INFO KRIMINAL
-->

Rabu, 17 Juli 2019

Bentrok di Register 45 Mekarjaya Mesuji Telan 3 Korban

Bentrok di Register 45 Mekarjaya Mesuji Telan 3 Korban

INFONEWS.CO.ID ■ Dua kelompok warga terlibat bentrok di Register 45 Mekarjaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada Rabu (17/7) siang. Tiga orang dilaporkan tewas akibat bentrokan ini.

"Iya benar terjadi bentrok, anggota sedang berada di lokasi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung. Seperti dilansir Antara.

Informasi di TKP menyebutkan, kedua kelompok yaitu wilayah Mesuji Raya bentrok dengan kelompok Mekar Jaya yang diduga buntut dari masalah kendaraan bajak milik salah satu kelompok tersebut.

Namun pihak lain menyebutkan kasus ini bermula dari persoalan lahan.

Sejumlah orang yang diduga dari kelompok tersebut merebut paksa Bajak hingga terjadi cekcok dan pertikaian hingga  mengakibatkan adanya korban.

Peristiwa ini kemudian berkembang dan kejadian tersebut mengakibatkan 9 orang alami luka bacok, dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Insiden ini juga mengakibatkan 3 orang dikabarkan meninggal dunia, dan saat ini berada di Puskesmas Simpang Pematang.

Meski dinyatakan kondusif oleh pihak kepolisian, sejumlah petugas tampak siaga di beberapa tempat rawan guna antipasi rusuh lanjutan. Pihak kepolisian dari resort Mesuji dibantu personil Kodim 0426 disiagakan. (Mardiyanto)

Minggu, 14 Juli 2019

Komnas Perlindungan Anak Sayangkan Jokowi Kabulkan Grasi Kasus Kekerasan Terhadap Siswa JIS

  Komnas Perlindungan Anak Sayangkan Jokowi Kabulkan Grasi Kasus Kekerasan Terhadap Siswa JIS

INFONEWS.CO.ID ■ Kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang mengabulkan permohonan grasi terpidana kasus kejahatan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS) yang berlokasi di  Jakarta Selatan dilakukan Neil Bantlemen warga negara Kanada  telah mencederai dan melemahkan Gerakan Masyarakat dan para Pegiat Perlindungan Anak dalam Memutus Mata Rantai Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Indonesia yang saat ini telah menjadi komitmen Gerakan Nasional.

Permohonan grasi yang didasarkan pada UU RI  Nomor :  22 Tahun 2002 tentang grasi itu artinya Neil Bantlemen mengakui kesalahannya dan kemudian minta pengampunan kepada Presiden atas perbuatannya. Karena grasi merupakan pengakuan bersalah, pengampunan berupa perubahan,  pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan presiden.

Oleh sebab itu, atas  pengabulan grasi terhadap kejahatan seksual itu, Komnas Perlindungan Anak menilai justru grasi yang diberikan Presiden telah mengabaikan isi dari Ketentuan UU RI nomor : 17 tahun 2016 mengenai Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor :  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan mandat, tugas dan tugas oleh masyarakat untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, segera menulis surat kepada Presiden RI untuk mempertanyakan latar belakang dan pertimbangan pemberian grasi kepada mantan guru di Jakarta Internasional School  (JIS) itu yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 11 tahun penjara.

BACA JUGA:  Bagaimana Agar Anak Menjadi Penurut? 

"Rasanya kok saya tidak percaya Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi predator kejahatan seksual terhadap anak,  sementara atas maraknya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak 10 tahun belakangan ini di Indonesia,  beliaulah yang menaruh perhatian serius terhadap masalah ini dengan menerbitkan Perpu Nomor  : 01 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU RI bomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,   agar para Predator kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia dapat dikenakan sanksi hukum luar biasa dan menempatkan dan menetapkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa  (extra ordinary crime) dan kejahatan seksual itu juga disetarakan dengan tindak pidana khusus seperti narkoba terorisme dan korupsi dan para predator kejahatan seksual terhadap anak dapat dihukum seumur hidup dan hukuman mati serta dapat pula ditambahkan dengan hukuman tambahan dan atau pemberatan berupa kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia dan pemasangan chip di tubuh para predator. 

Namun dengan berbagai hukuman tambahan dan  pemberatan itu,  pertanyaan mendasar dengan alasan dan pertimbangan apakah bapak Presiden Jokowidodo memberikan grasi kepada Neil Bantlemen sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap siswanya di Jakarta International School (JIS) itu", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Denpasar Sabtub (13/07).

Arist mengatakan  sekalipun Presiden mengabulkan  permohonan  grasi Neil Bantlemen, Komnas Perlindungan Anak terus mengajak dan  mendorong semangat masyarakat dan para pegiat perlindungan anak anak di Indonesia untuk tidak henti-hentinya terus  memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap anak dan meneruskan Aksi Nasional Memutus mata rantai Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Indonesia sebagai Komitmen Nasional berbasis Masyarakat. 

Dan demi kepentingan terbaik bagi anak khususnya anak korban kejahatan seksual, atas pengabulan grasi yang diberikan Presiden kepada mantan guru JIS itu,  Komnas Anak akan terus berusaha untuk mendapatkan informasi dari Presiden.

Arist menjelaskan, bahwa pada April 2005 PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Neil Bantlemen karena dinyatakan bersalah telah melakukan kejahatan seksual terhadap siswanya di JIS.

Tidak menerima putusan ini kemudian Neil mengajukan banding atas putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dan oleh engadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015 putusan PN Jakarta Selatan itu dianulir dan Neil dinyatakan bebas,  namun setelah bebas 2 bulan,  kembali lagi Neil menghuni penjara karena tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Neil bersalah dengan menghukum 11 tahun penjara.

Namun melalui Keppres Nomor 13/G/ 2019 tertanggal 19 Juni 2019 hukuman Neil menjadi berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan 1 bulan serta denda 100.000.000,  akhirnya  20 Juni 2019 dibebaskan dan saat ini  Neil Bantlemen sudah berada di negaranya Kanada. (rls/Red)

Senin, 08 Juli 2019

Polisi Grebeg Judi Sambung Ayam di Baebunta, 7 Motor Berhasil Disita

Polisi Grebeg Judi Sambung Ayam di Baebunta, 7 Motor Berhasil Disita

INFONEWS.CO.ID ■ Polsek Baebunta Polres Luwu Utara, melakukan penggerebekan judi sabung ayam di kebun kelapa sawit, Dusun Petambua, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Minggu (07/07/2019).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga. Aksi pelaku judi sabung ayam tersebut sudah lama meresahkan warga.

Saat polisi tiba di lokasi, sejumlah pelaku lari berhamburan karena lokasi sabung ayam berada di bukit.

Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin mengatakan tidak berhasil menangkap para pelaku dikarenakan pelaku lebih dahulu melihat petugas datang. Polisi hanya mengamankan barang bukti saja.

“Kami hanya mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam yang digunakan pelaku. Serta Tujuh unit motor yang ditinggalkan pelaku yang melarikan diri,” terangnya kepada awak media, hari ini.

Meski demikian, Kapolsek menambahkan, akan terus melakukan pengawasan di daerah Baebunta, untuk mencegah adanya kejadian serupa.

"Jika ada, ditangkap, maka akan kami diproses secara hukum.," tegasnya.

Diketahui polisi sempat menyisir sekitar lokasi sabung ayam. Namun upayanya untuk menangkap pelaku gagal.

Redaksi Sulsel : Putri

Terkait Proyek PLTU, Mahasiswa Riau Demo Kantor KPK

 Terkait Proyek PLTU, Mahasiswa Riau Demo Kantor KPK

INFONEWS.CO.ID ■ Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi menggelar aksi unjuk di depan gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Kedatangan mereka adalah agar komisi anti rasuah tersebut segera menetapkan para petinggi Partai Golkar yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 berkapasitas 35.000 MW.

"Mencermati tentang perkembangan pemberantasan korupsi oleh KPK dalam kasus korupsi mega proyek pembangunan PLTU Riau-1 memperlihatkan bahwa KPK terkesan tidak berani mengungkap secara serius terkait dengan aktor-aktor yang terlibat dalam agenda kejahatan tersebut," ujar Kordinator Lapangan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, Abdur Rais disela aksi.

Abdur menjelaskan kami mendatangi gedung KPK ini agar KPK segera memeriksa dan memproses Ketua Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Fraksi Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng. Karena kedua nama tersebut diduga kuat terlibat kasus korupsi PLTU Riau-1.

"Namun sampai hari ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK, meskipun dalam beberapa media, KPK menyatakan berpeluang untuk memanggil Airlangga sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1," katanya.

Padahal, lanjut Abdur, sebelumnya dalam perkara ini KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Eni Maulani Saragih (Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar), Johannes Budisutrisno Kotjo (Pemegang Saham Blackgokd Natural Recourses), dan Idrus Marham (Mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Golkar). Eni Saragih dan Idrus Marham diduga bersama-sama menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.

"Munculnya nama Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Menteri Perindustrian RI didasarkan pada pengakuan Eni Maulani Saragiah ketika menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa pemegang saham PT. Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni mengaku sebagian dari Rp 2 miliar yang dirinya terima dari Johannes Budisutrisno Kotjo digunakan untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017," urainya.

Abdur juga menjelaskan dalam kasus tersebut, Eni Maulani Saragih‎ juga telah membeberkan pernah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pertemuan itu terjadi di kediaman Airlangga setelah menjadi Ketum Golkar.

"Selain Airlangga dan Johannes Kotjo, pertemuan itu juga dihadiri oleh dua politikus Golkar lainnya, Idrus Marham dan Melchias Marcus Mekeng. Pertemuan tersebut membahas proyek PLTU Riau-1 senilai USD 900 Juta dan tindaklanjut kepentingan Johannes Budisutrisno Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1. Bukan hanya itu, Eni juga mengaku sempat diperintahkan Airlangga untuk mengawal proyek PLTU Riau-1," terangnya.

Berdasarkan paparan di atas, imbuhnya, kami menduga bahwa Airlangga Hartarto merupakan aktor utama terjadinya korupsi dalam proyek PLTU Riau-1. Airlangga diduga telah berperan sebagai fasilitator dalam pertemuan dan agenda kejahatan tersebut.

- rls

Bawa Paket Sabu, 2 Pria Ini Diamankan Satgas Kostrad

  Bawa Paket Sabu, 2 Pria Ini Diamankan Satgas Kostrad

INFONEWS.CO.ID ■ Seakan tak pernah lelah dalam berkomitmen mencegah peredaran barang terlarang, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/Dgh Kostrad terus melaksanakan sweeping. Kegiatan Ini pun berhasil setelah mengamankan 2 orang pemuda yang membawa sabu didalam bungkus rokok.

Disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) kejadian bermula saat Pos Nafri yang dipimpin oleh Letda Inf Ahmad Mukti melakukan sweeping pada (06/07/2019). Sabtu malam pukul 21.30 Wit.

“Pada saat melaksanakan sweeping, Praka Doni memeriksa sebuah kendaraan bermotor yang dikendarai oleh Amiruddin (35 Th) dan Apriadi (35 Th) Warga Arso 2. Pada saat dilakukan pemeriksaan pada Amiruddin terlihat panik dan seakan menyembunyikan sesuatu dari kantongnya, personel satgas pun mendapatkan 1 paket sabu siap pakai yang ditaruh didalam bungkus rokok,” jelas Mayor Inf Erwin.

Dilanjutkan Mayor Inf Erwin, personel Satgas juga mengamankan 3 alat hisap sabu.

“Alat hisap sabu diamankan dari kantong celana milik Apriadi. Untuk sabu yang diamankan seberat 2 gram yang rencananya akan digunakan dirumah Amiruddin,” ucap Dansatgas.

Modus yang digunakan untuk transaksi sabu yang dilakukan oleh pelaku menggunakan modus sistem tempel, “Modus sistem tempel, dimana pembeli menunggu di suatu tempat dan bertemu dengan pembawa barang, kemudian sipembawa barang menghampiri dan memberikan barang tersebut kepada pemberi tanpa ada komunikasi,” jelasnya.

Kedua pelaku merupakan pengguna yang sudah 7 bulan menggunakan sabu-sabu.

“Untuk saat ini keduanya telah kami serahkan kepada yang berwajib untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

■ Albert / Penkostrad

Rabu, 03 Juli 2019

Tempat Kost Di purwakarta Jadi "Sarang" Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diciduk


INFONEWS.CO.ID ■ Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil ungkap 8 kasus narkoba dan menciduk 10 tersangka pengguna dan pengedar narkoba.

"Dari 10 pelaku berhasil kita amankan satu diantaranya perempuan," Kata Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Kasubag Humas, Ipda Tini Yutini. SH, Rabu (3/7/2019) kepada awak media, di Purwakarta.

Tini menejelaskan, penangkapan terhadap 10 tersangka ini dilakukan dalam operasi yang menyasar rumah kontrakan dan kos - kosan di wilayah Purwakarta.

"Yang menyedihkan, para pengguna dan pengedar memanfaatkan tempat kos sebagai area transaksi narkoba. Dan mereka para tersangka yang diamankan berusia 22 sampai 36 tahun," pungkas Tini.

Dari 8 perkara narkoba yang berhasil di ungkap, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 7.02 gram sabu dan 162,9 gram ganja.

"Kami di sini komitmen bahwa Polres Purwakarta menyatakan perang terhadap Narkoba," imbuhnya.

Upaya preventif guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Purwakarta, kata Tini, pihaknya akan mengedepankan sosialisai kepada masyarakat. Seperti memberikan penyuluhan bahaya narkoba di desa maupun di sekolah-sekolah.

"Karena tidak menutup kemungkinan sasaran pengedar narkoba mengarah ke masyarakat usia remaja, terutama siswa di sekolah. Sehingga, generasi muda di harus diselamatkan dari bahaya zat adiktif berbahaya tersebut," pungkasnya.

■ Darmawan Jr/rls 

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved