INFO TNI POLRI
-->

Selasa, 23 Juni 2020

Disabilitas Sejak Lahir, Bocah 6 Tahun asal Hamparan Perak dapat Perhatian Kabaharkam Polri

DELI SERDANG - Bocah 6 tahun asal Hamparan Perak Maghfira Ramadhani yang mengalami disabilitas menjadi perhatian Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Anak pertama dari pasangan Hermansyah (35) dan Azizah (27) didiagnosa dokter komplikasi mulai dari pengecilan ukuran kepala, epilepsi dan gangguan lainnya. Melalui stafnya Abink, Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menyerahkan bantuan kursi roda, sembako dan tali asih.

"Saya di whatsapp pak Kabaharkam untuk ngasih bantuan untuk adik Magrifa Ramadhani," ujar Abink saat menyerahkan bantuan dirumah adik Azizah Dusun I Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang Senin, (22/6/2020).

Azizah ibu Maghrifa hanya bisa menangis terharu menerima bantuan dari Kabaharkam Polri.

"Saya hanya bisa berdoa agar pak Agus dan keluarga senantiasa dilimpahi keberkahan dari Allah SWT, karena selama ini kami tidak pernah mendapat bantuan apalagi terkait anak saya," ujar Azizah

Lanjut azizah, keluarga kecilnya saat ini tidak dapat berbuat apa-apa, karena suami bekerja sebagai buruh harian lepas dan serabutan.

"Untuk tempat tinggal sendiri kami saat ini menumpang menempati rumah kerabat yang berbaik hati karena rumahnya kosong," ujar Azizah

Terpisah Kabaharkam Polri saat di hubungi awak media mengatakan bahwa bantuan yang diberikan merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat, apalagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

"Kehadiran Polri membantu masyarakat jangan disalahartikan, kehadiran Polri membantu masyarakat juga merupakan representasi kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat," ujar Komjen Agus.

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa Polri akan selalu hadir ditengah-tengah masyarakat karena harkamtibmas mencakup segala aspek.

Komjen Agus juga menghimbau agar jajaran Polri di wilayah juga lebih respek dan tanggap kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Jangan sampai kelaparan dan kemiskinan menjadi penyebab timbulnya kejahatan, harus bisa kita cegah. Kekuatan yang dipinjamkan oleh Allah SWT gunakan sebaik-baiknya untuk membantu yang lemah", tutup Komjen Agus. (*/IN-001)

Senin, 22 Juni 2020

Yustus Kei Tewas Dikeroyok, John Kei Ditangkap Lagi

BEKASI - Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang dan Polres Metro Jakarta Barat, menangkap John Kei dan puluhan anak buahnya di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu, pukul 23.00 WIB. John Kei ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan Yustus Corwing Kei (46).

"Untuk JK (John Kei) sementara kita amankan karena yang bersangkutan berada di lokasi kejadian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu tengah (21/6) malam.

Ade belum dapat menjelaskan motif perusakan rumah dan pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Yustus Corwing Kei itu.

Ade menuturkan polisi masih mendalami motif tindak pidana yang diduga dilakukan kelompok John Kei. Namun dipastikan kedua pihak yang bertikai itu saling mengenal.

"Di antara mereka saling mengenal identik, identifikasi mungkin tidak akan terlalu sulit dan malam ini langsung kita lakukan tindakan Jepolisian," ujar Ade.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya memburu pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di jalanan sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat. Lima pemuda tak dikenal mengadang dan menganiaya Yustus menggunakan senjata tajam jenis parang. Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban tak tertolong dan menghembuskan napas terakhir.

Yustus sempat melarikan diri saat dihadang lima pemuda tersebut. Namun tak dapat menghindar sehingga penganiayaan dengan senjata tajam tak dapat dielakkan.

Hal sama diungkapkan Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra. Dua peristiwa terjadi yang diduga saling terkait, yakni peristiwa di Cipondoh (Tangerang) dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

John Refra alias John Kei sebelumnya terlibat perkara pembunuhan dan sempat enam tahun dipenjara di Pulau Nusakambangan. Desember 2019, John Kei mengantongi pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2012 menjatuhkan hukuman 16 tahun kepada pelaku pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono itu.

Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada John Kei pada Kamis, 26 Desember 2019.

Pembebasan bersyarat untuk John Kei itu berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

"Jhon Kei berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 723K/PID/2013 dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, menjalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan, mendapat remisi 36 bulan 30 hari," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Ade kusmanto.

Sedianya John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, John Kei memperoleh pembebasan bersyarat dengan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Ade menerangkan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (*/IN-001)

Sumber: antara, jpnn

Minggu, 21 Juni 2020

Foto Perawat Hanya Pakai Bikini di Balik APD Covid-19 Viral di Media Sosial

MOSKOW - Seorang perawat di Rusia, menjadi viral, karena merawat pasien Covid-19 hanya mengenakan bikini di balik Alat Pelindung Diri (APD). Sempat dilaporkan syok dan takut kehilangan pekerjaan, Nadezhda Zhukova, kini menjadi incaran untuk dijadikan model. Pada bulan Mei lalu, Nadezhda Zhukova, staf di Rumah Sakit Regional Tula, menjadi sorotan karena foto yang diduga diambil oleh salah satu pasien. Si perawat menjelaskan, dia merasa "terlalu panas" jika terus mengenakan seragam dinas di balik APD ketika merawat para pasien Covid-19.

Zhukova mengaku tidak tahu jika pakaiannya itu transparan, di mana rumah sakit sempat menyebutnya sudah melanggar aturan dalam berseragam. Kasusnya hanya mengenakan bikini di balik APD jadi perbincangan, di mana dia mendapat pembelaan baik dari rekan sejawat maupun dokter.

Tenaga medis mengemukakan, Zhukova tidak mendapatkan pakaian pelindung yang pantas untuk melindunginya dari virus corona. Selain itu, para pasien disebut tidak melayangkan keluhan atas apa yang mereka lihat, meski terhadap laporan ada yang merasa malu.

Pasca-kasusnya viral, Zasport, merek pakaian olahraga Rusia, menggandengnya menjadi model untuk kampanye terkait tenaga medis pada 21 Juni mendatang. Dalam wawancaranya yang diunggah di situs Zasport, Zhukova menuturkan meski dia menjajal dunia model, dia masih ingin kembali ke ranah kesehatan.

"Sejak saya masih kecil, saya sudah bermimpi menjadi dokter atau perawat. Saya memperlakukan boneka saya seolah menjadi dokter dan perawat," jelasnya.

Perempuan 23 tahun itu meniti karir sebagai tenaga medis dengan menjadi ners bedah, setelah lulus dari sekolah keperawatan pada 2018.

Dilansir New York Post Jumat (19/6/2020), dia mengungkapkan ingin meneruskan sekolah ke kedokteran, dan mengaku bingung ingin jadi pakar pediatrik atau anaestesi dan resusitasi.

Ketika virus corona menyebar di Negeri "Beruang Merah", dia dipindahtugaskan di rumah sakit rujukan di Tula, dan bertugas sebagai ners desk.

Setiap hari, dia harus bersinggungan dengan pasien positif. Membagikan obat, mengecek suhu dan mengambil sampel darah, serta memberikan semangat bagi mereka. Dia mengungkapkan, banyak orang menanyakan apakah dia takut tertular.

"Saya tak takut. Saya hanya menjalankan tugas saja," jawabnya.

Meski mengaku tidak takut, dia meminta publik agar tetap waspada. Seperti mengenakan masker, dan segera ke dokter jika merasa kurang sehat. Lebih lanjut, ketua desainer Zasport, Anastasia Zadorina menyatakan, Zhukova kini menjadi salah satu simbol di tengah Covid-19.

Zadorina menjelaskan dia sudah mengikuti kabar Zhukova, dan merasa si perawat pantas mendapatkan rasa hormat dan dukungan.

"Dia masih muda, cantik, dan sangat berani. Dia berkontribusia besar di tengah perjuangan untuk melawan Covid-19," papar dia.

Sempat Syok

Nadezhda Zhukova awalnya disebut syok dan takut kehilangan pekerjaan. Kolega, dokter, dan politisi membelanya di mana mereka menuding petinggi di rumah sakit Tula gagal menyediakan pelindung untuk merawat pasien virus corona. Mereka menyatakan, perawat itu tidak mendapatkan pakaian pantas untuk dipakai di balik APD, yang disebut terlalu tipis untuk menangkalnya dari virus.

Pembelaan itu muncul setelah salah satu tenaga medis mengungkapkan, ners muda itu "terlalu panas" saat bertugas dan tidak sadar pakaiannya transparan. Viralnya foto itu berbuntut kepada departemen kesehatan Tula, yang menekankan mereka akan menghukum tenaga kesehatan itu karena melanggar aturan berseragam.

Pasien pria mengaku mereka tidak keberatan dengan insiden itu, meski ada yang mengakui "merasa malu" saat melihatnya datang hanya memakai bikini.

"Kini dia berada dalam stres tinggi," ujar salah seorang kolega kepada harian lokal Rusia, Komsomolskaya Pravda dikutip Daily Mail Kamis (21/5/2020).

Kolega yang tak ingin disebutkan identitasnya itu berujar, temannya itu berada dalam keadaan syok dan takut kehilangan pekerjaannya.

Kepala Aliansi Dokter, Dr Anastasia Vasilyeva, yang sudah mengkritik respons Moskwa atas Covid-19, juga memberi pembelaan bagi gadis muda itu.

Dr Vasilyeva menegaskan jika dia datang kepadanya, dia akan melindunginya seraya melayangkan kritikan atas APD yang dikenakannya.

"Fakta bahwa kostumnya mempunyai kualitas yang tidak memenuhi standar adalah kesalahan rumah sakit, bukan perawatnya," tegas Vasilyeva.

Dr Vasilyeva melanjutkan dari foto yang dirilis Tulskie Novosti menunjukkan si tenaga kesehatan memakai pakaian pelindung dari bahan plastik. Menurutnya, mereka harus memerhatikan bukan karena si ners yang hanya memakai pakaian dalam. Tapi pakaian yang dipakai tak sesuai syarat.

Pertama, ujar Dr Vasilyeva, pakaian pelindung dari virus corona tidak transparan, dan meyakini bahan yang digunakan sangat berbeda.

"Dia tidak melanggar hukum. Jadi mengapa, jika tahu bahan itu panas, harus terus bertahan yang bisa membahayakan dirinya," ujar Vasilyeva.

Salah satu pekerja medis yang bekerja dengan gadis itu mengungkapkan, mereka tidak berkata sepatah kata pun karena takut bakal semakin menyakitinya.

"Semuanya terjadi begitu gampang di Tula. Dia akan mendapat perundungan," ucap si kolega yang menerangkan, insiden itu terjadi karena mereka kekurangan APD.

Perawat Oksana Drybo, yang bekerja di Rumah Sakit Regional Tula, menyatakan publik seharusnya memahami mengapa temannya itu demikian. Drybo mengeluhkan semua tenaga medis tentu tak ingin mengenakan baju transparan. Tetapi, mereka tidak mempunyai pilihan lain.

"Bahkan pakaian terawang pun tidak ada," keluhnya. Kabar mengenai si tenaga medis muda yang viral sampai ke telinga politisi Moskwa.

Mantan petinju profesional Nikolai Valuev berujar, pasien Covid-19 yang dirawat gadis itu harus menulis bentuk dukungan yang disampaikan ke pemerintah.

"Mari berharap bahwa si perawat yang penampilannya seperti itu mendapatkan simpati dari pasien pria yang dia rawat," ujar Valuev.

Senator Vladimir Krugly berkata, dalam pandangannya memang terdapat pelanggaran aturan. Namun tenaga medis itu tak perlu sampai dihukum. (*/IN-001)

Sumber: kompas.com

Jumat, 19 Juni 2020

Agar Masyarakat Nyaman Beribadah, Personel Polsek X Koto Diateh Bersihkan Masjid di Tanjung Balik

SOLOK - Kepolisian Sektor (Polsek) X Koto Diateh, Polres Solok Kota melaksanakan bakti religi, berupa bersih-bersih tempat ibadah, Jumat (19/6/2020). Sebanyak 10 personel Polsek X Koto Diatas, pengurus masjid, staf Polsek dan Bhabin Kamtibmas Polsek X Koto Diateh, membersihkan Masjid Besar Alkautsar, Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok. Bakti religi tersebut dipimpin langsung Kapolsek X Koto Diateh, Iptu Hendri, SH.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK melalui Kapolsek X Koto Diateh Iptu Hendri, SH, menyatakan hal ini merupakan kegiatan rutin, yang ditujukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk melaksanakan Shalat Jumat. Dalam kegiatan yang digelar sekira pukul 08.00 WIB tersebut, para personel Polsek membersihkan bagian luar dan dalam masjid. Para personel juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lokasi sekitar masjid.

"Kita harapkan masyarakat nyaman untuk beribadah. Khususnya untuk Shalat Jumat," ungkap.

Iptu Hendri juga menyatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan bergiliran di seluruh masjid di wilayah hukum Polsek X Koto Diateh. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan ke masyarakat, sehingga dapat beribadah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Terutama untuk senantiasa menjaga kebersihan dan protokol kesehatan lainnya. Sehingga, ibadaha dapat dilakukan dengan nyaman dan khusyuk," harapnya. (PN-001)

Cek videonya disini: 



Rabu, 17 Juni 2020

Kabaharkam Polri Bantu Warga Asahan yang 9 Tahun Lumpuh Layu Akibat Malpraktik

KISARAN - Warga Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Suhendra (49), mendadak viral karena menderita lumpuh layu selama 9 tahun terakhir akibat malpraktik. Suhendra yang sebelumnya adalah seorang suami dan ayah yang tangguh, saat ini hanya mampu berbaring di tempat tidur, tidak mampu menafkahi keluarganya.

Viralnya kisah Suhendra yang menderita lumpuh layu selama 9 tahun ini, ternyata sampai ke telinga Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Melalui stafnya, Abink, mantan Kapolda Sumut tersebut memberikan 9 paket bantuan kepada Suhendra. Yakni berupa 9 karung beras, 3 dus mie instan, 3 pouch minyak goreng, 3 papan telur, 4 bungkus popok dewasa, 4 buah sarung, 1 buah kasur matras, perlengkapan mandi dan cucian.

"Saya di-whatsApp Pak Kabaharkam untuk memberi bantuan kepada Pak Suhendra", tutur Abink, saat menyampaikan bantuan ke rumah Suhendra di Jalan Kikir Link III, Kelurahan Dadimulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Suhendra saat ini hanya dirawat oleh anak-anak dikarenakan sang istri, Warsiem (47) tengah bekerja sebagai TKI di Malaysia, dan situasi pandemi ini Istri tidak dapat pulang ke tanah air. Dengan terharu Suhendra menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto atas perhatian dan bantuan yang diberikan.

"Terima kasih pak Agus, hanya doa yang bisa kami panjatkan semoga pak Agus dan keluarga senantiasa dilindungi Allah SWT," ujar Suhendra.

Terpisah Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa bantuan tersebut wujud kepedulian Polri kepada masyarakat, apalagi yang membutuhkan.

"Kehadiran Polri membantu masyarakat merupakan representasi kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat," ujar Komjen Agus.

"Jika ingin berobat silakan ke Rumah Sakit Bhayangkara jika terbatas keuangannya, jika tidak memiliki BPJS nanti pak Bhabinkamtibmas yang bantu berkordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk masuk kepesertaan BPJS PBI," ucap Komjen Agus.

Diketahui sebelumnya, Suhendra warga Kabupaten Asahan menderita lumpuh layu sejak 26 Juni 2011 akibat malpraktik mantri di Kelurahan Dadimulyo. Sebelumnya, sudah ada upaya damai dari pihak mantri secara kekeluargaan untuk mengobati Suhendra sampai sembuh serta membantu kebutuhan sehari-hari. Namun hanya di awal saja dibantu, dan saat ini sudah tidak lagi.

Bripka Sudarmono Personil Polsek Kota Kisaran Polres Asahan yang turut mendampingi penyaluran bantuan dari Kabaharkam Polri mengaku akan menyampaikan penyebab kelumpuhan ini kepada Kapolsek Kota Kisaran dan Kapolres Asahan. (*/IN-001)

Sidang Kasus Rehab Pagar Pasaraya Solok Terhenti, Mediasi Kembali Dilakukan

Gugatan Proyek Rehab Pagar Pasaraya Solok
Sidang Terhenti, Mediasi Kembali Dilakukan
Sejarah baru terkait proyek pembangunan di Kota Solok, Sumatera Barat tercipta. Pemko Solok, digugat oleh rekanan pada proyek rehab pagar Pasaraya Solok. Proyek dengan mekanisme penunjukan langsung (PL) yang dikerjakan oleh CV Insan Cita Company, akhirnya bermuara ke ranah hukum, setelah dilakukan berbagai upaya dan mediasi. Bersuluh matahari, bergelanggang mata orang banyak, Pemko Solok tidak kunjung membayar proyek yang telah selesai pada Juli 2018 lalu tersebut. Meski, proyek dengan nilai Rp 199 juta tersebut telah diterima dan dinyatakan selesai oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kota Solok. Kasus ini, juga "mengusik" prediket status opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemko Solok tiga tahun berturut-turut. 
SOLOK - Sidang kasus proyek rehab pagar Pasar Raya Solok yang telah berjalan sampai ketahap pembuktian berkas berkas dari pihak CV Insan Cita Company selaku penggugat dan Pemko Solok (tergugat). Namun, kasus terhenti karena adanya upaya mediasi kembali antara penggugat dengan tergugat yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Solok, Selasa (16/06/2020).

Mediasi tersebut dilakukan antara pihak penggugat, yakni Eko Febrianto, sebagai penggugat I dan Rino Afriadi, sebagai penggugat II pihak pertama. Sementara, para tergugat dihadiri langsung Walikota Solok, Zul Elfian sebagai tergugat I. Kemudian, Dedi Asmar, pengguna anggaran kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan pasar tahun 2018 sebagai tergugat II. Lalu, Hernenti Saher, pejabat pembuat komitmen kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan pasar tahun 2018 sebagai tergugat III. Serta, Novirna Hendayani, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok mewakili Pemko Solok sebagai tergugat IV.


Adapun poin-poin yang disepakati kedua pihak sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan dokumen pelaksana anggaran Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 pada kegiatan belanja modal gedung dan bangunan telah dilaksanakan pekerjaan rehap pagar pasar raya Solok oleh pihak pertama sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 8/SPK/DPKUKM/2018, namun prestasi pihak pertama belum dapat dibayarkan pihak kedua.

2. Bahwa pihak kedua bersedia membayarkan prestasi pihak pertama dan pihak pertama bersedia menerima pembayaran dari pihak kedua atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak pertama dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan pasar tahun 2018 sesuai dengan Surat Perintah Kerja nomor 8/SPK/DPKUKM/2018 dan berdasarkan capaian bobot pekerjaan dengan nilai kontrak senilai Rp.199.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan menganggarkannya pada perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2020.

3. Bahwa penganggaran kembali prestasi pihak pertama dapat dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pelaksana belanja daerah tahun anggaran 2020 pada lampiran angka V hal khusus lainnya nomor 41 yang menyatakan bahwa “dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan tahun sebelumnya maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam anggaran pelaksanaan belanja daerah tahun 2020 sesuai kode rekening rekanan.”

Dengan demikian penganggaran untuk pembayaran prestasi pihak pertama dialokasikan kembali pada Dinas Perdangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

4. Bahwa setelah menerima salinan Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Solok terkait dengan perdamaian ini, pihak kedua menganggarkan pembayaran prestasi pihak pertama pada perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020 dengan mekanisme/proses sebagai berikut:

(a) Bagian hukum dalam kapasitas sebagai kuasa hukum pihak kedua menyerahkan salinan putusan penetapan perdamaian kepada Walikota untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala Badan Keuangan Daerah.

(b) Kepala keuangan daerah mengkoordinasikan perencanaan penganggarannya dengan Bappeda untuk dimuat dalam Perwako tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2020.

(c) Berdasarkan Perwako tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2020 selanjutnya Kepala badan keuangan daerah memuatnya dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020.

(d) Setelah kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara disepakati dengan DPRD Kota Solok, kepala badan keuangan daerah mengalokasikan anggarannya dalam Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.

(e) Setelah perda perubahan APBD tahun anggaran 2020 disepakati bersama DPRD, badan keuangan daerah menerbitkan dokumen pelaksanan anggaran kegiatan berkenaan untuk pembayaran prestasi pihak pertama pada Dinas Pergagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

(f) Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dimaksud kepala Dinas PKUKM mengajukan surat perintah membayar pembayaran prestasi pihak pertama kepada badan keuangan daerah.

(g) Kepala Badan Keuangan daerah dalam kapasitas sebagai bendaharawan umum daerah melakukan pembayaran kepada pihak pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku melalui rekening CV Insan Cita Company.

5. Bahwa dengan telah ditandatanganinya kesepakatan perdamaian ini oleh para pihak, persoalan hukum dalam perkara perdata nomor : 1/Pdt.G/2020/PN.Slk, dinyatakan selesai dan para pihak sepakat tidak saling mengadakan tuntutan baik perdata maupun pidana di kemudian hari.

Sidang penetapan putusan incracht PN Solok akan dilanjutkan kembali pada Kamis (18/6/2020).


Sejak Tahun 2018

Sebelumnya, rekanan proyek, CV Insan Cita Company, melalui Direkturnya Eko Febrianto, serta Rino Afriadi, selaku pelaksana dan pemodal proyek, tidak menerima "penzaliman" yang dilakukan Pemko Solok. Sebab, proyek yang telah selesai hampir dua tahun lamanya, tak kunjung diberikan haknya. Eko dan Rino sebagai penggugat I dan penggugat II, menuntut Pemko Solok beserta jajaran terkait, secara perdata dengan perihal wanprestasi atau ingkar janji, dengan Nomor perkara: PERDATA No. 1/PDT.G/2020/PN.SLK, yang didaftarkan pada 16 Januari 2020.

"Ini sebuah penzaliman kepada kami. Proyek tersebut sudah selesai dikerjakan sesuai dengan dokumen kontrak. Tapi, setelah hampir dua tahun lamanya, proyek tersebut tak kunjung dibayar. Kami adalah rekanan, bukan pekerja sosial. Apalagi, pekerjaan itu adalah proyek pembangunan yang didanai oleh APBD Kota Solok. Bagi kami, jumlah Rp 199 juta tersebut, bukan jumlah yang kecil. Karena membuat sejumlah proyek yang seharusnya kami laksanakan di tempat lain, pendanaannya menjadi tersendat," ungkap Rino Afriadi.

Pada gugatan wanprestasi tersebut, Eko dan Rino menggugat Walikota Solok Zul Elfian Dt Tianso sebagai Tergugat I. Kemudian, Drs. Dedi Asmar, selaku Pengguna Anggaran (PA) yang saat itu adalah Kadis Koperindagkop UKM Kota Solok sebagai Tergugat II. Selanjutnya, Hernenti Saher, SH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu adalah Kabid Pasar Dinas Koperindagkop UKM Kota Solok sebagai Tergugat III. Kemudian Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok yang saat itu dijabat Harli Diliryo, SE, sebagai Tergugat IV.

Pekerjaan Rehab Pagar Pasaraya Solok didapatkan CV Insan Cita Company, setelah memasukkan dokumen penawaran paket dengan kualifikasi Nomor: 45/CV.ICC/2018 tanggal 14 Mei 2018. Dokumen ini, berdasarkan pengumuman atau undangan pengadaan dari Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kota Solok Nomor: 47a/PPBJ/DisdagkopUKM/V/2018. Penggugat kemudian memasukkan harga penawaran pada tanggal 21 Mei 2018, dan selanjutnya PPK mengeluarkan Surat Penujukan Penyedia Barang/Jasa kepada CV Insan Cita Company dengan Nomor: 56/PPBJ/DisdagkopUKM/V/2018 tanggal 28 Mei 2018.

Karena telah melengkapi persyaratan administrasi dan dinyatakan sebagai pihak yang mengerjakan proyek tersebut, CV Insan Cita Company memulai pekerjaan setelah mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan nomor SPK: 8/SPK/DPKUKM/2018. SPK ini, ditandatangani di atas materai oleh Direktur CV Insan Cita Company Eko Febrianto, Pengguna Anggaran (PA) Drs. Dedi Asmar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hernenti Saher. Masa pekerjaan proyek terhitung sejak tanggal 30 Mei 2018 hingga 28 Juli 2018 atau masa pengerjaan 60 hari kalender. Dalam SPK itu juga ditegaskan jika pekerjaan tidak bisa diselesaikan tepat waktu karena kesalaham dan kelalaian penyedia, diwajibkan membayar denda permilion (Permil) atau 1/1000 dari nilai SPK untuk tiap hari kalender keterlambatan.

Pada tanggal 19 Juli 2018, CV Insan Cita Company ternyata sudah merampungkan proyek tersebut, atau lebih cepat 9 hari dari batas akhir waktu penyelesaian, yakni tanggal 28 Juli 2018. Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dengan Nomor: 518/BASTHP/DPKUM/2018 oleh Tim Penerima Hasil Pekerjaan. Artinya, CV Insan Cita Company berhak atas pembayaran termyn 95 persen dari harga proyek. Bahkan, keesokan harinya pada 20 Juli 2018, Drs. Dedi Asmar sebagai Pengguna Anggaran (PA), telah menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung dengan Nomor: 0051/SPM-LS/DPKUKM/VI-2018.

Saat segalanya berjalan sesuai rencana, dan pihak CV Insan Cita Company tinggal menunggu transfer dana di rekeningnya, masalah tiba-tiba muncul. Dana tersebut ternyata tidak pernah masuk ke rekening perusahaan, serta tanpa pemberitahuan dari para tergugat. Saat ditelusuri, ternyata di hari yang sama, tanggal 20 Juli 2018, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok telah menerbitkan Surat Penolakan Membayar (SPM) dengan Nomor: 900/002/BKD-2018, yang ditandatangani Harli Diliryo, SE sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, serta Kuasa BUD, Fistralianof, SE. Dalam surat penolakan itu, dijelaskan dua hal, yakni pekerjaan dinilai BKD tidak sesuai dengan nomenklatur dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Serta pekerjaa itu tidak sesuai dengan uraian perkerjaan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 8/SPK/DPUKM/2018. BKD Kota Solok menilai, proyek tersebut bukan rehab pagar, tapi pembuatan taman.

"Surat dan isi surat dari BKD tersebut, sungguh mengada-ada. Pertama, BKD itu mengatur dan mengelola keuangan. Tidak ada kewenangannya menilai aspek teknis proyek. Kedua, tidak ada kata-kata 'pembuatan taman' dalam uraian Surat Perintah Kerja (SPK). Dari mana pihak BKD mendapatkan persepsi bahwa proyek yang kami kerjakan, adalah taman. Dari mana kata-kata kata itu. Apakah BKD sudah punya tugas kewenangan menilai aspek teknis proyek? Sebagai rekanan, tentu saja kami hanya mengerjakan yang sesuai dengan spesifikasi dan rambu-rambu dalam SPK," ujarnya.

Para penggugat kemudian menghubungi Hernenti Saher, untuk menanyakan duduk persoalan tersebut. Hernenti Saher menyatakan bahwa masalah pembayaran merupakan wewenang Dedi Asmar. Saat mereka menghubungi Dedi Asmar menanyakan kejelasan tersebut, Dedi Asmar menurut Rino, justru menyatakan bahwa hal tersebut adalah wewenang dari Walikota Solok, yakni Zul Elfian.

Saat persoalan itu "dimuarakan" ke Walikota Solok Zul Elfian oleh Dedi Asmar, para penggugat kemudian memberanikan diri menemui langsung sang Walikota. Akhirnya, Zul Elfian mengumpulkan pihak-pihak terkait membahas permasalahan ini secara khusus. Hasilnya, disepakati bahwa pembayaran akan dilakukan pada APBD Perubahan 2018.

Namun, di APBD Perubahan 2018, para penggugat tidak juga menerima pembayaran. Saat masalah ini kembali ditanyakan ke Walikota Zul Elfian, lagi-lagi Zul Elfian kembali mengumpulkan pihak terkait. Hasil pertemuan kedua tersebut, memutuskan bahwa pembayaran akan dilakukan di APBD 2019. Tapi ternyata, para penggugat tidak juga menerima pembayaran dari APBD 2019. Saat ditemui kembali, kejadian sama, yakni pertemuan dengan pihak-pihak terkait kembali digelar, keputusan tetap serupa seperti sebelumnya. Yakni, kembali dijanjikan di APBD Perubahan 2019.

"Kejadian dan janji yang sama terjadi berulang-ulang. Bahkan, pada bulan Desember 2018, kami kembali menemui Tergugat II (Drs. Dedi Asmar) untuk menanyakan perihal pembayaran. Tapi, jawabannya tidak sesuai dengan hasil pertemuan dengan Walikota dan pihak terkait yang telah dilakukan berulang kali tersebut. Beliau menyatakan dan bersikeras tidak bisa membayarkan, dengan alasan telah berkonsultasi dengan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Solok Kota. Menurutnya, jika dibayarkan akan terindikasi korupsi. Tapi saat kami minta bukti konsultasi tersebut, Tergugat II tidak bisa menunjukan, dan justru pergi menghindar," ujarnya.

Karena tidak ada itikad baik, serta tidak dibayarnya pekerjaan tersebut, akhirnya para mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Solok dengan Nomor: 1/PDT.G.2020/PN.SLK tanggal 16 Januari 2020. Dalam gugatannya, para penggugat menuntut secara materil dan inmateril. Kerugian materil berupa pembayaran nilai pekerjaan sebesar Rp 199 juta. Sementara, kerugian inmateril selama ini telah dikeluarkan pemggugat untuk menutupi hutang modal kerja dan memoerjuangkan hak penggugat sampai perkara ini masuk ke pengadilan. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 300 juta. Sehingga, total tuntutan materil dan inmateril sebesar Rp 499 juta.

Sejak perkara ini didaftarkan, para penggugat dan tergugat sudah menjalani delapan kali sidang. Yakni dimulai pada 13 Februari 2020, lalu sidang dengan agenda mediasi sebanyak tiga kali. Yakni pada 20 Februari, 24 Februari dan 5 Maret. Sidang keempat pada 26 Maret agenda pembacaan gugatan. Sidang jawaban gugatan pada 9 April. Sidang replik digelar pada 16 April dan sidang duplik pada 23 April. Setelahnya, akan dilanjutkan dengan sidang alat bukti, saksi, kesimpulan dan sidang vonis.

"Sangat melelahkan. Tapi apa bisa dikata. Di saat tidak ada upaya dan itikad baik, tidak ada cara lain. Kami harus memperjuangkan hak. Kami mohon doa restu seluruh masyarakat. Semoga keadilan dan hak-hak kami bisa dipenuhi. Ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kami ke depannya," ungkapnya. (IN-001)

Selasa, 16 Juni 2020

Polda Metro Jaya Tangkap Buronan FBI, Terkait Penipuan Investasi Bitcoin dan Prostitusi Anak

JAKARTA - Seorang Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin, ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menyebut, Russ Medlin terjerat kasus prostitusi anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan Russ Medlin ditangkap di kontrakannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2020 kemarin.

Bemula dari laporan masyarakat. Russ Medlin disebut sering menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

"Laporan awal yang masuk ke kami di kediaman tersangka RAM ini sering ada keluar masuk wanita anak-anak di bawah umur," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Pihak kepolisian berhasil menggali keterangan satu dari ketiga PSK yang disewa oleh Russ Medlin.

"Kami intrograsi anak usia 15 tahun sampai 17 tahun. Kemudian menanyakan kepada yang bersangkutan memang betul dia baru saja di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah," ujar dia.

Terlibat Kasus Penipuan Investasi

Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami sosok Russ Mendlin. Menurut catatan, yang diterima Polda Metro Jaya tersangka adalah residivis modus penipuan investasi saham bitcoin.

"Modus penipuan saham bitcoin dan juga mempromosiakan di CN total 727 juta US atau Rp 10,8 triliun hampir 11 T. Dia ini ternyata buronan selama ini," ucap dia.

Selain itu, Russ Mendlin juga residivis di Amerika dengan kasus pedofil.

"Dia sudah pernah dua kali didakwa 2006 dan 2008 di amerika sementara yang bersangkutan di dalami terus berkordinasi hub binter masih dalami," tandas dia. (*/IN-001)

Sumber: liputan6, detik, okezone

Senin, 15 Juni 2020

Baharkam Polri Siap Kawal Pembukaan 5 Destinasi Wisata Super Prioritas

JAKARTA - Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor perekonomian yang akan dibuka kembali oleh pemerintah di saat penerapan kebijakan adaptasi kebiasaan baru (new normal) untuk mencegah penularan Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, yang di dalamnya terdapat satuan kerja pengamanan obyek vital dan kepolisian pariwisata, mengaku siap mengawal kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat menerima audiensi dari tim Kantor Staf Presiden (KSP) di Ruang Kerja Kabaharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.

"Ada sembilan sektor ekonomi, sesuai instruksi Presiden, yang dibuka dalam new normal ini. Diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Termasuk membuka destinasi super prioritas dan wisata unggulan," kata jenderal polisi bintang tiga yang juga mengemban amanat sebagai Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 itu.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, ada lima dari 10 destinasi wisata "Bali baru" yang akan dibuka bagi pengunjung. Lima destinasi wisata ini disebut juga destinasi super prioritas, yakni Danau Toba di Sumatera Utara, Candi Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB), Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Likupang di Sulawesi Utara.

"Hal tersebut juga sudah kami sampaikan ke jajaran melalui Vicon (video conference) hari Kamis minggu kemarin," kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Ia menjelaskan, sektor pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19, di mana ada kurang lebih 13 juta pekerja formal ditambah pekerja informal yang jumlahnya mencapai tiga kali lipat pekerja formal yang mengalami penurunan bahkan kehilangan pendapatan.

"Prinsipnya negara berkewajiban melindungi keselamatan masyarakat. Kita tidak mau rakyat lapar, terpapar, dan ekonomi terkapar. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan tatanan atau kebiasaan hidup baru," kata Komjen Pol Agus Andrianto mengulang pernyataan Presiden Joko Widodo. (*/IN-001)

Kabaharkam Polri Terima Audensi Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden

JAKARTA - Kantor Staf Presiden lakukan audiensi dengan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, bertempat di Ruang Kerja Kabaharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.

Dalam kesempatan ini, KSP diwakili oleh Irjen Pol (Purn) Hengkie Kaluara (sebagai Tenaga Ahli Utama KSP), Marsda (Purn) Warsono (Tenaga Ahli Utama), dan Mayjen TNI (Purn) Winston Simanjuntak (Tenaga Ahli Utama). Sementara Kabaharkam Polri didampingi oleh Irjen Pol Risyapudin Nursin (Kakorbinmas Baharkam Polri) dan Kombes Pol Hendi Handoko (Kabagopsnalev).

Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk silaturahmi dan koordinasi Tim KSP dan Baharkam Polri dalam rangka verifikasi data dan kesiapan menghadapi kebijakan kenormalan baru (new normal).

Adapun verifikasi data yang dibutuhkan oleh KSP terkait: data orang miskin baru (pengangguran); pemetaan terkait kawasan industri yang merumahkan/PHK karyawannya; serta kesiapan TNI-Polri dalam rangka mengamankan pembukaan sentra perekonomian yang akan dilaksanakan dalam kebijakan kenormalan baru.

"Ada beberapa tugas khusus yang perlu ditindaklanjuti. Informasi yang detail dari Polri, karena Polri banyak berhubungan dengan masyarakat. Kenapa Baharkam? Karena ujung tombak preventif, preemtif, serta pembinaan teritorial Polri, ada di Baharkam," jelas Hengkie Kaluara.

Sementara itu Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat apalagi dalam situasi bencana/pandemi juga merupakan representasi kehadiran ditengah-tengah masyarakat.

"Kehadiran TNI Polri membantu masyarakat apalagi dalam situasi bencana ini merupakan wujud representasi kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat", ujar Komjen Agus.

Lebih lanjut Jenderal bintang 3 yang juga menjabat sebagai Kaopspus Aman Nusa II 2020 mengatakan bahwa awalnya Polri juga mengalami kendala terkait data namun atas instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz Polri bergerak cepat mendata dan sekaligus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Sampai hari ini jajaran Polri terus mendistribusikan sembako kepada masyarakat, karena kita tidak ingin ada saudara-saudara kita yang mengalami kelaparan, karena kita semua tau salah satu akar penyebab timbulnya kejahatan itu kelaparan dan kemiskinan, kita harus antisipasi karena ini berkaitan erat dengan pemeliharaan kamtibmas" tutur Komjen Agus.

Jajaran Polri selalu merespon cepat baik situasi dilapangan maupun arahan yang diberikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam rapat-rapat terbatas.

"Kita langsung respon cepat dan keluarkan jukrah ke jajaran kewilayahan untuk akselerasi kebijakan pemerintah", tutur Komjen Agus.

Saat ini Polri juga mendukung program ketahanan pangan sebagai upaya penguatan ekonomi nasional dengan menumbuhkan semangat masyarakat produktif dan terus berkordinasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga terkait agar pangkalan data bisa disingkronisasi dan tidak tumpang tindih.

Terkait kamtibmas dan penegakan hukum selama pandemi, Polri sudah menangani 107 kasus hoax dan menindak pelakunya, hal-hal yang berkembang di masyarakat seperti penolakan jenazah, pengambilan paksa jenazah juga sudah kami instruksikan agar ditindak.

"Untuk sektor lain seperti pariwisata, Polri akan membantu penuh agar pariwisata Indonesia kembali menggeliat karena ini mempengarhui banyak aspek mulai dari sektor-sektor yang bergerak dibidang akomodasi, UMKM yang selalu hadir di setiap objek wisata" Ujar mantan Kapolda Sumut ini.

Kabaharkam Polri juga mengatakan bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam memulihkan ekonomi harus didukung penuh, baik itu turun langsung membantu menggerakkan ekonomi masyarakat maupun mengawal langsung kebijakan pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan.

"TNI-Polri akan selalu selalu bergandengan serta berkordinasi dengan seluruh stakeholder di pusat maupun didaerah guna memantapkan kebijakan New Normal karena vaksin Covid-19 yang sampai saat ini belum tersedia, sementara kita harus tetap survive dan produktif" tutup Komjen Agus. (*/IN-001)

Sabtu, 13 Juni 2020

Moms DL 89 Berbagi Sembako dan Sarana Kesehatan untuk Polsek Tamansari dan Koramil Ciomas

BOGOR - Istri-istri perwira polisi alumni angkatan 1989 Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Dharana Lastarya (DL), yang menamakan diri sebagai Moms DL 89, menggelar kegiatan peduli sosial "Hidup Produktif & Aman COVID-19" di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu pagi, 13 Juni 2020.

Dipimpin Ny Evi Agus Andrianto, istri dari Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Moms DL 89 memusatkan kegiatan bakti sosial di Polsek Tamansari dan Koramil 2120/Ciomas. Kegiatan dilakukan dengan pemberian bantuan Sembako dan sarana kesehatan untuk personel TNI-Polri dan masyarakat sekitar yang terdampak COVID-19.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kegiatan kepedulian sosial ibu-ibu Moms DL 89. Semoga apa yang disampaikan bermanfaat bagi kita semua," ungkap Danramil Ciomas, Mayor Inf Ratno Sudarmadi.

Senada dengan itu, Kapolsek Tamansari, Ipda Kusnadi, juga mengucapkan terima kasih kepada Moms DL 89 atas kepedulian sosialnya.

"Semoga COVID-19 cepat berlalu," harapnya. (*/IN-001)

Solidaritas Alumni AKABRI 89 Berlanjut ke Tamansari Bogor, Bantu Penghuni Rumah Reyot dan Anak Cacat

BOGOR - Solidaritas Sosial Alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI, sekarang menjadi Akmil dan Akpol) angkatan tahun 1989 berlanjut ke Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu pagi, 13 Juni 2020.

Angkatan yang juga dikenal dengan nama Altar 89 ini lanjut menggelar bakti sosial Pengabdian TNI-Polri AKABRI 89 dengan tema “Hidup Produktif & Aman COVID-19“ di Desa Sukaluyu. Baksos ini dilakukan dengan cara membagikan bantuan Sembako kepada masyarakat membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.

Dipimpin Laksda Choky Hutabarat, rombongan Altar 89 mendatangi langsung rumah masyarakat yang membutuhkan. Pertama, bantuan diberikan kepada seorang ibu yang hidup sendiri dengan kondisi rumah reyot.

Penerima selanjutnya adalah satu keluarga yang mengalami kondisi kesehatan memprihatinkan, dengan kondisi anak cacat. Sementara kedua orang tuanya tidak mampu secara fisik dan psikis untuk menopang hidup keluarga.

Selain itu, ada puluhan kepala keluarga lainnya yang juga mendapatkan bantuan, sebagian besar di antaranya adalah masyarakat yang berusia lanjut.

Dua hari sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenkopolhukam RI, Mayjen TNI Rudianto, selaku Ketua Alumni AKABRI 89, memimpin pelaksanaan Apel Baksos Alumni AKABRI 89 di Lapangan Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, sebagai tanda awal dimulainya Baksos.

Hadir dalam apel tersebut alumni AKABRI 89 dari empat matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut, dan Polri, di antaranya Mayjen TNI Eko Margiono (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Heri Wiranto (Aspers Kasad), Mayjen TNI Suharyanto (Sesmil Pres), Laksamana Muda TNI TSNB Hutabarat (Deputi Bidang Opslat Bakamla RI), Marsekal Muda TNI Andyawan Martono Putra (Asrena Kasau), Komjen Pol Agus Andrianto (Kabaharkam Polri), dan Irjen Pol risyapudin Nursin (Kakorbinmas Baharkam Polri).

Baksos ini dilaksanakan dengan pendistribusian 22.550 paket Sembako, yang merupakan hasil sumbangan alumni AKABRI 89 dari seluruh Indonesia, untuk masyarakat terdampak COVID-19.

Adapun sasaran pendistribusian adalah masyarakat yang terkena PHK akibat pandemi COVID-19, marbot masjid, panti jompo, panti asuhan, pesantren, yatim piatu, ojek online dan pangkalan, kaum disabilitas, Manusia Gerobak, masyarakat yang tidak bisa mudik, purnawirawan/warakawuri TNI-Polri, dan tenaga medis.

“Kami menjalankan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan pengurangan kesenjangan. Semoga pendistribusian sembako alumni AKABRI angkatan 89 dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Mayjen TNI Rudianto waktu itu. (*/IN-001)

Jumat, 12 Juni 2020

Wakili Kapolri Rapat Bersama Gugus Tugas, Kabaharkam Polri Sampaikan Perkembangan Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19

JAKARTA - Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, mewakili Kapolri mengikuti rapat koordinasi virtual pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Nasional dari Ruang Rapat Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Rapat yang dipimpin Kepala BNPB sekaligus Kepala Gugus Tugas COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo, ini beragendakan: kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19; isu masyarakat dibayar oleh rumah sakit untuk mengaku pasien COVID-19; penolakan masyarakat atas Rapid Test; dan peningkatan kasus positif di beberapa daerah.

Terkait penindakan hukum kepada masyarakat yang mengambil paksa jenazah pasien COVID-19, Kabaharkam Polri menerangkan, sudah ada empat laporan kepolisian (LP) dan 10 tersangka sudah ditangkap.

"Dari para pelaku yang sudah dilakukan pengkapan, ada beberapa tersangka reaktif COVID-19," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Sedangkan untuk kasus ujaran kebencian dan berita bohong, pihak kepolisian telah menangani sebanyak 107 kasus dengan 107 tersangka.

Selain melakukan penegakan hukum, Kabaharkam Polri menjelaskan, Kapolri juga telah memerintahkan jajarannya agar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pasien yang meninggal dunia apakah positif COVID-19 atau negatif sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Adapun untuk pelaksanaan Rapid Test, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada jajarannya agar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memrioritaskan kepada masyarakat yang berinteraksi secara langsung dengan pasien COVID-19 sehingga tidak menimbulkan penolakan.

"Untuk usia rentan diprioritaskan melakukan pemeriksaan Swab Test," imbuh Komjen Pol Agus Andrianto.

Rakor tersebut juga diikuti oleh Menko Polhukam, Menkes, Jaksa Agung, Kasum TNI, para Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, para Koordinator Bidang-Bidang dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta Koordinator Sub Bidang Gakkum dan anggota. (*/IN-001)

Kamis, 11 Juni 2020

MOM'S DL 89 Dukung Baksos Akabri Kepolisian 1989

JAKARTA - Angggota Bhayangkari yang tergabung dalam persatuan istri Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1989, yang dikenal dengan "MOM'S DL 89" mendukung aksi pemberian paket bantuan kemanusiaan ramah perempuan dan anak, oleh Alumni Akpol 1989. Sejumlah MOM'S DL 89 yang hadir di antaranya Ketua MOM'S Ny. Evi Agus Andrianto, Ny. Dian Dofiri, Ny. Enny Risyapudin, Ny. Setri Yehu, Ny. Lola Robert, Ny. Deasy Mashudi, Ny. Ida Guruh, Ny. Dewi Zainal, Ny. Ade Harjo, dan Ny. Yoni Heri Maryadi.

Pada kesempatan itu, Alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI, sekarang dipisah menjadi Akmil dan Akpol) angkatan tahun 1989 menggelar bakti sosial Pengabdian TNI-Polri AKABRI 89 dengan tema "Hidup Produktif & Aman COVID-19". Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendistribusian 22.550 paket Sembako, yang merupakan hasil sumbangan alumni AKABRI 89 dari seluruh Indonesia, untuk masyarakat terdampak COVID-19. Paket Sembako ini akan disalurkan ke 18 wilayah di Jakarta (Pusat, Barat, Selatan, Utara, dan Timur), Bekasi (Kota dan Kabupaten), Depok, Tangerang (Kota, Selatan, dan Kabupaten), Bogor (Kota dan Kabupaten), Kepulauan Seribu, Cianjur, Subang, Purwakarta, dan Serang.

Adapun sasaran pendistribusian adalah masyarakat yang terkena PHK akibat pandemi COVID-19, marbot masjid, panti jompo, panti asuhan, pesantren, yatim piatu, ojek online dan pangkalan, kaum sisabilitas, Manusia Gerobak, masyarakat yang tidak bisa mudik, purnawirawan/warakawuri TNI-Polri, dan tenaga medis.

"Kami menjalankan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan pengurangan kesenjangan. Semoga pendistribusian sembako alumni AKABRI angkatan 89 dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenkopolhukam RI, Mayjen TNI Rudianto, selaku Ketua Alumni AKABRI 89 atau yang biasa disebut juga Altar 89.

Pernyataan tersebut disampaikan Mayjen TNI Rudianto usai memimpin pelaksanaan Apel Baksos Alumni AKABRI 89 di Lapangan Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2010, sebagai tanda awal dimulainya pendistribusian paket Sembako.

Hadir dalam apel tersebut alumni AKABRI 89 dari empat matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut, dan Polri, di antaranya Mayjen TNI Eko Margiono (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Heri Wiranto (Aspers Kasad), Mayjen TNI Suharyanto (Sesmil Pres), Laksamana Muda TNI TSNB Hutabarat (Deputi Bidang Opslat Bakamla RI), Marsekal Muda TNI Andyawan Martono Putra (Asrena Kasau), Komjen Pol Agus Andrianto (Kabaharkam Polri), dan Irjen Pol risyapudin Nursin (Kakorbinmas Baharkam Polri). (IN-001)


Selasa, 09 Juni 2020

Ikuti Arahan Prabowo, Gerindra Medan: Lengserkan Pemerintahan Yang Sah Sama Saja Makar

MEDAN - Isu untuk melengserkan Jokowi dianggap berlebihan dan tidak beralasan. Sebab, hingga saat ini tidak ada indikasi pelanggaran hukum maupun konstitusi yang dilakukan Jokowi. Hal itu diungkapkan Sekretaris DPC Gerindra Kota Medan, John Sari Haloho kepada Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (7/6).

"Berdasarkan Pasal 7A U-ndang-Undang Dasar atau UUD 1945, presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Hal ini jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela," katanya.

Bencana Covid-19 yang turut dijadikan alasan pelengseran presiden juga tidak relevan. Sebab menurutnya, penanganan pemerintah Indonesia masih lebih baik jika dibanding dengan beberapa negara lain yang juga terdampak.

"Kami kader Partai Gerindra selalu taat asas dan konstitusi sesuai instruksi dari Ketua Umum kami, Bapak Prabowo Subianto. Kami akan mendukung pemerintahan yang sah yang dipilih rakyat dan dilantik secara konstitusional dan ikut mengamankan jalannya roda pemerintahan untuk kemakmuran dan keadilan rakyat Indonesia," ujarnya.

Ia juga berharap agar orang-orang maupun pihak-pihak yang mencoba melengserkan pemerintahan yang sah agar berpikir lebih jernih.

"Ini sama dengan makar, jadi agar menahan diri saja," pungkasnya. (*/IN-001)

Sabtu, 06 Juni 2020

Didakwa Makar, 7 Warga Papua Dituntut 5 Hingga 17 Tahun Penjara

JAKARTA - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua dari tujuh terdakwa kasus makar Papua, yakni Irwanus Uropmabin dan Buktar Tabuni, Selasa (2/6/2020). Jaksa menuntut Irwanus dan Buktar Tabuni hukuman penjara 5 tahun dan 17 tahun masing-masing. Tuntutan itu pun dianggap menyimpang dan tidak berdasarkan pada fakta persidangan.

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan tuntutan jaksa harus ditinjau kembali.

"Karena ini justru negara menjustifikasi rasialisme dan Papua phobia. Ini sudah tidak adil. Injustice!" katanya, Jumat (5/6/2020)

Menurutnya keadilan itu tidak berlaku di dalam hukumnya penguasa, betapa pun para penguasa saat ini menebar senyum dan kata yang manis dalam bingkai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Saya mau tegaskan kepada Presiden Jokowi, jaksa dan hakim bahwa mereka adalah korban rasisme yang melakukan perlawanan terhadap antirasialisme," ujarnya.

Sementara itu advokat dari Tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua Wehelmina Morin mengatakan tuntutan ini merupakan tuntutan paling tinggi yang pernah diajukan jaksa di antara para Tahanan Politik (Tapol) lainnya yang dikriminalisasi setelah memprotes tindakan rasisme terhadap orang Papua yang terjadi di Surabaya dan beberapa daerah lain pada Agustus 2019.

"Mirisnya, para pelaku rasisme hanya divonis selama 5 bulan penjara dan otomatis langsung bebas karena telah menjalani masa hukuman," katanya, Jumat (5/6/2020).

Berikut bunyi kutipan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Papua terhadap Buchtar Tabuni yang dibacakan pada persidangan, Selasa 2 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan:

". . . satu, menyatakan terdakwa Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kami dakwakan terhadap terdakwa dalam dakwaan Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buchtar Tabuni berupa pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan".

Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara karena dianggap terlibat mengakomodir massa dalam aksi unjuk rasa mengecam ujaran rasisme di Kota Jayapura, Agustus 2019. Padahal Buchtar Tabuni tidak pernah hadir di lapangan saat aksi 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019.

Deputi Direktur Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Muttaqien menilai surat tuntutan yang disusun oleh jaksa tersebut tidak beralasan karena tidak didasarkan pada bukti dan fakta-fakta persidangan.

Terkait dengan keterangan Ahli misalnya, jaksa lebih banyak mengutip dari BAP ahli yang disusun oleh penyidik pada saat proses penyidikan, bukan dari fakta persidangan.

Jaksa juga sama sekali mengabaikan dan tidak mempertimbangkan saksi-saksi meringankan (a de charge) dan ahli-ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa seperti Dr. Adriana Elizabeth, M.Sos (LIPI), Dr. Tristam P. Moeliono, S.H., LL.M (Ahli Hukum Universitas Parahyangan) dan Dr. Herlambang P. Wiratraman (Ahli Hukum HAM Universitas Airlangga).

Padahal surat tuntutan, menurut Adami Chazawi, dalam bukunya berjudul Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum harus didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan.

Seharusnya juga mempertimbangkan situasi sosiokultural yang melatarbelakangi, yaitu insiden rasisme terhadap mahasiswa Papua yang menjadi dasar utama terseretnya para terdakwa dalam perkara ini.

Selama ini dalam melakukan tugas penuntutan atas kasus-kasus yang ditanganinya, Kejaksaan terikat pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:PER-036/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Dalam rangka menyusun surat tuntutan pidana (requsitoir) misalnya, terutama dalam menetapkan jenis dan beratnya pidana harus dilakukan secara berjenjang, yaitu menyampaikan Rencana Tuntutan (rentut) terlebih dahulu kepada Kasi Pidum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Jaksa Agung sesuai dengan tingkat keseriusan perkara dan tingkat pengendalian.

Andi meminta JPU juga lebih bijaksana dalam menyusun tuntutan hukum sesuai fakta dan menjunjung tinggi profesionalitas terhadap lima terdakwa lainnya yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan, seperti Agus Kossay, Steven Itlay, Ferry Kombo, Alexander Gobay, dan Hengky Hilapok.

"Kami minta Jaksa Agung meninjau kembali tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Buhtar Tabuni dan Irwanus Uropmabin, karena tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Ia juga berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo lebih bijak dalam mengadili dan memutus perkara dengan mempertimbangkan hal-hal yang terungkap di persidangan. Tujuh tersangka yang dituntut adalah Buchtar Tabuni 17 tahun, Agus Kossay 15 tahun, Stevanus Itlai 15 Tahun, Alexander Gobay 10 tahun, Ferry Kombo 10 Tahun, Irwanus Uropmabin 5 Tahun, dan Hengki Hilapok 5 tahun. (IN-001)

Rabu, 03 Juni 2020

Ruslan Buton Melawan, Ini Reaksi Polri

JAKARTA - Ruslan Buton mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri. Gugatan ini bahkan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terkait adanya gugatan tersebut, Polri mengaku tak ambil pusing. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya juga tak melarang Ruslan untuk melakukan gugatan karena hal itu sudah diatur.

"Silakan (lakukan gugatan) karena hak daripada tersangka yang diatur dalam KUHAP," ujar Argo Yuwono, Rabu (3/6/2020).

Argo menambahkan, pihaknya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Ruslan Buton di muka persidangan, untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan majelis hakim nantinya.

"Nanti akan diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya,” tambah Argo.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka untuk kliennya ke PN Jaksel.

"Sudah terdaftar dengan nomor 62 praperadilan Ruslan Buton," kata Tonin.

Sebelumnya diketahui, Ruslan Buton ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Atas perbuatannya, Ruslan Buton ditangkap dan dikenakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton yang merupakan mantan prajurit TNI ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 10.30 WITA.

Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020, lalu.

Dalam video itu, Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona ini sulit diterima oleh akal sehat.

Tak hanya itu, Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden. (*/IN-001)

Sumber: fajar.co.id

Minggu, 31 Mei 2020

Brutal, George Floyd Tewas Diinjak Polisi, Picu Kemarahan Seantero Amerika dan Dunia

MINNEAPOLIS - Empat polisi Minneapolis dipecat setelah diduga terlibat kematian George Floyd (46), Senin (25/5/2020). Tewasnya George Floyd memicu aksi demonstrasi besar di kota tersebut, setelah rekaman video peristiwa itu beredar viral, menerbitkan kemarahan warga.

George Floyd, warga Afro Amerika atau kulit hitam, tewas setelah lehernya diinjak dengkul seorang polisi selama tujuh menit. Ia masih hidup, segar bugar saat dibekuk polisi, sebelum diringkus dan lehernya ditindih lutut seorang polisi hingga ia kehabisan napas.

Floyd sempat memohon-mohon agar polisi memberinya kesempatan bernapas. Namun rintihan itu tak digubris. Saat ambulans tiba, polisi masih menindih leher Floyd.

Ini Videonya:

https://m.youtube.com/watch?feature=share&v=_WLHvH5Zo-Q

Seluruh adegan itu direkam warga yang menyaksikan kejadian tragis tersebut. Warga sempat meminta polisi melonggarkan tindakannya, tapi juga tak dihiraukan.

Seorang polisi lain malah menghalang-halangi warga yang berusaha mendekat dan membantu Floyd yang kesulitan.

Aksi unjukrasa dan kekerasan pecah Selasa (26/5/2020) waktu Minneapolis. Kantor polisi dan kendaraan patroli diserang. Aksi ini dihadapi pasukan dalmas, gas, peluru karet dan pentungan.

FBI kini turun tangan menyelidiki kasus itu. Pengunjukrasa dari berbagai kalangan warga, menuntut pertanggungjawaban pemerintah dan kepolisian.

Mereka turun ke jalan-jalan mengenakan masker, mengusung poster bertulis “Saya tidak bisa bernafas".

Polisi berusaha membubarkan kerumunan warga di luar Kantor Polisi Minneapolis 3, setelah jendela kaca depan hancur dilempari warga yang marah.

Juru bicara kepolisian Mennapolis, Garret Parten menjelaskan, empat polisi telah dibebastugaskan dari pekerjaannya.

Wali Kota Minneapolis, Jacob Frey, mendukung penuh keputusan Kepala Kepolisian Minneapolis, Medaria Arradondo.

https://m.youtube.com/watch?feature=share&v=_WLHvH5Zo-Q

"Itu keputusan yang tepat untuk kota kita. Keputusan yang tepat untuk komunitas kita, itu adalah keputusan yang tepat untuk Kepolisian Minneapolis," kata Frey.

Tragedi yang menimpa George Floyd bermula ketika petugas kepolisian menerima telepon kasus diduga pemalsuan.

Penelepon mendeskripsikan pelaku duduk di mobil, dan diduga tengah berada di bawah pengaruh alkohol.

Sepasang petugas menemukan pria itu, yang pada saat itu berada di dalam mobil dan yang menurut mereka secara melawan saat diperintahkan keluar.

Wali Kota Jacob Frey mengatakan teknik yang digunakan untuk menjepit kepala George Floyd ke tanah bertentangan dengan peraturan departemen.

Frey menyatakan, polisi itu tidak punya alasan untuk menggunakan cengkeraman di leher pria itu karena tekniknya tidak diizinkan.

"Teknik yang digunakan tidak diizinkan. Ini bukan teknik yang dilatih petugas kami," katanya.  Rekaman video secara jelas menangkap rintihan dan Floyd yang meratap ingin bernapas.

"Tolong, aku tidak bisa bernapas," kata Floyd beberapa kali sebelum dia terdiam. Warga yang menonton mendesak petugas melepaskan pria itu dari cengkeramannya.

Pengacara hak-hak sipil Benjamin Crump, mengatakan dia telah mewakili keluarga George Floyd. Proses keadilan akan diperjuangkan.

"Kami semua menyaksikan kematian George Floyd yang mengerikan di video ketika para saksi memohon kepada petugas polisi untuk membawanya ke mobil polisi dan melepaskan jepitan dari lehernya," kata Crump.

"Penggunaan kekerasan yang berlebihan, dan tidak manusiawi ini menelan korban jiwa seorang pria yang ditahan polisi karena memeriksa tuduhan tanpa kekerasan," lanjutnya.

Senator Minnesota, Amy Klobuchar melalui akun Twitternya menyebut insiden itu sebagai contoh mengerikan lainnya dari seorang pria Afrika-Amerika yang sekarat di tangan petugas hukum. (*/IN-001)

Sumber: Tribunjogja.com, cnn.com, RussiaToday.com

Kabaharkam Apresiasi Kampung Tangguh di Jawa Timur

SIDOARJO - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, memberikan apresiasi atas adanya Kampung Taorohongguh Semeru di beberapa wilayah di Jawa Timur, salah satunya Kampung Tangguh RW 12 Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Ada lima Kampung Tangguh Semeru di Jatim yang kami kunjungi. Apresiasi setinggi-tingginya atas peran serta warga, perangkat desa, para relawan, dan berbagai instansi yang terlibat. Keberadaan Kampung Tangguh ini terbukti mampu menguatkan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam hal ketahanan pangan di tengah pandemi COVID-19," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Sabtu, 30 Mei 2020.

Kabaharkam Polri memgaku kagum dengan konsep Kampung Tangguh Semeru yang mencakup segala aspek ketahanan, membuat masyarakat tangguh dari sisi kesehatan, SDM, keamanan, informasi, budaya, hingga logistik.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Kampung Tangguh yang tak hanya fakus dalam penanggulangan persebaran COVID-19 namun juga membangun ketahanan pangan masyarakat, dapat menjadi solusi terkait antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) tentang kemungkinan terjadinya kelangkaan pangan dunia akibat dampak COVID-19.

"Semoga dengan adanya Kampung Tangguh Semeru dapat menjadi role model bagi wilayah-wilayah lain di Indonesia. Nanti juga akan kami sampaikan kepada Kapolri terkait konsep Kampung Tangguh Semeru yang begitu tepat dalam menghadapi pandemi COVID-19," harapnya.

Selain itu, Kabaharkam Polri juga menyalurkan bantuan dari Kapolri kepada warga terdampak COVID-19 di RW 12 Desa Waru berupa 250 kilogram beras, 20 kardus mi instan, dan 60 liter minyak goreng.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, menyampaikan bahwa di Kabupaten Sidoarjo terdapat 183 Kampung Tangguh Semeru, 67 di antaranya merupakan pilot project yang nantinya dapat dijadikan contoh bagi desa lain, khususnya desa di kecamatan yang mendapat status zona merah. (*/IN-001)

Sabtu, 30 Mei 2020

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Solok, Satu Anggota Polres Sawahlunto

SOLOK - Personel gabungan Polres Solok melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat, di Jalan Lingkar Utara, Kota Solok, Jumat sore (29/5/2020). Personel gabungan mengamankan kedua pelaku dari amuk massa, usai diduga terlibat pengejaran yang cukup dramatis. Yang mengejutkan, satu pelaku diidentifikasi sebagai anggota kepolisian dari Polres Sawahlunto.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deni Akhmad Hamdani, S.IK, menyatakan keduanya diduga melakukan pencurian terhadap mobil jenis Toyota Kijang Super KF40 BA 1820 EN, milik Hendri di Halaban, Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Korban mendapati mobil minibus miliknya tidak ada lagi saat hendak Shalat Subuh sekitar pukul 04.30 WIB. Mendapati mobil tidak ada lagi di halaman rumahnya, korban langsung melapor ke Polsek Kubung, dan langsung didatangi oleh anggota Polsek Kubung sekira pukul 06.00 WIB. Sekira pukul 12.00 WIB, korban mendapat telpon dari petugas Polsek Kubung untuk datang ke Mapolsek. Dalam perjalanan, Hendri melihat mobil miliknya melintas di depannya. Korban langsung meneriaki maling sembari mengejar mobil miliknya yang lari menuju arah Kota Solok. Personel Polsek Kubung langsung merespons dengan melakukan pengejaran dan mengajak personil Pos Pam Ketupat di Simpang Koramil Selayo. Akhirnya, kedua pelaku dibekuk di Jalan Lingkar Utara, Laing, Kota Solok," ungkap Deni.

Saat dilakukan interogasi di Mapolsek Kubung, terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan anggota polisi Polres Sawahlunto. Pelaku berinisial NF (40), berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang berdinas di Satuan Sabhara. Sementara, satu pelaku lainnya berinisial DA (38), warga Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

"Kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok di Arosuka. Kedua pelaku, dari interogasi awal mengakui perbuatannya. Dari pengakuan keduanya, mereka terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, kita akan terus melakukan pemeriksaan intensif kasus ini," ungkapnya. (IN-001)

Kamis, 28 Mei 2020

HL, Pendeta Cabul di Surabaya Terancam 20 Tahun dan Kebiri

JAKARTA - Pendeta HL berpenampilan trendi terduga cabul di Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) hari ini Rabu 27/05 di Surabaya selain diancam pidana penjara 20 tahun penjara secara fisik tetapi HL juga terancam mendapat hukuman tambahan berupa kebiri (kastrasi) dengan suntik kimia.

Kejahatan seksual yang dilakukan pendeta yang konon jago khotbah ini adalah merupakan kejahatan luar biasa,  sebab dilakukan lebih dari 14 tahun sejak korban berusia 12 tahun hingga saat ini korhan telah berusia 26 tahun.

Peristiwa kejahatan seksual dilakukan pelaku secara berulang dan pelaku sadar betul bahwa korbannya adalah anak tak berdaya yang sesungguhnya harus dilindungi pelaku membenarkan bahwa pelaku dapat diancam 20 tahun pidana penjara dengan tambahan hukuman kebiri dengan suntikan kimia.

Dan disinyalir kejahatan seksual yang dilakukan HL ini diketahui bahkan diduga dibiarkan oleh istri pelaku yang juga berprofesi sebagai pendeta dan penulis buku terkenal tentang keluarga dan teologi, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum kepada sejumlah media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu 27/05/20.

Kondisi inilah yang membenarkan bahwa pelaku dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa kebiri dan pemasangan  alat pemantau "chip" untuk mengetahui keberadaan dan gerak gerik pelaku.

"Saya percaya bahwa Jaksa dan Hakim yang menangani perkara kejahatan seksual  ini akan bertindak profesional dan putudannya berkeadilan bagi korban", dan demi kepentingan terbaik dan keadilan hukum bagi anak sebagai korban, hakim juga akan memutus perkara ini secara maksimal karena kasus ini merupakan kejahatan luar biasa apalagi dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai pendeta yang seyogianya melindungi korban," tambah Arist.

Lebih jauh Arist menyebutkan bahwa pencabulan yang menjadi korban adalah anak dibawah umur ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) apalagi kekerasan seksual  yang dilakukan dengan sadar dan dilakukan berulang-ulang.

"Saya hadir di proses persidangan di PN Surabaya  ini untuk monitoring sidang kasus kejahatan seksual  yang dilakukan oleh pemuka agama (pendeta) terhadap anak dibawah umur," kata Arist Merdeka Sirait saat ditemui di PN Surabaya.

Komnas Perlindungan Anak sendiri memberikan pesan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menggunakan pasal berlapis yakni UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI  Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara  pasal lain yang bisa menjerat terdakwa yaitu UU RI Nomor : 17 tahun 2016 dan minimal pelaku dapat dihukum 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkan bisa dihukum seumur hidup dan ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri lewat suntik kimia, karena dilakukan secara berulang-ulang.

Pupusnya gugatan praperadilan yang dilakukan pelaku terhadap Polda Jawa Timur membuktikan dan atau menandakan bahwa HL adalah pelaku yang layak diadili, tambah Arist.

Sementara itu, Jeffri Simatupang salah satu tim penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan pernyataan Aris Merdeka Sirait. Jeffri menyebutkan kliennya tidak dapat diadili karena kasusnya sudah kedaluarsa lantaran baru dilaporkan 14 tahun setelah kejadian.

Dalam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tidak ada hukuman seumur hidup,  adanya adalah hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Jadi bagi kami, klien kami tidak akan dihukum seumur hidup atau kebiri. Bagi kami jelas bahwa perkara ini sudah kedaluarsa karena terjadinya sudah 12 tahun yang lalu. Seharusnya hak menuntut dari jaksa sudah gugur makanya kami melakukan esepsi terhadap dakwaan tersebut," tegas Jeffry saat ditemui di PN Surabaya.

Lanjutnya bahwa dalam undang-undang mengatakan bahwa perkara yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara masa kedaluwarsanya adalah 12 tahun setelah dilakukan tindakan pidana.

"Kalau kita menghitung waktu sejak 2006 terakhir dilakukan itu sudah 14 tahun yang lalu," pungkas Jeffri. (*/IN-001)
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved