OPINI
-->

Sabtu, 25 Februari 2023

Syamsu Rahim Minta Aparat Penegak Hukum Usut Sengkarut "RSUD Solok"

SOLOK - Walikota Solok periode 2005-2010, Drs. H. Syamsu Rahim meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut sengkarut pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Solok. Syamsu Rahim juga meminta DPRD Kota Solok dan insan pers (media) untuk tidak diam terhadap polemik ini. Menurut Bupati Solok periode 2010-2015 tersebut, banyak terjadi permasalahan yang akan terjadi di kemudian hari, yang akan menyeret aparatur Pemko Solok dan Anggota DPRD Kota Solok ke ranah hukum. 

"Dari awal, saya sebenarnya tidak ingin mengomentari hal ini. Karena, saya tak mau ada polemik lagi di Kota Solok. Tapi, sebagai mantan Walikota Solok dan rasa cinta saya ke daerah, saya harus mengatakannya. Bahwa telah banyak indikasi dan dugaan penyimpangan yang terjadi dari pembangunan RSUD Kota Solok ini. Itu pun, kalau kita sudah boleh menyebutnya sebagai RSUD. Hingga saat ini, tidak ada satupun dokumen yang menyatakan itu RSUD dan RSUD-nya tipe apa? Karena itu, saya meminta DPRD Kota Solok sebagai lembaga pengawasan, yang ikut membahas dan mengesahkan untuk tidak diam. Begitu juga dengan rekan-rekan media," ujarnya, Senin (20/2/2023).

Syamsu Rahim juga menegaskan, dana yang dipakai untuk pembangunan RSUD Kota Solok tersebut, berbentuk pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke pemerintah pusat, yang pembayarannya dilakukan dengan dana APBD Kota Solok. Sehingga, dalam prosesnya, wajib mendapatkan persetujuan oleh Anggota DPRD Kota Solok. Artinya, DPRD Kota Solok juga ikut bertanggung jawab terhadap pemakaian dana rakyat tersebut. 

"Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), merupakan program pemerintah pusat yang sifatnya stimulan terhadap perekonomian dan sifatnya darurat dan cepat. Semestinya, dana tersebut dipakai untuk penguatan ekonomi masyarakat, seperti UMKM, dunia usaha dan stimulus sosial bagi masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid-19. Bukan itu pembangunan infrastruktur yang efek dampaknya akan sangat lama dirasakan masyarakat. Sesuai namanya, PEN itu adalah singkatan dari pemulihan, bukan pembangunan," tegasnya. 

Syamsu Rahim juga mengingatkan bahwa pengembalian pinjaman dana PEN tersebut, akan sangat membebani APBD Kota Solok dan Walikota dan DPRD Kota Solok selanjutnya, karena baru akan lunas pada anggaran tahun 2026. Sementara, periode Walikota/Wakil Walikota Solok dan DPRD Kota Solok akan berakhir pada tahun 2024. Sehingga, akan menjadi beban bagi pejabat yang baru.

"APBD Kota Solok itu sudah kecil dan selalu dikeluhkan oleh Pemko Solok dan DPRD. Jadi, kalau tidak bisa lagi menggenjot atau menambah, jangan lah membebani, apalagi membebaninya dengan utang. Apalagi kalau utang tersebut harus ditanggung oleh pejabat selanjutnya. Sehingga, Walikota/Wakil Walikota dan Anggota DPRD periode 2024-2029, begitu terpilih, harus langsung menanggung utang," ungkapnya. 

Ketua DPRD Kota Sawahlunto dua periode (1999-2004 dan 2004-2005) tersebut juga menyoroti banyaknya gedung-gedung mangkrak dan proyek-proyek ambisius yang kondisinya terbengkalai di Kota Solok. Semisal Gedung Pasar Rakyat Abdurrahman bin Auf di Samping Terminal Bareh Solok, Gedung Pasar Semi Modern di Pasaraya Solok, GOR di Kelurahan Tanah Garam, GOR Marahadin di Kelurahan Laing, Kantor Dinas Pertanian, dan sebagainya. Syamsu Rahim bahkan mengaku heran, Pemko Solok justru tidak melakukan pembangunan di sektor-sektor yang seharusnya menjadi prioritas untuk kesejahteraan masyarakat.

"Banyak gedung-gedung mangkrak yang kini dibiarkan terbengkalai. Misalnya, dana miliaran rupiah untuk pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok yang dikelola Kodim, lalu kini membangun GOR Marahadin dan GOR di Tanah Garam. Bahkan, kini Pemko membangun trotoar antara Balaikota ke Lukah Pandan, yang jalannya milik pusat dan bandar (irigasi/drainase)-nya milik provinsi. Sementara, di sisi lain, setidaknya ada lima OPD (organisasi perangkat daerah) yang sama sekali tidak memiliki kantor, dan menumpang di gedung-gedung milik pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, bahkan ada yang menyewa gedung masyarakat. Bahkan OPD-OPD itu adalah OPD-OPD prioritas, seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pertanian, Dinas Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, yang kini tak memiliki kantor. Harusnya, inilah yang prioritas dibangun, bukan malah membangun fasilitas milik orang lain," ungkapnya. 

"Harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan nama, jangan meninggalkan jabatan dengan meninggalkan utang untuk orang banyak," tegasnya.

Sebelumnya, Pemko dan DPRD Kota Solok "menyepakati" peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp100 miliar ke pemerintah pusat mulai tahun 2023. Dana Rp100 miliar tersebut akan digunakan untuk pembangunan sejumlah gedung untuk bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Solok. Meski DPRD Kota Solok tidak melakukan persetujuan terhadap peminjaman ini, namun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok tahun 2023 ini telah "ditimpuk" beban utang untuk membayar angsuran pinjaman dana PEN sebesar Rp5,3 miliar. 

Mirisnya, dana PEN Rp100 miliar tersebut hanya untuk pembangunan fisik gedung RSUD semata. Hal itu sama sekali tidak memenuhi tiga alasan kuat seorang pasien ke sebuah rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Yakni dokter yang cakap, peralatan medis canggih, dan obat yang mujarab. Sehingga, bisa dipastikan dengan dana Rp100 miliar tersebut, RSUD belum bisa beroperasi secara layak, sehingga produktif. Tentu, setelah gedung selesai pemerintah harus kembali memikirkan bagaimana mendapatkan dana untuk peralatan medis yang tak murah, tenaga dokter, hingga ketersediaan obat. Jalan yang sungguh masih panjang!

Alhasil, masyarakat Kota Solok tentu tak bisa berharap banyak akan mendapatkan "pertolongan" di sektor perekonomian dari APBD Kota Solok 2023. Selain beban utang dana PEN, APBD Kota Solok juga sudah lebih dulu tersedot oleh pembangunan "mercusuar" lain di bidang olahraga. Yakni pembangunan Stadion Marahadin di daerah Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, yang menggerus dana APBD Kota Solok sebesar Rp12 miliar. Nilai yang sama (Rp12 miliar) juga didapat dari APBD Provinsi Sumbar. Memanfaatkan nama stadion yang diambil dari nama salah satu pendiri Kota Solok, yang juga kakek dari Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Perjuangan mendapatkan dana diusahakan oleh Anggota DPRD Sumbar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daswippetra Dt Manjinjing Alam. 

Pembangunan Stadion Marahadin, ditujukan sebagai salah satu bentuk "keseriusan" Pemko Solok untuk membuktikan diri ke publik Sumbar, bahwa Kota Solok siap menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2025 mendatang. 

Namun, isu liar langsung berhembus, tatkala daerah pemekaran, Kabupaten Dharmasraya, ternyata bisa membangun Stadion/Gelanggang Olahraga (GOR) dengan memakai dana APBN dan APBD Kabupaten Dharmasraya "hanya" sebagai dana pendamping APBN. Tentu, sebagai kepala daerah yang "dekat" dengan pemerintah pusat, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), dan pentolan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bisa "dengan mudah menjemput" dana-dana pusat tersebut untuk dibawa ke daerahnya.

Tapi, perlu juga diingat bahwa Walikota Solok Zul Elfian Umar, SH, M.Si Dt Tianso, yang merupakan pentolan partai koalisi (NasDem), juga mengaku sebagai orang yang dekat dengan pemerintah pusat, terkhusus dengan presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam videonya yang viral di masa kampanye Pilpres 2019 lalu, Zul Elfian Umar mengangungkan sosok Jokowi sebagai orang yang taat beragama. Zul Elfian menyebut Jokowi sebagai orang ibadahnya terjaga, selalu shalat tahajjud dan menjalankan puasa sunat hari Senin dan Kamis.

Pembangunan RSUD Kota Solok di wilayah Banda Pandung, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, oleh sejumlah pihak dianggap sebagai proyek-proyek mubazir dan belum menjadi prioritas. Pasalnya, di Kota Solok saat ini sudah ada 4 rumah sakit. Yakni RSU M Natsir milik Pemprov Sumbar, Rumah Sakit Tentara (RST) milik TNI, serta dua Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Permata Bunda dan RSIA Ananda, yang juga melayani pasien umum. 

Diduga kuat, Walikota Zul Elfian Umar "ngotot" memaksakan pembangunan dua mega proyek tersebut, demi memenuhi ambisinya untuk meninggalkan legacy (warisan) di Kota Solok. Seperti diketahui, ini merupakan periode keduanya sebagai Walikota Solok setelah sebelumnya menjabat pada 2016-2021 bersama Wawako Reinier, ST, MM. Wawako saat ini, H. Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, merupakan Anggota DPRD Kota Solok periode 2014-2019 dan 2019-2020.

Walikota-Walikota Solok sebelumnya, telah meninggalkan legacy yang senantiasa dikenang oleh masyarakat. Semisal Walikota periode 2000-2005 Drs. Yumler Lahar yang merintis dan memulai pembangunan Jalan Lingkar Utara serta pembangunan Rumah Dinas Walikota Solok di Nan Balimo, Walikota Syamsu Rahim (2005-2010) yang meninggalkan "oleh-oleh" lampu jalan, Taman Syech Kukut dan Gedung DPRD Kota Solok, Walikota Irzal Ilyas (2010-2015) yang meninggalkan gedung Pasar Semi Modern dan GOR/Sporthall Tanjung Paku. 

Sementara, di masa Walikota Zul Elfian (2016-2021 dan 2021-sekarang), sejumlah megaproyek dan program-program pembangunan justru terbengkalai dan mangkrak. Semisal Gedung Pasar Semi Modern, Pasar Abdurrahman bin Auf di samping Terminal Bareh Solok yang tak lagi berpenghuni, serta Jalan Lingkar Utara yang tak kunjung terhubung meski hanya tinggal 1,7 kilometer. Alih-alih menyelesaikan bengkalai yang akan sangat berpengaruh pada peningkatan sektor perekonomian masyarakat, justru Pemko Solok berniat membuat proyek-proyek baru yang berpotensi besar berakhir menjadi gedung-gedung mangkrak.

Jika seandainya Jalan Lingkar Utara sudah selesai, tentu akan tumbuh titik-titik ekonomi baru di sepanjang jalan yang menghubungkan Banda Pandung dengan Guguak Sarai di Kabupaten Solok. Baik potensi kuliner, jasa servis kendaraan, hingga akses ke sejumlah titik wisata Kota Solok, semisal Sarasah Batimpo, Pulau Belibis, Pacuan Kuda Ampang Kualo, Taman Bidadari, Taman Rongsok, Taman Kitiran, Laing Park, serta akses ke perumahan yang kini menjamur di sepanjang Jalan Lingkar Utara tersebut.

Yang memiriskan, kebijakan membangun sejumlah mega proyek tersebut justru "melupakan" fakta bahwa setidaknya ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Solok yang perannya sangat vital, hingga kini tidak memiliki kantor. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menumpang di gedung milik Pemprov Sumbar, Kantor Perumahan Pemukiman (Perkim) yang menyewa sebuah Ruko di Jalan Lintas Solok-Bukittinggi, Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) yang menempati bangunan tukar guling dengan Pemkab Solok, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) yang menumpang pada gedung eks DPRD Kota Solok milik Pemprov Sumbar, serta Dinas Pertanian yang sebelumnya menumpang di gedung Pemprov Sumbar di Banda Pandung, kini kembali menumpang di bangunan tukar guling Pemkab Solok di Tanah Garam yang sebelumnya ditempati Kwarcab Pramuka Kota Solok. 

Sementara, yang menjadi "jualan" keberhasilan pembangunan Zul Elfian di masa kampanye Pilwako 2019 adalah pembangunan sejumlah kantor lurah dan pembangunan 11 masjid. Meski di sisi lain, sebuah Yayasan bernama Darianis Yatim justru telah membangun 24 masjid yang sangat megah dan tanpa dana APBD Kota Solok.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan pemerintah pusat, ditujukan untuk membantu daerah-daerah bangkit dari kelesuan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan PP No. 23 tahun 2020 Poin 18 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya. Namun anehnya, Pemko Solok meminjam dana PEN senilai Rp100 miliar hanya untuk membangun sebuah gedung yang katanya untuk pelayanan kesehatan masyarakat seperti layaknya sebuah Rumah Sakit alias RSUD. 

Salah satu mantan Anggota DPRD Kota Solok yang kini menjadi praktisi hukum, yang minta namanya tak diekspos, mempertanyakan keabsahan peminjaman dana PEN oleh Pemko Solok. Dirinya mencurigai adanya penyalahgunaan kekuasaan, perbuatan melawan hukum dan pelanggaran regulasi dan aturan yang dilakukan Walikota Solok dan DPRD Kota Solok. 

Pertama, pinjaman dana PEN dilakukan sepihak oleh Pemko Solok tanpa persetujuan DPRD Kota Solok. Padahal, beban angsuran utang akan ditanggung oleh APBD, sedangkan APBD dibahas dan disepakati secara bersama-sama oleh eksekutif (Pemko) dan legislatif (DPRD). Kedua, durasi pembayaran angsuran dana PEN yang disebut sampai tahun 2026, akan melewati masa jabatan Walikota Zul Elfian Umar dan Wakil Walikota Ramadhani Kirana Putra, serta DPRD Kota Solok yang akan berakhir pada 2024. Sehingga, hal ini akan menjadi beban bagi Walikota-Wakil Walikota dan Anggota DPRD periode setelahnya.

"Saya kira, cukup dua itu dulu. Dari dua item itu, masyarakat sudah bisa mencurigai adanya penyalahgunaan kekuasaan, perbuatan melawan hukum dan pelanggaran regulasi dan aturan yang dilakukan Walikota Solok maupun oleh DPRD Kota Solok. Tentu saja, ini bukan perkara yang bisa dianggap enteng," ungkapnya.

Koordinator Lapangan (Korlap) Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) Kota Solok Chandra BM didampingi Anggota Gepak Kota Solok Wahyu Yudhistira, mencium adanya kongkalikong dan aroma korupsi dalam pemanfaatan dana PEN tersebut. Menurutnya, daerah dan masyarakat telah terbebani utang demi memenuhi hawa nafsu inovasi oleh Pemko dan DPRD Kota Solok. Selain itu, menurut mereka banyak kejanggalan dalam proses tender dan penetapan pemenang lelang. 

"Jika dilihat di laman lpse.solokkota.go.id, terlihat jelas durasi waktu yang disampaikan oleh panitia lelang. Mulai dari tahapan pada Pengumuman Pasca Kualifikasi tertanggal pembuatan 5 September 2022, hingga pada Pengumuman Pemenang Tender pada tanggal 31 Oktober 2022, dan masa sanggah berakhir tanggal 7 November 2022, serta berakhir pada pengumuman Waktu akhir Surat Penandatangani Kontrak tertanggal 22 November 2022. Ironisnya, pemenang tender PT Jaya Semanggi Enjiniring (PT JSE) diduga kuat menggunakan dokumen palsu," ungkapnya.

"Kemudian, alamat pemenang tender dalam pengumuman lelang di Jl. Manunggal Kebonsari Kencana, Ruko Kebonsari Regency Blok A-2 Lt. 2 Surabaya Jawa Timur, namun dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 600/359/PPK-CKJK/DPUPR/2022 yang ditandatangani tanggal 30 November 2022, alamatnya berubah menjadi Jl. Letjen Soeprapto 160 Blok B No 6 Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hebatnya lagi, yang menandatangani SPMK tersebut Perwakilan Cabang atas Nama Julius WW, yang bukan Direktur Perusahaan. Sementara, jika kita lihat dalam UU Perseroan terbatas No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas hanya Direksi yang bisa mewakili perbuatan hukum PT ke dalam dan keluar. Kepala Cabang bukan Direksi dan tidak berwenang melakukan perbuatan hukum atas nama PT. Namun dalam Surat SPMK terlihat Kepala Cabang PT JSE menandatangani dengan dasar Surat Perjanjian Kontrak nomor SP/89/DPUPR/2022," lanjutnya. (Niko Irawan)

Selasa, 21 Februari 2023

Bupati Solok Terima Penghargaan Visioner Leader dari Seven Media Asia Group

SOLOK - Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar,  menerima Penghargaan Visioner Leader of Indonesia, oleh Seven Media Asia & President Asia Global, serta Majalah The Leader Indonesia. Penghargaan itu dikhususkan untuk para "Leader Indonesia Terbaik" dan Inovatif bagi Indonesia Maju. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang terpilih, khususnya pemimpin inspiratif terbaik, yang meliputi Gubernur, Bupati/Walikota, Legislator, Perusahaan (Swasta) dan BUMN/BUMD. Penghargaan diberikan atas pencapaian kepemimpinan dalam melakukan perubahan dan pencapaian serta inovasi baru dalam mewujudkan Indonesia maju.

Penghargaan Anugerah Penghargaan No.1 Bergengsi di Tingkat Asia berupa Asia Leaders Awards 2023 (Visioner Leaders Indonesia) ini, akan diberikan kepada Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar, pada Jumat tanggal 24 Februari 2023, di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kepala Dinas Komujikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok, Teta Midra, membenarkan penghargaan yang akan diterima Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar tersebut. Menurut Teta, penghargaan ini diberikan karena Seven Media Asia & President Asia Global, serta Majalah The Leader Indonesia menilai Epyardi berhasil dalam mengatasi permasalahan strategis di masyarakat selama ini. Terlebih di tengah ekonmi masyarakat yang tidak merata dan baru saja keluar dar pandemi Covid-1.

"Iya benar, Bapak Bupati rencananya akan menerima penghargaan itu pada Jumat tanggal 24 Februari 2023, di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Pakar Komunikasi Politik UIN Jakarta, Gun Gun Heryanto, menilai Epyardi Asda layak menerima penghargaan bergengsi tersebut. Menurutnya, penilaian tersebut tidak asal diberikan oleh Seven Media Asia & President Asia Global, serta Majalah The Leader Indonesia, kepada seseorang atau badan, namun melalui penilaian yang teliti.

"Sangat wajar Bapak Bupati Solok menerima penghargaan tersebut, karena sudah dicermati tim dari Seven Asia dan President Global di bawah pimpinan Bapak Reza Batara Putra, MBA serta Majalah The Leader Indonesia,” sebut Gun Gun Heryanto, Senin (21/2).

Gun Gun Heryanto menyatakan pihaknya juga setuju jika kepala daerah untuk terus membangun inovasi dan memiliki karakter pemimpin visioner demi suksesnya program strategis pembangunan nasional maupun daerah yang pada tujuannya adalah untuk menyejahterakan masyarakat.

"Ajang ini akan menjadi wadah yang baik untuk menilai kualitas kepemimpinan para kepala daerah. Kualitas leadership kepala daerah dalam menjalankan amanah, menjadikan daerahnya memiliki daya saing yang baik. Masing-masing daerah dan kepala daerah memiliki kelebihan dan kekurangan. Ada yang lebih fokus di komoditi, ada yang di city branding, tata kelola, teknologi. Sehingga, dibutuhkan pemimpin yang memiliki gagasan inovatif dan visioner," ungkapnya. (Niko Irawan)

Senin, 20 Februari 2023

Kasus Wabup Solok Jon F Pandu Tetap Lanjut Meski Iriadi Dt Tumanggung Ditahan

SOLOK - Setelah ditahannya Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok Iriadi Dt Tumanggung oleh Kejari Prabumulih, Sumsel, muncul pertanyaan dan keraguan di masyarakat tentang kelanjutan perkara dugaan penipuan yang dilaporkan Iriadi ke Polda Sumbar. Yakni pelaporan dugaan penipuan oleh Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, terhadap Iriadi terkait dugaan mahar politik di Pilkada Kabupaten Solok tahun 2020 lalu. 

Apakah dengan status tersangka Iriadi, proses hukum terhadap Wabup Solok yang juga Ketua DPC Gerindra tersebut dihentikan ataukah tetap dilanjutkan?

Pengacara Iriadi Dt Tumanggung, Dr. Suharizal, SH, MH, menegaskan bahwa meskipun kliennya ditahan oleh Kejari Prabumulih, Sumatera Selatan, proses hukum terhadap laporannya di Mapolda Sumbar atas dugaan penipuan, tetap berjalan. Namun menurut Penasihat Hukum (PH) Pemkab Solok itu, akan ada kesulitan jika dibutuhkan keterangan tambahan dari Iriadi. Karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus dilakukan di tempat Iriadi ditahan. Suharizal juga menyatakan, jika tidak ada lagi keterangan tambahan, maka segera dilakukan penetapan tersangka.

"Meskipun Pak Iriadi saat ini ditahan, namun proses hukum terkait laporannya terhadap kasus dugaan penipuan oleh Wabup Solok, tetap jalan. Bahkan, jika nanti tidak ada lagi keterangan tambahan, maka segera dilakukan penetapan tersangka," ungkapnya. 

Iriadi Dt Tumanggung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Prabumulih, Sumatera Selatan pada Kamis (9/2/2023) lalu, atas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018. Saat itu, Iriadi adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Iriadi ditetapkan sebagai dengan surat penetapan Nomor B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023. Iriadi menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Prabumulih. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady didampingi Kasi Intel Anjasra Karya serta Kasi Pidsus M Arsyad mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, Iriadi sudah beberapa kali diperiksa. Pasal yang disangkakan kepada Iriadi adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B.Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Berdasarkan laporan yang saya terima, ada aliran dana yang masuk ke tersangka dari kasus korupsi Bawaslu Prabumulih," tegasnya. (Niko Irawan)

Jumat, 17 Februari 2023

Penegakan Hukum Pemilu, Mahkota Bagi Bawaslu

SOLOK - Bawaslu Kota Solok meaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Admninistrasi Pemilu 2024 Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kota Solok, di Ruang Pertemuan Taman Kitiran, Batu Laweh, Kelurahan Tanjung Paku, Kota Solok, Kamis (16/2/2023).

Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, Dr. Aermadepa, SH. MH (Akademisi, Praktisi Hukum & Pemilu) yang didaulat sebagai Nara Sumber serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan.

Dalam Pembukaan acara Ketua Bawaslu Kota Solok menyatakan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 telah memasuki pada pemutakhiran data pemilih melalui pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan DPD. 

"Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 (Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota) serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Putaran I. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Putaran II akan digelar 26 Juni 2024. Sedangkan Pemilihan Serentak Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024," jelas Triati.

Tahun 2024 adalah tahun akbar pemilu dan banyak sejarah yang bisa kita catat serta menjadi sejarah pertama Pemilu Serentak Tahun 2024 di Indonesia.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd menyatakan bahwa laporan atau temuan dalam Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum harus memenuhi syarat formil terdiri dari identitas pelapor untuk laporan dan temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari jajaran pengawas pemilu. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.

"Jajaran Bawaslu Kota Solok, Panwaslu Kecamatan Se-Kota Solok harus siap apabila ada temuan atau laporan dalam Penanganan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Tahun 2024," jelas Rafiqul.

Dr. Aermadepa, SH. MH sebagai nara sumber dalam acara tersebut memaparkan materi tentang “Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu," ujarnya.

Menurut Aermadepa, Pemilu Demokratis itu harus memenuhi : Kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu yang independen, Partisipasi masyarakat dan Penegakan hukum Pemilu.

"Penegakan hukum pemilu menjadi mahkota bagi Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang bersumber dari temuan dan laporan untuk selanjutnya diselesaikan oleh Bawaslu beserta jajaran sesuai dengan tingkatannya," jelas Aermadepa.

Aermadepa mengatakan, Pengawas Pemilu sebagai Aparat Penegak Hukum Pemilu diberikan kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan pelanggaran admninistrasi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu.

"Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 32 menyatakan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu," lanjut Aermadepa.

Sedangkan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM, menurut Aermadepa adalah “perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan/atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menjanjiikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Pada Pasal 4, Wewenang : (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran, (2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang, (3) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, (4) Pengawas TPS menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS," ujarnya. (Niko Irawan)

Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan dan Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil DPRD Kota Solok 2024

SOLOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Solok Pemilu 2024, di Mami Hotel, Kota Solok, Jumat (17/2/2023). Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kota Solok, Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, Kesbangpol Kota Solok, Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Dalam pembukaan acara Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, menyatakan bahwa Rakor Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil DPRD Kota Solok Pemilu 2024, ditujukan menyamakan persepsi terhadap Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil DPRD Kota Solok pada Pemilu tahun 2024.

"Daerah pemilihan (Dapil) adalah salah satu unsur penting dalam Pemilu. Tapi sering terabaikan dan tidak mendapatkan perhatian, padahal Dapil merupakan arena atau wadah kontestasi yang jika diibaratkan seperti permainan sepak bola, adalah lapangan sepak bolanya. Dapil merupakan arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu," ungkapnya.

"Penyusunan dan Penetapan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota memperhatikan prinsip : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," lanjut Triati.

Sementara itu, Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa menyatakan bahwa esensi penataan dan penetapan Dapil adalah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon anggota DPR/ DPRD di suatu daerah dan alokasi kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon. 

"Selain itu pengaturan dan penetapan Dapil dalam Pemilu merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Dengan kata lain esensi pengaturan Dapil adalah keterwakilan dan kesetaraan calon di suatu daerah," jelas Budi.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dengan jumlah pendududuk Kota Solok 77.535 ribu jiwa, alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 20 kursi. 

"Untuk setiap Dapil sesuai aturan memiliki alokasi minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi, sehingga Kota Solok seperti Pemilu-Pemilu sebelumnya memiliki alokasi kursi disetiap Dapil yakni Kota Solok 1 (Lubuk Sikarah) alokasi 11 kursi dan Kota Solok 2 (Tanjung Harapan) alokasi 9 kursi," jelas Rafiqul.

Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil H, S.Sos, MM dan Anggota Ilham Eka Putra, SE, MM yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa KPU Kota Solok telah merancang dua daerah pemilihan yakni Dapil I meliputi daerah Kecamatan Lubuk Sikarah (jumlah penduduk 42.644) dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil II meliputi daerah Kecamatan Tanjung Harapan (jumlah penduduk 34.891) sebanyak 9 alokasi kursi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Dapil I ditetapkan untuk wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah karena merupakan wilayah kedudukan ibukota Solok dan penetapan nomor dapil selanjutnya dilakukan mengikuti arah jarum jam pada peta wilayah daerah," jelas Asraf Danil. (Niko Irawan)

Warga Blokir Pintu Masuk Stadion Marahadin Kota Solok

SOLOK - Warga Suku Chaniago dari Kaum Dt Rajo Langik di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat memblokade (penutupan akses suatu daerah atau jalan sehingga orang dan barang tidak dapat keluar masuk dengan bebas) jalan masuk ke Stadion Marahadin, Kota Solok, sejak Sabtu (11/2/2023). Blokade tersebut terpaksa dilakukan karena tidak adanya kejelasan ganti rugi lahan kaum yang menjadi akses masuk satu-satunya ke stadion tersebut. Blokade dilakukan dengan memasang pagar dari kayu dan bambu. 

"Kami terpaksa melakukan blokade akses jalan masuk ke stadion, karena hingga saat ini, tidak ada kejelasan ganti rugi lahan kami yang dipakai untuk jalan masuk ke stadion. Yakni sepanjang 100 meter dan lebar 13 meter. Blokade ini adalah kali kedua yang kami lakukan. Sebelumnya, Pemko Solok selalu hanya berjanji segera menyelesaikan ganti rugi. Namun, hingga saat ini tidak juga terealisasi," ujar Yasril Chaniago Dt Ampang Limo, perwakilan kaum Dt Rajo Langik. 

Yasril juga mengungkapkan, rekanan (kontraktor) PT. Mina Fajar Abadi cabang Pekan Baru (Riau) yang mengerjakan lanjutan proyek Stadion Sepak Bola Maharadin Laing, Kota Solok senilai Rp24,2 miliar, sebelumnya telah memohon agar kaum Dt Rajo Langik kembali membuka akses jalan ke Stadion Marahadin. 

"Sebelumnya, kami percaya dengan janji mereka yang akan menyelesaikan hak kaum kami dengan Pemko Solok. Karena percaya dengan janji itu, penutup akses jalan kami buka. Namun, kini setelah proyek itu selesai, mereka pergi tanpa pamit. Kini, kami terpaksa memblokade kembali akses jalan keluar masuk stadion itu, hingga ada hitam putih (kejelasan) dari Pemko Solok," ujar Yasril. 

Salah seorang perantau Solok asal Jakarta, Indra, menyatakan keheranannya dengan kejadian ini. Menurutnya, tender pembangunan stadion Marahadin yang berjumlah miliaran, ternyata tidak selesai dalam administrasi. Indra meminta Pemko Solok segera menyelesaikan hal ini dan tidak melakukan pembiaran, yang akan berdampak keresahan di masyarakat Kota Solok. 

"Hampir semua proyek dan tender di Kota Solok selalu bermasalah. Konon masalah tersebut seperti sengaja dibiarkan. Kami perantau merasa malu, Pemko Solok segera mencari mencari solusi terbaik terhadap semua persoalan, jangan biarkan masalah itu berlarut-larut, akibatnya berita di sejumlah media membuat heboh perantau Solok," ungkapnya.

Sementara Ketua LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) Solok Wahyu Yudhistira mengaku pihaknya dari awal proses tender, sudah mencurigai adanya permasalahan, terutama terhadap dokumen lelang.

"Setelah kami menelusuri, bahkan kami langsung mengkonfirmasikan pada pelaksana kerja yang bernama Man Piala terhadap isu dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memenangkan tender proyek milyaran itu. Seperti nama peserta Pemenang PT. Mina Fajar Abadi cabang Pekanbaru sesuai pada pengumuman di LPSE Kota Solok, menggunakan NPWP bukan NPWP Cabang. Melainkan NPWP Perusahaan yang berkantor Pusat Daerah Aceh, artinya Kantor Cabang Pekan Baru PT. Mina Fajar Abadi tidak memiliki NPWP," ujarnya. 

Wahyu Yudhistira mengungkapkan, pelaksana kerja Man Piala menjelaskan, pihaknya tidak pernah menggunakan dokumen yang diduga palsu, sebab saat perusahaan mendaftar di ULP Padang tahun 2010 lalu. Menggunakan NPWP Pusat, dan saat ikut tender tahun 2022 di Kota Solok, pihaknya telah berusaha untuk menggantinya dengan NPWP kantor Cabang, tapi tidak bisa proses cepat.  

"Prosesnya makan waktu lama kata petugas ULP padang, makanya kami coba saja menggunakan NPWP Kantor Pusat, ternyata tidak ada masalah, buktinya kami menang tender mengerjakan proyek lanjutan lapangan sepakbola ini," kata Man Piala kepada LSM Gepak. (Niko Irawan)

 

Rabu, 15 Februari 2023

Tinggalkan Cara Berpolitik Konvensional

Oleh: Niko Irawan

Tidak lama lagi masyarakat akan menyonsong pesta Demokrasi yang kian dekat. Dimana kontestasi pemilihan anggota legislatif (Pileg) jatuh pada bulan Februari tahun 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah di bulan November tahun 2024. Maka dari itu suasana bernuansa politis mulai riuh dan ramai diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat, terutama Kota Solok.

Dengan masuknya tahun 2023 ini saja para politisi dadakan sudah mulai bermunculan, termasuk para Wakil rakyat petahana juga kian mulai aktif unjuk gigi, harap simpati, agar dipilih lagi.

Oleh karena itu masyarakat jangan terkejut, apalagi shock. Jika mendapati mereka yang selama ini tak pernah sudi berinteraksi dengan kita, tiba-tiba ramah tamah sekali.

Secara intesif mereka akan mulai rajin mengomentari status di medsos. Minimal beri "like" atau bahkan "love". Di dunia nyata, mereka juga akan tersenyum lebar. Menyapa dan bahkan mentraktir ngopi, juga akan melakukan politik uang (money politic).

Berharap kita akan simpati. Lalu mengajak serta anak istri, orangtua, mertua, para saudara, sahabat karib dan juga para tetangga. Kemudian para elit menebar janji palsu, agar kalian akan memilihnya lagi.

Sebenarnya, ini adalah cara berpolitik konvensional yang sudah basi. Dalam bahasa lokal diperibahasakan "cempedak dalam periuk - ade kendak baru ndak iluk". 

Politisi seperti ini diragukan kemampuannya, kredibilitas dan kompetensi dalam mengemban amanah rakyat sebagai anggota Legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, budgeting dan controlling.

Mestinya, menjadi politisi tak boleh introvert. Harus membuka diri. Siap berinteraksi kapan pun, dimana pun. Tak alergi dikritisi. Serta aspiratif dalam memperjuangkan suara rakyat. Karena jabatan politik yang diemban itu akan diminta pertanggungjawabannya di dunia maupun akhirat nanti. (*)

Jumat, 10 Februari 2023

Pelayanan Publik Terbaik, Ombudsman Berikan Penghargaan ke Pemkab Solok

PADANG - Kabupaten Solok mendapatkan Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022. Predikat ini berbuah penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Sumbar kepada Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, yang diserahkan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Jumat (27/1/2023).

Hasil penilaian kepatuhan terhadap Pelayanan Publik tahun 2022 oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, menempatkan Pemerintah Kabupaten Solok berada pada peringkat tiga tingkat Kabupaten dan Kota dan Peringkat tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat dalam hal Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan nilai 88,73% predikat A.

Berdasarkan penilaian tersebut, Bupati Solok Epyardi Asda menerima piagam Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Adel Wahidi, SH, Kepala Keasistenan PVL Meilisa Fitri Harahap, SH, M.Kn dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Yunesa Rahman, S.Sos, M.AP di Kantor Ombudsman Sumbar di Sawahan Kota Padang, pada Kamis (26/1/2023) kemaren.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir mendampingi Bupati Solok Pimpinan DPRD Ivoni Munir, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER Drs. Aliber Mulyadi, Kepala Disdukcapil Ricky Carnova, S.STP, MM, Kepala Diskominfo Teta Midra, S.STP, M.Si dan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Solok Jhoni, S.Sos, MM.

Bupati Solok Epyardi Asda, menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya lembaga pemantau seperti Ombudsman sehingga kinerja kita di Kabupaten Solok dapat lebih terarah.

"Saya berterima kasih kepada Ombudsman. Dimana setelah dilantik menjadi Bupati saya langsung diberikan acuan dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar pelayanan publik, sehingga Alhamdulillah sekarang berhasil mendapatkan nilai yang memuaskan," ungkap Bupati Solok Epyardi Asda.

Sebagai seorang Kepala Daerah, Bupati Solok menyampaikan bahwa beliau tidak dapat mencapai hal ini tanpa bantuan dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Solok di bawah naungan Solok Super Team.

"Ucapan terima kasih juga kepada Solok Super Team. Semua karena berkat kerja keras kita bersama bisa mendapatkan hasil yang memuaskan," tutur Bupati Solok tersebut.

Lebih lanjut Bupati Epyardi Asda menuturkan, bahwa Penghargaan ini juga merupakan sebuah tantangan baginya. Karena untuk mempertahankannya akan lebih sulit dari pada saat mendapatkan penghargaan ini. Demi mempertahankan prestasi ini dan agar dapat lebih ditingkatkan, Bupati Solok turut meminta bantuan dan arahan dari Ombudsman kedepannya dalam membina Kabupaten Solok kearah yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani mengucapkan rasa bangga terhadap pencapaian yang didapatkan oleh Kabupaten Solok dalam hal penilaian Kepatuhan dan Standar Pelayanan Publik.

"Hal ini merupakan loncatan yang tidak pernah kita duga oleh Kabupaten Solok, Luar biasa hal yang dilakukan oleh Tim Kabupaten Solok sehingga secara bertahap bisa meningkatkan pelayanan dan mendapatkan hasil yang memuaskan," bebernya.

"Walaupun memperoleh peringkat tiga tertinggi di Sumatera Barat, namun bagi kita disini melihat pencapaian Kabupaten Solok yang sebelumnya berada pada zona merah penilaian Ombudsman menjadi Zona Hijau dan mecapai hasil yang terbaik membuktikan bahwa Kabupaten Solok adalah Peringkat Pertama dimata kita semua," ungkap Yefri.

Setelah menerima penghargaan tersebut, Bupati Solok turut menandatangani Pakta Integritas untuk berkomitmen melakukan perbaikan pelayanan publik. Epyardi juga diminta berbagi cerita pengalaman dan komitmennya dalam hal pelayanan publik pada podcast Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat.

Di akhir Podcast Bupati Solok menyampaikan Bahwa pencapaian kali ini bukan hanya milik Bupati Solok saja, namun ini semua berkat kerja keras Pemerintah Kabupaten Solok dibawah Naungan Solok Super Team khususnya dan masyarakat Kabupaten Solok pada umumnya. (Niko Irawan)

 

Tersangka Korupsi Bawaslu, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok Ditahan

PRABUMULIH - Tersangka kasus korupsi di tubuh Bawaslu kota Prabumulih yang merugikan negara Rp1,8 miliar bertambah satu orang lagi. Hal ini setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih menahan Ir H Iriadi MS yang merupakan mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel. Iriadi merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok dan menjadi kontestan di Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020 lalu.

Pemeriksaan Ir H Iriadi MS di kantor Kejari Prabumulih selama satu jam lamanya didampingi kuasa hukumnya. Setelah itu, menggunakan rompi tahanan Ir H Iriadi MS yang juga merupakan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB kota Prabumulih. Sebelum dilakukan penahanan Ir H Iriadi mendapatkan cek kesehatan oleh dokter yang didatangkan pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH serta Kasi Pidsus M Arsyad SH mengatakan, Ir H Iriadi MS sebelum ditetapkan tersangka sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dan perkembangan pada kegiatan belanja hibah pada Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018, penyidik menetapkan Ir H Iriadi MS sebagai tersangka tepatnya Kamis 9 Februari 2023.

"Surat penetapan tersangka Ir H Iriadi MS yakni Nomor B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023. Penetapan tersangka hasil perkembangan dan sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Tersangka saat ini kita titipkan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih," ujar Kajari Roy Riady SH MH saat diwawancarai awak media.

Kajari menambahkan, pasal sangkaan yang disangkakan kepada Ir H Iriadi MS adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B.Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP. "Adapun ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara," tegasnya.

Disinggung keterlibatan tersangka dalam kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Kajari menegaskan untuk peranan tersangka itu masih domain dalam konsumsi penyidikan.

"Tapi secara terpusat beliau tersangka ini adalah KPA nya. Dan berdasarkan laporan yang saya terima memang ada aliran dana yang masuk ke tersangka dari kasus korupsi Bawaslu Prabumulih," bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Anjasra Karya SH menambahkan, perkara kasus korupsi Bawaslu kota Prabumulih saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Sehingga dalam waktu dekat ketiga komisoner tersangka korupsi dana hibah bawaslu Prabumulih akan menjalani sidang perdanannya.

"Hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat kejanggalan perbuatan dengan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka. Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar. Terhadap para tersangka tersebut sejak tanggal 23 November 2022 lalu dilakukan penahanan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” pungkasnya. (Niko Irawan/palpres.com)

 

Kamis, 02 Februari 2023

8 Penambang Ilegal Ditangkap di Sibarambang Solok

SOLOK - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI), di Nagari Sibarambang, Kecamatan X koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu sore (1/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB. 

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH, menyebutkan saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Satreskrim, diamankan sebanyak 8 orang laki-laki, yang diduga sebagai pelaku. Dari delapan orang tersebut, 6 orang di antaranya merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat dan 2 orang warga Agam, Sumatera Barat.

Diterangkan AKP Evi Wansri, terungkapnya perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya dugaan penambangan emas ilegal di Nagari Sibarambang yang telah berjalan selama beberapa minggu. 

Memperoleh informasi tersebut, Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim menerjunkan Anggota pada hari (1/2) sekira pukul 14.00 WIB untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi, guna memastikan kebenarannya. 

"Hingga akhirnya, sekira pukul 15.00 WIB, petugas sampai di lokasi dan menemukan 8 orang terduga pelaku, dimana 6 (enam) orang diduga berperan sebagai pekerja dan 2 (dua) orang pemilik atau yang mendanai kegiatan penambangan emas yang diduga ilegal itu," sebut Evi Wansri. 

AKP Evi Wansri memegaskan para pekerja tambang bekerja atas suruhan dari pemilik atau yang mendanai, berinisial K dan F. Aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung sejak awal Januari 2023.

"Mereka melakukan kegiatan penambangan emas dengan mengunakan zat air raksa dan membuat terowongan dengan menggali tanah untuk mencari emas. Saat ini para pekerja dan pemilik modal telah diamankan di Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan selain menangkap delapan orang itu, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan. Yakni 1 (satu) unit mesin genset warna kuning, 1 (satu) unit mesin pemecah batu merk Ryu warna hijau, 1 (satu) unit mesin blower warna hijau, dan 1 (satu) botol air raksa sebanyak 1 ons.

"Mereka diduga melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ungkapnya. 

Sebelumnya, sebanyak delapan orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Puncak Jorong Tinggi, Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Solok Kota, Rabu sore (1/2/2023).

Penambangan yang aktivitasnya dihentikan oleh polisi itu dilakukan dengan cara menggali dinding bukit. Kemudian material galian diproses mengunakan mesin dengan alat bantu gelondongan untuk mendapatkan emas.

Walinagari Sibarambang Rudi Hartono dalam peristiwa tersebut mengaku nyaris kecolongan. Dikatakannya, kejadian itu diketahuinya setelah ada polisi yang menelepon memberitahukan hal tersebut. Adanya tambang tanpa izin yang digerebek juga diperkuat adanya informasi walijorong setempat.

"Saya nyaris kecolongan. Infonya terduga yang diamankan polisi merupakan warga Gresik, sejauh ini saya belum mengetahui ada warga nagarinya yang terlibat," tambah Rudi Hartono. (Niko Irawan)


Minggu, 22 Januari 2023

Gerak Cepat, Pemkab Solok Lakukan Monitoring ke Jalan Paninjauan-Kuncir

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Tanggap atas laporan, dan informasi yang beredar terkait adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada kegiatan pemeliharaan berkala pada ruas Jalan Paninjauan-Kuncir yang berlokasi di Kecamatan X Koto diatas Kabupaten Solok, Bupati Solok, H. Epyardi Asda langsung turunkan tim monitoring dan evaluasi (Monev) yang terdiri dari Inpektorat, didampingi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan menghadirkan Kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas pada kegiatan tersebut, Sabtu (21/01/2023).

Di sela kegiatan Monev oleh tim Inspektorat yang dipimpin langsung oleh Inspektur, Fidriati Ananda, SE.AK yang ikut didampingi oleh sekretaris Inspektorat, Dery Akmal, ST kemudian 4 orang tim lainnya yang bertugas mengambil dan mengumpulkan data dilapangan. Kepala Dinas PUPR, Effia Vivi Fortuna didampingi oleh Kepala Bidang Bina Marga, Candra Ulung, menyampaikan bahwa pengerjaan kegiatan pemeliharaan berkala ruas jalan Paninjauan-Kuncir masih berjalan, karena perusahaan masih ada perpanjangan waktu sampai tanggal 16 februari 2023.  

"Untuk diketahui pengerjaan pemeliharaan ruas jalan Paninjauan-Kuncir ini masih berjalan Dan sekarang kontraktor pelaksananya, CV. Griya Utama masih bekerja dimasa perpanjangan waktu, kesempatan ini diberikan sesuai dengan komitmen perusahaan, dan mengingat masih adanya item pekerjaan yang belum tuntas, termasuk perbaikan beberapa titik pada ruas jalan ini yang perlu dirapikan kembali," tutur Vivi.

Vivi menegaskan, bahwa kegiatan tersebut belum ada serah terima hasil pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) dari perusahaan pelaksana kepada Dinas PUPR atau Pemkab Solok. Sebagai dinas teknis, Vivi memastikan bahwa pekerjaan itu akan diselesaikan sesuai dengan perencanaan awal yang telah disepakati dengan kontraktor didalam kesepakatan kerja. Kalau itu tidak dilaksanakan, maka Dinas PUPR tidak akan ragu sedikitpun untuk memutuskan kontrak dengan perusahaan yang sekarang lagi mengerjakan, sebagaimana dengan aturan yang berlaku. 

"Mereka masih bekerja, karena sesuai Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR  Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia , sesuai dengan komitmen mereka, kita masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperpanjang masa kerja selama 50 hari, dengan dikenakan denda 1/1000 perharinya dari sisa nilai kontrak mereka yang belum dicairkan," ujar Vivi.

Dikatakannya, dari pagu dana Rp 5. 943.768.000,00 (Lima Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Paninjauan-Kuncir bobot pekerjaannya yang selesai sesuai dengan perhitungan dari Dinas PUPR masih 90%, begitupun dengan pencairannya. Dan dari pekerjaan yang tersisa, serta adanya beberapa titik ruas jalan yang perlu di perbaiki kembali. Vivi yakin pengerjaan kegiatan tersebut bisa tuntas sampai 100% dengan tambahan waktu yang diberikan kepada CV. Griya Utama. Sehingga nantinya jalan itu dapat sepenuhnya memberikan manfaat kepada masyarakat disana. 

"Karena hari ini juga ada Monev, maka untuk penyelesaian pekerjaan ini nantinya akan kita selesaikan sesuai dengan arahan Inspektorat," katanya.

Kemudian, Kepala Inspektorat Fidriati Ananda, SE.AK didampingi oleh sekretaris Inspektorat, Dery Akmal, ST mengatakan, bahwa kehadiran dirinya dan tim monev disana benar adalah atas perintah dari Bupati Solok untuk memastikan langsung kelapangan informasi yang beredar terkait pengerjaan ruas jalan Paninjauan-Kuncir. Seperti halnya sesuai laporan masyarakat setempat kepada Pemkab Solok, masih adanya pekerjaan yang belum selesai dan belum maksimal sementara Tahun Anggaran (TA) 2022 berakhir. Dimana lebih kurang 6 KM dari panjang ruas jalan yang dibangun dengan ketentuan aspal hitam (hot mix) masih terdapat beberapa spot tertentu yang pengerjaannya bisa dikatakan belum maksimal. 

"Kita hari ini Monev sesuai dengan arahan Bapak Bupati, hari ini kita melihat kondisi ril di lapangan, dengan mengambil data selengkap-lengkapnya sesuai dengan dokumen perencanaan perkerjaan ini. Dapat dilihat tadi, kita sudah berjalan sejauh enam kilometer bersama seluruh tim untuk mengukur setiap detail fisik pekerjaan. Mulai dari tebal, lebar dan panjang jalan. Tidak hanya hotmixnya saja, termasuk juga bagian bahu jalan yang di cor. Termasuk sekaligus memastikan kualitas sesuai dengan spesifikasi yang ada di Kontrak. Setelah ini kita olah, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan," terang Nanda. 

Untuk hasil dari pemeriksaan, inspektur dari tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Solok menjelaskan, untuk diketahui dalam melakukan pemeriksaan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk mengetahui volume pekerjaan secara menyeluruh. Kemudian, terkait dengan sisa masa penambahan waktu pengerjaan. 

Nanda juga menegaskan, bahwa sesuai hasil monev pada hari itu, akan menyampaikan kepada Dinas PUPR agar dapat menegaskan lagi dan menekankan kepada pihak kontraktor supaya dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai spek teknis secepatnya. Hal itu mengingat waktu yang tersisa semakin berkurang setiap harinya. 

"Untuk hari ini kita baru melaksanakan tahapan pengukuran panjang serta lebar dari jalan yang diduga pelaksanaannya belum maksimal, setelah pengukuran kita akan hitung seluruh volume serta memastikan kualitasnya menekankan kepada pihak kontraktor supaya dapat menyelesaikan pekerjaan secepatnya, sesuai dengan spek teknis diperencanaan, mengingat waktu yang tersisa makin berkurang. Jika pada waktu yang sudah di berikan masih juga belum bisa diselesaikan, maka pihak perusahaan pelaksana akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena sesuai arahan Bapak Bupati, kita akan tegas, supaya manfaat pembangunan ini betul-betul sampai kemasyarakat," tegas Nanda.

Sebagai Informasi, Sekretaris Kominfo kab. Solok, Safriwal, S.Si. MCIO yang ikut hadir dalam kegiatan monev pada ruas jalan Paninjauan-Kuncir tersebut menyampaikan, bahwa kegiatan tim Monev Inspektorat sudah hadir di lokasi dari jam 09:00 Wib pagi, bersama rombongan lainnya. Sedangkan kegiatan pengambilan data lapangan baru bisa dilaksanakan, sekira jam 1 siang, disebabkan harus menunggu kedatangan direktur pihak perusahaan pelaksana yang diminta juga hadir disaat itu. Sehingga akibatnya seluruh rangkaian monev dengan pengambilan data dilapangan baru bisa selesai pas Azan Magrib mengumandang. Dimana sebelumnya setelah tim berjalan sejauh 6KM dari titik Nol di Nagari Paninjauan sampai berakhir di Nagari Kuncir. Sebelum Pulang karena bertepatan dengan masuknya waktu magrib, seluruh tim melaksanakan Sholat dulu di mesjid Arraudah Aripan, baru akhirnya bubar.

"Selain Tim Monev dari Inspektorat , Dinas PUPR Kab. Solok. kegiatan Monev ini juga disaksikan oleh Walinagari Paninjauan, Ketua Pemuda Nagari paninjauan, dan juga disaksikan oleh beberapa orang wartawan yang ikut hadir menyaksikan di lokasi," ungkap Safriwal. (Niko Irawan)

 

Senin, 16 Januari 2023

Vonis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung Sungguh Janggal

Pulau Punjung - Vonis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, keliru dan sangat janggal dalam perkara dugaan pengrusakan hutan. Sidang dipimpin oleh Fajar Puji Sembodo, SH, dengan Hakim Anggota Taufik Ismail, SH dan Mazmur Ferdinandta Sinulingga, SH, pada Jumat sore (13/1/2023). 

Drs. Werhanudin Bin Sa'id, pensiunan PNS dan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan periode 2014-2019 tersebut didakwa melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 92 ayat 1 huruf b juncto pasal 17 ayat 2 huruf a. Sesuai dengan Nomor Register Perkara 102/Pid.B/LH/2022/PN.Plj. Werhanudin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dan dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar.

Penasehat Hukum (PH) Werhanudin, yakni Inra, SH, mengaku sangat kecewa dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider selama 2 bulan. Menurutnya, keputusan ini adalah keputusan yang sangat keliru dan banyak kejanggalan. Mulai dari proses di Dinas Kehutanan, Polres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, hingga Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya. Padahal TKP-nya bukan di Dharmasraya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) "memaksakan" bahwa lokasi perkara berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Jorong Mendawa, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya. 

Padahal lokasi perkara berada di Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, dan lahan seluas 15.638,94 hektare itu merupakan hak milik pribadi Werhanudin, sesuai dengan ranji dan alas hak ulayat adat yang dimiliki dan diakui oleh niniak mamak setempat. Locus delicti (tempat kejadian perkara) yang dinilai terjadi error in objecto sehingga melanggar kompetensi relatif. Seharusnya proses perkara ini dilaksanakan di wilayah hukum, Kabupaten Solok Selatan, dan disidang di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok. 

Kemudian, Majelis Hakim juga menolak Sidang Lokasi (Pemeriksaan Setempat) yang diajukan oleh terdakwa sendiri, untuk memastikan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal ini merupakan hak terdakwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) No.1 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Setempat. Sementara Majelis Hakim menolak dengan alasan usia terdakwa yang sudah tua, meskipun hal itu justru diajukan oleh terdakwa sendiri. 

Selain itu Hakim juga menolak hak terdakwa untuk menghadiri saksi, padahal dalam Undamg Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 65 tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Yang lebih fatal, terkait alat bukti yang disita berupa alat berat jenis Dozer. Perlu diingat bahwa, dozer yang diamankan oleh Polhut (Polisi Kehutanan) di lokasi adalah jenis Dozer Caterpillar D3, sementara yang dijadikan barang bukti oleh Penuntut Umum adalah Dozer merek Caterpillar D6D. Banyak hal-hal lain yang tidak masuk akal yang ditimpakan kepada klien kami. Maka kami memutuskan banding atas vonis ini," ujarnya. (NI)

Kamis, 15 Desember 2022

KPUD Kota Solok Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

SOLOK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Solok melaksanakan Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD kota Solok pada pemilihan umum tahun 2024, di Hotel Taufina Kota Solok, Rabu-Kamis (14-15/12/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan awak media, serta kepala Dinas Kominfo kota Solok, dalam hal itu diwakili oleh Kabid IKP, Alwa Dudi.

Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIPOL UM Sumatera Barat, Didi Rahmadi sebagai nara sumber mengatakan, media masa memiliki peran penting dalam keterlibatannya ditengah politik dan pemerintah daerah. Selain sebagai sumber informasi, media masa juga berfungsi sebagai  penyambung lidah pemerintah dan instansi lainnya kepada masyarakat, serta sebagai perantara untuk memudahkan proses komunikasi yang terarah.

Media masa juga berfungsi sebagai pendidik untuk memunculkan kesadaran politik masyarakat, agar ikut aktif dalam menyuarakan aspirasi. Serta sebagai Watchdop (Pengawas), dalam memperhatikan setiap tindakan pemerintah  terutama kebijakan dan eksen yang diluar batas kewajaran, dan kesewenang wenangan. Media masa wajib mengkonfirmasinya dan memberitakan untuk publik.

"Jangan sampai pemerintah tidur lelap, jangan sampai pemerintah lupa dengan tupoksinya, maka media masa harus diawasi dan dikritisi," ungkap Didi.  

Menurut Didi, ada beberapa prinsip dalam penataan Dapil, harus memahami bahwa dapil merupakan Medan tempur bagi para Caleg, memperhatikan secara profesional terhadap sebaran Kursi agar berimbang, dan Non Diskriminasi, yang merupakan hal yang sangat penting untuk mengakomodir aspirasi masyarakat.

Prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2022. Kota Solok hanya satu opsi karena hanya terdiri atas dua kecamatan. Secara aturan seharusnya ada dua opsi, namun opsi itu menjadi terbatas karena daerah kecil yang hanya memiliki Jumlah penduduk sebanyak 77.535 ribu jiwa.

"Secara profesional penataan Dapil kota Solok telah memenuhi kategori," imbuh Didi.

Lebih jauh Didi Rahmadi menyampaikan, media massa adalah pilar ke 4 dalam demokrasi, tumbuhnya media masa secara siknifikan, menandakan adanya keleluasaan masyarakat untuk beraspirasi dan dijamin oleh negara.

Diakuinya, pada era sekarang ini masyarakat Indonesia lebih cendrung merespon media online untuk konsumsi berita yang dibutuhkannya. Media online dipandang memiliki beberapa kelebihan dibanding media cetak.

Media Online saat ini terbukti terus berbenah dengan memanfaatkan kemajuan digitalisasi. Di antaranya keuntungan mengelola dan mengkosumsi media online diantaranya, ICT Kuat, Strategis, dan Potensial, hal itu terbukti dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga secara instan dapat mempengaruhi sikap dan orientasi seseorang.

Gadget Lumrah karena penggunaan perangkat teknologi komunikasi yang sangat masif. Fast Improvement, penetrasi internet cepat dan memiliki jangkuan yang sangat luas, sehingga meumbuhkan peminat yang cukup besar di Indonesia.

Dari sisi teknologi dan pendanaan, mempergunakan media online untuk memenuhi informasi yang dibutuhkan, juga tidak memerlukan kost yang tinggi, serta sajian yang diberikan tidak terbatas dan begitu luas dan mudah untuk diakses, sehingga bersifat Adiktif, dan menjadikan Internet dan media sosial sebagai kebutuhan wajib.

Turut hadir ketua KPUD kota Solok, Asraf Danil Handika, dan jajarannya, serta Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIPOL UM Sumatera Barat, Didi Rahmadi sebagai Narasumber. (Niko Irawan)

Jumat, 09 Desember 2022

Politik Kabupaten Solok, Panas di Level Elit, Taman Surga di Akar Rumput

Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, membawa sebuah fenomena dan budaya baru di pemerintahan dan politik Kabupaten Solok. Meski selalu viral dan "panas" di tingkat elit politik, namun ternyata, di level akar rumput (masyarakat), "kucuran" pembangunan membuat kondisi sosial kemasyarakatan berada di zona yang sangat nyaman. Bagaimana ceritanya?

Tensi politik di Kabupaten Solok langsung senantiasa memanas dan tak kunjung menunjukkan tanda-tanda meredup. "Pertarungan" para politikus elit, tidak hanya menjadi konsumsi bagi masyarakat di Kabupaten Solok, tapi juga di tingkat Sumbar, nasional, bahkan hingga internasional. Kabar viral dengan mudah tersebar lewat kemajuan teknologi informasi yang tak berbatas. 

Bibit-bibit "panas" sudah meletup sejak Epyardi Asda memantapkan diri maju di kontestasi Pilkada Kabupaten Solok 2020. Anggota DPR RI tiga periode (2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2018) tersebut langsung menjadi magnet berkat ketokohan, pengalaman politik di level nasional, kekuatan finansial, serta beragam kelebihan lainnya. 

Ibarat dua sisi mata uang, dan sebagai manusia biasa, Epyardi juga lekat dengan sisi-sisi yang dianggap negatif oleh calon-calon rival politik, dan mempengaruhi perspektif masyarakat. Epyardi dengan latar belakang kehidupan yang perih di usia muda dan berhasil survive hingga menjadi pengusaha pelabuhan, membentuk karakter kerasnya. Sehingga, dirinya dianggap arogan, sombong, pemarah dan tidak memiliki etika sopan santun. 

Waktu kampanye Pilkada yang sangat singkat, membuat Epyardi dan Tim Pemenangan tidak mudah menjelaskan ke publik bahwa karakter keras tersebut menjadi kunci suksesnya untuk survive (berjuang) dalam hidupnya. Hal yang seharusnya menjadi inspirasi dan teladan bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda Kabupaten Solok. Apalagi, Epyardi berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengubah karakter dan kepribadiannya. 

"Saya hanya manusia biasa yang memiliki banyak kekurangan dan kelemahan. Saya tidak bisa dan tidak akan pernah mau bermanis-manis untuk menyenangkan hati orang lain. Yang baik akan saya apresiasi, yang tidak baik harus saya dikoreksi. Niat saya hanya untuk berbakti dan mengabdi ke kampung halaman saya, Kabupaten Solok. Saya memiliki niat membangun daerah berbekal pengalaman pribadi, pengusaha dan politik. Tapi, tentu saya minim pengalaman di sisi birokrasi pemerintahan, karena itu, mari kita bersama-sama membangun daerah ini menjadi lebih baik, dengan kemampuan dan peran kita masing-masing," ungkapnya.

Tanggal 9 Desember 2022, atau tepat dua tahun lalu, Paslon nomor urut 02, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu, memenangkan Pilkada Kabupaten Solok dengan meraih 59.625 suara. Asda-Pandu unggul 814 suara atau 0,48 persen dari Paslon 01, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin yang meraih 58.811 suara. Paslon nomor urut 03, Desra Ediwan Anantanur-Adli memperoleh 28.490 suara. Sementara, Paslon nomor urut 04, Iriadi-Agus Syahdeman meraih 22.048 suara. Selisih 0,48 persen ini, kemudian berujung di Mahkamah Konstitusi. MK kemudian memutuskan bahwa Asda-Pandu memenangkan Pilkada Kabupaten Solok dengan putusan Nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 22 Maret 2021.

Setelah dilantik pada 26 April 2021, Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu langsung dihadapkan pada "dunia berbeda". Niatnya mengabdi ke daerah dan masyarakat, "terbentur" oleh "tembok" regulasi birokrasi. Karakter dan latar belakangnya sebagai pengusaha, sungguh jauh berbeda dengan kenyataan di pemerintahan. Apalagi, Epyardi Asda tidak memiliki "pasukan birokrat" yang memadai, karena sebelum dilantik, sejumlah pejabat eselon Pemkab Solok sudah pindah ke daerah lain. Demikian juga dengan Jon Firman Pandu, yang juga merupakan politikus dan pengusaha muda. 

Friksi (gesekan) antara Epyardi dengan para elit politik di Kabupaten Solok, bahkan dengan Gubernur Sumbar kemudian berkobar dan menjadi berita viral di jagat maya, serta masyarakat. Friksi tersebut melibatkan hampir semua pihak dan elemen masyarakat. Seperti perseteruan dengan Wabup Jon Firman Pandu, friksi dengan Ketua DPRD Dodi Hendra dan Ketua Fraksi PPP Dendi, inspeksi mendadak (Sidak) ke Puskesmas Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, penarikan 9 ambulans nagari, pemberhentian Walinagari Koto Gadang Guguak Carles Camra, heboh di Paripurna DPRD yang viral dengan aksi lempar asbak, hingga pelaporan terhadap Epyardi ke Polda Sumbar hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski "aroma panas" di level elit politik tak kunjung reda, ternyata secara perlahan Epyardi Asda mulai membuktikan kerjanya di birokrasi pemerintahan dan masyarakat akar rumput di tingkat nagari. Sehingga, panasnya suasa di level elit, berbanding terbalik di level akar rumput. Jika "gelegak" perseteruan terus memanas di level elit, masyarakat di level bawah seakan "menikmati" taman surga, berkat "guyuran" program pembangunan yang merata di seluruh nagari. 

Komitmen Epyardi Asda dalam membenahi pemerintahan ditandai secara fundamental dengan menunjuk Medison, S.Sos, M.Si sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok. Penunjukan Alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 1994 tersebut, menjadi pembuktian bagi Epyardi Asda bahwa Pilkada 9 Desember 2020 sudah selesai dan penegasan komitmen bahwa akan memakai orang-orang profesional dan fokus bekerja di Kabupaten Solok, apapun latar belakangnya. Sekadar diketahui, Medison merupakan ipar dari mantan Wabup Yulfadri Nurdin yang menjadi pasangan Nofi Candra di Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020. Medison, kemudian membentuk Solok Super Team (SST) di bidang pemerintahan dan birokrasi Kabupaten Solok. 

Di tingkat pemerintahan terendah, yakni tingkat nagari, keberadaan pemerintah kabupaten (Pemkab) Solok dinilai sangat terasa. Kebijakan pembangunan Kabupaten Solok yang berbasis di tingkat nagari, membuat 74 nagari di Kabupaten Solok akhirnya bisa menikmati pembangunan yang merata. Hal ini semakin terasa oleh nagari-nagari yang berada di kawasan "pinggiran", apalagi, nagari-nagari yang tidak memiliki Anggota DPRD maupun DPR RI, baik DPRD Kabupaten Solok yang berjumlah 35 orang dan 7 Anggota DPRD Sumbar asal Dapil VII Solok Raya (Kabupaten Solok, Kota Solok, Solok Selatan), serta 8 Anggota DPR RI Dapil 1 Sumbar (Padang, Mentawai, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Solok, Solok Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Sawahlunto, Tanah Datar, Padang Panjang).

Walinagari Indudur, Zofra Wandi, mengaku sejak dirinya menjadi walinagari pada 2007, baru kali ini wilayahnya mendapatkan pembangunan. Menurut Zofra Wandi, sebagai daerah yang berada di wilayah pinggiran Kabupaten Solok ditambah tidak adanya Anggota Dewan (DPRD Kabupaten Solok, DPRD Sumbar, DPR RI) dari wilayah tersebut, membuat "kue pembangunan" menjadi sekadar mimpi. Sekadar diketahui, Nagari Indudur berada di Kecamatan IX Koto Sungai Lasi yang tergabung di Dapil 1 DPRD Kabupaten Solok bersama Gunung Talang, Kubung. Dari 11 Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Dapil 1, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi tak memiliki satu wakil pun!

"Saya jadi walinagari sejak 2007, sekarang sudah periode ketiga. Baru kali ini, kami menikmati pembangunan. Biasanya tak pernah dapat pembangunan, karena kami juga sadar bahwa kami tidak punya anggota dewan. Bahkan, kecamatan kami (IX Koto Sungai Lasi) menjadi satu-satunya kecamatan di Kabupaten Solok yang tak punya anggota dewan. Tapi, dengan adanya kebijakan dari Pemkab Solok yang saat ini memprioritaskan pembangunan di nagari, Alhamdulillah kami sudah bisa merasakan menjadi masyarakat Kabupaten Solok," ujarnya.

Sekretaris Forum Walinagari (Forwana) Kabupaten Solok tersebut menyatakan dirinya juga mengapresiasi Pemkab Solok melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) dan OPD terkait lainnya, yang sangat memperhatikan seluruh nagari. Menurut Zofra Wandi, sebelumnya anggaran Pemkab Solok untuk nagari "hanya" sekira Rp9 miliar yang dibagi 74 nagari, tapi sekarang sekira Rp150 miliar bisa dinikmati merata seluruh nagari.

"Musrenbang tingkat kabupaten Solok, dihadiri langsung Bupati Solok bersama jajarannya. Pada dua Musrenbang terakhir, yakni 2021 dan 2022 beliau bahkan hadir dari awal sampai akhir. Jujur saja, awalnya kami (para walinagari di Kabupaten Solok) agak ragu apakah hasil Musrenbang Nagari ini apakah ada tindak lanjutnya. Karena biasanya, jarang yang usulan dari tingkat nagari itu ada tindak lanjutnya. Apalagi bagi nagari-nagari yang ada di pinggiran, ataupun nagari-nagari yang tak punya anggota dewan," ujarnya.

Zofra Wandi juga menyatakan, pada 2022 ini, Nagari Indudur mendapatkan 6 program pembangunan dari APBD Kabupaten Solok. Terdiri dari 2 program irigasi dan 4 program pembangunan jalan dengan total sekira Rp1,4 miliar. Jumlah ini, hampir setara dengan akumulasi Dana Desa (DD) Rp800 juta dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp750 juta. Selain itu, Nagari Indudur juga mendapatkan alokasi bedah rumah sebanyak 20 rumah di 2021 dan 20 rumah di 2022. 

"Pembangunan tersebut, membuat masyarakat sangat bersyukur, karena dengan adanya pembangunan jalan dan irigasi itu, membuat pengangkutan hasil pertanian dan ladang tidak lagi berat di ongkos angkut. Serta masyarakat bisa kembali 'bergairah' menggarap area pertanian dan perkebunan. Bahkan, dalam pelaksanaan program-program pembangunan, telah ditegaskan oleh dinas terkait bahwa harus dilaksanakan oleh masyarakat di nagari itu. Sehingga, tidak hasilnya saja yang dinikmati masyarakat, dalam pelaksanaan proyek itu, masyarakat setempat yang mengerjakan. Sehingga, hasilnya lebih maksimal dan tidak asal-asalan, karena hasil dari proyek itu, mereka dan keluarga mereka juga yang akan memakainya," ungkapnya.

Sementara itu, Walinagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Afrizal Khaidir Malin Batuah, mengatakan selain berbagai program pembangunan yang dinikmati dari APBD Kabupaten Solok, secara khusus mengapresiasi program-program yang dibawa oleh Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) ke Nagari Kotobaru. Menurut Afrizal, Nagari Kotobaru mendapatkan program Bedah Rumah, Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Program Pemberdayaan Petani Pemakai Air Irigasi (P3AI) dan Program Normalisasi Batang Lembang yang melewati Nagari Kotobaru. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Solok atas pembangunan di nagari kami. Terkhusus kepada Anggota DPR RI, Athari Gauthi Ardi yang telah membawa program APBN ke Nagari Kotobaru," ujar Walinagari dengan penduduk terbanyak di Kabupaten Solok tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Walinagari Kotogaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Mardi Handerson. Menurut Mardi, ada berbagai pembaharuan yang dibawa pemerintahan di Kabupaten Solok saat ini. Menurut Walinagari Ibukota Kabupaten Solok tersebut, para walinagari dan masyarakat di level bawah, kini bagai merasakan angin surga, karena banyaknya program pembangunan di nagari. Sehingga, mantan Anggota BMN Kotogaek Guguak tersebut mengatakan masyarakat di level terbawah tidak lagi begitu mempedulikan dinamika dan pertengkaran di level elit politik. 

"Meskipun suasana politik dan dinamika senantiasa panas di level elit, tapi masyarakat di level bawah, merasakan suasana yang nyaman. Apalagi, saat ini kami merasakan sudah menjadi subyek dari pembangunan, bukan lagi obyek. Kami sudah jenuh dengan pertengkaran para elit politik, yang manfaatnya bagi kami tidak ada. Bahkan justru membuat fikiran kami susah. Padahal, setiap hari, kami tetap saja harus mengerjakan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup kami," ujarnya. (Niko Irawan)

Selasa, 15 November 2022

Bawaslu Kota Solok Laksanakan Sosialisasi Sukseskan Pemilu Serentak 2024, Ini Kata Ketua Bawaslu Triati, S.Pd

Solok, Sumbar, INFONEWS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, menggelar acara Konsolidasi Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, bagi Panwascam se-Kota Solok dan  masyarakat setempat. Dalam kegiatan itu, Bawaslu Kota Solok menghadirkan dua narasumber, yakni Kapoles Solok AKBP Ahmad Fadilan, Kota, Ketua Kejaksaan Negri Solok diwakili kasi pidum Edo. Dipandu lansung oleh Budi Santosa narasumber internal para Komisioner Bawaslu Kota Solok.

Kegiatan itu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati. Selasa (15/11) bertempat di Taufina Hitel Kota Solok. Bersama Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rafiqul Amien, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Agustin Melta, serta komisioner Budi Santosa.

Tampak hadir Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, Kasat Intelkam, Kasat Serse, Pasi pidum kajari Solok, Pasi Intel Kodim 03/09 Solok,  Perwakilan Kejaksaan Negeri Solok, Ketua KPU Kota Solok, perwakilan dari beberapa OPD terkait di lingkup Pemko Solok, Panwascam se-Kota Solok, dan awak media. 

Sekretaris Bawaslu Kota Solok Agustin Melta dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti berbagai unsur, diantarànya berasal dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, beberapa OPD lingkup Pemko Solok, Panwascam se-Kota Solok, serta wartawan.

Agustin Melta menyatakan, acara Konsolidasi Pengawasan Tahapan  Penyelenggaraan Pemilu ini dilaksanakan. Adalah dalam rangka mempersiapkan diri dalam rangka menghadapi tahapan pengawasan pemilu tahun 2024. Terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, dimana berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024. 

Untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yaitu tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu tanggal : 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Solok Triati dalam sambutannya berharap agar kegiatan ini bisa menjadi wahana untuk menggali informasi dari para narasumber yang dihadirkan.

Ketua Bawaslu juga mengharapkan partisipasi dan peran serta semua pihak demi suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang. "Baik TNI, Polri, pemerintah daerah, para insan media serta seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Triati menyatakan, dalam pengawasan Pemilu, peran dan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat. Serta memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara. "Serta  mendorong terwujudnya Pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik serta mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah," ujarnya.

Dikatakanya, partisipasi masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan minat dan kepedulian warga negara terhadap penyelenggaraan pemilu serta informasi tentang penyelenggaraan pemilu, meningkatkan legitimasi Pemilu dan menjamin Pemilu yang adil dan jujur.

Untuk itu kata Triati, dalam menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok terus berupaya melakukan pencegahan terhadap kemungkinan beberapa indikasi Kerawanan Pemilihan Umum 2024. Antara lain, mencegah terjadinya penyebaran berita bohong (hoax), mencegah terjadinya penyebaran isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), mencegah terjadinya politik uang (money politic). "Serta mencegah terjadinya perbuatan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye, dan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri," sebutnya.

Dalam agenda sosialisasi ini,  disosialisasikan pada Pelanggaran Pemilu. Karena adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Menurut Triati, temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilu bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia.  Yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.

Dan laporan pelanggaran Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. "Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu," terangnya.

Jenis-jenis pelanggaran Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah yang sering terjadi adalah, pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu serta pelanggaran hukum lain terkait penyelenggaran pemilu/pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam praktiknya pelanggaran yang kerap terjadi adalah ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri.

Dia menyampaikan bahwa suksesnya Pemilu tidak terlepas dari peranan seluruh stakeholder, baik Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah dan Lembaga Legislatif, para Pengusaha, tokoh masyarakat beserta seluruh lapisan masyarakat, dan para insan media.

Terkhusus insan media, menurut Triati, memiliki peran penting dan strategis dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu. Sesuai dengan azas atau prinsip Pemilu yakni Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL), terutama dalam mengontrol pelaksanaan Pemilu itu sendiri.

"Karena Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan kehidupan demokrasi.  Serta dalam mewujudkan amanah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harus dilaksanakan berdasarkan azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil," jelasnya.

“Bawaslu Kota Solok mengajak kita semua untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah agar tidak terjadi pelanggaran dalam Pemilu 2024 mendatang di Kota Solok,” imbaunya. (Roni)

Senin, 11 April 2022

Zelensky Ingin Jadikan Ukraina Sebagai Big Israel Usai Perang dengan Rusia

JAKARTA - Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan ingin menjadikan negaranya "big Israel" dengan wajahnya sendiri setelah invasi Rusia berakhir. Dia menekankan keamanan kemungkinan akan menjadi masalah utama di Ukraina selama setelah perang berakhir.

Dilansir dari Al Jazeera, Rabu, 6 April 2022, Zelensky mengungkapkan mimpinya itu di situs resmi presiden pada Selasa. Ia menekankan bahwa visinya untuk masa depan pasca-konflik Ukraina termasuk memiliki angkatan bersenjata di semua institusi, supermarket, bioskop, akan ada orang-orang dengan senjata.

Di Israel, gambar warga sipil bersenjata, pemukim, dan tentara adalah hal biasa. Pemerintah sering kali meminta keamanan.

Zelensky yang merupakan seorang Yahudi, dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya menjaga hubungan dekat dengan Israel. Ia memuji Israel sebagai sebagai model bagi Ukraina.

"Saya yakin bahwa masalah keamanan akan menjadi nomor satu dalam 10 tahun ke depan," kata Zelensky.

Ia menolak gagasan bahwa Ukraina pascaperang akan meniru demokrasi Eropa liberal seperti Swiss sebagai model. Dia mengatakan bahwa orang-orang Ukraina akan menjadi tentara yang besar.

Zelensky juga mengatakan bahwa Ukraina tidak akan benar-benar liberal seperti Eropa. Dia mengatakan harus melakukan modus operandi yang berbeda.

"Ukraina pasti tidak akan seperti yang diinginkan sejak awal. Itu tidak mungkin," katanya kepada anggota media Ukraina selama briefing.

Zelensky menekankan bahwa Ukraina juga tidak akan tergelincir ke dalam otoritarianisme. "Sebuah negara otoriter akan kalah dari Rusia. Orang-orang tahu apa yang mereka perjuangkan," katanya.

Terlepas dari hubungannya dengan Israel, Zelensky telah mengkritik karena tak tegas dalam menyikapi invasi Rusia ke negaranya. Setelah sebelumnya diam, Perdana Menteri Israel mengutuk dugaan kekejaman di Bucha, Ukraina.

Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengatakan kepada wartawan pada Selasa bahwa dia terkejut dengan gambar mengerikan yang muncul dari Bucha. Namun Bennett tak menuduh Rusia telah melakukan kejahatan tersebut.

"Kami tentu saja terkejut dengan adegan kasar di Bucha. Gambar-gambar yang mengerikan, dan kami sangat mengutuk mereka," katanya. 

"Penderitaan warga Ukraina sangat besar, dan kami melakukan segala yang kami bisa untuk membantu". (*/IN-001/tempo.co)

Minggu, 27 Maret 2022

Ketum PAN, Zulkifli Hasan, Dilantik Jadi Menteri Perdagangan, Gantikan M Lutfi?

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) membenarkan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan jatah satu menteri dan satu wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Muncul kabar bahwa Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan akan menduduki posisi Menteri Perdagangan (Mendag) yang kini dijabat M Lutfi, karena posisi ini tengah menjadi sasaran "empuk" akibat kelangkaan minyak goreng. Sementara, PAN sebelumnya sempat membuat "geger" 

publik, sebagai partai yang mendukung wacana penundaan pemilu.

Namun seberapa besar peluang Zulhas dan kader PAN menempati posisi Mendag yang dipegang oleh PKB? Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Jakarta, Hendri Satrio melihat bahwa mungkin saja PAN mendapat posisi Mendag, tetapi PKB juga perlu diberi kompensasi yang setara jika itu terjadi.

"Ya sangat mungkin itu terjadi, tetapi kan kalau PAN di Mendag, PKB mesti dapat kompensasi. Minimal menteri pengganti atau 2-3 wamen," kata pria yang akrab disapa Hensat ini saat dihubungi, Kamis (17/3/2022).

Menurut Hensat, PAN selama ini memiliki pengalaman di tiga kementerian yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang pernah diemban oleh Zulhas.

Sebelumnya, Zulhas yang juga Wakil Ketua MPR RI, menanggapi soal harga minyak goreng kemasan yang tinggi akhir-akhir ini. Sebelumnya, pemerintah telah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Pasca HET dicabut, harga minyak goreng justru kian melambung meski stoknya mulai tersedia di pasaran.

Zulkifli pun menilai, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pasokan minyak goreng di dalam negeri, tentunya dengan harga terjangkau. Pasalnya, menurut Zulkifli, Indonesia merupakan negara penghasil sawit nomor satu di dunia.

"Ini kan tanahnya tanah rakyat dikelola oleh perusahaan-perusahaana besar, maka harus diprioritasnya untuk dalam negeri minyak goreng itu, dengan harga terjangkau. Sisanya, cari untung kirim ke luar negeri tidak apa-apa,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (21/3/2022).

Jadi, lanjut Zulkifli, kalau memberatkan tentu akan merugikan rakyat.

"Kan cari untung boleh, tapi rakyat jangan dirugikan. Oleh karena itu, harga harus terjangkau," ucapnya.

Sebelumnya, PAN juga menyatakan mendukung pemerintahan Jokowi melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PAN pada 31 Agustus 2021 lalu. 

Namun, sampai saat ini, PAN tidak kunjung mendapatkan posisi di Kabinet Indonesia Maju. Wacana tentang masuknya PAN ke dalam kabinet semakin kuat setelah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bertemu dengan Presiden Joko Widodo Jokowi beberapa waktu lalu. (*/IN-001)

Sumber: tribunnews, kompas.com


Minggu, 06 Maret 2022

PAN Dukung Penundaan Pemilu 2024

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bahwa pihaknya menyetujui usulan Pemilu 2024 ditunda. Alasan dibalik persetujuan PAN karena mereka beranggapan pandemi Covid-19 belum berakhir dan memerlukan perhatian lebih untuk menanganinya. PAN menilai, penundaan Pemilu 2024 akan membawa dampak kepada masa jabatan Presiden Jokowi, yaitu secara otomatis akan diperpanjang hingga masa Pemilu tiba. Keputusan PAN menyetujui usulan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulfikar Hasan.

"Kami memutuskan setuju pemilu ditunda," kata Zulkifli Hasan, dikutip Terkini.id, Jumat (25/2/2022).

Zulhas, begitu Zulkifli Hasan karib disapa, menjelaskan bahwa banyak faktor yang memang mengharuskan Pemilu 2024 ditunda sementara.  

"Pertama, alasannya itu pandemi yang belum berakhir. Itu memerlukan perhatian kesungguhan keseriusan untuk menangani," kata dia. 

Kemudian, ungkap Zulhas, perekonomian nasional belum membaik karena pertumbuhannya rata-rata masih 3 sampai 3,5 persen. Ditambah lagi, situasi masyarakat yang kehilangan pekerjaan, usaha-usaha yang belum kembali pulih secara utuh. 

Sebelumnya, usulan penundaan Pemilu 2024 disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

Cak Imin mengatakan jika usulannya itu ia sampaikan berdasarkan kondisi pembangunan Indonesia yang saat ini mengalami perkembangan dan tidak boleh terhenti karena Pemilu 2024.

Cak Imin mengatakan jika ia mengusulkan Pemilu ditunda dalm waktu satu atau dua tahun ke depan. Dengan alasan itu, menurutnya momentum pembangunan di Indonesia akan bisa tetap didapatkan. (IN-001)

Selasa, 22 Februari 2022

Hari Ini, Ketua Umum Partai Demokrat Dijadikan Tersangka oleh KPK

JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang terseret dugaan suap dalam kasus proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Citeureup, Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013. Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

Di pengadilan tingkat pertama, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK agar Anas divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Atas putusan ini Anas menyatakan banding.

Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis sebelumnya dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun pada Juni 2015, majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Hakim Agung Krisna Harahap juga menyatakan Anas wajib membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara dan pencabutan hak politik Anas. Anas menyatakan keberatan atas vonis ini.

Kemudian di bulan Juli 2018, Anas mengajukan Peninjauan Kembali dan di September 2020 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Anas dan Majelis Hakim PK memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Selain kasus yang menjerat Anas Urbaningrum, tanggal 22 Februari juga mencatatkan sejumlah peristiwa penting lainnya, dari tahun ke tahun. Tak sedikit dari peristiwa itu menjadi catatan sejarah penting bagi perjalanan hidup manusia.

Berikut sejumlah peristiwa penting di tanggal 22 Februari:

1732

Presiden Pertama Amerika Serikat George Washington lahir pada 22 Februari 1732. Ia memimpin pasukan Patriot selama Perang Revolusi Amerika dan berhasil mengantarkan mereka menuju pintu kemerdekaan dari Britania Raya.

Ia juga mengepalai Konvensi Konstitusional 1787 yang mendirikan pemerintahan federal yang baru. Berkat kepemimpinannya selama perjuangan untuk memerdekakan Amerika Serikat, ia diberi gelar 'Bapak Bangsa'.

1819

Melalui Perjanjian Adams-Onís, Spanyol menjual Florida ke Amerika Serikat dengan harga lima juta Dolar Amerika.

1944

Perang Dunia II: Kekeliruan bom pesawat Amerika di kota-kota Belanda seperti Nijmegen, Arnhem, Enschede, dan Deventer, menyebabkan 800 mati hanya di Nijmegen saja.

1957

Presiden Pertama Republik Vietnam atau Vietnam Selatan Ngo Dinh selamat dari upaya pembunuhan penembakan oleh komunis Vietkong di Ban Me Thuot pada 22 Februari 1957.

Namun pada 2 November 1963, Ngo Dinh Diem tewas terbunuh dalam kudeta yang dilancarkan Angkatan Darat Vietnam Selatan.

1972

Tentara Republik Irlandia meledakkan sebuah bom mobil di barak Aldershot, menewaskan tujuh orang dan melukai sembilan belas lainnya.

1973

Di tahun 1973 saat perang dingin, Presiden AS Richard Nixon mengunjungi Republik Rakyat Tiongkok. Kedua pimpinan negara itu sepakat untuk mendirikan kantor penghubung atau liaison.

1974

Pada tahun 1974 silam, di tanggal 22 Februari diketahui bahwa seseorang bernama Samuel Byck sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap Presiden Amerika Serikat Richard Nixon. Namun percobaan itu gagal.

1974

Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang kedua diselenggarakan di Lahore, Pakistan pada 22 Februari 1974. Dalam acara itu. turut hadir 37 Negara dan 22 Kepala Negara dan Pemerintahaan ikut berpartisipasi. Pertemuan itu juga mengakui kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan yang dideklarasikan pada 26 Maret 1971. (*/IN-001)

Sumber: galamedianews

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved