INFO TNI POLRI
-->

Senin, 20 Februari 2023

Kasus Wabup Solok Jon F Pandu Tetap Lanjut Meski Iriadi Dt Tumanggung Ditahan

SOLOK - Setelah ditahannya Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok Iriadi Dt Tumanggung oleh Kejari Prabumulih, Sumsel, muncul pertanyaan dan keraguan di masyarakat tentang kelanjutan perkara dugaan penipuan yang dilaporkan Iriadi ke Polda Sumbar. Yakni pelaporan dugaan penipuan oleh Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, terhadap Iriadi terkait dugaan mahar politik di Pilkada Kabupaten Solok tahun 2020 lalu. 

Apakah dengan status tersangka Iriadi, proses hukum terhadap Wabup Solok yang juga Ketua DPC Gerindra tersebut dihentikan ataukah tetap dilanjutkan?

Pengacara Iriadi Dt Tumanggung, Dr. Suharizal, SH, MH, menegaskan bahwa meskipun kliennya ditahan oleh Kejari Prabumulih, Sumatera Selatan, proses hukum terhadap laporannya di Mapolda Sumbar atas dugaan penipuan, tetap berjalan. Namun menurut Penasihat Hukum (PH) Pemkab Solok itu, akan ada kesulitan jika dibutuhkan keterangan tambahan dari Iriadi. Karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus dilakukan di tempat Iriadi ditahan. Suharizal juga menyatakan, jika tidak ada lagi keterangan tambahan, maka segera dilakukan penetapan tersangka.

"Meskipun Pak Iriadi saat ini ditahan, namun proses hukum terkait laporannya terhadap kasus dugaan penipuan oleh Wabup Solok, tetap jalan. Bahkan, jika nanti tidak ada lagi keterangan tambahan, maka segera dilakukan penetapan tersangka," ungkapnya. 

Iriadi Dt Tumanggung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Prabumulih, Sumatera Selatan pada Kamis (9/2/2023) lalu, atas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018. Saat itu, Iriadi adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Iriadi ditetapkan sebagai dengan surat penetapan Nomor B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023. Iriadi menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Prabumulih. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady didampingi Kasi Intel Anjasra Karya serta Kasi Pidsus M Arsyad mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, Iriadi sudah beberapa kali diperiksa. Pasal yang disangkakan kepada Iriadi adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B.Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Berdasarkan laporan yang saya terima, ada aliran dana yang masuk ke tersangka dari kasus korupsi Bawaslu Prabumulih," tegasnya. (Niko Irawan)

Jumat, 17 Februari 2023

Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan dan Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil DPRD Kota Solok 2024

SOLOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Solok Pemilu 2024, di Mami Hotel, Kota Solok, Jumat (17/2/2023). Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kota Solok, Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, Kesbangpol Kota Solok, Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Dalam pembukaan acara Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, menyatakan bahwa Rakor Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil DPRD Kota Solok Pemilu 2024, ditujukan menyamakan persepsi terhadap Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil DPRD Kota Solok pada Pemilu tahun 2024.

"Daerah pemilihan (Dapil) adalah salah satu unsur penting dalam Pemilu. Tapi sering terabaikan dan tidak mendapatkan perhatian, padahal Dapil merupakan arena atau wadah kontestasi yang jika diibaratkan seperti permainan sepak bola, adalah lapangan sepak bolanya. Dapil merupakan arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu," ungkapnya.

"Penyusunan dan Penetapan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota memperhatikan prinsip : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," lanjut Triati.

Sementara itu, Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa menyatakan bahwa esensi penataan dan penetapan Dapil adalah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon anggota DPR/ DPRD di suatu daerah dan alokasi kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon. 

"Selain itu pengaturan dan penetapan Dapil dalam Pemilu merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Dengan kata lain esensi pengaturan Dapil adalah keterwakilan dan kesetaraan calon di suatu daerah," jelas Budi.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dengan jumlah pendududuk Kota Solok 77.535 ribu jiwa, alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 20 kursi. 

"Untuk setiap Dapil sesuai aturan memiliki alokasi minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi, sehingga Kota Solok seperti Pemilu-Pemilu sebelumnya memiliki alokasi kursi disetiap Dapil yakni Kota Solok 1 (Lubuk Sikarah) alokasi 11 kursi dan Kota Solok 2 (Tanjung Harapan) alokasi 9 kursi," jelas Rafiqul.

Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil H, S.Sos, MM dan Anggota Ilham Eka Putra, SE, MM yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa KPU Kota Solok telah merancang dua daerah pemilihan yakni Dapil I meliputi daerah Kecamatan Lubuk Sikarah (jumlah penduduk 42.644) dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil II meliputi daerah Kecamatan Tanjung Harapan (jumlah penduduk 34.891) sebanyak 9 alokasi kursi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Dapil I ditetapkan untuk wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah karena merupakan wilayah kedudukan ibukota Solok dan penetapan nomor dapil selanjutnya dilakukan mengikuti arah jarum jam pada peta wilayah daerah," jelas Asraf Danil. (Niko Irawan)

Warga Blokir Pintu Masuk Stadion Marahadin Kota Solok

SOLOK - Warga Suku Chaniago dari Kaum Dt Rajo Langik di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat memblokade (penutupan akses suatu daerah atau jalan sehingga orang dan barang tidak dapat keluar masuk dengan bebas) jalan masuk ke Stadion Marahadin, Kota Solok, sejak Sabtu (11/2/2023). Blokade tersebut terpaksa dilakukan karena tidak adanya kejelasan ganti rugi lahan kaum yang menjadi akses masuk satu-satunya ke stadion tersebut. Blokade dilakukan dengan memasang pagar dari kayu dan bambu. 

"Kami terpaksa melakukan blokade akses jalan masuk ke stadion, karena hingga saat ini, tidak ada kejelasan ganti rugi lahan kami yang dipakai untuk jalan masuk ke stadion. Yakni sepanjang 100 meter dan lebar 13 meter. Blokade ini adalah kali kedua yang kami lakukan. Sebelumnya, Pemko Solok selalu hanya berjanji segera menyelesaikan ganti rugi. Namun, hingga saat ini tidak juga terealisasi," ujar Yasril Chaniago Dt Ampang Limo, perwakilan kaum Dt Rajo Langik. 

Yasril juga mengungkapkan, rekanan (kontraktor) PT. Mina Fajar Abadi cabang Pekan Baru (Riau) yang mengerjakan lanjutan proyek Stadion Sepak Bola Maharadin Laing, Kota Solok senilai Rp24,2 miliar, sebelumnya telah memohon agar kaum Dt Rajo Langik kembali membuka akses jalan ke Stadion Marahadin. 

"Sebelumnya, kami percaya dengan janji mereka yang akan menyelesaikan hak kaum kami dengan Pemko Solok. Karena percaya dengan janji itu, penutup akses jalan kami buka. Namun, kini setelah proyek itu selesai, mereka pergi tanpa pamit. Kini, kami terpaksa memblokade kembali akses jalan keluar masuk stadion itu, hingga ada hitam putih (kejelasan) dari Pemko Solok," ujar Yasril. 

Salah seorang perantau Solok asal Jakarta, Indra, menyatakan keheranannya dengan kejadian ini. Menurutnya, tender pembangunan stadion Marahadin yang berjumlah miliaran, ternyata tidak selesai dalam administrasi. Indra meminta Pemko Solok segera menyelesaikan hal ini dan tidak melakukan pembiaran, yang akan berdampak keresahan di masyarakat Kota Solok. 

"Hampir semua proyek dan tender di Kota Solok selalu bermasalah. Konon masalah tersebut seperti sengaja dibiarkan. Kami perantau merasa malu, Pemko Solok segera mencari mencari solusi terbaik terhadap semua persoalan, jangan biarkan masalah itu berlarut-larut, akibatnya berita di sejumlah media membuat heboh perantau Solok," ungkapnya.

Sementara Ketua LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) Solok Wahyu Yudhistira mengaku pihaknya dari awal proses tender, sudah mencurigai adanya permasalahan, terutama terhadap dokumen lelang.

"Setelah kami menelusuri, bahkan kami langsung mengkonfirmasikan pada pelaksana kerja yang bernama Man Piala terhadap isu dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memenangkan tender proyek milyaran itu. Seperti nama peserta Pemenang PT. Mina Fajar Abadi cabang Pekanbaru sesuai pada pengumuman di LPSE Kota Solok, menggunakan NPWP bukan NPWP Cabang. Melainkan NPWP Perusahaan yang berkantor Pusat Daerah Aceh, artinya Kantor Cabang Pekan Baru PT. Mina Fajar Abadi tidak memiliki NPWP," ujarnya. 

Wahyu Yudhistira mengungkapkan, pelaksana kerja Man Piala menjelaskan, pihaknya tidak pernah menggunakan dokumen yang diduga palsu, sebab saat perusahaan mendaftar di ULP Padang tahun 2010 lalu. Menggunakan NPWP Pusat, dan saat ikut tender tahun 2022 di Kota Solok, pihaknya telah berusaha untuk menggantinya dengan NPWP kantor Cabang, tapi tidak bisa proses cepat.  

"Prosesnya makan waktu lama kata petugas ULP padang, makanya kami coba saja menggunakan NPWP Kantor Pusat, ternyata tidak ada masalah, buktinya kami menang tender mengerjakan proyek lanjutan lapangan sepakbola ini," kata Man Piala kepada LSM Gepak. (Niko Irawan)

 

Rabu, 15 Februari 2023

Tinggalkan Cara Berpolitik Konvensional

Oleh: Niko Irawan

Tidak lama lagi masyarakat akan menyonsong pesta Demokrasi yang kian dekat. Dimana kontestasi pemilihan anggota legislatif (Pileg) jatuh pada bulan Februari tahun 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah di bulan November tahun 2024. Maka dari itu suasana bernuansa politis mulai riuh dan ramai diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat, terutama Kota Solok.

Dengan masuknya tahun 2023 ini saja para politisi dadakan sudah mulai bermunculan, termasuk para Wakil rakyat petahana juga kian mulai aktif unjuk gigi, harap simpati, agar dipilih lagi.

Oleh karena itu masyarakat jangan terkejut, apalagi shock. Jika mendapati mereka yang selama ini tak pernah sudi berinteraksi dengan kita, tiba-tiba ramah tamah sekali.

Secara intesif mereka akan mulai rajin mengomentari status di medsos. Minimal beri "like" atau bahkan "love". Di dunia nyata, mereka juga akan tersenyum lebar. Menyapa dan bahkan mentraktir ngopi, juga akan melakukan politik uang (money politic).

Berharap kita akan simpati. Lalu mengajak serta anak istri, orangtua, mertua, para saudara, sahabat karib dan juga para tetangga. Kemudian para elit menebar janji palsu, agar kalian akan memilihnya lagi.

Sebenarnya, ini adalah cara berpolitik konvensional yang sudah basi. Dalam bahasa lokal diperibahasakan "cempedak dalam periuk - ade kendak baru ndak iluk". 

Politisi seperti ini diragukan kemampuannya, kredibilitas dan kompetensi dalam mengemban amanah rakyat sebagai anggota Legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, budgeting dan controlling.

Mestinya, menjadi politisi tak boleh introvert. Harus membuka diri. Siap berinteraksi kapan pun, dimana pun. Tak alergi dikritisi. Serta aspiratif dalam memperjuangkan suara rakyat. Karena jabatan politik yang diemban itu akan diminta pertanggungjawabannya di dunia maupun akhirat nanti. (*)

Jumat, 10 Februari 2023

Pelayanan Publik Terbaik, Ombudsman Berikan Penghargaan ke Pemkab Solok

PADANG - Kabupaten Solok mendapatkan Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022. Predikat ini berbuah penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Sumbar kepada Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, yang diserahkan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Jumat (27/1/2023).

Hasil penilaian kepatuhan terhadap Pelayanan Publik tahun 2022 oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, menempatkan Pemerintah Kabupaten Solok berada pada peringkat tiga tingkat Kabupaten dan Kota dan Peringkat tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat dalam hal Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan nilai 88,73% predikat A.

Berdasarkan penilaian tersebut, Bupati Solok Epyardi Asda menerima piagam Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Adel Wahidi, SH, Kepala Keasistenan PVL Meilisa Fitri Harahap, SH, M.Kn dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Yunesa Rahman, S.Sos, M.AP di Kantor Ombudsman Sumbar di Sawahan Kota Padang, pada Kamis (26/1/2023) kemaren.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir mendampingi Bupati Solok Pimpinan DPRD Ivoni Munir, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER Drs. Aliber Mulyadi, Kepala Disdukcapil Ricky Carnova, S.STP, MM, Kepala Diskominfo Teta Midra, S.STP, M.Si dan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Solok Jhoni, S.Sos, MM.

Bupati Solok Epyardi Asda, menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya lembaga pemantau seperti Ombudsman sehingga kinerja kita di Kabupaten Solok dapat lebih terarah.

"Saya berterima kasih kepada Ombudsman. Dimana setelah dilantik menjadi Bupati saya langsung diberikan acuan dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar pelayanan publik, sehingga Alhamdulillah sekarang berhasil mendapatkan nilai yang memuaskan," ungkap Bupati Solok Epyardi Asda.

Sebagai seorang Kepala Daerah, Bupati Solok menyampaikan bahwa beliau tidak dapat mencapai hal ini tanpa bantuan dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Solok di bawah naungan Solok Super Team.

"Ucapan terima kasih juga kepada Solok Super Team. Semua karena berkat kerja keras kita bersama bisa mendapatkan hasil yang memuaskan," tutur Bupati Solok tersebut.

Lebih lanjut Bupati Epyardi Asda menuturkan, bahwa Penghargaan ini juga merupakan sebuah tantangan baginya. Karena untuk mempertahankannya akan lebih sulit dari pada saat mendapatkan penghargaan ini. Demi mempertahankan prestasi ini dan agar dapat lebih ditingkatkan, Bupati Solok turut meminta bantuan dan arahan dari Ombudsman kedepannya dalam membina Kabupaten Solok kearah yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani mengucapkan rasa bangga terhadap pencapaian yang didapatkan oleh Kabupaten Solok dalam hal penilaian Kepatuhan dan Standar Pelayanan Publik.

"Hal ini merupakan loncatan yang tidak pernah kita duga oleh Kabupaten Solok, Luar biasa hal yang dilakukan oleh Tim Kabupaten Solok sehingga secara bertahap bisa meningkatkan pelayanan dan mendapatkan hasil yang memuaskan," bebernya.

"Walaupun memperoleh peringkat tiga tertinggi di Sumatera Barat, namun bagi kita disini melihat pencapaian Kabupaten Solok yang sebelumnya berada pada zona merah penilaian Ombudsman menjadi Zona Hijau dan mecapai hasil yang terbaik membuktikan bahwa Kabupaten Solok adalah Peringkat Pertama dimata kita semua," ungkap Yefri.

Setelah menerima penghargaan tersebut, Bupati Solok turut menandatangani Pakta Integritas untuk berkomitmen melakukan perbaikan pelayanan publik. Epyardi juga diminta berbagi cerita pengalaman dan komitmennya dalam hal pelayanan publik pada podcast Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat.

Di akhir Podcast Bupati Solok menyampaikan Bahwa pencapaian kali ini bukan hanya milik Bupati Solok saja, namun ini semua berkat kerja keras Pemerintah Kabupaten Solok dibawah Naungan Solok Super Team khususnya dan masyarakat Kabupaten Solok pada umumnya. (Niko Irawan)

 

Tersangka Korupsi Bawaslu, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok Ditahan

PRABUMULIH - Tersangka kasus korupsi di tubuh Bawaslu kota Prabumulih yang merugikan negara Rp1,8 miliar bertambah satu orang lagi. Hal ini setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih menahan Ir H Iriadi MS yang merupakan mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel. Iriadi merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok dan menjadi kontestan di Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020 lalu.

Pemeriksaan Ir H Iriadi MS di kantor Kejari Prabumulih selama satu jam lamanya didampingi kuasa hukumnya. Setelah itu, menggunakan rompi tahanan Ir H Iriadi MS yang juga merupakan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB kota Prabumulih. Sebelum dilakukan penahanan Ir H Iriadi mendapatkan cek kesehatan oleh dokter yang didatangkan pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH serta Kasi Pidsus M Arsyad SH mengatakan, Ir H Iriadi MS sebelum ditetapkan tersangka sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dan perkembangan pada kegiatan belanja hibah pada Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018, penyidik menetapkan Ir H Iriadi MS sebagai tersangka tepatnya Kamis 9 Februari 2023.

"Surat penetapan tersangka Ir H Iriadi MS yakni Nomor B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023. Penetapan tersangka hasil perkembangan dan sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Tersangka saat ini kita titipkan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih," ujar Kajari Roy Riady SH MH saat diwawancarai awak media.

Kajari menambahkan, pasal sangkaan yang disangkakan kepada Ir H Iriadi MS adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B.Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP. "Adapun ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara," tegasnya.

Disinggung keterlibatan tersangka dalam kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Kajari menegaskan untuk peranan tersangka itu masih domain dalam konsumsi penyidikan.

"Tapi secara terpusat beliau tersangka ini adalah KPA nya. Dan berdasarkan laporan yang saya terima memang ada aliran dana yang masuk ke tersangka dari kasus korupsi Bawaslu Prabumulih," bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Anjasra Karya SH menambahkan, perkara kasus korupsi Bawaslu kota Prabumulih saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Sehingga dalam waktu dekat ketiga komisoner tersangka korupsi dana hibah bawaslu Prabumulih akan menjalani sidang perdanannya.

"Hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat kejanggalan perbuatan dengan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka. Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar. Terhadap para tersangka tersebut sejak tanggal 23 November 2022 lalu dilakukan penahanan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” pungkasnya. (Niko Irawan/palpres.com)

 

Selasa, 07 Februari 2023

Jalan Rusak, Perjalanan Bupati Solok dan Anggota DPR RI Terhenti di Garabak Data

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar dan Anggota DRI RI Komisi V Athari Gauthi Ardi beserta rombongan melakukan kunjungan ke Nagari-Nagari di  Kecamatan Tigo Lurah dalam rangka Kunjungan kerja dan sekaligus Silaturahmi dengan Masyarakat pada Senin, (6/1/23).

Untuk kunjungan Pertama dilaksanakan pada Nagari Simanau dengan agenda kegiatan sesuai jadwal dan setelah itu direncanakan akan mengunjungi Nagari Garabak Data sesuai dengan agenda berikutnya, namun dalam pelaksanaannya perjalanan rombongan terhenti dikarenakan akses jalan yang tidak bisa dilalui.

"Pada hari ini setelah malaksanakan kegiatan silatuahmi di Nagari Simanau, Saya bersama Anggota DPR RI, Ibu Athari berencana melakukan untuk kunjungan kerja ke Nagari Garabak Data tapi dikarenakan akses jalan yang tidak bisa di lalui terpaksa perjalanan kami hentikan," ujar Bupati

Bupati Solok, Epyardi Asda menjelaskan bahwa akses jalan ke Nagari Garabak Data ini baru dibuka dengan menggunakan alat berat Excavator, dan pekerjaan pengerasan baru mulai dilakukan.

"Untuk itu melalui Ibu Athari, kami meminta bantuan kepada Bapak Menteri PUPR dan Bapak Presiden untuk membantu memperbaiki jalan kami di Nagari Garabak Data dan bisa menjadikan Nagari Garabak Data ini untuk tidak terisolir lagi.” Ucap Bupati. 

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi V Athari Gauthi Ardi menyampaikan akan siap mendukung usulan dari Pemerintah Kabupaten Solok yang tentunya sejalan dengan tujuan Bapak Presiden fokus untuk pembangunan di daerah 3 T (Terpencil, Terluar dan Terisolir)

Athari juga menyampaikan bukan hanya Nagari Garabak Data tetapi semua Nagari di Kecamatan Tigo Lurah ini akan dibantu untuk melakukan pembangunan sehingga tidak menjadi daerah 3T lagi. 

"Sebagai mitra Mentri PUPR saya siap mendukung dan membantu untuk Pembangunan di Kabupaten Solok," pungkas Athari. (Niko Irawan)

 

Kamis, 02 Februari 2023

8 Penambang Ilegal Ditangkap di Sibarambang Solok

SOLOK - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI), di Nagari Sibarambang, Kecamatan X koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu sore (1/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB. 

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH, menyebutkan saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Satreskrim, diamankan sebanyak 8 orang laki-laki, yang diduga sebagai pelaku. Dari delapan orang tersebut, 6 orang di antaranya merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat dan 2 orang warga Agam, Sumatera Barat.

Diterangkan AKP Evi Wansri, terungkapnya perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya dugaan penambangan emas ilegal di Nagari Sibarambang yang telah berjalan selama beberapa minggu. 

Memperoleh informasi tersebut, Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim menerjunkan Anggota pada hari (1/2) sekira pukul 14.00 WIB untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi, guna memastikan kebenarannya. 

"Hingga akhirnya, sekira pukul 15.00 WIB, petugas sampai di lokasi dan menemukan 8 orang terduga pelaku, dimana 6 (enam) orang diduga berperan sebagai pekerja dan 2 (dua) orang pemilik atau yang mendanai kegiatan penambangan emas yang diduga ilegal itu," sebut Evi Wansri. 

AKP Evi Wansri memegaskan para pekerja tambang bekerja atas suruhan dari pemilik atau yang mendanai, berinisial K dan F. Aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung sejak awal Januari 2023.

"Mereka melakukan kegiatan penambangan emas dengan mengunakan zat air raksa dan membuat terowongan dengan menggali tanah untuk mencari emas. Saat ini para pekerja dan pemilik modal telah diamankan di Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan selain menangkap delapan orang itu, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan. Yakni 1 (satu) unit mesin genset warna kuning, 1 (satu) unit mesin pemecah batu merk Ryu warna hijau, 1 (satu) unit mesin blower warna hijau, dan 1 (satu) botol air raksa sebanyak 1 ons.

"Mereka diduga melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ungkapnya. 

Sebelumnya, sebanyak delapan orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Puncak Jorong Tinggi, Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Solok Kota, Rabu sore (1/2/2023).

Penambangan yang aktivitasnya dihentikan oleh polisi itu dilakukan dengan cara menggali dinding bukit. Kemudian material galian diproses mengunakan mesin dengan alat bantu gelondongan untuk mendapatkan emas.

Walinagari Sibarambang Rudi Hartono dalam peristiwa tersebut mengaku nyaris kecolongan. Dikatakannya, kejadian itu diketahuinya setelah ada polisi yang menelepon memberitahukan hal tersebut. Adanya tambang tanpa izin yang digerebek juga diperkuat adanya informasi walijorong setempat.

"Saya nyaris kecolongan. Infonya terduga yang diamankan polisi merupakan warga Gresik, sejauh ini saya belum mengetahui ada warga nagarinya yang terlibat," tambah Rudi Hartono. (Niko Irawan)


Rabu, 01 Februari 2023

Kabupaten Solok Turunkan Angka Stunting Hingga 15,9 Persen Selama Tahun 2022

SOLOK - Kasus stunting di Kabupaten Solok pada tahun 2021, yang diumumkan di awal tahun 2022, menjadi aib yang sungguh menyayat hati bagi masyarakat Kabupaten Solok. Dari 19 Kabupaten/Kota di Sumbar, Kabupaten Solok menjadi daerah dengan tingkat stunting tertinggi. Yakni sebesar 40,1 persen anak di Kabupaten Solok dinyatakan mengidap stunting! Hal ini tentu menjadi sebuah anomali, karena di tanah yang begitu subur dan kaya dengan bahan pangan tersebut, para generasi penerusnya terkena stunting. 

Tipikal Bupati Solok, Capt. Epyardi Asda, M.Mar, yang keras dan dikenal senantiasa berfikir dengan dengan logika, tentu sangat "taburansang" (marah) dengan kenyataan di tahun 2021 tersebut. Namun, "buransang" tersebut harus dikulum dalam-dalam, karena data dan angka itu adalah fakta yang tak terbantahkan. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badan berada di bawah standar.

"Buransang" Epyardi Asda, yang meski harus ditelan di dalam hati tersebut, tentu saja sangat beralasan. Kabupaten Solok adalah lumbung pangan di Sumbar. Kurang apa lagi Kabupaten Solok terkait gizi dan ketersediaan bahan pangan. Dari sisi ketersediaan karbohidrat, Kabupaten Solok sudah lama dikenal sebagai penghasil beras terbaik di Sumbar, bahkan dikenal ke seluruh Indonesia. Tidak hanya beras, Kabupaten Solok juga penghasil kentang, singkong, ubi jalar sebagai sumber karbohidrat. 

Sebagai penghasil protein, sejumlah daerah adalah sentra lauk-pauk berupa perikanan dan peternakan. Bicara buah-buahan, hampir seluruh wilayah Kabupaten Solok adalah penghasil buah-buahan berkualitas tinggi, bahkan kualitas ekspor. Apalagi jika bicara tentang sayur-sayuran, hampir seluruh wilayah di Sumbar mendapat suplai dari Kabupaten Solok. Melengkapi daftar "Empat Sehat Lima Sempurna", yakni terkait pemenuhan kebutuhan susu, sejumlah titik di Kabupaten Solok merupakan penghasil susu, seperti Sirukam Dairy di Payung Sekaki dan Moosa di Lembah Gumanti. 

Terkait keilmuan pangan, Kabupaten Solok menjadi daerah yang memiliki Badan Penelitian Tanaman Pangan (BPTP) di Sukarami, Balai Penelitian Buah (Balitbu) di Aripan dan Balai Penelitian Tanaman Tropika (Balitro) di Sumani. Sehingga, fakta stunting di Kabupaten Solok pada tahun 2021 adalah sesuatu yang tak bisa diterima oleh nalar dan akal sehat. Baik oleh Pemkab Solok, maupun masyarakat Kabupaten Solok secara umum. 

"Buransang" diam Bupati Epyardi Asda, Pemkab Solok dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Solok tersebut, akhirnya terjawab di awal 2023. Fakta berbalas fakta! Kerja keras seluruh elemen masyarakat dan Pemkab Solok di bawah "komando" Dinas Pertanian Kabupaten Solok, akhirnya berbuah hasil manis. Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) mengeluarkan hasil bahwa angka stunting di Kabupaten Solok turun drastis ditahun 2022. SSGI Kabupaten Solok selama tahun 2022 turun drastis menjadi 24,2 persen, dari 40,1 persen di tahun 2021, atau turun sebanyak 15,9 persen. 
Zulhendri, SKM, M.Kes

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, Zulhendri, SKM, M. Kes, memilih tidak berkomentar banyak terkait hal ini. Zulhendri memilih merendah, dengan mengatakan bahwa penurunan angka stunting ini adalah prestasi dan hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat Kabupaten Solok. 

"Alhamdulillah. Ini adalah buah dari kerja keras dan keterlibatan semua pihak dalam penurunan angka stunting. Sehingga, pada tahun 2022 ini Kabupaten Solok mengalami penurunan yang sangat drastis mencapai 15,9 persen dibandingkan tahun 2021," ujar Zulhendri.

Penurunan tertinggi di Sumatera Barat, menurut Zulhendri, dilakukan dengan berbagai strategi. Mulai dari pendirian Pos Gizi dan memantau Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada balita dan anak. Pencegahan stunting menurut Zulhendri dimulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita hingga anak-anak.

"Strategi Pemerintah Kabupaten Solok dalam menurunkan angka stunting, melibatkan seluruh Dinas, apalagi di bawah kepemimpinan Bupati Solok, bapak Epyardi Asda, yang selalu mengingatkan kepada semua OPD dan semua pihak agar permasalahan stunting di Kabupaten Solok dapat ditangani dengan baik dan semuanya untuk ikut terlibat menanganinya. Intinya Bapak Bupati meminta semua OPD Pemkab Solok menyelesaikan permasalahan stunting bersama-sama dengan masyarakat. Sehingga stunting bisa cepat turun, seperti hasil yang didapat saat ini,” ujarnya.

Terkait upaya ke depan, Zulhendri menyatakan dengan hasil saat ini pada tahun 2023 seluruh elemen masyarakat diminta agar mempertahankan angka stunting tidak naik lagi dan terus menurun.

"Untuk 2023 kita akan melakukan berbagai strategi lagi, sehingga angka stunting di Kabupaten Solok terus mengalami penurunan," tuturnya. (niko irawan)


 

Senin, 16 Januari 2023

Vonis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung Sungguh Janggal

Pulau Punjung - Vonis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, keliru dan sangat janggal dalam perkara dugaan pengrusakan hutan. Sidang dipimpin oleh Fajar Puji Sembodo, SH, dengan Hakim Anggota Taufik Ismail, SH dan Mazmur Ferdinandta Sinulingga, SH, pada Jumat sore (13/1/2023). 

Drs. Werhanudin Bin Sa'id, pensiunan PNS dan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan periode 2014-2019 tersebut didakwa melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 92 ayat 1 huruf b juncto pasal 17 ayat 2 huruf a. Sesuai dengan Nomor Register Perkara 102/Pid.B/LH/2022/PN.Plj. Werhanudin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dan dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar.

Penasehat Hukum (PH) Werhanudin, yakni Inra, SH, mengaku sangat kecewa dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider selama 2 bulan. Menurutnya, keputusan ini adalah keputusan yang sangat keliru dan banyak kejanggalan. Mulai dari proses di Dinas Kehutanan, Polres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, hingga Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya. Padahal TKP-nya bukan di Dharmasraya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) "memaksakan" bahwa lokasi perkara berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Jorong Mendawa, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya. 

Padahal lokasi perkara berada di Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, dan lahan seluas 15.638,94 hektare itu merupakan hak milik pribadi Werhanudin, sesuai dengan ranji dan alas hak ulayat adat yang dimiliki dan diakui oleh niniak mamak setempat. Locus delicti (tempat kejadian perkara) yang dinilai terjadi error in objecto sehingga melanggar kompetensi relatif. Seharusnya proses perkara ini dilaksanakan di wilayah hukum, Kabupaten Solok Selatan, dan disidang di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok. 

Kemudian, Majelis Hakim juga menolak Sidang Lokasi (Pemeriksaan Setempat) yang diajukan oleh terdakwa sendiri, untuk memastikan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal ini merupakan hak terdakwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) No.1 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Setempat. Sementara Majelis Hakim menolak dengan alasan usia terdakwa yang sudah tua, meskipun hal itu justru diajukan oleh terdakwa sendiri. 

Selain itu Hakim juga menolak hak terdakwa untuk menghadiri saksi, padahal dalam Undamg Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 65 tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Yang lebih fatal, terkait alat bukti yang disita berupa alat berat jenis Dozer. Perlu diingat bahwa, dozer yang diamankan oleh Polhut (Polisi Kehutanan) di lokasi adalah jenis Dozer Caterpillar D3, sementara yang dijadikan barang bukti oleh Penuntut Umum adalah Dozer merek Caterpillar D6D. Banyak hal-hal lain yang tidak masuk akal yang ditimpakan kepada klien kami. Maka kami memutuskan banding atas vonis ini," ujarnya. (NI)

Minggu, 15 Januari 2023

Pelantikan 48 Pejabat Pemko Solok, BKPSDM Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

SOLOK - Sebanyak 48 orang pejabat Pemko Solok, yang terdiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Atministrator dan Pengawasan dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Walikota Solok Zul Elfian Umar, di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Kota Solok, Jumat (13/1/2022). Meski pelantikan berjalan dengan lancar, namun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solok, tidak bersedia memberikan rilis nama-nama 48 pejabat tersebut, padahal nama2 pejabat yang baru saja dilantik itu sangat dibutuhkan agar masyarakat mengetahuinya.

Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, yang dihubungi Wartawan infonews.co.id melalui seluler mintak rilis nama 48 pejabat yang dilantik itu, namun tidak ada jawaban dari Kepala BKPSDM. Hal ini jelas sekali kepala BKPSDM Kota Solok, melanggar Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dari para pejabat yang mengambil sumpah jabatan tersebut, salah satunya Nurzal Gustim, S.STP, M.Si, Kabag Protokoler dan Komunikasi Balaikota Solok yang diangkat sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota Solok. 

Wako dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Di Jumat berkah ini, semoga sumpah yang diucapkan tidak hanya sekedar diucapkan, namun betul-betul dilaksanakan.

"Di awal tahun ini, kita harus bersama mewujudkan harapan masyarakat. Kita tidak bisa pungkiri, meskipun saat ini Kota kita masih tertinggal, namun harus tetap bersyukur karena angka kemiskinan dan angka stunting rendah. Untuk itu, diawal tahun 2023 ini kami berharap agar kinerja kita harus jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. Pahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, selesaikan kerja dan berikan yang terbaik untuk Kota Solok," tegas Wako.

Zul Elfian Umar berharap ke depannya dengan slogan baru, yakni Solok Berjuara  (Berkah, Maju dan Sejahtera) dapat diwujudkan. Menurutnya, itu merupakaan tugas bersama dan berharap semua OPD agar bersinergi dan berkolaborasi menyelasaikan segala persoalan.

"Kepada pejabat yang baru dilantik, langsung lakukan koordinasi dan konsolidasi, serta rencanakan kegiatan strategis," ujar Wako.

Wako juga menjelaskan, dalam menempatkan pejabat, bukan hal yang ringan namun merupakan kerja berat, banyak pertimbangan. 

"Bapak ibuk orang terpilih, buktikan kami tidak salah pilih, jangan buat kami menyesal serta buktikan dengan kinerja yang baik," tutup Zul Elfian Umar.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas oleh Wali Kota Solok, Sekda Kota Solok, beserta para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Solok.

Turut hadir, Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, beserta seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Solok. (niko irawan)

Jumat, 13 Januari 2023

Direksi Aqua dan Pemkab Solok Sepakat Selesaikan Masalah PHK Karyawan

 

SOLOK - Manajemen PT Tirta Investama (Aqua Group) melakukan pertemuan dengan Pemkab Solok terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 101 karyawan Aqua Solok beberapa waktu lalu. Pertemuan yang dilakukan di Ruang Kerja Bupati Solok, Arosuka, Kamis (12/1/2023) itu dihadiri oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, Pimpinan Direksi Pusat PT. Tirta Investama Indonesia Rizki Raksnugraha dan Bernas, Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER Drs. Aliber Mulyadi, MM, dan Jajaran Manajemen PT. Tirta Investama Kabupaten Solok. 

Pertemuan Bupati Solok bersama Manajemen Kantor Pusat PT. Tirta Investama diadakan dalam rangka penyelesaian permasalahan yang tengah terjadi antara Pihak Manajemen dengan Serikat Pekerja Aqua Group di Kabupaten Solok.

Epyardi Asda menyampaikan, dalam permasalahan yang terjadi kedua belah pihak tentu memiliki keinginan yang terbaik bagi kedua belah pihak. 

"Sebagai kepala daerah, saya memiliki keinginan untuk mengabdikan diri demi kesejahteraan masyarakat. Saya sangat menyayangkan pemecatan secara sepihak terhadap karyawan PT. Tirta Investama di Solok ini," ujarnya.

Pimpinan Tinggi kantor pusat PT. Tirta Investama Rizki Raksnugraha, menyampaikan permintaan maaf dari pihak manajemen pusat atas permasalahan yang tengah terjadi di Kabupaten Solok. Rizki juga menyampaikan ucapan terimakasih atas evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok. Sehingga pihak Manajemen dapat belajar dan membenahi kekurangan yang ada dalam pengelolaan perusahaan dan kepegawaian.

"Berbagai langkah penyelesaian tengah dijalankan sesuai dengan peraturan dan hukum. Pihak manajemen PT. Tirta Investama berharap para pekerja dapat bekerja kembali sesuai dengan kesepakatan yang nantinya dapat disepakati bersama," ujarnya.

Epyardi Asda berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai sehingga dapat memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak yang sedang bertentangan. 

"Kita berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik ibarat pepatah Minangkabau 'Mengambil Rambut dalam Tumpukan Tepung, Rambut dapat diambil tanpa terputus sedangkan tepung tetap utuh dan tidak berserakan," tuturnya.

Lebih lanjut demi penyelesaian permasalahan yang tengah terjadi, Bupati Solok menyarankan akan mengambil alih permasalahan yang terjadi antara Manajemen dan Serikat Pekerja PT. Tirta Investama. Pemkab Solok, menurut Epyardi akan siap mencarikan solusi yang saling menguntungkan antara pihak Manajemen dan Serikat Pekerja.

Menanggapi hal itu pihak manajemen yang saat itu melalui dua orang Pimpinan Tinggi dari Kantor Pusat Jakarta, telah menyetujui bahwa akan menyerahkan penyelesaian permasalahan kepada Bupati Solok bersama jajaran Pemkab Solok. (niko irawan)

Kamis, 12 Januari 2023

Pemkab Solok-Aqua Solok Sepakat Selesaikan PHK Karyawan

SOLOK - Manajemen PT Tirta Investama (Aqua Group) melakukan pertemuan dengan Pemkab Solok terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 101 karyawan Aqua Solok beberapa waktu lalu. Pertemuan yang dilakukan di Ruang Kerja Bupati Solok, Arosuka, Kamis (12/1/2023) itu dihadiri oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, Pimpinan Direksi Pusat PT. Tirta Investama Indonesia Rizki Raksnugraha dan Bernas, Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER Drs. Aliber Mulyadi, MM, dan Jajaran Manajemen PT. Tirta Investama Kabupaten Solok. 

Pertemuan Bupati Solok bersama Manajemen Kantor Pusat PT. Tirta Investama diadakan dalam rangka penyelesaian permasalahan yang tengah terjadi antara Pihak Manajemen dengan Serikat Pekerja Aqua Group di Kabupaten Solok.

Epyardi Asda menyampaikan, dalam permasalahan yang terjadi kedua belah pihak tentu memiliki keinginan yang terbaik bagi kedua belah pihak. 

"Sebagai kepala daerah, saya memiliki keinginan untuk mengabdikan diri demi kesejahteraan masyarakat. Saya sangat menyayangkan pemecatan secara sepihak terhadap karyawan PT. Tirta Investama di Solok ini," ujarnya.

Pimpinan Tinggi kantor pusat PT. Tirta Investama Rizki Raksnugraha, menyampaikan permintaan maaf dari pihak manajemen pusat atas permasalahan yang tengah terjadi di Kabupaten Solok. Rizki juga menyampaikan ucapan terimakasih atas evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok. Sehingga pihak Manajemen dapat belajar dan membenahi kekurangan yang ada dalam pengelolaan perusahaan dan kepegawaian.

"Berbagai langkah penyelesaian tengah dijalankan sesuai dengan peraturan dan hukum. Pihak manajemen PT. Tirta Investama berharap para pekerja dapat bekerja kembali sesuai dengan kesepakatan yang nantinya dapat disepakati bersama," ujarnya.

Epyardi Asda berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai sehingga dapat memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak yang sedang bertentangan. 

"Kita berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik ibarat pepatah Minangkabau 'Mengambil Rambut dalam Tumpukan Tepung, Rambut dapat diambil tanpa terputus sedangkan tepung tetap utuh dan tidak berserakan," tuturnya.

Lebih lanjut demi penyelesaian permasalahan yang tengah terjadi, Bupati Solok menyarankan akan mengambil alih permasalahan yang terjadi antara Manajemen dan Serikat Pekerja PT. Tirta Investama. Pemkab Solok, menurut Epyardi akan siap mencarikan solusi yang saling menguntungkan antara pihak Manajemen dan Serikat Pekerja.

Menanggapi hal itu pihak manajemen yang saat itu melalui dua orang Pimpinan Tinggi dari Kantor Pusat Jakarta, telah menyetujui bahwa akan menyerahkan penyelesaian permasalahan kepada Bupati Solok bersama jajaran Pemkab Solok. (Niko Irawan)

 

Rabu, 04 Januari 2023

Pinjaman Dana PEN, "Nafsu Gila" Pemko dan DPRD Demi Calon Gedung-Gedung Mangkrak

Pinjaman Dana PEN Rp100 Miliar di Kota Solok

"Nafsu Gila" Pemko dan DPRD Kota Solok Demi Calon Gedung-Gedung Mangkrak

Pemko dan DPRD Kota Solok "menyepakati" peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp100 miliar ke pemerintah pusat mulai tahun 2023. Dana Rp100 miliar tersebut akan digunakan untuk pembangunan sejumlah gedung untuk bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Solok. Meski DPRD Kota Solok tidak melakukan persetujuan terhadap peminjaman ini, namun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok tahun 2023 ini telah "ditimpuk" beban utang untuk membayar angsuran pinjaman dana PEN sebesar Rp5,3 miliar. 

Alhasil, masyarakat Kota Solok tentu tak bisa berharap banyak akan mendapatkan "pertolongan" di sektor perekonomian dari APBD Kota Solok 2023. Selain beban utang dana PEN, APBD Kota Solok juga sudah lebih dulu tersedot oleh pembangunan "mercusuar" lain di bidang olahraga. Yakni pembangunan Stadion Marahadin di daerah Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, yang menggerus dana APBD Kota Solok sebesar Rp12 miliar. Nilai yang sama (Rp12 miliar) juga didapat dari APBD Provinsi Sumbar. Hal ini, tidak lain karena nama stadion, diambil dari nama salah satu pendiri Kota Solok, yang juga kakek dari Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Perjuangan mendapatkan dana diusahakan oleh Anggota DPRD Sumbar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daswippetra Dt Manjinjing Alam. 

Pembangunan Stadion Marahadin, ditujukan sebagai salah satu bentuk "keseriusan" Pemko Solok untuk membuktikan diri ke publik Sumbar, bahwa Kota Solok siap menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2025 mendatang. 

Namun, isu liar langsung berhembus, tatkala daerah pemekaran, Kabupaten Dharmasraya, ternyata bisa membangun Stadion/Gelanggang Olahraga (GOR) dengan memakai dana APBN dan APBD Kabupaten Dharmasraya "hanya" sebagai dana pendamping APBN. Tentu, sebagai kepala daerah yang "dekat" dengan pemerintah pusat, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), dan pentolan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bisa "dengan mudah menjemput" dana-dana pusat tersebut untuk dibawa ke daerahnya.

Tapi, perlu juga diingat Walikota Solok Zul Elfian Umar, SH, M.Si Dt Tianso, yang merupakan pentolan partai koalisi (NasDem), juga mengaku sebagai orang yang dekat dengan pemerintah pusat, terkhusus dengan presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam videonya yang viral di masa kampanye Pilpres 2019 lalu, Zul Elfian Umar mengangungkan sosok Jokowi sebagai orang yang taat beragama. Zul Elfian menyebut Jokowi sebagai orang ibadahnya terjaga, selalu shalat tahajjud dan menjalankan puasa sunat hari Senin dan Kamis.

Pembangunan RSUD Kota Solok di wilayah Banda Pandung, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, oleh sejumlah pihak dianggap sebagai proyek-proyek mubazir dan belum menjadi prioritas. Pasalnya, di Kota Solok saat ini sudah ada 4 rumah sakit. Yakni RSU M Natsir milik Pemprov Sumbar, Rumah Sakit Tentara (RST) milik TNI, serta dua Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Permata Bunda dan RSIA Ananda, yang juga melayani pasien umum. 

Diduga kuat, Walikota Zul Elfian Umar "ngotot" memaksakan pembangunan dua mega proyek tersebut, demi memenuhi ambisinya untuk meninggalkan legacy (warisan) di Kota Solok. Seperti diketahui, ini merupakan periode keduanya sebagai Walikota Solok setelah sebelumnya menjabat pada 2016-2021 bersama Wawako Reinier, ST, MM. Wawako saat ini, H. Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, merupakan Anggota DPRD Kota Solok periode 2014-2019 dan 2019-2020.

Walikota-Walikota Solok sebelumnya, telah meninggalkan legacy yang senantiasa dikenang oleh masyarakat. Semisal Walikota periode 2000-2005 Drs. Yumler Lahar yang merintis dan memulai pembangunan Jalan Lingkar Utara serta pembangunan Rumah Dinas Walikota Solok di Nan Balimo, Walikota Syamsu Rahim (2005-2010) yang meninggalkan "oleh-oleh" lampu jalan, Taman Syech Kukut dan Gedung DPRD Kota Solok, Walikota Irzal Ilyas (2010-2015) yang meninggalkan gedung Pasar Semi Modern dan GOR/Sporthall Tanjung Paku. 

Sementara, di masa Walikota Zul Elfian (2016-2021 dan 2021-sekarang), sejumlah megaproyek dan program-program pembangunan justru terbengkalai dan mangkrak. Semisal Gedung Pasar Semi Modern, Pasar Abdurrahman bin Auf di samping Terminal Bareh Solok yang tak lagi berpenghuni, serta Jalan Lingkar Utara yang tak kunjung terhubung meski hanya tinggal 1,7 kilometer. Alih-alih menyelesaikan bengkalai yang akan sangat berpengaruh pada peningkatan sektor perekonomian masyarakat, justru Pemko Solok berniat membuat proyek-proyek baru yang berpotensi besar menjadi gedung-gedung mangkrak.

Jika seandainya Jalan Lingkar Utara sudah selesai, tentu akan tumbuh titik-titik ekonomi baru di sepanjang jalan yang menghubungkan Banda Pandung dengan Guguak Sarai di Kabupaten Solok. Baik potensi kuliner, jasa servis kendaraan, hingga akses ke sejumlah titik wisata Kota Solok, semisal Sarasah Batimpo, Pulau Belibis, Pacuan Kuda Ampang Kualo, Taman Bidadari, Taman Rongsok, Taman Kitiran, Laing Park, serta akses ke perumahan yang kini menjamur di sepanjang Jalan Lingkar Utara tersebut.

Yang memiriskan, kebijakan membangun sejumlah mega proyek tersebut justru "melupakan" fakta bahwa setidaknya ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Solok yang perannya sangat vital, hingga kini tidak memiliki kantor. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menumpang di gedung milik Pemprov Sumbar, Kantor Perumahan Pemukiman (Perkim) yang menyewa sebuah Ruko di Jalan Lintas Solok-Bukittinggi, Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) yang menempati bangunan tukar guling dengan Pemkab Solok, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) yang menumpang pada gedung eks DPRD Kota Solok milik Pemprov Sumbar, serta Dinas Pertanian yang sebelumnya menumpang di gedung Pemprov Sumbar di Banda Pandung, kini kembali menumpang di bangunan tukar guling Pemkab Solok yang sebelumnya ditempati Kwarcab Pramuka Kota Solok. 

Sementara, yang menjadi "jualan" keberhasilan pembangunan Zul Elfian di masa kampanye Pilwako 2019 adalah pembangunan sejumlah kantor lurah dan pembangunan 11 masjid. Meski di sisi lain, sebuah Yayasan bernama Darianis Yatim justru telah membangun 24 masjid yang sangat megah dan tanpa dana APBD Kota Solok.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan pemerintah pusat, ditujukan untuk membantu daerah-daerah bangkit dari kelesuan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan PP No 23 tahun 2020 Poin 18 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya. Namun anehnya, Pemko Solok meminjam dana PEN senilai Rp100 miliar hanya untuk membangun sebuah gedung yang katanya untuk pelayanan kesehatan masyarakat seperti layaknya sebuah Rumah Sakit alias RSUD. 

Salah satu mantan Anggota DPRD Kota Solok yang kini menjadi praktisi hukum, yang minta namanya tak diekspos, mempertanyakan keabsahan peminjaman dana PEN oleh Pemko Solok. Dirinya mencurigai adanya penyalahgunaan kekuasaan, perbuatan melawan hukum dan pelanggaran regulasi dan aturan yang dilakukan Walikota Solok dan DPRD Kota Solok. 

Pertama, pinjaman dana PEN dilakukan sepihak oleh Pemko Solok tanpa persetujuan DPRD Kota Solok. Padahal, beban angsuran utang akan ditanggung oleh APBD, sedangkan APBD dibahas dan disepakati secara bersama-sama oleh eksekutif (Pemko) dan legislatif (DPRD). Kedua, durasi pembayaran angsuran dana PEN yang disebut sampai tahun 2026, akan melewati masa jabatan Walikota Zul Elfian Umar dan Wakil Walikota Ramadhani Kirana Putra, serta DPRD Kota Solok yang akan berakhir pada 2024. Sehingga, hal ini akan menjadi beban bagi Walikota-Wakil Walikota dan Anggota DPRD periode setelahnya.

"Saya kira, cukup dua itu dulu. Dari dua item itu, masyarakat sudah bisa mencurigai adanya penyalahgunaan kekuasaan, perbuatan melawan hukum dan pelanggaran regulasi dan aturan yang dilakukan Walikota Solok maupun oleh DPRD Kota Solok. Tentu saja, ini bukan perkara yang bisa dianggap enteng," ungkapnya.

Koordinator Lapangan (Korlap) Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) Kota Solok Chandra BM didampingi Anggota Gepak Kota Solok Wahyu Yudhistira, mencium adanya kongkalikong dan aroma korupsi dalam pemanfaatan dana PEN tersebut. Menurutnya, daerah dan masyarakat telah terbebani utang demi memenuhi hawa nafsu inovasi oleh Pemko dan DPRD Kota Solok. Selain itu, menurut mereka banyak kejanggalan dalam proses tender dan penetapan pemenang lelang. 

"Jika dilihat di laman lpse.solokkota.go.id, terlihat jelas durasi waktu yang disampaikan oleh panitia lelang. Mulai dari tahapan pada Pengumuman Pasca Kualifikasi tertanggal pembuatan 5 September 2022, hingga pada Pengumuman Pemenang Tender pada tanggal 31 Oktober 2022, dan masa sanggah berakhir tanggal 7 November 2022, serta berakhir pada pengumuman Waktu akhir Surat Penandatangani Kontrak tertanggal 22 November 2022. Ironisnya, pemenang tender PT Jaya Semanggi Enjiniring (PT JSE) diduga kuat menggunakan dokumen palsu," ungkapnya.

"Kemudian, alamat pemenang tender dalam pengumuman lelang di Jl. Manunggal Kebonsari Kencana, Ruko Kebonsari Regency Blok A-2 Lt. 2 Surabaya Jawa Timur, namun dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 600/359/PPK-CKJK/DPUPR/2022 yang ditandatangani tanggal 30 November 2022, alamatnya berubah menjadi Jl. Letjen Soeprapto 160 Blok B No 6 Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hebatnya lagi, yang menandatangani SPMK tersebut Perwakilan Cabang atas Nama Julius WW, yang bukan Direktur Perusahaan. Sementara, jika kita lihat dalam UU Perseroan terbatas No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas hanya Direksi yang bisa mewakili perbuatan hukum PT ke dalam dan keluar. Kepala Cabang bukan Direksi dan tidak berwenang melakukan perbuatan hukum atas nama PT. Namun dalam Surat SPMK terlihat Kepala Cabang PT JSE menandatangani dengan dasar Surat Perjanjian Kontrak nomor SP/89/DPUPR/2022," lanjutnya. (niko irawan)

Selasa, 03 Januari 2023

Pemko Solok Laksanakan Apel Gabungan di Awal Tahun 2023


SOLOK, INFONEWS
- Awali Tahun baru 2023, Pemerintah Kota Solok gelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara bertempat di halaman kantor Balaikota Solok, Senin (02/01/23). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, dan bertindak sebagai komandan Apel Kepala Sat.Pol PP Zulkarnaini, M.Ap. 

Wawako sangat mengapresiasi kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Solok yang selama ini berkontribusi terhadap pertumbuhan pembangunan di Kota Solok. “Semoga Tahun ini lebih baik lagi dari tahun sebelumnya, Mari bersama sama kita tingkatkan lagi disiplin dan kinerja kita semua” ucap Wawako. 

Ramadhani akui prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kota Solok selama tahun 2022 tak terlepas dari kerja keras seluruh ASN. “Setiap keberhasilan berasal dari kontribusi kita bersama, kedepannya mari kita jadikan dinamika lingkungan organisasi menjadi lebih sehat lagi, agar kinerja kita juga meningkat, semoga dengan semangat dan kekompakkan kita semua, apa yang menjadi cita-cita dan apa yang menjadi tugas kita semua dapat terjalankan dengan baik” harapnya. 

Wawako menjelaskan program-program pembangunan pada tahun sebelumnya masih butuh di evaluasi kembali, seperti peningkatan pelayanan infrastruktur, Rumah Sakit Daerah akan dilanjutkan pembangunannya, yang ditargetkan akan selesai di awal tahun 2024, revitalisasi pasar juga sudah dilaksanakan, yang tak kalah penting pelayanan ke masyarakat, juga butuh evaluasi untuk lebih baik lagi. 

Diakhir sambutan, Wawako meminta kepada seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kota Solok untuk selalu mendukung visi misi Kota Solok. “ini merupakan tahun ketiga kepemimpinan kami, kami meminta dukungan dan keseriusan bapak ibu semua, tanpa dukungan bapak ibu semua, kami tidak berarti apa apa,  semoga kita dapat wujudkan Kota Solok BerJuaRa “Berkah Maju dan Sejahtera” tutup Wawako. 

Apel ditutup dengan penyerahan penghargaan Kota Terinovatif peringkat ketiga tingkat Prov. Sumatera Barat yang diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Solok Jonnedi. Selain itu juga diserahkan penghargaan OPD terinovatif  tingkat Kota Solok kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Perumahan dan Permukiman.

Tak hanya itu, juga diserahkan penghargaan penyetor zakat, Gaji dan Tunda serta sertifikasi ke Basnaz Kota Solok tertib administrasi dan Tepat Waktu kepada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan informatika, serta PDAM.

Hadir dalam pelaksanaan apel hari ini semua kepala Dinas, Badan dan Kantor beserta pejabat eselon III, IV dan seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kota Solok. (Niko Irawan)

Senin, 02 Januari 2023

Walikota Solok, Zul Elfian Umar Apresiasi Koperasi Konsumen Syariah BKMT Solok

Solok, INFONEWS.CO.ID - Sangat mengapresiasi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Syariah Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Solok. Ini merupakan yang tercepat, dan sudah pasti tercepat di Sumatera Barat bahkan dunia. Kegiatan ini, membuktikan bahwa kesiapan pengurus dalam melaksanakan RAT ini sudah terjamin.

Hal itu dikatakan Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar saat membuka kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Syariah Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Solok, Di Komplek Masjid Lubuk Sikarah, Ahad (1/1/2023).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Solok, Zulferi, Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Kota Solok, Fatrial Panai, Ketua LKAAM Kota Solok, H.Rusli Khatib Sulaiman, Ketua Koperasi Konsumen Syariah BKMT Solok, Almito, beserta para anggota koperasi.

Lebih lanjut Wako berharap, semoga kedepan Koperasi Konsumen Syariah BKMT Solok akan semakin eksis dan memberikan arti bagi anggota koperasi. Kita sepakat dalam rangla mewujudkan Kota Solok Kota Beras Serambi Madinah yang Berkah, Maju dan Sejahtera (Berjuara).

"Dengan koperasi syariah ini, kita yalin akan memberikan dampak baik bagi para anggotanya," sebut wako.

Wako juga mengingatkan, kredibilitas dan kapasitas harus dijaga. Koperasi harus dikelola secara profesional, anggota terus bertambah dalam segi kuantitas dan kualitas, serta para anggota koperasi memang merasa memiliki koperasinya, dan lakukan terus manajemen usaha yang baik.

"Semoga koperasi ini selalu menjadi kebanggaan kita selamanya. Simpan pinjam sudah berjalan baik, kembangkan ke bidang usaha atau ritel. Kepada seluruh anggota, mari kita perbesar koperasi ini kedepannya," ajak wako.

Sebelumnya, Ketua Koperasi Konsumen Syariah BKMT Solok, Almito melaporkan, perkembangan koperasi syariah BKMT Solok cukup pesat. Pada Tahun 2020 anggota koperasi sebanyak 88 orang, pada Tahun 2021 meningkat menjadi 118 dan pada Tahun 2022 bertambah lagi menjadi 148 orang. Untuk itu, di targetkan pada Tahun 2024 nanti anggota koperasi ini minimal sebanyak 200 sampai 300 orang.

"Saat ini, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar sudah menjadi anggota koperasi kita dan Wakil Wali Kota, Ramadhani Kirana Putra juga sedang proses masuk koperasi kita," sebut Almito.

Kedepan, dimohon selalu adanya bimbingan dari Wali Kota Solok, Kepala Dinas Koperindag dan Dekopinda Kota Solok demi kemajuan koperasi ini.

"Kita bertekad menjadi koperasi terbaik di Kota Solok bahkan Sumatera Barat. Pelaksanaan RAT ini sudah dipersiapkan selama 3 bulan, bahkan 10 hari sebelum RAT ini pengurus kita selalu lembur," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar juga berkenan menyerahkan hadiah kepada anggota yang paling taat membayar iuran. Serta menerima kartu anggota koperasi dari Ketua Koperasi Konsumen Syariah BKMT Solok, Almito. (Niko Irawan)

Jumat, 23 Desember 2022

20 Tahun Vakum, Bupati Solok Cup Kembali Digelar Epyardi Asda

Kecamatan Gunung Talang sukses menjuarai Bupati Solok Cup 2022 usai mengandaskan favorit juara lainnya, Kecamatan X Koto Singkarak dengan skor tipis 1-0. Terlepas dari final ideal tersebut, BSC 2022, telah menorehkan beragam catatan sejarah, hingga pembuktian komitmen "Mambangkik Batang Tarandam" oleh Bupati-Wakil Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar-Jon Firman Pandu, SH. Bagaimana kisahnya?

SOLOK - Turnamen Sepakbola Bupati Solok Cup (BSC) 2022 kembali digelar setelah 20 tahun tidak digelar. Ya, turnamen yang mempertemukan 14 kecamatan di Kabupaten Solok tersebut, terakhir kali digelar pada tahun 2002, di saat Kabupaten Solok dipimpin oleh Ganawan Fauzi. Saat itu, Kecamatan Kubung tampil sebagai juara dengan mengandaskan Kecamatan Gunung Talang dengan skor tipis 1-0. Perlu diingat, saat itu Kabupaten Solok Selatan masih menjadi bagian dari Kabupaten Solok, karena baru mekar pada 2004. 

Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar membuka helatan BSC 2022 pada Minggu, 4 November 2022 di Stadion Tuanku Tabiang, Kompleks GOR Batu Batupang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Prosesi pembukaan BSC 2022 berlangsung dengan ekspektasi tinggi. Tidak hanya dari Bupati Epyardi, aparatur Pemkab Solok, Disdikpora, PSSI, pecinta sepakbola dan panitia pelaksana, tapi menjadi kebanggaan dari seluruh masyarakat Kabupaten Solok. 

Ekspektasi (harapan) tinggi terhadap suksesnya BSC 2022 menjadi hal yang sangat lumrah. Karena sudah 20 tahun, helatan Bupati Solok Cup tidak pernah digelar. Kali terakhir, BSC digelar pada tahun 2002, saat Kabupaten Solok dipimpin oleh Dr. Gamawan Fauzi, SH, MM. Saat itu, Kabupaten Solok Selatan masih menjadi bagian dari Kabupaten Solok, karena Solsel baru mekar pada 2004 melalui UU Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat.

Kurang dari 2 tahun kemudian, Kabupaten Solok tampil sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) pada 2004. Di babak final, Tim Sepakbola Kabupaten Solok tampil di partai final Porprov melawan "saudara mudanya", Kota Solok. Hasilnya, Kota Solok meraih medali emas Porprov 2004 lewat kemenangan adu penalti. Tentunya, di Porprov 2025 saat Kota Solok menjadi tuan rumah Porprov, Kabupaten Solok tentu berambisi membalas dendam final Porprov 2004 silam.

Kembali ke BSC 2022 di Stadion Tuanku Tabiang, perhelatan yang memuaskan dahaga pecinta sepakbola Kabupaten Solok tersebut, ternyata tidak lepas dari berbagai dinamika, isu, kontroversi, serta kesadaran tentang masih tertinggalnya daerah penghasil beras ternama ini di bidang olahraga, khususnya sepakbola. BSC 2022, bahkan sempat terhenti saat laga hidup mati di Grup A, antara Kecamatan X Koto Singkarak versus Kecamatan Hiliran Gumanti pada Senin, 14 November. Laga dihentikan di menit ke-83 saat kesebelasan Lembah Gumanti memprotes gol keempat X Koto Singkarak. 

BSC 2022 akhirnya kembali dilanjutkan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, memanggil seluruh panitia pelaksana, ofisial tim, serta pihak keamanan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kompleks Kantor Bupati Solok Arosuka, Senin (21/8/2022). 

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, dihadiri Kadis Pendidikan, Zainal Jusmar, Kabid Pora, Mawardi, Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S.IK yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Solok Kompol Andri Nugroho Saputro, Plt. Kasat Reskrim, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, Anggota Sat Intelkam, Ketua Panitia Sofriwandy, Sekretaris Miler Krisdoni, Bendahara Zulfa Zetya dan seluruh Panpel Bidang Kompetisi BSC 2022. Turut hadir, Kabag Umum Indra Mukhsis, Dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, DLH, seluruh camat yang timnya sudah lolos, para ofisial dan para pelatih kepala masing-masing kecamatan.

Pertemuan ini kemudian menyepakati BSC 2022 dilanjutkan hari Kamis tanggal 24 November 2022 pukul 15.00 WIB, dengan mementaskan laga Grup C antara Kecamatan Kubung versus X Koto Diatas. Tim Lembah Gumanti yang ikut hadir di pertemuan itu, menerima timnya didiskualifikasi dari BSC 2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, pada saat membuka rapat kembali menekankan kepada seluruh tim peserta dan Camat, untuk bisa meredam pendukungnya agar tidak berbuat brutal dan anarkis. Medison meminta seluruh pihak untuk menjunjung tinggi sportivitas dan bersama-sama menjaga keamanan. Sekda juga mengingatkan bahwa BSC 2022 ditujukan untuk hiburan ke seluruh masyarakat dan mencari bibit pemain berbakat. 

"Bupati Solok Cup terakhir kali digelar pada tahun 2002. Artinya sudah 20 tahun turnamen ini tak pernah lagi digelar. Mari junjung tinggi sportivitas dan jaga keamanan bersama. Tujuan kita menggelar turnamen ini setelah hampir 20 tahun terhenti, adalah untuk memberi hiburan kepada masyarakat dan juga mencari bibit pemain berbakat. Sesuai pesan Bapak Bupati, seharusnya melalui sepakbola ini kita bisa menambah kawan, bukan sebaliknya. Untuk itu peristiwa aksi protes wasit oleh tim, mari kita jadikan sebagai bahan evaluasi, termasuk juga (evaluasi) untuk panitia," terang Medison.

Terlepas dari kontroversi tersebut, berbagai kesadaran tentang minimnya dan tidak terawatnya fasilitas olahraga di Kabupaten Solok akhirnya terkuak. Stadion Tuanku Tabiang, yang sudah 20 tahun tidak menggelar Turnamen Bupati Solok Cup, kondisinya sungguh memprihatinkan. Pintu-pintu besi stadion, kanopi tribun utama, pagar pembatas antara penonton dan lapangan, lampu-lampu stadion, ruang ganti, WC, hingga berbagai fasilitas lainnya, dalam kondisi "mengenaskan". 

Jelang laga pembuka, Bupati Epyardi Asda meninjau langsung kondisi lapangan Stadion Tuanku Tabiang. Hasilnya, stadion kebanggaan seluruh masyarakat Kabupaten Solok tersebut, disulap dan diperbaiki. Tribun utama direnovasi, pintu-pintu stadion diganti dengan yang baru, semak belukar yang mengitari stadion ditebas, lapangan didatarkan, umbul-umbul, spanduk dan baliho menambah meriah. Stadion Tuanku Tabiang kembali hidup! 

Pedagang kecil mendapat rezeki lebih. Insan sepakbola Kabupaten Solok kembali mendapat mendapat "darah segar" dan gairah baru. Masyarakat yang sebelumnya terkungkung dan terbatas ruang geraknya selama pandemi Covid-19, kembali mendapat hiburan. Bahkan, euforia BSC 2022 tidak kalah dengan Piala Dunia 2022 yang digelar di negara Qatar, 20 November hingga 18 Desember 2022. Warung-warung, kedai-kedai kopi, hingga lokasi nonton bareng (Nobar) Piala Dunia 2022 di Kabupaten Solok, selalu saja ikut membicarakan Bupati Solok Cup 2022. Tentu saja, ucapan terima kasih ke Pemkab Solok, khususnya Epyardi Asda yang telah menginisiasi turnamen ini.

Meski secara keseluruhan, BSC 2022 berlangsung sukses, sejumlah evaluasi ditujukan terhadap Panpel dan Pemkab Solok. Bagi Panpel, meski ini kali pertama setelah vakum 20 tahun, penyelenggaraan masih belum sepenuhnya sempurna. Semisal, regulasi pertandingan yang di laga ketiga di grup yang berjumlah 4 tim, yang seharusnya digelar bersamaan di lapangan berbeda, justru dilaksanakan bergantian. Sehingga, ada peluang main mata bagi dua tim yang main di hari berikutnya. Kemudian, sistem pertandingan yang masih memakai sistem head to head untuk menentukan kelolosan dua tim yang bernilai sama. Lalu, keamanan terhadap wasit, hakim garis dan perangkat pertandingan.

Bagi Pemkab Solok, penyelenggaraan BSC 2022 juga menguak fakta, bahwa ternyata Kabupaten Solok menjadi daerah di Sumbar yang belum memiliki Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Hingga saat ini, "Dispora" Kabupaten Solok, "hanya" sebuah bidang di bawah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Solok. Bahkan, perawatan, pemeliharaan dan pertanggungjawaban seluruh fasilitas olahraga di Kabupaten Solok, bukan di bawah tanggung jawab Disdikpora, tapi berada di bawah Bagian Umum Sekretariat Daerah. Padahal, kerja dan tanggung jawab Bagian Umum sudah luar biasa banyaknya. Seperti di Kompleks Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Islamic Center, Kantor-Kantor OPD Pemkab Solok di Kotobaru, hingga seluruh fasilitas milik Pemkab Solok. 

Sebagai daerah yang dikenal sebagai natural talents (bakat alami) olahraga di Sumbar, sudah semestinya Kabupaten Solok memiliki Dinas Pemuda dan Olahraga. Apalagi, dua adiknya, yakni Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan sudah memiliki Dispora, yang menanggungjawabi seluruh fasilitas olahraga di daerahnya masing-masing. Sehingga, koordinasi dan pembinaan olahraga bisa lebih fokus.

Kondisi jalan menuju Stadion Tuanku Tabiang, saat ini sudah terlalu rimbun dengan pepohonan yang sudah seumur dengan stadion tersebut. Yakni sejak stadion mulai dibangun sejak tahun 1990-an. Sudah saatnya pohon-pohon tua tersebut ditebang dan dilakukan peremajaan. Karena beberapa dahan dan ranting, bahkan pohonnya sudah ada yang mati, sehingga membahayakan masyarakat yang berkunjung ke sana. Di samping itu, akar-akar pohon tersebut telah menyebabkan jalan rusak dan menggelembung. Tentu, akan lebih baik, pohon-pohon pelindung tersebut diganti dengan tanaman-tanaman buah, yang di masa mendatang bisa dipanen. Bahkan bisa menjadi tujuan wisata buah.

BSC 2022, juga menguak fakta bahwa masih ada kecamatan yang tidak memiliki satupun lapangan sepakbola, yakni Kecamatan Tigo Lurah. Meski tetap tampil sekuat tenaga dan fair play di BSC 2022, tidak banyak yang tahu dimana Kecamatan Tigo Lurah latihan menghadapi BSC 2022. Jika di masa kepemimpinan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu ini terwujud lapangan sepakbola di Kecamatan Tigo Lurah, tentu ini menjadi sebuah legacy (warisan) yang tak terlupakan oleh seluruh masyarakat Tigo Lurah, sampai kapanpun. 

Selain sepakbola, seluruh cabang olahraga (Cabor) di Kabupaten Solok, juga menunggu "sentuhan magis" dari Epyardi Asda. Seperti "Mambangkik Batang Tarandam" sepakbola di Bupati Solok Cup 2022 yang telah vakum selama 20 tahun. Perlu diingat, masa 20 tahun adalah masa satu generasi aktif olahragawan. Artinya, satu generasi pesepakbola Kabupaten Solok tidak mendapatkan fasilitasi. Buktinya, setelah Tomi Rifka yang tampil di BSC 2002 dan kemudian memperkuat Semen Padang FC, tidak terdengar lagi ada orang Kabupaten Solok yang bersinar di kancah sepakbola nasional, bahkan hanya untuk sekadar Sumatera Barat. (Niko Irawan)

Klasemen dan Hasil Lengkap BSC 2022

Grup A

1. Gunung Talang 9 (11-0)

2. X Koto Singkarak 6 (8-7)

2. Lembah Gumanti 3 (8-6)

4. Lembang Jaya 0 (0-11)

Hasil:

Lembah Gumanti 1-2 Gunung Talang

X Koto Singkarak 4-0 Lembang Jaya

Gunung Talang 4-0 X Koto Singkarak

Lembang Jaya 0-3 Gunung Talang

Lembah Gumanti 4-0 Lembang Jaya

X Koto Singkarak 4-3 Lembah Gumanti

Grup B

1. Danau Kembar 4 (3-1)

2. Pantai Cermin 4 (4-3)

3. IX Koto Sungai Lasi 0 (2-5)

Hasil:

Pantai Cermin 1-1 Danau Kembar

Sungai Lasi 0-2 Danau Kembar

Pantai Cermin 3-2 Sungai Lasi

Grup C

1. Kubung 6 (8-1)

2. Bukit Sundi 6 (10-2)

3. X Koto Diatas 3 (5-4)

4. Tigo Lurah 0 (18-2)

Hasil:

X Koto Diatas 5-0 Tigo Lurah

Kubung 1-0 Bukit Sundi

X Koto Diatas 0-3 Bukit Sundi

Kubung 6-1 Tigo Lurah

Bukit Sundi 7-1 Tigo Lurah

X Koto Diatas 1-0 Kubung

Grup D

1. Junjung Sirih 4 (4-2)

2. Payung Sekaki 3 (2-3)

3. Hiliran Gumanti 1 (1-2)

Hasil:

Hiliran Gumanti 0-1 Payung Sekaki

Junjung Sirih 3-1 Payung Sekaki

Hiliran Gumanti 1-1 Junjung Sirih


Perempatfinal

X Koto Singkarak 3-2 Pantai Cermin

Gunung Talang 3-1 Danau Kembar

Kubung 7-1 Payung Sekaki

Bukit Sundi 1-0 Junjung Sirih


Semifinal

X Koto Singkarak 1-0 Kubung

Gunung Talang 1-0 Bukit Sundi


Perebutan Juara Ketiga

Kubung 0-4 Bukit Sundi 


Final

Gunung Talang 1-0 X Koto Singkarak


Open Tournament dan Kejurprov Taekwondo di Kota Solok Resmi Dimulai

SOLOK - Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM buka kegiatan Open Tournament Taekwondo se-Sumatera dan Kejurprov Taekwondo se-Sumbar tahun 2022, di GOR Tanjung Paku, Selasa (21/12)

Hadir pada kesempatan ini Kadispora Sumbar Dedi Diantolani, Ketua pelaksana Efriyon Coneng, Anggota DPRD Rusdi Saleh, Pimpinan Cabang Bank Nagari Kota Solok Albert, Dirut PDAM Rabiluski, OPD terkait, Pengurus Taekwondo Sumbar.

Kejuaraan Provinsi Taekwondo dihadiri oleh setiap provinsi di Pulau Sumatera kecuali Provinsi Aceh. Tahun 2022 merupakan tahun ke-5 diadakan event kejuaraan taekwondo di Kota Solok.

Mengawali sambutan Wawako sampaikan ucapan selamat datang di Kota Solok bagi para atlet dan official.

"Selamat datang para atlet dan official taekwondo se sumatera di Kota Solok Kota Beras Serambi Madinah," ucap Wawako.

Wawako juga sampaikan akan selalu mendukung penuh kegiatan-kegiatan olahraga prestasi di kota solok, guna melahirkan bibit altet terbaik kota solok yang mana ini jadi iktiar kita bersama untuk menjauhkan generasi muda dari hal negatif.

Sebelumnya Efrion Coneng selaku ketua pelaksana ucapkan terima kasih kepada pemerintah atas dukungannya, juga sampaikan terima kasih kepada sponsor dan masyarakat untuk terlaksananya kegiatan ini. (IN-001)

Kamis, 15 Desember 2022

KPUD Kota Solok Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

SOLOK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Solok melaksanakan Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD kota Solok pada pemilihan umum tahun 2024, di Hotel Taufina Kota Solok, Rabu-Kamis (14-15/12/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan awak media, serta kepala Dinas Kominfo kota Solok, dalam hal itu diwakili oleh Kabid IKP, Alwa Dudi.

Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIPOL UM Sumatera Barat, Didi Rahmadi sebagai nara sumber mengatakan, media masa memiliki peran penting dalam keterlibatannya ditengah politik dan pemerintah daerah. Selain sebagai sumber informasi, media masa juga berfungsi sebagai  penyambung lidah pemerintah dan instansi lainnya kepada masyarakat, serta sebagai perantara untuk memudahkan proses komunikasi yang terarah.

Media masa juga berfungsi sebagai pendidik untuk memunculkan kesadaran politik masyarakat, agar ikut aktif dalam menyuarakan aspirasi. Serta sebagai Watchdop (Pengawas), dalam memperhatikan setiap tindakan pemerintah  terutama kebijakan dan eksen yang diluar batas kewajaran, dan kesewenang wenangan. Media masa wajib mengkonfirmasinya dan memberitakan untuk publik.

"Jangan sampai pemerintah tidur lelap, jangan sampai pemerintah lupa dengan tupoksinya, maka media masa harus diawasi dan dikritisi," ungkap Didi.  

Menurut Didi, ada beberapa prinsip dalam penataan Dapil, harus memahami bahwa dapil merupakan Medan tempur bagi para Caleg, memperhatikan secara profesional terhadap sebaran Kursi agar berimbang, dan Non Diskriminasi, yang merupakan hal yang sangat penting untuk mengakomodir aspirasi masyarakat.

Prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2022. Kota Solok hanya satu opsi karena hanya terdiri atas dua kecamatan. Secara aturan seharusnya ada dua opsi, namun opsi itu menjadi terbatas karena daerah kecil yang hanya memiliki Jumlah penduduk sebanyak 77.535 ribu jiwa.

"Secara profesional penataan Dapil kota Solok telah memenuhi kategori," imbuh Didi.

Lebih jauh Didi Rahmadi menyampaikan, media massa adalah pilar ke 4 dalam demokrasi, tumbuhnya media masa secara siknifikan, menandakan adanya keleluasaan masyarakat untuk beraspirasi dan dijamin oleh negara.

Diakuinya, pada era sekarang ini masyarakat Indonesia lebih cendrung merespon media online untuk konsumsi berita yang dibutuhkannya. Media online dipandang memiliki beberapa kelebihan dibanding media cetak.

Media Online saat ini terbukti terus berbenah dengan memanfaatkan kemajuan digitalisasi. Di antaranya keuntungan mengelola dan mengkosumsi media online diantaranya, ICT Kuat, Strategis, dan Potensial, hal itu terbukti dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga secara instan dapat mempengaruhi sikap dan orientasi seseorang.

Gadget Lumrah karena penggunaan perangkat teknologi komunikasi yang sangat masif. Fast Improvement, penetrasi internet cepat dan memiliki jangkuan yang sangat luas, sehingga meumbuhkan peminat yang cukup besar di Indonesia.

Dari sisi teknologi dan pendanaan, mempergunakan media online untuk memenuhi informasi yang dibutuhkan, juga tidak memerlukan kost yang tinggi, serta sajian yang diberikan tidak terbatas dan begitu luas dan mudah untuk diakses, sehingga bersifat Adiktif, dan menjadikan Internet dan media sosial sebagai kebutuhan wajib.

Turut hadir ketua KPUD kota Solok, Asraf Danil Handika, dan jajarannya, serta Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIPOL UM Sumatera Barat, Didi Rahmadi sebagai Narasumber. (Niko Irawan)

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved