan berakhir dengan mengajukan praperadilan.

"Kabarnya praperadilan jalan menolong. Halo KPK," demikian Andi Arief.(Sumber: RMOL)

Senin, 22 April 2019

Lagi, Satgas Pamtas Amankan 1060 Kg Kulit Kayu Masohi Ilegal di Perbatasan Jayapura

Lagi, Satgas Pamtas Amankan 1060 Kg Kulit Kayu Masohi Ilegal di Perbatasan Jayapura

INFONEWS.CO.ID ■ Kegiatan peredaran barang-barang illegal dan barang-barang terlarang kerap kali terjadi di wilayah perbatasan. Demi memperoleh keuntungan yang besar para pelaku kerap membawa barang-barang tersebut tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini yang mendorong petugas terus giat melakukan operasi, dan terakhir Satgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad berhasil mengamankan kulit kayu Masohi illegal dan puluhan botol miras pada Minggu (21/04).

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) menjelaskan bahwa kulit kayu Masohi illegal beserta puluhan botol miras diamankan pada saat pelaksanaan sweeping yang dilakukan oleh Pos Koya Koso yang dipimpin oleh Serka Anang di jalan depan Pos Koya Koso.

Dijelaskan oleh Dansatgas bahwa dalam pelaksanaan rutin sweeping tersebut, melintas sebuah kendaraan Mitsubishi Colt berwarna hitam yang membawa muatan barang sangat banyak yang dikendarai oleh FSY (32 Th) dan Y (20 Th) Warga Arso 2.

Setelah diperiksa, karung tersebut berisikan kulit kayu Masohi seberat 1061 Kg.

“Saat ditanya mengenai kelengkapan surat-surat dan dokumen resmi dalam membawa kulit kayu Masohi pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen resminya sehingga kulit kayu masohi tersebut kami amankan,” ujarnya.

Berselang 30 menit kemudian, personel satgas juga memeriksa sebuah kendaraan Toyota Hilux yang dikendarai oleh D (30 Th) Warga Sentani.

”Saat dilakukan pemeriksaan kendaran, ditemukan 30 botol miras jenis Vodka dan Whiskey," tambahnya.

“Kulit kayu Masohi merupakan salah satu bahan untuk industri kosmetik sehingga mempunyai harga nilai jual yang tinggi dipasaran apabila sudah diolah, sehingga banyak sekali pelaku memanfaatkan untuk menjual kulit kayu Masohi secara illegal demi meraup keuntungan yang banyak,” pungkasnya.

Dilanjutkan oleh Dansatgas bahwa untuk kayu Masohi sudah dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pihak KPHP Jayapura untuk ditindak lanjuti dan diproses lebih lanjut.

■ Rasyid/Penkostrad

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved