INFO TNI POLRI
-->

Senin, 22 Juni 2020

Yustus Kei Tewas Dikeroyok, John Kei Ditangkap Lagi

BEKASI - Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang dan Polres Metro Jakarta Barat, menangkap John Kei dan puluhan anak buahnya di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu, pukul 23.00 WIB. John Kei ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan Yustus Corwing Kei (46).

"Untuk JK (John Kei) sementara kita amankan karena yang bersangkutan berada di lokasi kejadian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu tengah (21/6) malam.

Ade belum dapat menjelaskan motif perusakan rumah dan pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Yustus Corwing Kei itu.

Ade menuturkan polisi masih mendalami motif tindak pidana yang diduga dilakukan kelompok John Kei. Namun dipastikan kedua pihak yang bertikai itu saling mengenal.

"Di antara mereka saling mengenal identik, identifikasi mungkin tidak akan terlalu sulit dan malam ini langsung kita lakukan tindakan Jepolisian," ujar Ade.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya memburu pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di jalanan sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat. Lima pemuda tak dikenal mengadang dan menganiaya Yustus menggunakan senjata tajam jenis parang. Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban tak tertolong dan menghembuskan napas terakhir.

Yustus sempat melarikan diri saat dihadang lima pemuda tersebut. Namun tak dapat menghindar sehingga penganiayaan dengan senjata tajam tak dapat dielakkan.

Hal sama diungkapkan Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra. Dua peristiwa terjadi yang diduga saling terkait, yakni peristiwa di Cipondoh (Tangerang) dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

John Refra alias John Kei sebelumnya terlibat perkara pembunuhan dan sempat enam tahun dipenjara di Pulau Nusakambangan. Desember 2019, John Kei mengantongi pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2012 menjatuhkan hukuman 16 tahun kepada pelaku pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono itu.

Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada John Kei pada Kamis, 26 Desember 2019.

Pembebasan bersyarat untuk John Kei itu berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

"Jhon Kei berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 723K/PID/2013 dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, menjalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan, mendapat remisi 36 bulan 30 hari," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Ade kusmanto.

Sedianya John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, John Kei memperoleh pembebasan bersyarat dengan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Ade menerangkan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (*/IN-001)

Sumber: antara, jpnn

Minggu, 21 Juni 2020

Foto Perawat Hanya Pakai Bikini di Balik APD Covid-19 Viral di Media Sosial

MOSKOW - Seorang perawat di Rusia, menjadi viral, karena merawat pasien Covid-19 hanya mengenakan bikini di balik Alat Pelindung Diri (APD). Sempat dilaporkan syok dan takut kehilangan pekerjaan, Nadezhda Zhukova, kini menjadi incaran untuk dijadikan model. Pada bulan Mei lalu, Nadezhda Zhukova, staf di Rumah Sakit Regional Tula, menjadi sorotan karena foto yang diduga diambil oleh salah satu pasien. Si perawat menjelaskan, dia merasa "terlalu panas" jika terus mengenakan seragam dinas di balik APD ketika merawat para pasien Covid-19.

Zhukova mengaku tidak tahu jika pakaiannya itu transparan, di mana rumah sakit sempat menyebutnya sudah melanggar aturan dalam berseragam. Kasusnya hanya mengenakan bikini di balik APD jadi perbincangan, di mana dia mendapat pembelaan baik dari rekan sejawat maupun dokter.

Tenaga medis mengemukakan, Zhukova tidak mendapatkan pakaian pelindung yang pantas untuk melindunginya dari virus corona. Selain itu, para pasien disebut tidak melayangkan keluhan atas apa yang mereka lihat, meski terhadap laporan ada yang merasa malu.

Pasca-kasusnya viral, Zasport, merek pakaian olahraga Rusia, menggandengnya menjadi model untuk kampanye terkait tenaga medis pada 21 Juni mendatang. Dalam wawancaranya yang diunggah di situs Zasport, Zhukova menuturkan meski dia menjajal dunia model, dia masih ingin kembali ke ranah kesehatan.

"Sejak saya masih kecil, saya sudah bermimpi menjadi dokter atau perawat. Saya memperlakukan boneka saya seolah menjadi dokter dan perawat," jelasnya.

Perempuan 23 tahun itu meniti karir sebagai tenaga medis dengan menjadi ners bedah, setelah lulus dari sekolah keperawatan pada 2018.

Dilansir New York Post Jumat (19/6/2020), dia mengungkapkan ingin meneruskan sekolah ke kedokteran, dan mengaku bingung ingin jadi pakar pediatrik atau anaestesi dan resusitasi.

Ketika virus corona menyebar di Negeri "Beruang Merah", dia dipindahtugaskan di rumah sakit rujukan di Tula, dan bertugas sebagai ners desk.

Setiap hari, dia harus bersinggungan dengan pasien positif. Membagikan obat, mengecek suhu dan mengambil sampel darah, serta memberikan semangat bagi mereka. Dia mengungkapkan, banyak orang menanyakan apakah dia takut tertular.

"Saya tak takut. Saya hanya menjalankan tugas saja," jawabnya.

Meski mengaku tidak takut, dia meminta publik agar tetap waspada. Seperti mengenakan masker, dan segera ke dokter jika merasa kurang sehat. Lebih lanjut, ketua desainer Zasport, Anastasia Zadorina menyatakan, Zhukova kini menjadi salah satu simbol di tengah Covid-19.

Zadorina menjelaskan dia sudah mengikuti kabar Zhukova, dan merasa si perawat pantas mendapatkan rasa hormat dan dukungan.

"Dia masih muda, cantik, dan sangat berani. Dia berkontribusia besar di tengah perjuangan untuk melawan Covid-19," papar dia.

Sempat Syok

Nadezhda Zhukova awalnya disebut syok dan takut kehilangan pekerjaan. Kolega, dokter, dan politisi membelanya di mana mereka menuding petinggi di rumah sakit Tula gagal menyediakan pelindung untuk merawat pasien virus corona. Mereka menyatakan, perawat itu tidak mendapatkan pakaian pantas untuk dipakai di balik APD, yang disebut terlalu tipis untuk menangkalnya dari virus.

Pembelaan itu muncul setelah salah satu tenaga medis mengungkapkan, ners muda itu "terlalu panas" saat bertugas dan tidak sadar pakaiannya transparan. Viralnya foto itu berbuntut kepada departemen kesehatan Tula, yang menekankan mereka akan menghukum tenaga kesehatan itu karena melanggar aturan berseragam.

Pasien pria mengaku mereka tidak keberatan dengan insiden itu, meski ada yang mengakui "merasa malu" saat melihatnya datang hanya memakai bikini.

"Kini dia berada dalam stres tinggi," ujar salah seorang kolega kepada harian lokal Rusia, Komsomolskaya Pravda dikutip Daily Mail Kamis (21/5/2020).

Kolega yang tak ingin disebutkan identitasnya itu berujar, temannya itu berada dalam keadaan syok dan takut kehilangan pekerjaannya.

Kepala Aliansi Dokter, Dr Anastasia Vasilyeva, yang sudah mengkritik respons Moskwa atas Covid-19, juga memberi pembelaan bagi gadis muda itu.

Dr Vasilyeva menegaskan jika dia datang kepadanya, dia akan melindunginya seraya melayangkan kritikan atas APD yang dikenakannya.

"Fakta bahwa kostumnya mempunyai kualitas yang tidak memenuhi standar adalah kesalahan rumah sakit, bukan perawatnya," tegas Vasilyeva.

Dr Vasilyeva melanjutkan dari foto yang dirilis Tulskie Novosti menunjukkan si tenaga kesehatan memakai pakaian pelindung dari bahan plastik. Menurutnya, mereka harus memerhatikan bukan karena si ners yang hanya memakai pakaian dalam. Tapi pakaian yang dipakai tak sesuai syarat.

Pertama, ujar Dr Vasilyeva, pakaian pelindung dari virus corona tidak transparan, dan meyakini bahan yang digunakan sangat berbeda.

"Dia tidak melanggar hukum. Jadi mengapa, jika tahu bahan itu panas, harus terus bertahan yang bisa membahayakan dirinya," ujar Vasilyeva.

Salah satu pekerja medis yang bekerja dengan gadis itu mengungkapkan, mereka tidak berkata sepatah kata pun karena takut bakal semakin menyakitinya.

"Semuanya terjadi begitu gampang di Tula. Dia akan mendapat perundungan," ucap si kolega yang menerangkan, insiden itu terjadi karena mereka kekurangan APD.

Perawat Oksana Drybo, yang bekerja di Rumah Sakit Regional Tula, menyatakan publik seharusnya memahami mengapa temannya itu demikian. Drybo mengeluhkan semua tenaga medis tentu tak ingin mengenakan baju transparan. Tetapi, mereka tidak mempunyai pilihan lain.

"Bahkan pakaian terawang pun tidak ada," keluhnya. Kabar mengenai si tenaga medis muda yang viral sampai ke telinga politisi Moskwa.

Mantan petinju profesional Nikolai Valuev berujar, pasien Covid-19 yang dirawat gadis itu harus menulis bentuk dukungan yang disampaikan ke pemerintah.

"Mari berharap bahwa si perawat yang penampilannya seperti itu mendapatkan simpati dari pasien pria yang dia rawat," ujar Valuev.

Senator Vladimir Krugly berkata, dalam pandangannya memang terdapat pelanggaran aturan. Namun tenaga medis itu tak perlu sampai dihukum. (*/IN-001)

Sumber: kompas.com

Jumat, 19 Juni 2020

Agar Masyarakat Nyaman Beribadah, Personel Polsek X Koto Diateh Bersihkan Masjid di Tanjung Balik

SOLOK - Kepolisian Sektor (Polsek) X Koto Diateh, Polres Solok Kota melaksanakan bakti religi, berupa bersih-bersih tempat ibadah, Jumat (19/6/2020). Sebanyak 10 personel Polsek X Koto Diatas, pengurus masjid, staf Polsek dan Bhabin Kamtibmas Polsek X Koto Diateh, membersihkan Masjid Besar Alkautsar, Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok. Bakti religi tersebut dipimpin langsung Kapolsek X Koto Diateh, Iptu Hendri, SH.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK melalui Kapolsek X Koto Diateh Iptu Hendri, SH, menyatakan hal ini merupakan kegiatan rutin, yang ditujukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk melaksanakan Shalat Jumat. Dalam kegiatan yang digelar sekira pukul 08.00 WIB tersebut, para personel Polsek membersihkan bagian luar dan dalam masjid. Para personel juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lokasi sekitar masjid.

"Kita harapkan masyarakat nyaman untuk beribadah. Khususnya untuk Shalat Jumat," ungkap.

Iptu Hendri juga menyatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan bergiliran di seluruh masjid di wilayah hukum Polsek X Koto Diateh. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan ke masyarakat, sehingga dapat beribadah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Terutama untuk senantiasa menjaga kebersihan dan protokol kesehatan lainnya. Sehingga, ibadaha dapat dilakukan dengan nyaman dan khusyuk," harapnya. (PN-001)

Cek videonya disini: 



Rabu, 17 Juni 2020

Kabaharkam Polri Bantu Warga Asahan yang 9 Tahun Lumpuh Layu Akibat Malpraktik

KISARAN - Warga Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Suhendra (49), mendadak viral karena menderita lumpuh layu selama 9 tahun terakhir akibat malpraktik. Suhendra yang sebelumnya adalah seorang suami dan ayah yang tangguh, saat ini hanya mampu berbaring di tempat tidur, tidak mampu menafkahi keluarganya.

Viralnya kisah Suhendra yang menderita lumpuh layu selama 9 tahun ini, ternyata sampai ke telinga Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Melalui stafnya, Abink, mantan Kapolda Sumut tersebut memberikan 9 paket bantuan kepada Suhendra. Yakni berupa 9 karung beras, 3 dus mie instan, 3 pouch minyak goreng, 3 papan telur, 4 bungkus popok dewasa, 4 buah sarung, 1 buah kasur matras, perlengkapan mandi dan cucian.

"Saya di-whatsApp Pak Kabaharkam untuk memberi bantuan kepada Pak Suhendra", tutur Abink, saat menyampaikan bantuan ke rumah Suhendra di Jalan Kikir Link III, Kelurahan Dadimulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Suhendra saat ini hanya dirawat oleh anak-anak dikarenakan sang istri, Warsiem (47) tengah bekerja sebagai TKI di Malaysia, dan situasi pandemi ini Istri tidak dapat pulang ke tanah air. Dengan terharu Suhendra menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto atas perhatian dan bantuan yang diberikan.

"Terima kasih pak Agus, hanya doa yang bisa kami panjatkan semoga pak Agus dan keluarga senantiasa dilindungi Allah SWT," ujar Suhendra.

Terpisah Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa bantuan tersebut wujud kepedulian Polri kepada masyarakat, apalagi yang membutuhkan.

"Kehadiran Polri membantu masyarakat merupakan representasi kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat," ujar Komjen Agus.

"Jika ingin berobat silakan ke Rumah Sakit Bhayangkara jika terbatas keuangannya, jika tidak memiliki BPJS nanti pak Bhabinkamtibmas yang bantu berkordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk masuk kepesertaan BPJS PBI," ucap Komjen Agus.

Diketahui sebelumnya, Suhendra warga Kabupaten Asahan menderita lumpuh layu sejak 26 Juni 2011 akibat malpraktik mantri di Kelurahan Dadimulyo. Sebelumnya, sudah ada upaya damai dari pihak mantri secara kekeluargaan untuk mengobati Suhendra sampai sembuh serta membantu kebutuhan sehari-hari. Namun hanya di awal saja dibantu, dan saat ini sudah tidak lagi.

Bripka Sudarmono Personil Polsek Kota Kisaran Polres Asahan yang turut mendampingi penyaluran bantuan dari Kabaharkam Polri mengaku akan menyampaikan penyebab kelumpuhan ini kepada Kapolsek Kota Kisaran dan Kapolres Asahan. (*/IN-001)

Sidang Kasus Rehab Pagar Pasaraya Solok Terhenti, Mediasi Kembali Dilakukan

Gugatan Proyek Rehab Pagar Pasaraya Solok
Sidang Terhenti, Mediasi Kembali Dilakukan
Sejarah baru terkait proyek pembangunan di Kota Solok, Sumatera Barat tercipta. Pemko Solok, digugat oleh rekanan pada proyek rehab pagar Pasaraya Solok. Proyek dengan mekanisme penunjukan langsung (PL) yang dikerjakan oleh CV Insan Cita Company, akhirnya bermuara ke ranah hukum, setelah dilakukan berbagai upaya dan mediasi. Bersuluh matahari, bergelanggang mata orang banyak, Pemko Solok tidak kunjung membayar proyek yang telah selesai pada Juli 2018 lalu tersebut. Meski, proyek dengan nilai Rp 199 juta tersebut telah diterima dan dinyatakan selesai oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kota Solok. Kasus ini, juga "mengusik" prediket status opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemko Solok tiga tahun berturut-turut. 
SOLOK - Sidang kasus proyek rehab pagar Pasar Raya Solok yang telah berjalan sampai ketahap pembuktian berkas berkas dari pihak CV Insan Cita Company selaku penggugat dan Pemko Solok (tergugat). Namun, kasus terhenti karena adanya upaya mediasi kembali antara penggugat dengan tergugat yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Solok, Selasa (16/06/2020).

Mediasi tersebut dilakukan antara pihak penggugat, yakni Eko Febrianto, sebagai penggugat I dan Rino Afriadi, sebagai penggugat II pihak pertama. Sementara, para tergugat dihadiri langsung Walikota Solok, Zul Elfian sebagai tergugat I. Kemudian, Dedi Asmar, pengguna anggaran kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan pasar tahun 2018 sebagai tergugat II. Lalu, Hernenti Saher, pejabat pembuat komitmen kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan pasar tahun 2018 sebagai tergugat III. Serta, Novirna Hendayani, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok mewakili Pemko Solok sebagai tergugat IV.


Adapun poin-poin yang disepakati kedua pihak sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan dokumen pelaksana anggaran Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 pada kegiatan belanja modal gedung dan bangunan telah dilaksanakan pekerjaan rehap pagar pasar raya Solok oleh pihak pertama sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 8/SPK/DPKUKM/2018, namun prestasi pihak pertama belum dapat dibayarkan pihak kedua.

2. Bahwa pihak kedua bersedia membayarkan prestasi pihak pertama dan pihak pertama bersedia menerima pembayaran dari pihak kedua atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak pertama dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan pasar tahun 2018 sesuai dengan Surat Perintah Kerja nomor 8/SPK/DPKUKM/2018 dan berdasarkan capaian bobot pekerjaan dengan nilai kontrak senilai Rp.199.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan menganggarkannya pada perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2020.

3. Bahwa penganggaran kembali prestasi pihak pertama dapat dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pelaksana belanja daerah tahun anggaran 2020 pada lampiran angka V hal khusus lainnya nomor 41 yang menyatakan bahwa “dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan tahun sebelumnya maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam anggaran pelaksanaan belanja daerah tahun 2020 sesuai kode rekening rekanan.”

Dengan demikian penganggaran untuk pembayaran prestasi pihak pertama dialokasikan kembali pada Dinas Perdangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

4. Bahwa setelah menerima salinan Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Solok terkait dengan perdamaian ini, pihak kedua menganggarkan pembayaran prestasi pihak pertama pada perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020 dengan mekanisme/proses sebagai berikut:

(a) Bagian hukum dalam kapasitas sebagai kuasa hukum pihak kedua menyerahkan salinan putusan penetapan perdamaian kepada Walikota untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala Badan Keuangan Daerah.

(b) Kepala keuangan daerah mengkoordinasikan perencanaan penganggarannya dengan Bappeda untuk dimuat dalam Perwako tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2020.

(c) Berdasarkan Perwako tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2020 selanjutnya Kepala badan keuangan daerah memuatnya dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020.

(d) Setelah kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara disepakati dengan DPRD Kota Solok, kepala badan keuangan daerah mengalokasikan anggarannya dalam Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.

(e) Setelah perda perubahan APBD tahun anggaran 2020 disepakati bersama DPRD, badan keuangan daerah menerbitkan dokumen pelaksanan anggaran kegiatan berkenaan untuk pembayaran prestasi pihak pertama pada Dinas Pergagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

(f) Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dimaksud kepala Dinas PKUKM mengajukan surat perintah membayar pembayaran prestasi pihak pertama kepada badan keuangan daerah.

(g) Kepala Badan Keuangan daerah dalam kapasitas sebagai bendaharawan umum daerah melakukan pembayaran kepada pihak pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku melalui rekening CV Insan Cita Company.

5. Bahwa dengan telah ditandatanganinya kesepakatan perdamaian ini oleh para pihak, persoalan hukum dalam perkara perdata nomor : 1/Pdt.G/2020/PN.Slk, dinyatakan selesai dan para pihak sepakat tidak saling mengadakan tuntutan baik perdata maupun pidana di kemudian hari.

Sidang penetapan putusan incracht PN Solok akan dilanjutkan kembali pada Kamis (18/6/2020).


Sejak Tahun 2018

Sebelumnya, rekanan proyek, CV Insan Cita Company, melalui Direkturnya Eko Febrianto, serta Rino Afriadi, selaku pelaksana dan pemodal proyek, tidak menerima "penzaliman" yang dilakukan Pemko Solok. Sebab, proyek yang telah selesai hampir dua tahun lamanya, tak kunjung diberikan haknya. Eko dan Rino sebagai penggugat I dan penggugat II, menuntut Pemko Solok beserta jajaran terkait, secara perdata dengan perihal wanprestasi atau ingkar janji, dengan Nomor perkara: PERDATA No. 1/PDT.G/2020/PN.SLK, yang didaftarkan pada 16 Januari 2020.

"Ini sebuah penzaliman kepada kami. Proyek tersebut sudah selesai dikerjakan sesuai dengan dokumen kontrak. Tapi, setelah hampir dua tahun lamanya, proyek tersebut tak kunjung dibayar. Kami adalah rekanan, bukan pekerja sosial. Apalagi, pekerjaan itu adalah proyek pembangunan yang didanai oleh APBD Kota Solok. Bagi kami, jumlah Rp 199 juta tersebut, bukan jumlah yang kecil. Karena membuat sejumlah proyek yang seharusnya kami laksanakan di tempat lain, pendanaannya menjadi tersendat," ungkap Rino Afriadi.

Pada gugatan wanprestasi tersebut, Eko dan Rino menggugat Walikota Solok Zul Elfian Dt Tianso sebagai Tergugat I. Kemudian, Drs. Dedi Asmar, selaku Pengguna Anggaran (PA) yang saat itu adalah Kadis Koperindagkop UKM Kota Solok sebagai Tergugat II. Selanjutnya, Hernenti Saher, SH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu adalah Kabid Pasar Dinas Koperindagkop UKM Kota Solok sebagai Tergugat III. Kemudian Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok yang saat itu dijabat Harli Diliryo, SE, sebagai Tergugat IV.

Pekerjaan Rehab Pagar Pasaraya Solok didapatkan CV Insan Cita Company, setelah memasukkan dokumen penawaran paket dengan kualifikasi Nomor: 45/CV.ICC/2018 tanggal 14 Mei 2018. Dokumen ini, berdasarkan pengumuman atau undangan pengadaan dari Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kota Solok Nomor: 47a/PPBJ/DisdagkopUKM/V/2018. Penggugat kemudian memasukkan harga penawaran pada tanggal 21 Mei 2018, dan selanjutnya PPK mengeluarkan Surat Penujukan Penyedia Barang/Jasa kepada CV Insan Cita Company dengan Nomor: 56/PPBJ/DisdagkopUKM/V/2018 tanggal 28 Mei 2018.

Karena telah melengkapi persyaratan administrasi dan dinyatakan sebagai pihak yang mengerjakan proyek tersebut, CV Insan Cita Company memulai pekerjaan setelah mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan nomor SPK: 8/SPK/DPKUKM/2018. SPK ini, ditandatangani di atas materai oleh Direktur CV Insan Cita Company Eko Febrianto, Pengguna Anggaran (PA) Drs. Dedi Asmar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hernenti Saher. Masa pekerjaan proyek terhitung sejak tanggal 30 Mei 2018 hingga 28 Juli 2018 atau masa pengerjaan 60 hari kalender. Dalam SPK itu juga ditegaskan jika pekerjaan tidak bisa diselesaikan tepat waktu karena kesalaham dan kelalaian penyedia, diwajibkan membayar denda permilion (Permil) atau 1/1000 dari nilai SPK untuk tiap hari kalender keterlambatan.

Pada tanggal 19 Juli 2018, CV Insan Cita Company ternyata sudah merampungkan proyek tersebut, atau lebih cepat 9 hari dari batas akhir waktu penyelesaian, yakni tanggal 28 Juli 2018. Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dengan Nomor: 518/BASTHP/DPKUM/2018 oleh Tim Penerima Hasil Pekerjaan. Artinya, CV Insan Cita Company berhak atas pembayaran termyn 95 persen dari harga proyek. Bahkan, keesokan harinya pada 20 Juli 2018, Drs. Dedi Asmar sebagai Pengguna Anggaran (PA), telah menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung dengan Nomor: 0051/SPM-LS/DPKUKM/VI-2018.

Saat segalanya berjalan sesuai rencana, dan pihak CV Insan Cita Company tinggal menunggu transfer dana di rekeningnya, masalah tiba-tiba muncul. Dana tersebut ternyata tidak pernah masuk ke rekening perusahaan, serta tanpa pemberitahuan dari para tergugat. Saat ditelusuri, ternyata di hari yang sama, tanggal 20 Juli 2018, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok telah menerbitkan Surat Penolakan Membayar (SPM) dengan Nomor: 900/002/BKD-2018, yang ditandatangani Harli Diliryo, SE sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, serta Kuasa BUD, Fistralianof, SE. Dalam surat penolakan itu, dijelaskan dua hal, yakni pekerjaan dinilai BKD tidak sesuai dengan nomenklatur dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Serta pekerjaa itu tidak sesuai dengan uraian perkerjaan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 8/SPK/DPUKM/2018. BKD Kota Solok menilai, proyek tersebut bukan rehab pagar, tapi pembuatan taman.

"Surat dan isi surat dari BKD tersebut, sungguh mengada-ada. Pertama, BKD itu mengatur dan mengelola keuangan. Tidak ada kewenangannya menilai aspek teknis proyek. Kedua, tidak ada kata-kata 'pembuatan taman' dalam uraian Surat Perintah Kerja (SPK). Dari mana pihak BKD mendapatkan persepsi bahwa proyek yang kami kerjakan, adalah taman. Dari mana kata-kata kata itu. Apakah BKD sudah punya tugas kewenangan menilai aspek teknis proyek? Sebagai rekanan, tentu saja kami hanya mengerjakan yang sesuai dengan spesifikasi dan rambu-rambu dalam SPK," ujarnya.

Para penggugat kemudian menghubungi Hernenti Saher, untuk menanyakan duduk persoalan tersebut. Hernenti Saher menyatakan bahwa masalah pembayaran merupakan wewenang Dedi Asmar. Saat mereka menghubungi Dedi Asmar menanyakan kejelasan tersebut, Dedi Asmar menurut Rino, justru menyatakan bahwa hal tersebut adalah wewenang dari Walikota Solok, yakni Zul Elfian.

Saat persoalan itu "dimuarakan" ke Walikota Solok Zul Elfian oleh Dedi Asmar, para penggugat kemudian memberanikan diri menemui langsung sang Walikota. Akhirnya, Zul Elfian mengumpulkan pihak-pihak terkait membahas permasalahan ini secara khusus. Hasilnya, disepakati bahwa pembayaran akan dilakukan pada APBD Perubahan 2018.

Namun, di APBD Perubahan 2018, para penggugat tidak juga menerima pembayaran. Saat masalah ini kembali ditanyakan ke Walikota Zul Elfian, lagi-lagi Zul Elfian kembali mengumpulkan pihak terkait. Hasil pertemuan kedua tersebut, memutuskan bahwa pembayaran akan dilakukan di APBD 2019. Tapi ternyata, para penggugat tidak juga menerima pembayaran dari APBD 2019. Saat ditemui kembali, kejadian sama, yakni pertemuan dengan pihak-pihak terkait kembali digelar, keputusan tetap serupa seperti sebelumnya. Yakni, kembali dijanjikan di APBD Perubahan 2019.

"Kejadian dan janji yang sama terjadi berulang-ulang. Bahkan, pada bulan Desember 2018, kami kembali menemui Tergugat II (Drs. Dedi Asmar) untuk menanyakan perihal pembayaran. Tapi, jawabannya tidak sesuai dengan hasil pertemuan dengan Walikota dan pihak terkait yang telah dilakukan berulang kali tersebut. Beliau menyatakan dan bersikeras tidak bisa membayarkan, dengan alasan telah berkonsultasi dengan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Solok Kota. Menurutnya, jika dibayarkan akan terindikasi korupsi. Tapi saat kami minta bukti konsultasi tersebut, Tergugat II tidak bisa menunjukan, dan justru pergi menghindar," ujarnya.

Karena tidak ada itikad baik, serta tidak dibayarnya pekerjaan tersebut, akhirnya para mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Solok dengan Nomor: 1/PDT.G.2020/PN.SLK tanggal 16 Januari 2020. Dalam gugatannya, para penggugat menuntut secara materil dan inmateril. Kerugian materil berupa pembayaran nilai pekerjaan sebesar Rp 199 juta. Sementara, kerugian inmateril selama ini telah dikeluarkan pemggugat untuk menutupi hutang modal kerja dan memoerjuangkan hak penggugat sampai perkara ini masuk ke pengadilan. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 300 juta. Sehingga, total tuntutan materil dan inmateril sebesar Rp 499 juta.

Sejak perkara ini didaftarkan, para penggugat dan tergugat sudah menjalani delapan kali sidang. Yakni dimulai pada 13 Februari 2020, lalu sidang dengan agenda mediasi sebanyak tiga kali. Yakni pada 20 Februari, 24 Februari dan 5 Maret. Sidang keempat pada 26 Maret agenda pembacaan gugatan. Sidang jawaban gugatan pada 9 April. Sidang replik digelar pada 16 April dan sidang duplik pada 23 April. Setelahnya, akan dilanjutkan dengan sidang alat bukti, saksi, kesimpulan dan sidang vonis.

"Sangat melelahkan. Tapi apa bisa dikata. Di saat tidak ada upaya dan itikad baik, tidak ada cara lain. Kami harus memperjuangkan hak. Kami mohon doa restu seluruh masyarakat. Semoga keadilan dan hak-hak kami bisa dipenuhi. Ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kami ke depannya," ungkapnya. (IN-001)

Selasa, 16 Juni 2020

Polda Metro Jaya Tangkap Buronan FBI, Terkait Penipuan Investasi Bitcoin dan Prostitusi Anak

JAKARTA - Seorang Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin, ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menyebut, Russ Medlin terjerat kasus prostitusi anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan Russ Medlin ditangkap di kontrakannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2020 kemarin.

Bemula dari laporan masyarakat. Russ Medlin disebut sering menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

"Laporan awal yang masuk ke kami di kediaman tersangka RAM ini sering ada keluar masuk wanita anak-anak di bawah umur," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Pihak kepolisian berhasil menggali keterangan satu dari ketiga PSK yang disewa oleh Russ Medlin.

"Kami intrograsi anak usia 15 tahun sampai 17 tahun. Kemudian menanyakan kepada yang bersangkutan memang betul dia baru saja di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah," ujar dia.

Terlibat Kasus Penipuan Investasi

Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami sosok Russ Mendlin. Menurut catatan, yang diterima Polda Metro Jaya tersangka adalah residivis modus penipuan investasi saham bitcoin.

"Modus penipuan saham bitcoin dan juga mempromosiakan di CN total 727 juta US atau Rp 10,8 triliun hampir 11 T. Dia ini ternyata buronan selama ini," ucap dia.

Selain itu, Russ Mendlin juga residivis di Amerika dengan kasus pedofil.

"Dia sudah pernah dua kali didakwa 2006 dan 2008 di amerika sementara yang bersangkutan di dalami terus berkordinasi hub binter masih dalami," tandas dia. (*/IN-001)

Sumber: liputan6, detik, okezone
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved