INFO TNI POLRI
-->

Selasa, 16 Maret 2021

Polresta Tangerang Biayai Perawatan Anak Korban Penganiayaan di Sindang Jaya

TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus ASD (27), Senin (15/3/2021). Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun. Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan. Sebab, bibi korban merupakan kekasih tersangka. Perisitiwa itu, kata Wahyu, terjadi pada Minggu (28/2/2021).

"Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Wahyu menambahkan, usai mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediaman tersangka ASD di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain oleh tersangka. 

Di rumah tersangka, ada juga keponakan tersangka yang seusia dengan korban. Maka korban dan keponakan tersangka bermain sedangkan tersangka tidur.

"Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban," terang Wahyu.

Tersangka pun kemudian emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban. Tersangka pun kemudian melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel milik tersangka.

Kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan, terdapat 5 video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan rekaman dari 5 video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki.

"Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban," ucap Wahyu.

Selang beberapa hari, pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel tersangka. Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu. Diam-diam, bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya. Tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.

Bibi korban pun memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban. Kemudian, ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Tangerang.

"Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan," terang Wahyu.

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten. Sementara korban dalam perlindungan keluarga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.

Saat ini Polresta Tangerang telah menjemput korban dari rumahnya dan membawa ke RS modern Hospital untuk dilakukan rontgen dan pemeriksaan CT Scan. Atas nama kemanusiaan maka Polresta Tangerang akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai korban sembuh. Selain itu juga akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak) serta akan melaksanakan Trauma Healing untuk mengatasi gangguan psikologis anak. 

"Kita akan rawat korban sampai sembuh", terang wahyu.

Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang turut pada kegiatan konferensi pers itu mengatakan, Direskrimum Polda Banten akan membantu melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang. Kata Martri, saat masih banyak hal-hal lain yang harus didalami.

"Ini perlu pendalaman, kemungkinan ada hal lain atau keterlibatan yang lain harus didalami dulu," tandasnya. (*/IN-001)

Wamendes PDTT: KKB Tidak Berhak Terima Dana Desa

JAKARTA - Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigras, dan Daerah Tertinggal (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi, mengatakan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak berhak mendapat Dana Desa. Menurut Budi Arie di Jakarta, Minggu (14/3/2021) KKB tidak berhak menerima dana desa, hanya warga yang berhak.

Seperti diketahui, pada Jumat (12/3) KKB menyandera pesawat perintis milik Susi Air jenis Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY di Kabupaten Puncak, Papua. "Mereka menyandera dengan alasan kecewa terhadap Kepala Kampung setempat yang tidak memberikan dana bantuan desa untuk mendukung aksi mereka," katanya.

Menyikapi kejadian ini Wamendes PDTT Budi Arie menjelaskan, dana desa digunakan untuk tugas prioritas nasional, ketahanan pangan, penanggulangan Covid-19, dan infrastruktur desa. 

"Dana bantuan desa itu harus dimanfaatkan untuk kepentingan desa, tidak untuk organisasi kriminal atau separatis bersenjata macam KKB ini," tegas Wamendes PDTT.

Sebagai contoh penggunaannya, Dana Desa di Ilambet, Ilaga, Puncak, Papua, digunakan untuk Posyandu sebesar Rp 64 juta. Kata Budi Arie Dana Desa di sana juga digunakan untuk pemeliharaan jalan sebesar Rp50 juta dan rehabilitasi rumah sebesar Rp168 juta.

Kemudian, peningkatan kapasitas perangkat desa sejumlah Rp 55 juta dan penanganan keadaan mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 504 juta. Karena itu Budi Arie, menyesalkan kejadian penyanderaan oleh KKB tersebut. Ia berharap aparat keamanan untuk menindak tegas apa yang dilakukan oleh KKB.

"Sangat tidak pantas. Aparat keamanan harus bertindak tegas. Ini persoalan hukum dan keamanan," pungkas Budi Arie. (*/IN-001)

Senin, 15 Maret 2021

Anton Medan Wafat, Ini Kisah Hidup Sang Penjahat Insaf

PENDAKWAH bernama Ramdhan Effendi atau yang dikenal dengan nama Anton Medan meninggal dunia pada Senin (15/3/2021). Anton Medan dikabarkan tutup usia di kediamannya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Senin sore.

Meninggalnya pemuka agama keturunan Tionghoa ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembiring Putra, Senin (15/3/2021). Menurut Ipong, Anton meninggal setelah berjuang melawan sakit yang diidapnya.

"Iya benar, karena stroke dan diabetes,” ujar Ipong saat dihubungi Kompas.com.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui mengenai prosesi pemakaman.

Sosok Anton Medan

Disalin dari Wikipedia.org, sosok Anton Medan lahir dengan nama Tan Hok Liang, lahir di Tebing Tinggi, Sumatra Utara, 10 Oktober 1957. Dia adalah mantan perampok dan bandar judi yang kini telah insaf.

Anton Medan pernah menjadi sosok sangat ditakuti di era Orde Baru. Saat insaf, dia memilih jadi mualaf.

Setelah masuk Islam, Anton Medan bernama Muhammad Ramdhan Effendi. Sahabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu pernah menjadi Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) sejak 2012.

Anton Medan memeluk agama Islam sejak 1992. Ia mendirikan rumah ibadah yang diberi nama Masjid Jami’ Tan Hok Liang. Masjid itu terletak di areal Pondok Pesantren At-Ta’ibin, Pondok Rajeg, Cibinong. Banyak tuduhan-tuduhan yang diarahkan padanya seputar keterlibatannya dalam kerusuhan Mei 1998.

Dia juga pernah masuk penjara sewaktu masih menjadi perampok dan bandar judi. Anton Medan mengaku dirinya semula merupakan penganut agama Buddha, lalu beralih ke Kristen dan akhirnya Islam.

Sebelum masuk Islam, Anton Medan dibesarkan di tengah-tengah politik gelap Indonesia. Selama pemerintahan Orde Baru Suharto ketika preman digunakan dalam politik, bisnis dan instansi pemerintah.

Dalam penyidikan kasus kerusuhan 1998, Anton Medan membantah tuduhan terlibat aktif di balik layar, meski mengaku berada di tengah-tengah massa. Namun, dia menolak untuk bersaksi kecuali Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merehabilitasi namanya terlebih dahulu.

Sudah Siapkan Liang Lahat

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Anton Medan ternyata sudah menyiapkan liang lahat untuk dirinya jika kelak meninggal.

Liang lahat yang disiapkan Anton berada di Pondok Pesantren At-Taibin di Kampung Bulak Rata RT 2/8, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Ponpes itu akan menjadi tempat peristirahatan terakhir pria yang kini menginjak usia 65 tahun.

Pria pemilik nama Tionghoa, Tan Kok Liong, sejak dulu bercita-cita membangun sebuah pondok pesantren bagi mualaf Tionghoa dan mantan narapidana yang ingin belajar agama.

Pada 2002 cita-citanya terwujud membangun sebuah pondok pesantren. Saat itu yang pertama kali dibangun oleh Anton yakni kuburan.

"Yang dibangun pertama Bapak (Anton Medan) kuburannya dulu, terus dilanjutin ngebangun pondok pesantren," kata Deni Chunk (41), pengurus Pondok Pesantren At-Taibin kepada TribunnewsBogor.com pada Juni 2017.

Lokasi yang nantinya menjadi tempat pemakanam Anton berada tepat di sebalah kanan Masjid Tan Kok Liong yang di desain dengan gaya bangunan Tionghoa.

Kuburan itu memiliki kedalaman sekitar 160 sentimeter dan panjang 2 meter yang saat ini dijadikan pendopo bagi tamu yang berkunjung ke pondok pesantren tersebut.

"Tadinya enggak ditutup meja, tapi takutnya bahaya akhirnya ditutup jadi lebih terlihat rapih,” sambung Deni.

Selain pondok pesantren di lokasi tersebut yayasan mendirikan sekolah dengan sistem asrama. Dahulu yang tinggal di asrama sampai 500 orang.

Berdirinya Pondok Pesantren At-Taibin bermula ketika Anton Medan ingin menysiarkan Islam dengan membangun pesantren pada 2002 lalu.

"Cita-cita bapak ingin bangun pesantren untuk mualaf Tionghoa, makannya didirikan pondok pesantren ini. Pembangunan sekitar dua tahun, baru mulai beroperasi pada 2004," kata Deni.

Sekolah yang di dalamnya juga terdapat pondok pesantren bagi mantan narapidana dan mualaf Tionghoa ini berdiri di atas lahan seluas 1,6 hektare.

Saat ini yayasan sudah tidak aktif lagi sejak beberapa tahun lalu. Yang masih tersisa hanya pondok pesantren bagi eks narapidana serta mualaf Tionghoa yang ingin belajar ilmu agama.

Setiap bulan ada saja eks narapidana yang datang untuk mondok di sini. Menjelang Ramadan para santri sudah banyak pulang ke kampung halaman masing-masing untuk ibadah puasa bersama keluarga.

"Emang enggak banyak, kalau bulan puasanya biasanya pada pulang," tukas dia.

Menurut Deni, santri mantan narapidana itu selain dibekali ilmu agama juga diajarkan berwirausaha selama berada di pondokan. Seperti belajar mengelas, beternak hingga menjahit agar setelah mereka keluar sudah punya bekal keahlian untuk melanjutkan hidupnya dan tidak kembali terjerumus dalam dunia hitam.

"Mereka diajarin baca Alquran dan salat. Ada juga alumni yang sekarang sudah bisa membuka pondok pesantren sendiri di kampungnya," kata lelaki yang juga guru di ponpes tersebut.

Ada yang mencolok dari arsitektur bangunan di pondok pesantren Anton. Hampir semua artsitekturnya mendapat sentuhan khas Tiongkok.

Gaya khas bangunan Masjid Hok Tek Liong ini sengaja mengambil gaya bangunan Tiongkok sebagai ciri khas Anton yang memang keturunan Tionghoa. (*/IN-001)

Sumber: Tribunnews

Jumat, 12 Maret 2021

Irjen Pol Panca Putra Disambut Tarian Daerah di Mapolda Sumut

MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si beserta istri Ny. Rita Panca Putra tiba di Mapolda Sumut dengan disambut tarian etnis khas Sumut, Jumat (12/3) pagi. Kedatangan Irjen Pol RZ Panca Putra beserta istri juga disambut mantan Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin yang kini menjabat sebagai Koorsahli Kapolri beserta istri Ny. Risma Martuani Sormin, Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, para PJU Polda Sumut dan para Kapolres/tabes jajaran sebagai bentuk penghormatan. 

Irjen Pol RZ Panca Putra beserta istri turut menerima pengalungan bunga kemudian dilanjutkan dengan  pemakaian Ulos Batak oleh Irjen Pol Martuani Sormin beserta istri

Usai menerima sambutan, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak selaku Kapolda Sumut yang baru melaksanakan kegiatan penyampaian laporan kesatuan dan dilanjutkan dengan penyerahan naskah memori serah terima jabatan.

Diiringi tarian etnis, Irjen Pol RZ Panca Putra beserta istri menuju gedung utama Mapolda Sumut. Seluruh kegiatan penyambutan Kapolda Sumut tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melakukan mutasi jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara. 

Dalam surat mutasi itu, Kapolri menunjuk Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si sebagai Kapolda Sumut menggantikan Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si yang dipercayakan sebagai Koorsahli Kapolri. (IN-001)

Rabu, 10 Maret 2021

Tiga Polisi Terima Setoran dari Bandar Narkoba, Memalukan dan Mencoreng Nama Institusi

JAKARTA - Tiga oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), diamankan Paminal Mabes Polri karena diduga menerima setoran dari bandar narkoba. Kompolnas mendorong agar 3 oknum polisi tersebut dipidana jika terbukti bersalah.

"Saya sangat menyayangkan jika benar ada oknum anggota Polri yang diduga menerima setoran dari bandar narkoba. Hal tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa, 9 Maret 2021.

Anggota polisi, kata Poengky, seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Dia menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama.

"Mereka seharusnya menjaga sikap yang baik dan memberikan contoh teladan kepada anggota lainnya dan masyarakat. Narkoba adalah musuh bersama. Sungguh ironis jika penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba dan bandarnya, malah menerima uang dari bandar," kata dia.

Apabila 3 oknum polisi di Surabaya itu terbukti menerima setoran dari bandar narkoba, Poengky mendorong agar yang bersangkutan dipecat serta dipidanakan.

"Jika ternyata benar terlibat menerima uang dari bandar narkoba, maka pemeriksaannya tidak cukup hanya dengan proses etik dengan ancaman sanksi pemecatan (PTDH), tapi juga harus didalami kemungkinan apakah ada tindak pidananya, antara lain perlu diinterogasi uang dari bandar narkoba tersebut dalam tujuannya suap atau backing atau lainnya? Jika terbukti, hal-hal tersebut sudah masuk pidana. Pemeriksaan diharapkan profesional, tegas, dan transparan," tutur dia.

Sebelumnya, Paminal Mabes Polri mengamankan tiga oknum polisi di Surabaya karena menerima setoran bandar narkoba. Kasus ini berawal dari ditangkapnya tiga bandar narkoba.

Mereka adalah Ahmad Taufik (32) warga Nganjuk, Ali Usman (30) warga Sidotopo Jaya Surabaya, dan Opek (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan terungkapnya jaringan narkoba tersebut merupakan pengembangan kasus jaringan lintas pulau di Jambi dengan barang bukti 8 kg sabu. Dari kasus itu kemudian mengembang ke tersangka Ahmad Taufik yang memasok sabu ke beberapa daerah di Jawa Timur. Taufik diamankan di Nganjuk.

"Didapatkan satu operator pemesan yang biasanya dipasarkan di Jawa Timur, baik itu di Surabaya, Malang, Madura dan sebagainya, yang berinisial AF (Ahmad Taufik)," ujar Memo kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Selasa, 9 Maret 2021.

Lalu dari hasil penyelidikan terhadap Ali Usman terungkap ada oknum polisi terlibat. Ali Usman lah yang membuat pengakuan jika dia lah yang memberi setoran kepada oknum polisi tersebut.

"Dari keterangan AU, ada beberapa, yang memang kita tidak bisa menutupi, ada keterlibatan backing oknum petugas (polisi)," ungkap Memo.

"Kita tidak berhenti di situ, kita komitmen, bapak Kapolrestabes berpesan tanpa terkecuali. Sehingga dari kami Satresnarkoba berkoordinasi dengan propam dari Polres, Polda maupun Mabes mengungkap oknum-oknum tersebut. Oknum-oknum tersebut bukan hanya dari Polrestabes, polsek maupun di Polres lain, itu sudah ditangani oleh propam," lanjut Memo. (*/IN-001)

Sumber: detik.com

Rabu, 24 Februari 2021

Dua Polisi dan Satu Personel TNI Ditangkap karena Jual Senjata ke KKB Papua

AMBON - Dua oknum polisi diciduk karena terlibat dalam praktik jual-beli senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Selain dua polisi tersebut, satu personel TNI juga diamankan karena kasus yang sama. Ketiganya merupakan bagian dari tujuh orang yang menjadi tersangka atas kasus jual-beli senjata di Kota Ambon, Maluku.

Dua oknum polisi yang diduga terlibat adalah Bripka SHP dan Bripka MRA. Keduanya merupakan anggota Polresta Ambon. Sedangkan oknum TNI yang juga terlibat adalah Praka MS, anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang mengungkap modus oknum petugas yang nekat menjual senjata tersebut. Menurut pengakuan para tersangka, aksi tersebut murni demi keuntungan pribadi. Bahkan, Bripka SHP ternyata sudah dua kali menjual senjata api kepada warga sipil berinisial WT alias J. WT alias J inilah oknum yang terciduk membawa senjata di Papua. Bripka SHP diketahui menjual senjata api rakitan laras panjang kepadanya.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, ternyata S sudah dua kali melakukan penjualan senjata api rakitan kepada WT alias J yang tertangkap di Polres Bintuni (Papua Barat) pekan lalu," kata Leo dilansir dari Antara, Selasa, 23 Februari 2021.

Bripka SHP mengaku tidak tahu jika WT alias J akan menjual senjata yang dibeli darinya kepada KKB di Papua.

"Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta," kata Leo.

Jika senjata rakitan itu dibeli WT alias J dari Bripka SHP, lain halnya dengan senjata laras pendek jenis revolver. Senjata ini dibeli WT alias J dari Bripka MRA. Bripka MRA awalnya menyerahkan revolver tersebut kepada seorang warga sipil berinisial SN. Lalu, SN kemudian menyerahkanya kepada WT alias J. Tak hanya senjata, J juga mendapat tujuh butir peluru yang berasal dari tersangka I.

Sementara itu, oknum TNI berinisial Praka MS diduga memeroleh keuntungan Rp1,5 juta dari dua kali transaksi penjualan senjata. Praka MS menjual 200 butir amunisi kalibar 5,56 mm dengan harga Rp500 ribu pada November 2020. Sedangkan 400 butir amunisi kaliber 5,56 mm dijualnya pada Januari 2021 seharga Rp1 juta.

Praka MS ditangkap Satintel Kodam Pattimura Maluku pada Minggu, 21 Februari 2021. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kepemilikan serta penjualan senjata api dan amunisi ilegal jaringan Ambon-Papua. (*/IN-001)

Sumber: Antara

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved