MEDAN - Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, resmi menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Senin (4/1). Jabatan Direktur Kriminal Umum itu diamanahkan setelah dilantik Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, dengan membacakan surat keputusan Kapolri. Lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan serta pengambilan sumpah jabatan.
Senin, 04 Januari 2021
Sabtu, 21 November 2020
Wasdal, Sahli Pangdam I/Bukit Barisan Kunjungi Satgas Pamtas Yonif 125/Simbisa
Dansatgas Yonif 125/Simbisa, Letkol Inf Anjuanda Pardosi dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Merauke, Papua, mengatakan bahwa kunjungan Sahli Pangdam I/BB beserta rombongan ke Pos Kuler Satgas Yonif 125/Simbisa dilaksanakan pada Jumat (20/11/2020).
"Kegiatan tersebut sebagai wujud perhatian pimpinan kepada prajurit yang sedang melaksanakan tugas di wilayah perbatasan RI-PNG sekaligus untuk mengadakan pengendalian dan pengawasan tugas operasi," jelasnya.
Dalam kunjungannya, Ketua Tim Wasdal Kolonel Inf Polsan Situmorang, S.E., MKP menyempatkan diri memberikan pengarahan kepada prajurit Satgas Yonif 125/Simbisa.
Mengawali arahannya, Ketua Tim Wasdal Kodam I/BB menuturkan, kunjungannya selain untuk mengetahui kondisi langsung para prajuritnya, juga memberikan apresiasi kepada personel Satgas yang telah melaksanakan tugas dengan baik serta memberikan motivasi agar tetap berbuat yang terbaik dan selalu menjaga citra TNI AD khususnya Kodam I/Bukit Barisan.
Dikatakan juga, kepada seluruh prajurit Satgas untuk selalu menjaga dan meningkatkan kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas di medan operasi. "Jangan lengah, terutama waktu menjelang akhir penugasan, karena kelengahan mengakibatkan kekalahan dan kekalahan membawa kepada kehancuran," ujarnya.
"Rangkul masyarakat dengan inovasi dan kreatifitas, sehingga kemanunggalan TNI-Rakyat benar-benar terwujud," tambahnya.
Kunjungan ini, kata Dansatgas diharapkan dapat memberikan motivasi dan menambah semangat Prajurit menjelang akhir penugasannya di wilayah perbatasan.
"Seluruh personel Satgas senantiasa berupaya untuk berbuat yang terbaik dalam pengabdiannya di wilayah perbatasan, sehingga kehadirannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," katanya. (*/IN-001)
Sumber: Papen Satgas Yonif 125, Lettu CHK Juspindeli Girsang
KKB Papua Kembali Berulah, Tembak 2 Warga Papua di Ilaga
Korban Amanus Murib kondisi kritis, sementara Atanius Murib meninggal dunia. Keduanya dilarikan ke Puskesmas Ilaga oleh masyarakat sekitar tempat kejadian. Korban meninggal dunia dengan luka parah sempat ditangani oleh petugas Puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong karena terlalu banyak mengeluarkan darah.
Dari informasi yang beredar dan analisa sementara, pelaku penembakan diduga KKB. Aksi brutal KKB ini bermotif intimidasi kepada masyarakat, karena tidak mendapat dukungan dari masyarakat setempat.
Aksi KKB kepada warga asli Papua ini disinyalir sebagai upaya untuk memutarbalikkan fakta dengan menuduh aparat keamanan sebagai pelakunya. Motif pemutarbalikan fakta dan playing victim melalui media massa selalu menjadi trik dari kelompok pro KKB dan pendukungnya di dalam dan luar negeri untuk menyudutkan pemerintah Indonesia. (*/IN-001)
Sumber: Kapen Kogabwilhan III, Kolonel CZI IGN Suriastawa
Sabtu, 26 September 2020
Mabes Polri Musnahkan 300 Ribu Batang Ganja di Lahan Seluas 10 Hektare di Aceh Besar
pemusnahan ini telah menyelamatkan 9.6 juta jiwa," ungkap Kombes Pol Wawan Munawar.
KBP Wawan Munawar juga mengatakan, selain personel dari Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Aceh, pengungkapan lahan ganja ini juga diikuti oleh personel TNI, BNNP Aceh, Sat Pol PP, Dinas Pertanian Dan Perkebunan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan BMKG. Untuk mencapai lokasi, para personel harus menempuh perjalanan dengan kendaraan dan berjalan kaki, selama lebih kurang 3 jam.
Pemusnahan ladang ganja di Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam. |
Di ladang ganja tersebut, petugas menemukan tanaman ganja siap panen dengan tinggi batang bervariasi dari 1 meter hingga 2,5 meter. Tanaman tersebut berumur sekitar 4 bulan hingga 4,5 bulan yang merupakan masa puncak panen ganja.
Pemusnahan ladang ganja di Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam. |
anak bangsa dari barang haram ini. Seiring dengan mengupayakan langkah sinergis dan berkelanjutan untuk mengubah kebiasaan masyarakat dari ketergantungan menanam ganja," ujarnya. (IN-001)
Kamis, 24 September 2020
Miris, Polantas di Pontianak Perkosa Siswi SMP Sebagai Ganti Denda Tilang
"Saat ini kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Komarudin seperti dilansir dari MNC Media, Sabtu (19/9/2020).
Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah melakukan pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan bukan petugas lapangan, tapi saat kejadian dilaporkan sedang berada di lapangan.
"Sementara anggota ini sudah kita amankan atas pelanggaran disiplin. Tapi kalau nanti terbukti mungkin kami ajukan pecat. Kasihan anggota lain yang sudah cape menjaga citra Polri harus terkubur karena ulah oknum ini," ungkapnya.
Sebelumnya Brigadir DY, Oknum anggota Polisi Lalu Lintas yang bertugas di Polresta Pontianak Kota diamankan anggota Propam Polresta Pontianak Kota karena diduga menyetubuhi paksa gadis SW (15) seorang pelanggar lalu lintas. Dimana perbuatan tak senonoh oknum Polri tersebut diduga dilakukan pada Selasa 15 September 2020 di sebuah hotel di Kota Pontianak.
Perbuatan asusila tersebut berawal saat SW pelajar SMP bersama YF temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak tanpa menggunakan helm ganda. Korban bersama kedua temannya lalu dihentikan oleh DW.
Selanjutnya pelanggar akan dikenakan Tilang namun SW dan YF rekannya menolak kemudian oleh DW korban diajak pergi. Sementara temannya YF disuruh pulang.
DW kemudian pergi bersama korban SW dan menuju ke arah salah satu hotel dan selanjutnya oknum Polantas tersebut memesan kamar sehingga akhirnya diduga pelaku berhasil menyetubuhi korban dengan paksa.
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut kemudian DW keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel korban ditemukan oleh rekannya YF. Selanjutnya korban dengan didampingi kedua orangtuanya melaporkan DW ke SPKT Polresta Pontianak Kota. (*/IN-001)
Sumber: MNCNews
Senin, 21 September 2020
Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada, Kapolri Terbitkan Maklumat
Maklumat ini merupakan salah satu kontribusi Polri di tengah penanganan pandemi Covid-19 yang sedang melanda hampir di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.
Terlebih itu, pelaksanaan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan sebentar lagi, membuat Polri juga harus menyusun rencana agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan aman, damai, dan sehat. Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, berisi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
"Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, dalam siaran pers.
Menurut Irjen Pol Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona.
"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," ujarnya.
Selain itu, Kadiv Humas Polri menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
"Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," terangnya.
Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;
1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (*/IN-001)
Rabu, 09 September 2020
DKI Jakarta Kembali ke PSBB
"Menarik rem darurat sesegera mungkin. Disimpulkan akan menarik rem darurat itu artinya terpaksa PSBB seperti pada masa awal bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB," ujar Anies di dalam konferensi persnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).
Dia bahkan menilai situasi Jakarta saat ini cukup mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, tren kasus harian Jakarta kini naik ke rata-rata 800-1.000 kasus.
Begitu juga dengan positivity rate mingguan Jakarta yang kini konsisten di atas 10 persen. Padahal, batas aman WHO ada di angka 5 persen.
Tak hanya itu, saat ini Jakarta juga tengah dibayang-bayangi dengan ketersediaan rumah sakit untuk tangani corona. Juga makam khusus pasien corona. (*/IN-001)
Kapolri Terbitkan ST Agar Pilkada Tidak Menjadi Klaster Baru Covid-19
Surat telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020 tersebut, ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.
Komjen Agus mengatakan, pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon dan menuju masa kampanye, di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung.
Baik itu antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19.
“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kami perkuat pencegahannya,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).
Selain itu, Surat telegram tersebut juga diterbitkan dengan maksud memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
Dalam Surat Telegram tersebut tertuang perintah kepada para Kapolda dan Kapolres, untuk:
1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman COVID-19.
2. Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain - lain).
3. Melakukan penggalangan kepada seluruh Paslon gubernur, wali kota, bupati, dan partai politik untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.
4. Melakukan kembali sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.
5. Meningkatkan pelaksanaan Patroli Cyber dalam mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.
Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan. Sebelumnya, Polri juga telah membahas penguatan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 bersama Bawaslu dan KPU lewat rapat video conference pengecekan kesiapan pengamanan Pilkada 2020. (*/IN-001)
Rabu, 12 Agustus 2020
Kabaharkam Polri Beri Pembekalan Manajemen Talenta ke Lulusan Akpol 2019
Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, menurut data WHO per tanggal 10 Agustus 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di dunia ada 19.426.112 kasus dan kematian sebanyak 302.169 kasus. Sementara menurut data dari covid19.go.id per tanggal 10 Agustus 2020, jumlah kasus positif di Indonesia mencapai 125.396 kasus dengan 5.723 kasus kematian.
Untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di Indonesia, pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di mana Polri ikut menjadi bagian.
"Jika kita berbicara tentang peran Polri, hal tersebut tidak akan terlepas dari fungsi, tujuan, peran, dan tugas pokok Polri sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi, tujuan, peran, dan tupok tersebutlah yang menjadi panduan atau acuan Polri untuk bertindak dan berperan di masa pandemi ini. Jangan pernah lupakan hal ini," tambahnya.
Selain menggelar Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19, yang dikepalai oleh Komjen Pol Agus Andrianto sendiri dan digelar sejak 19 Maret 2020, Polri juga melakukan berbagai upaya dalam rangka membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19. Upaya tersebut di antaranya adalah Kampung Tangguh Nusantara dan kegiatan program ketahanan pangan.
"Tujuan Kampung Tangguh adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat dan membangun semangat bersama agar lebih waspada terhadap penyebaran Covid-19," kata Komjen Pol Agus Andrianto menyebut salah satu tujuan Kampung Tangguh.
Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, pandemi Covid-19 berdampak pada masyarakat tidak hanya di bidang kesehatan, melainkan juga di bidang ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya, serta politik.
"Semua itu jika tidak bisa dikelola dengan baik, maka akan berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas," paparnya.
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, di situlah peran Polri dibutuhkan agar potensi gangguan Kamtibmas tidak berkembang menjadi gangguan nyata. Seluruh anggota Polri harus bekerja ekstra keras dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
"Polri juga melakukan berbagai kegiatan dalam rangka membantu masyarakat terdampak mulai dari memberikan bantuan sosial berupa Sembako, vitamin, masker, sampai dengan membangun dapur umu," ujar Komjen Agus.
Bahkan Kapolri memerintahkan agar tiap Polda menyiapkan beras sebanyak 25 ton dan untuk tiap Polres sebanyak 10 ton serta melakukan penyisiran secara langsung oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa terhadap masyarakat terdampak yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Komjen Pol Agus Andrianto tak lupa mengajak para lulusan Akpol tersebut untuk bekerja maksimal dalam setiap pelaksanaan tugas.
Karena, menurutnya, kerja maksimal itulah yang akan menentukan kualitas masing-masing personel Polri, yang nantinya akan menjadi pembeda antara anggota satu dengan anggota lainnya.
"Selalu belajar, berkembang, dan asah kemampuan diri agar dapat memberikan kontribusi, pengabdian, dan inovasi dalam hal memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum," pungkasnya. (IN-001)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram