OPINI
-->

Jumat, 22 Januari 2021

Kawasan GOR Agus Salim Padang Ditutup Sabtu-Minggu

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumbar dan Kota Padang akan menutup aktivitas pada kawasan GOR H. Agus Salim dan seputarannya pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 23-24 Januari 2021 mulai pukul 05.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Penutupan tersebut sebagai antisipasi penyebaran virus Covid 19 di Kota Padang. Hal ini dilakukan dalam menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Polda sumbar bersama Pemprov Sumbar dan Pemko Padang yang tergabung dalam Satgas Covid 19, Rabu 21 januari 2021 di Mapolda Sumbar.

"Penutupan aktifitas di GOR Agus Salim dan seputarannya dilakukan untuk sementara waktu, kali ini akan ditutup hari Sabtu dan Minggu tanggal 23-24 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (21/1).

Satake menambahkan, penutupan ini dilakukan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus covid 19 di wilayah Kota Padang khususnya. 

"Penutupan GOR Agus Salim yang ada di Kota Padang ini berhubung lokasi tersebut sering dipergunakan masyarakat untuk aktivitas berolahraga, hal ini sebagai bentuk antisipasi menghindari terjadinya kerumunan," katanya.

Selama dua hari tersebut, di pintu masuk GOR Agus Salim akan ditempatkan petugas yang tergabung dalam Satgas Covid-19. Selain itu, petugas juga akan menempatkan mobil ambulans dan petugas kesehatan dalam pengamanan penutupan GOR tersebut.   

 "Diharapkan pihak swasta maupun perorangan yang memiliki sarana olahraga untuk umum, agar lebih taat dalam penerapan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mari kita terapkan protokol kesehatan yang ada, rajin cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak," ungkapnya. (*/IN-001)

Sumber: Bid Humas Polda Sumbar

Jumat, 15 Januari 2021

Bikin Guyonan Musibah Sriwijaya Air, Pria di Ketapang Dipolisikan

PONTIANAK - Kepolisian Resor Ketapang Polda Kalimantan Barat memeriksa seorang warga atas laporan keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182, Selasa 11 Januari malam. Dia adalah pemilik akun media social bernama Harzo, yang beralamat di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

"Awalnya saya dapat informasi terkait postingan itu dari teman di grup pemadam kebakaran. Informasinya adalah rekaman layar postingan pelaku, hal ini membuat hati kami sekeluarga terluka, jadi kami melakukan upaya pencarian melalui teman-teman di Ketapang," ujar Ahmad Kamalludin, salah satu keluarga korban kcelakaan pesawat Sriwijaya Air atas nama Andi Syifa Kamila.

Dia mengatakan, pihak keluarga sangat tersinggung dengan apa yang dituliskan pelaku lantas memberitahukan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Ahmad yang juga sepupu korban ini mengaku telah mengetahui penangkapan dan pemeriksaan pelaku di Polres Ketapang.

"Kami sudah tahu pelaku diamankan di Polres Ketapang, namun kami masih berkoordinasi dengan rekan aparat di Polda, apakah perlu atau tidak pihak keluarga membuat laporan resmi untuk menjerat pelaku, agar ada efek jera bagi kita semua, untuk menjaga kata-kata di sosial media," ujarnya.

Ahmad berpesan bahwa tindakan ini harus jadi pelajaran bagi seluruh warga Indonesia untuk dapat menjaga etika dalam bersosial media.

Harzo belum lama ini mengunggah sebuah postingan di media social miliknya berupa gambar ucapan duka terhadap jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182. Namun, dia mengimbuhkan keterangan tambahan di dalam postingannya dengan menuliskan, "semoga arwahnya ketemu same sponsbob dkk" (red) dengan tambahan emoticon tertawa.

Selasa siang ini, pihak Polres Ketapang akan melakukan konferensi pers terkait dengan pemeriksaan pemilik akun media sosial Harzo tersebut. (*/IN-001)

Sumber: tempo.co

Selasa, 12 Januari 2021

74 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182 Sudah Dievakuasi

JAKARTA - Pencarian serpihan pesawat dan korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 masih terus dilakukan sampai hari ini. Data terbaru pada Senin malam 11 Januari 2021, kantong jenazah yang diterima atau sudah dievakuasi Badan SAR Nasional (Basarnas) terus bertambah.

"Saya akan melaporkan hasil operasi SAR terhitung sampai pukul 22.05 WIB, bahwa kita kembali mendapatkan tambahan 29 kantong jenazah. Berisi human atau bagian tubuh dari korban," kata Kepala Basarnas, Marsdya TNI (Purn) Bagus Puruhito, Senin malam, 11 Januari 2021.

Menurut Bagus, dengan diterimanya tambahan kantong jenazah berjumlah 29 ini, total sudah ada sekitar 74 kantong jenazah yang berisi bagian tubuh korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Selain itu, kantong yang berisi serpihan pesawat baik serpihan kecil maupun serpihan besar pun terus bertambah.

"Berarti kita sudah menemukan total sebanyak sampai hari 74 kantong jenazah. Kemudian untuk bagian-bagian material badan pesawat, kita ada beberapa tambahan yang intinya bagian kecil 16 kantong, potongan besar 24," ujar Bagus.

Sementara untuk pencarian Black Box pesawat, sampai saat ini belum memperoleh perkembangan yang signifikan. Basarnas bersama dengan seluruh unsur tim gabungan masih terus melakukan pencarian dengan memanfaatkan sejumlah alat yang dimiliki.

"Saya mengonfirmasikan untuk pencarian black box Basarnas mendukung dan bekerja sama dengan KNKT masih melanjutkan pencariannya dan malam ini kita melibatkan satu lagi KR baruna jaya dari BPPT," ujarnya

Pola pencarian masih sama dengan pola-pola yang dilakukan dengan proses pencarian sebelumnya. Namun kali ini lokasi penyisirannya terus diperluas hingga ke wilayah pesisir.

"Kita masih melaksanakan operasi SAR dengan pola yang sama dengan hari ini. Kita melebarkan areal pencarian sampai pesisir dan juga kami tetap mohon doa restu," ujarnya. (*/IN-001)

Sumber: viva.co.id

Minggu, 10 Januari 2021

Satu Keluarga Selamat dari Musibah Sriwijaya Air SJ-182, Penyebabnya, Mahalnya Biaya Tes PCR

PONTIANAK - Satu keluarga asal Pontianak selamat dari kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Kisah itu diungkap oleh Atma Budi Wirawan, keluarga calon penumpang penerbangan tersebut melalui Instagram pribadi di @atmabudi pada Minggu (10/1/2021). 

Budi menjelaskan pada awalnya keluarganya yang total berjumlah delapan orang akan pulang ke Pontianak menggunakan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182. 

Namun lantaran harus menjalani swab tes dengan biaya yang dianggap cukup mahal, maka mereka urung naik pesawat tersebut.

Semestinya, mereka pulang dengan pesawat udara Sabtu sore kemarin dengan penerbangan Sriwijaya SJ-182, tiket sudah dibeli sekira semingguan sebelumnya.

"Setelah mengetahui biaya Test PCR yang teramat sangat mahal, dan melalui perdebatan panjang di WAG keluarga, diputuskan pulang dengan kapal laut saja, harga tiketnya murah, hanya 220ribuan/orang," tulis Budi.

Setelah dirembukan dalam grup WhatsApp keluarga, kata Budi kedelapan keluarganya itu memilih untuk naik kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan membiarkan tiket pesawat itu hangus.

"Sudahlah... Tiket pesawat hangus ikhlaskan saja, daripada harus membayar lagi 1.200.000/orang untuk Test PCR, total 9.600.000 yang harus dirogoh," beber Budi.

"Allah-lah sebaik-baiknya pengatur skenario kehidupan manusia," Budi menambahkan.

"Qadarullah, pesawat Sriwijaya SJ-182 yang semestinya mereka tumpangi, hilang kontak setelah 4 menit take-off dari Soetta, Sabtu 09/01 pukul 14.40," sambungnya.

Kendati begitu, Budi mengakau turut merasakan duka atas insiden nahas tersebut. Dirinya berharap agar para korban dapat dengan tenang berpulang ke Tuhan.

"Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya untuk para korban. Semoga berpulang ke Rahmatullah dengan husnul khotimah, dan bagi keluarga korban agar senantiasa diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menerima musibah yang sama-sama tak kita inginkan ini," harapnya.

Sementara itu kapal laut yang ditumpangi keluarga Budi baru saja tiba di Pontianak, Kalimantan Barat pada Minggu pagi ini.

"Alhamdulillah, kapal laut KM Lawit yang mereka ditumpangi, baru saja tiba di Pelabuhan Pontianak dalam keadaan selamat. Cukuplah Allah sebagai tempat berserah diri," tulisnya. (*/IN-001)

Sumber: liputan6.com

Rabu, 30 Desember 2020

FPI Dibubarkan, Kabaharkam Polri: Pembiaran dapat Menjadi Embrio Perpecahan NKRI

JAKARTA - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menilai keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi adalah tindakan tepat dan bukan kriminalisasi.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas), jelas membatasi bahwa tujuan Ormas didirikan adalah untuk membentuk partisipasi di dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

"Tentunya apa yang harus dilakukan oleh Ormas tidak boleh menimbulkan perpecahan, tidak menyebabkan terjadinya disintegrasi, kemudian tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan kewenangannya tapi merupakan kewenangan aparat penegak hukum," kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan yang disiarkan salah satu televisi swasta nasional, Rabu, 30 Desember 2020.

Mengacu pada sepak terjang FPI yang kerap melakukan tindakan kekerasan, pengrusakan, ujaran kebencian, ajakan melakukan kekerasan, tindakan intoleran, dan lain-lain, Komjen Pol Agus Andrianto menilai pelarangan FPI sebagai organisasi merupakan langkah tepat untuk meredam keresahan masyarakat. Dan dia menegaskan keputusan itu tidak dapat disebut sebagai kriminalisasi.

"Kalau kriminalisasi kan artinya kalau tidak ada perbuatan kemudian orang itu ditetapkan sebagai bermasalah sehingga dia menjadi pelaku kriminal. Itu kriminalisasi. Tapi kalau ada perbuatan yang dilakukan, ada aturan yang dilanggar, ada hukum yang dilanggar, tentunya FPI harus mematuhi aturan-aturan yang menyangkut ke-Ormas-an," tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

"Saya rasa jejak digital tidak bisa dihilangkan. Bisa dicari di media sosial yang ada sekarang ini. Tentunya apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang matang dengan melibatkan kementerian dan lembaga," tambahnya mengacu pada sepak terjang FPI.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, keputusan bersama tiga menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan FPI itu dapat memberikan payung hukum bagi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum berupa pembubaran terhadap kegiatan FPI serta penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah hukum NKRI.

"Pembiaran dan keraguan penegakan hukum terhadap para pelaku yang seperti ini akan mengakibatkan embrio bagi perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya. (*/IN-001)

Senin, 30 November 2020

Nilai Berkampanye Tak Beretika, Nofi Candra Laporkan Epyardi Asda ke Bawaslu

SOLOK - Merasa gerah dengan kampanye negatif yang dilakukan Capt. Epyardi Asda, M.Mar, Calon Bupati Solok Nofi Candra, melaporkan Epyardi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Senin (30/11). Nofi Candra hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok sekira pukul 10.00 WIB, didampingi Penasehat Hukum Mevrizal, SH, MH, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Solok, serta sejumlah tim pemenangan. Rombongan disambut Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok Divisi Hukum dan Penindakan, Andri Junaidi. Nofi melaporkan Epyardi, terkait Epyardi Asda di Jorong Batang Pamo, Nagari Pianggu, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi pada tanggal 24 November 2020. 

"Kami melaporkan EA karena dinilai telah melanggar etika kampanye dan komitmen Pilkada Badunsanak dengan menyebarkan fitnah dan kebencian saat berkampanye," ujarnya.

Dalam kampanyenya, kata Nofi, Epyardi Asda dinilai telah merusak elektabilitas dirinya di tengah masyarakat, dengan menyebutkan dirinya sebagai distributor yang menghilangkan pupuk di tengah masyarakat. Kemudian, membangun imej negatif bahwa masyarakat menjerit akibat kelangkaan pupuk tersebut, dan Nofi Candra dituduh Epyardi sebagai pihak yang dipersalahkan. Rekaman video yang tersebar luas di sejumlah media sosial tersebut, Epyardi juga menyebutkan bahwa selama 5 tahun menjabat sebagai anggota DPD RI, Nofi Candra juga tidak pernah berbuat apa-apa untuk Kabupaten Solok, bahkan Nofi dinilai tak punya kawan dan relasi di pusat. 

"Sejak awal, saya sangat menghormati beliau. Saya juga sangat berkomitmen menjadikan kontestasi Pilkada Kabupaten Solok 2020 ini, berlangsung dalam suasana damai, sejuk, dan badunsanak. Tapi, kalau seperti ini, kampanye macam apa ini? Apalagi berasal dari seorang tokoh politik. Ini adalah fitnah yang sudah kelewat batas. Dengan menyerang kehormatan saya," geram Nofi.

Sementara itu, Penasehat Hukum Nofi Candra, Mevrizal, SH, MH menegaskan, apa yang dilakukan oleh Epyardi Asda terhadap paslon nomor urut 1 tersebut sudah keterlaluan. Fitnah yang dilakukan Epyardi terjadi secara masif, seolah dia yang paling hebat dan benar. 

"Kami melihat, kampanye seperti ini tak hanya terjadi di nagari Pianggu Sungai lasi. Pada beberapa lokasi juga ada rekamannya, isinya nyaris sama, berisi hujatan kebencian dan fitnah yang membabi buta," ungkap Mevrizal. 

Mevrizal menyebut, dalam kampanyenya, Epyardi Asda seolah-olah seperti orang yang kebal hukum. Sehingga dengan sesuka hati menyerang orang-orang yang dinilai mengganggu langkahnya dalam kontestasi Pilkada 2020 ini. Selain Nofi Candra, sejumlah tokoh masyarakt juga menjadi "korban" serangan Epyardi Asda. Seperti melecehkan perantau yang turun tangan membantu pemenangan Nofi Candra dan Bupati Solok saat ini, Gusmal Dt Rajo Lelo. 

"Kami melaporkan Epyardi Asda karena dinilai telah melanggar pasal 69 huruf b dan c Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang larangan Kampanye Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan kurungan hingga 18 bulan kurungan beserta denda. 

Selain membawa sejumlah alat bukti berupa rekaman Video kampanye hitam tersebut, pihaknya juga menghadirkan 6 orang saksi, sebagai syarat formil dan materil laporan tersebut. 

"Kami berharap Bawaslu bersama Gakkumdu bisa mengungkap persoalan ini dengan seadil-adilnya, agar Pilkada  berintegritas di kabupaten Solok bukan hanya slogan semata," tegasnya. 

Terkait itu, Divisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Andri Junaidi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan Nofi Candra dan pemeriksan terhadap para saksi yang dihadirkan. 

"Setelah ini akan kami lanjutkan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan proses penyidikan berikutnya," ujar Andri. (IN-001)

Rabu, 18 November 2020

Jokowi Siap Menjadi Orang Pertama Divaksinasi Covid-19

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tenaga kesehatan dan TNI Polri menjadi kelompok prioritas yang akan mendapatkan vaksinasi terlebih dahulu.

"Yang akan divaksin pertama adalah nanti tenaga kesehatan baik itu dokter, perawat dan juga tenaga medis, paramedis yang ada itu yang diberikan prioritas plus TNI, Polri," ujar Jokowi saat meninjau proses vaksinasi di Puskemas Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (18/11/2020).

Prioritas selanjutnya kata Jokowi yaitu para aparatur sipil negara (ASN) untuk pelayanan publik, para guru serta masyarakat Indonesia.

"Kemudian nanti baru ASN untuk pelayanan-pelayanan publik yang ada di depan, guru dan kemudian tentu saja kita semuanya," tutur dia.

Jokowi pun mengaku siap jika diminta menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksinasi.

"Kalau ada yang bertanya presiden nanti di depan atau di belakang? Kalau oleh tim diminta saya yang paling depan, saya siap (Divaksinasi)," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Kepala Negara menginginkan vaksin hadir di Indonesia pada bulan November 2020.

Pemerintah kata Jokowi berusaha mendatangkan vaksin secepatnya, sehingga jika tidak di akhir November, vaksin akan hadir pada Desember baik dalam bentuk vaksin jadi maupun bahan baku.

"Tapi kita ingin berusaha, tapi kalau tidak bisa berarti masuk ke bulan Desember, baik itu dalam bentuk vaksin jadi, maupun dalam bentuk nantinya bahan baku yang akan diolah di Biofarma," ucap dia.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan semua vaksin yang digunakan harus masuk daftar atau list WHO (Badan Kesehatan Dunia).

"Semua vaksin yang kita pakai itu harus masuk dalam listnya WHO. Ini wajib harus masuk ke listnya WHO," kata dia.

Kemudian kata Jokowi, setelah masuk ke Indonesia, vaksin harus melalui tahapan di Badan POM yang memerlukan waktu sekitar tiga minggu.

Sehingga tak bisa langsung disuntikkan kepada masyarakat sebelum mendapat izin dari BPOM. (*/IN-001)

Kamis, 05 November 2020

Kemendagri Blokir Data Administrasi 67 Daerah, Termasuk Kota Solok dan Kabupaten Solok

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah (pemda). Di Sumbar, ada lima daerah yang data administrasinya diblokir. Yakni Kota Solok, Kabupaten Solok, Sijunjung, Limapuluh Kota, dan Kota Pariaman.

Sanksi pemblokiran data administasi kepegawaian 67 pemda dilakukan karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.

"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/11/2020).

Dalam rilis tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan bahwa Mendagri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020.

Teguran kepada para kepala daerah, kata Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.

Hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai PPK pemerintah daerah.

Di antaranya 10 pemerintah provinsi belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi. (*/IN-001)

Sumber: Antara, JPNN


Kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran:

1. Gubernur Jambi

2. Gubernur Jawa Timur

3. Gubernur Kepulauan Riau

4. Gubernur Lampung

5. Gubernur Nusa Tenggara Barat

6. Gubernur Sulawesi Barat

7. Guberur Sulawesi Selatan

8. Gubernur Sulawesi Tengah

9. Gubernur Sulawesi Tenggara

10. Gubernur Sulawesi Utara

11. Bupati Asahan

12. Bupati Asmat

13. Bupati Bandung

14. Bupati Banggai

15. Bupati Banjar

16. Bupati Boven Digul

17. Bupati Bulukumba

18. Bupati Buton Utara

19. Bupati Cianjur

20. Bupati Dompu

21. Bupati Gowa

22. Bupati Halmahera Timur

23. Bupati Indragiri Hulu

24. Bupati Jember

25. Bupati Kepulauan Meranti

26. Bupati Kepulauan Selayar

27. Bupati Konawe

28 Bupati Konawe Utara

29 Bupati Kuantan Singingi

30. Bupati Limapuluh Kota

31. Bupati Lingga

32. Bupati Lombok Utara

33. Bupati Majene

34. Bupati Mamberamo Raya

35. Bupati Maros

36. Bupati Merauke

37. Bupati Mojokerto

38. Bupati Muaro Jambi

39. Bupati Muna

40. Bupati Muna Barat

41. Bupati Nias Selatan

42. Bupati Pandeglang

43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan

44. Bupati Pasangkayu

45. Bupati Pelalawan

46. Bupati Pesisir Barat

47. Bupati Sidoarjo

48. Bupati Sijunjung

49. Bupati Simalungun

50. Bupati Solok

51. Bupati Sukabumi

52. Bupati Sumba Timur

53. Bupati Supiori

54. Bupati Tana Toraja

55. Bupati Tasikmalaya

56. Bupati Tojo Una-una

57. Bupati Toli-toli

58. Bupati Wakatobi

59. Walikota Batam

60. Walikota Binjai

61. Walikota Bontang

62. Walikota Makassar

63. Walikota Mataram

64. Walikota Pariaman

65. Walikota Samarinda

66. Walikota Solok

67. Walikota Surabaya.

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved