INFONEWS
-->

Minggu, 14 Juli 2019

Komnas Perlindungan Anak Sayangkan Jokowi Kabulkan Grasi Kasus Kekerasan Terhadap Siswa JIS

  Komnas Perlindungan Anak Sayangkan Jokowi Kabulkan Grasi Kasus Kekerasan Terhadap Siswa JIS

INFONEWS.CO.ID ■ Kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang mengabulkan permohonan grasi terpidana kasus kejahatan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS) yang berlokasi di  Jakarta Selatan dilakukan Neil Bantlemen warga negara Kanada  telah mencederai dan melemahkan Gerakan Masyarakat dan para Pegiat Perlindungan Anak dalam Memutus Mata Rantai Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Indonesia yang saat ini telah menjadi komitmen Gerakan Nasional.

Permohonan grasi yang didasarkan pada UU RI  Nomor :  22 Tahun 2002 tentang grasi itu artinya Neil Bantlemen mengakui kesalahannya dan kemudian minta pengampunan kepada Presiden atas perbuatannya. Karena grasi merupakan pengakuan bersalah, pengampunan berupa perubahan,  pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan presiden.

Oleh sebab itu, atas  pengabulan grasi terhadap kejahatan seksual itu, Komnas Perlindungan Anak menilai justru grasi yang diberikan Presiden telah mengabaikan isi dari Ketentuan UU RI nomor : 17 tahun 2016 mengenai Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor :  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan mandat, tugas dan tugas oleh masyarakat untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, segera menulis surat kepada Presiden RI untuk mempertanyakan latar belakang dan pertimbangan pemberian grasi kepada mantan guru di Jakarta Internasional School  (JIS) itu yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 11 tahun penjara.

BACA JUGA:  Bagaimana Agar Anak Menjadi Penurut? 

"Rasanya kok saya tidak percaya Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi predator kejahatan seksual terhadap anak,  sementara atas maraknya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak 10 tahun belakangan ini di Indonesia,  beliaulah yang menaruh perhatian serius terhadap masalah ini dengan menerbitkan Perpu Nomor  : 01 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU RI bomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,   agar para Predator kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia dapat dikenakan sanksi hukum luar biasa dan menempatkan dan menetapkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa  (extra ordinary crime) dan kejahatan seksual itu juga disetarakan dengan tindak pidana khusus seperti narkoba terorisme dan korupsi dan para predator kejahatan seksual terhadap anak dapat dihukum seumur hidup dan hukuman mati serta dapat pula ditambahkan dengan hukuman tambahan dan atau pemberatan berupa kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia dan pemasangan chip di tubuh para predator. 

Namun dengan berbagai hukuman tambahan dan  pemberatan itu,  pertanyaan mendasar dengan alasan dan pertimbangan apakah bapak Presiden Jokowidodo memberikan grasi kepada Neil Bantlemen sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap siswanya di Jakarta International School (JIS) itu", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Denpasar Sabtub (13/07).

Arist mengatakan  sekalipun Presiden mengabulkan  permohonan  grasi Neil Bantlemen, Komnas Perlindungan Anak terus mengajak dan  mendorong semangat masyarakat dan para pegiat perlindungan anak anak di Indonesia untuk tidak henti-hentinya terus  memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap anak dan meneruskan Aksi Nasional Memutus mata rantai Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Indonesia sebagai Komitmen Nasional berbasis Masyarakat. 

Dan demi kepentingan terbaik bagi anak khususnya anak korban kejahatan seksual, atas pengabulan grasi yang diberikan Presiden kepada mantan guru JIS itu,  Komnas Anak akan terus berusaha untuk mendapatkan informasi dari Presiden.

Arist menjelaskan, bahwa pada April 2005 PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Neil Bantlemen karena dinyatakan bersalah telah melakukan kejahatan seksual terhadap siswanya di JIS.

Tidak menerima putusan ini kemudian Neil mengajukan banding atas putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dan oleh engadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015 putusan PN Jakarta Selatan itu dianulir dan Neil dinyatakan bebas,  namun setelah bebas 2 bulan,  kembali lagi Neil menghuni penjara karena tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Neil bersalah dengan menghukum 11 tahun penjara.

Namun melalui Keppres Nomor 13/G/ 2019 tertanggal 19 Juni 2019 hukuman Neil menjadi berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan 1 bulan serta denda 100.000.000,  akhirnya  20 Juni 2019 dibebaskan dan saat ini  Neil Bantlemen sudah berada di negaranya Kanada. (rls/Red)

Sabtu, 13 Juli 2019

Panglima TNI Tinjau Kesiapan Prajurit Yonif Rider 509/Balawara Yudha Kostrad


INFONEWS.CO.ID ■ Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., meninjau kesiapan pasukan Yonif Raider 509/Balawara Yudha Kostrad yang akan melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PNG di Papua, dengan jumlah 450 personel, bertempat di Mayonif Raider 509/BY Kostrad, Jember, Jawa Timur, Jumat (12/7/2019).

Pada kunjungannya, Panglima TNI  didampingi antara lain Pangkostrad TNI Letjen TNI Besar Harto Karyawan, Pangdivif II Kostrad, Asops Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Askomlek Panglima TNI dan Pejabat Petinggi TNI lainnya yang disambut langsung oleh jajaran Forpimda Jember.

Dalam sambutannya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa kunjungan ini untuk melihat kesiapan prajurit TNI yang akan ditugaskan di Papua, terutama mengenai peralatan dan bekal. “Tadi juga diberikan tambahan peralatan terutama untuk menghadapi persoalan di luar pengacau. Jadi mereka nanti berangkat dengan selamat dan lengkap, pulangpun selamat dan lengkap,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa TNI merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI, oleh karenanya kualitas prajurit menjadi perhatian serius, apalagi kondisi medan di Papua merupakan perbukitan dan rawa, sehingga yang dihadapi oleh prajurit tidak hanya pengacau keamanan, tapi juga hal lain, seperti penyakit malaria, maupun lainnya.

“Melihat sorotan mata prajurit Condromowo (sebutan untuk pasukan Yonif Rider 509), saya yakin prajurit TNI ini bisa mengatasi segala rintangan yang akan dihadapi di Papua nanti,” ucap Panglima TNI.

Pada sementara yang sama, Dansatgas Pamtas RI-PNG dari Yonif R 509/Balawara Yudha Letkol Inf Wira Muharromah mengatakan bahwa kunjungan Panglima TNI di Jember merupakan support yang luar biasa, sehingga menambah semangat pasukannya menjelang pemberangkatan Pamtas ke Papua.

“Kunjungan Panglima TNI ke Yonif 509 merupakan support dan pemberi semangat pasukan kami yang luar biasa, sehingga kami sangat yakin bisa menjalankan tugas ini sebaik mungkin, dan doa dari masyarakat agar kami semua bisa kembali dengan selamat dan lengkap,” ujar Letkol Inf Wira Muharromah.

Jumat, 12 Juli 2019

Langkah Antisipasi Kasus Anthraks Menjelang Idul Adha


INFONEWS.CO.ID ■  Menjelang Hari Raya Idul Adha, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menghimbau masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan timbulnya kasus Anthraks pada hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban. I Ketut Diarmita, Dirjen PKH, Kementan menyampaikan pesan tersebut melalui rilisnya, Kamis, 11 Juli 2019.

Menurutnya, Anthraks, penyakit hewan yang disebabkan bakteri ini bisa menyerang hewan seperti sapi, kerbau, dan kambing/domba. Namun, Anthraks bisa juga ditularkan ke manusia (zoonosis) melalui kontak dengan hewan tertular atau benda/lingkungan yang sudah dicemari agen penyakit.

“Walaupun berbahaya, penyakit anthrax di daerah tertular bisa dicegah dengan vaksinasi yang disediakan pemerintah,” sebut Ketut.

Untuk daerah bebas Anthraks, lanjut dokter ahli di bidang peternakan ini, penyakit Anthraks bisa dicegah dengan pengawasan lalu lintas hewan yang ketat. “Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia memang tercatat pernah melaporkan kasus Anthrax. Namun dengan program pengendalian yang ada, kasus tersebut sifatnya sporadis dan dapat segera terkendali, sehingga kerugian peternak dapat diminimalisir dan ancaman kesehatan masyarakat bisa kita tekan,” tambah Ketut.

Terkait lalulintas dan perdagangan hewan rentan Anthraks yang berasal dari daerah tertular seperti halnya Gunung Kidul dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia, Ketut menegaskan bahwa sesuai dengan standar Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dalam penanganan wabah Anthrax, jika di wilayah tersebut dalam waktu 20 hari tidak ada kasus (kematian) maka Anthraks di wilayah tersebut dapat dinyatakan terkendali. Dengan demikian lalulintas dan perdagangan hewan rentan dapat dilakukan sepanjang hewan tidak berasal dari wilayah yang sedang wabah. “Hewan juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji laboratorium,” tambah Ketut lagi.

Pejabat teras di Kementerian Pertanian ini juga meminta agar masyarakat melaporkan hewan yang menunjukan gejala sakit atau ternak yang mati mendadak kepada petugas kesehatan hewan. Juga, dia menegaskan agar melarang pemotongan hewan yang sakit atau yang menunjukan gejala klinis Anthraks.

Sebagai langkah kewaspadaan terhadap Anthrax menjelang Idul Adha ini, Ketut telah meminta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan/pemasaran. Selain itu, unit terkait melakukan pengaturan dan pengawasan tempat penampungan/pemasaran hewan, pengawasan pelaksanaan dan jadwal vaksinasi anthraks, sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas dan panitia pelaksana kurban, serta pemeriksaan teknis pada hewan sebelum dan setelah pemotongan saat pelaksanaan kurban.

Memastikan Hewan Qurban Bebas Anthrax

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH, Kementan, Syamsul Ma’arif menjelaskan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2018, penyembelihan hewan kurban di Indonesia mencapai 1.224,284 ekor, terdiri dari 342.261 ekor sapi, 11.780 ekor kerbau, 650.990 ekor kambing, dan 219.253 ekor domba. Kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2019 ini diprediksi akan meningkat sekitar 10% dari kebutuhan tahun 2018.

“Sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit seperti Anthrax, seperti tahun-tahun sebelumnya, kita akan segera terjunkan Tim Pemantauan Hewan Kurban di seluruh Indonesia yang terdiri dari petugas pusat, provinsi, kab/kota, juga dari unsur mahasiswa kedokteran hewan, dan organisasi profesi,” jelas Syamsul.

Sementara itu, Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan memberikan tips memilih hewan kurban yang sehat yaitu dengan cara memilih hewan di tempat penampungan/pemasaran hewan kurban yang telah ditetapkan/diawasi oleh pemerintah. Pembeli juga perlu memastikan hewan memiliki surat keterangan kesehatan hewan dari dinas/petugas kesehatan hewan. Selain itu, penting untuk mencermati pada saat dilihat/diperiksa, hewan kurban tersebut bernafas teratur, berdiri tegak dan tidak ada luka, bola mata bening dan tidak ada pembengkakan, area mulut dan bibir bersih, lidah bergerak bebas dan air liur cukup membasahi rongga mulut, area anus bersih, dan kotoran padat.

“Dengan memastikan aspek-aspek tersebut, maka hewan kurban yang dipilih aman dari kemungkinan sakit dan menularkannya kepada kita,” ujar Fajar. (PBI/Red)

Kamis, 11 Juli 2019

Paus Ini Mati Membusuk, Ditemukan Warga di Pantai Bambang

  Paus Ini Mati Membusuk, Ditemukan Warga di Pantai Bambang

INFONEWS.CO.ID ■ Masyarakat Dusun Rekasan Desa Bago Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang digegerkan dengan temuan seekor ikan paus yang mati membusuk di pesisir pantai Bambang, hari ini (11/07).

Temuan ini, pertama kali diketahui Siyo (47th) pada saat akan pergi ke sawah yang lokasinya dekat dengan pesisir pantai Bambang.

saat itu, Siyo melihat ada benda besar dan baunya menyengat, setelah didekati ternyata bangkai ikan paus yang berukuran panjang sekitar 11 meter. Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dusun Rekasan dan Polsek Pasirian.

Personil Polsek Pasirian yang mendengar informasi tersebut segera mendatangi lokasi. Setelah berkoordinasi dengan masyarakat, anggota Polsek Pasirian mengajak Masyarakat dan Satgas Keamanan Desa setempat untuk mengubur paus tersebut di lokasi penemuan.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “Melihat kondisi ikan paus yang sudah membusuk tersebut dimungkinkan ikan paus sebesar 4 kali tubuh orang dewas itu sudah mati beberapa hari yang lalu di lautan. Bangkai yang terombang ambing dilautan tersebut.

Paus diduga terseret ombak hingga ke pesisir dan terdampar di pantai Bambang.

"Disini saya menghimbau agar tetap menjaga kelestarian laut, karena jika dilihat sebenarnya paus tersebut bisa tumbuh lebih besar lagi. Namun karena pencemaran di lautan mungkin penyebab kematian mamalia ini.

Kedepan, lanjut Kapolres, marilah kita jaga alam kita agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.

“Kami juga tetap akan melakukan penyelidikan tentang sebab-sebab kematian ikan paus tersebut, apakah ada perburuan ikan paus oleh nelayan atau sebab-sebab lain seperti pencemaran dilautan,” pungkasnya.

Sementara warga sepakat bangkai paus segera dikubur supaya tidak menimbulkan bau busuk, karena ukurannya yang sangat besar. Dengan panjang 11 meter, Tinggi 100 cm, dan Lebar badan 150 cm.

Kasum TNI : Kerja Sama Militer Jadi Fokus Dalam Tingkatkan Hubungan Diplomatik RI-AS

  Kasum TNI : Kerja Sama Militer Jadi Fokus Dalam Tingkatkan Hubungan Diplomatik RI-AS

INFONEWS.CO.ID ■  Hubungan pertahanan dan kerja sama militer khususnya di bidang pendidikan dan pelatihan menjadi salah satu fokus dalam meningkatkan hubungan diplomatik RI-AS yang sudah berjalan selama 70 tahun sejak dibuka resmi pada tanggal 28 Desember 1949.

Demikian disampaikan Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto yang mewakili Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. pada saat mengunjungi National Defense University di  Washington D.C. dalam rangka 3rd United Nations Chiefs of Defense Staff Conference di Amerika Serikat, Selasa (9/7/2019).

Selanjutnya Kasum TNI mengatakan bahwa hubungan RI-AS sudah berada pada tahapan "Strategic Partnership", hal tersebut menunjukkan pentingnya bagi kedua negara untuk secara bersama-sama berbagi tanggung jawab mencari solusi atas tantangan global dan menguatkan kerja sama strategis antara kedua negara.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Senior Vice President NDU,  Ambassador Arnold A. Chacon mengatakan bahwasannya saat ini NDU sedang mengembangkan suatu wadah alumni yang dapat menjadi Network positif bagi para alumninya, terutama dalam mendiskusikan segala isu strategis yang sedang berkembang. Wadah alumni ini diharapkan dapat memberi feed back positif bagi kemajuan NDU.

Ambassador Arnold A. Chacon juga berharap agar jumlah perwira TNI yang ditugaskan belajar di NDU setiap tahunnya akan semakin bertambah, juga pertukaran dosen antara NDU dan UNHAN akan menjadi kegiatan positif yang menunjukkan eratnya hubungan bilateral kedua negara.

Dalam kunjungan tersebut Kasum TNI didampingi Waasops Panglima TNI Marsma TNI Marsma TNI M. Khairil Lubis, Komandan PMPP TNI Brigjen TNI Victor H. Simatupang, M.Bus, Kapuskersin TNI Laksma TNI Didik Kurniawan, S.T., M.Si., dan Athan RI di Washington D.C Marsma TNI A. Joko Takarianto.

BACA JUGA: Bakamla Gandeng Stakeholder Perkuat Sistem Penanganan Insiden di Laut dengan US Coast Guard      


Senin, 08 Juli 2019

Bawa Paket Sabu, 2 Pria Ini Diamankan Satgas Kostrad

  Bawa Paket Sabu, 2 Pria Ini Diamankan Satgas Kostrad

INFONEWS.CO.ID ■ Seakan tak pernah lelah dalam berkomitmen mencegah peredaran barang terlarang, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/Dgh Kostrad terus melaksanakan sweeping. Kegiatan Ini pun berhasil setelah mengamankan 2 orang pemuda yang membawa sabu didalam bungkus rokok.

Disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) kejadian bermula saat Pos Nafri yang dipimpin oleh Letda Inf Ahmad Mukti melakukan sweeping pada (06/07/2019). Sabtu malam pukul 21.30 Wit.

“Pada saat melaksanakan sweeping, Praka Doni memeriksa sebuah kendaraan bermotor yang dikendarai oleh Amiruddin (35 Th) dan Apriadi (35 Th) Warga Arso 2. Pada saat dilakukan pemeriksaan pada Amiruddin terlihat panik dan seakan menyembunyikan sesuatu dari kantongnya, personel satgas pun mendapatkan 1 paket sabu siap pakai yang ditaruh didalam bungkus rokok,” jelas Mayor Inf Erwin.

Dilanjutkan Mayor Inf Erwin, personel Satgas juga mengamankan 3 alat hisap sabu.

“Alat hisap sabu diamankan dari kantong celana milik Apriadi. Untuk sabu yang diamankan seberat 2 gram yang rencananya akan digunakan dirumah Amiruddin,” ucap Dansatgas.

Modus yang digunakan untuk transaksi sabu yang dilakukan oleh pelaku menggunakan modus sistem tempel, “Modus sistem tempel, dimana pembeli menunggu di suatu tempat dan bertemu dengan pembawa barang, kemudian sipembawa barang menghampiri dan memberikan barang tersebut kepada pemberi tanpa ada komunikasi,” jelasnya.

Kedua pelaku merupakan pengguna yang sudah 7 bulan menggunakan sabu-sabu.

“Untuk saat ini keduanya telah kami serahkan kepada yang berwajib untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

■ Albert / Penkostrad
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved