Polri
-->

Jumat, 23 April 2021

Dugaan Gratifikasi, Penyidik KPK, Walikota Tanjung Balai dan Seorang Pengacara Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan TPK penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Ketiganya adalah SRP, yang merupakan penyidik KPK, kemudian MH pengacara dan MS, Walikota Tanjung Balai. Hal itu diungkap KPK dalam siaran pers yang dikutip dari twitter KPK RI, Jumat petang (22/4/2021).

Untuk kepentingan penyidikan, SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Balai.

Konstruksi perkara diduga terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) pada Oktober 2020. AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.

SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan Hadiah/Janji yg dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yg harus menjunjung tinggi kejujuran & profesionalitas dlm menjalankan tugasnya," bunyi pernyataan KPK RI.

Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK. KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya. (IN-001)


Senin, 19 April 2021

Siksa Tahanan Saat Pemeriksaan, Empat Polisi Polres Tanah Datar, Sumbar, Jadi Tersangka

 

BATUSANGKAR - Sebanyak empat oknum polisi terduga pelaku penyiksaan dan penganiayaan terhadap salah satu tahanan di Tanah Datar, Sumbar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Paminal Bidpropam Polda Sumbar. Keempat oknum polisi Polres Tanah Datar tersebut adalah Bripka FZ, Briptu PT, Bripda YK dan Bripda AJS. Keempatnya merupakan penyidik di Unit I Sat Reskrim Polres Tanah Datar.

Kapala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Toni Harmanto, S.IK mengatakan pihaknya sudah memproses perkara yang dilaporkan oleh istri korban, VA (32).  Namun, Irjen Pol Toni Harmanto meminta untuk menanyakan detail progress (kemajuan) perkara kasus tersebut ke Kabid Propam Polda Sumbar.

"Sudah kita proses. Detailnya silakan hubungi Kabid Propam," ungkapnya.

Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Edi Suroso, SH membenarkan penetapan tersangka terhadap ke empat oknum Polres Tanah Datar tersebut. Edi Suroso menyatakan proses pemeriksaan dan pemberkasan para tersangka sudah hampir rampung untuk selanjutnya menetapkan jadwal sidang.

"Sudah masuk proses pemeriksaan dan pemberkasan. Nanti kalau sudah selesai, kita tetapkan waktu sidangnya," katanya.

Kombes Pol Edi Suroso mengatakan, jika terbukti bersalah, sejumlah hukuman beratpun siap dijatuhkan terhadap para tersangka. Mulai dari hukuman terendah hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan. Hukuman kode etik secara umum, mulai yang terendah berupa pembinaan, mutasi bersifat demosi, dan terakhir adalah PTDH," terangnya.

Sementara itu, istri korban penganiayaan, Novita Asrina (33) yang melaporkan ke empat oknum itu juga menginginkan semua tersangka diproses dengan pidana umum. Menurut Vita, jika para tersangka secara kode etik terbukti bersalah tentu secara pidana umum juga bersalah. Vita bersama kuasa hukumnya dari LBH Padang yang juga di-back up oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga sedang menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan para tersangka ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumbar. Agar para tersangka bisa dijerat tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sesuai ketentuan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

"Tentu saja, saya tidak akan puas jika ke empat oknum itu cuma dijatuhi sanksi kode etik. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara pidana," ujarnya.

Berawal dari Penangkapan Tersangka Curanmor

Novita Asrina menuturkan, peristiwa penyiksaan terhadap suaminya, VA (32), bermula pada tanggal 20 Desember 2020 lalu, saat para tersangka bersama beberapa rekan lainnya melakukan penangkapan. VA diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). VA ditangkap di rumahnya di Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar. Usai ditangkap, VA dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan.

Dalam penahanan dan pemeriksaan itu korban diduga disiksa oleh para tersangka dengan tak manusiawi. Tersangka disebut melakban mulut korban, kemudian sekujur tubuh korban ditendang dan dipukuli menggunakan alat double stick. Tidak sampai disitu, luka di sekujur tubuh korban akibat penganiayaan di Sat Reskrim Polres Tanah Datar tersebut, ditetesi asam dan cairan pengharum ruangan.

Mabes Polri Atensi Khusus

Kasus penganiayaan di Sat Reskrim Polres Tanah Datar tersebut, ternyata mendapat atensi khusus dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat pimpinan di Mabes Polri mengetahui adanya kasus ini, pihaknya langsung mengatensi Polda Sumbar untuk memproses. Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Mabes Polri pihaknya tidak mentolerir praktik-pratik penyiksaan dalam proses penyidikan. 

"Kita akan menindak tegas setiap oknum yang terlibat, karena itu tidak sejalan dengan Transformasi Polri yang Presisi program yang digagas oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dimana beliau ingin mewujudkan keadilan yang memastikan hukum tidak tajam ke bawah tumpul ke atas. Kita akan tingkatkan proses pengawasan dan evaluasi internal. Selian itu, kita juga akan tekankan setiap Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek untuk melakukan internalisasi prinsip-prinsip hak asasi manusia kepada setiap anggota," terangnya. (*/IN-001)

Sumber: indonesiasatu

Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Akhirnya Minta Maaf

PALEMBANG - Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Jason Tjakrawinata, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan brutalnya. Ia menampar, menendang, dan menjambak Christina Ramauli S, selaku korban yang menangani anaknya saat mendapat perawatan di RS.

Kekerasan fisik dilakukan Jason terhadap Christina setelah korban mencabut jarum infus terhadap anak pelaku yang balita. Diketahui, tangan sang anak berdarah usai jarum infus tersebut dicabut.

Jason mengaku emosinya meledak akibat kelelahan setelah berhari-hari merawat anaknya yang masih balita. Anak tersebut mengidap radang paru-paru.

"Saya mohon maaf karena ini emosi sesaat. Saya mohon maaf ke seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh saya, terutama korban. Juga pihak rumah sakit. Ini tindakan di luar kendali karena kelelahan," imbuhnya di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4).

Akibat aksi brutal itu, Christina mengalami luka lebam di bagian wajah dan perut. Korban juga mengalami trauma psikis. Saat ini, ia sedang menjalani perawatan.

Tidak hanya menyerang Christina, Jason juga membanting handphone AR, salah seorang perawat yang merekam tindakan penganiayaan itu.

Dalam video tersebut, tampak Jason mencak-mencak dengan nada tinggi. Ia tetap melakukan tindak kekerasan meski telah dilerai oleh petugas dan perawat lain.

Jason juga sempat mengaku sebagai anggota polisi. Hal ini diakui oleh perawat dan petugas keamanan yang berada di lokasi saat Jason menampar, menjambak, dan menendang Christina.

"Kebetulan saat kejadian, keluarga pasien di sebelah ruangan kejadian itu anggota polisi. Orang tersebut melerai dan mengaku bahwa dirinya polisi. Saat anggota polisi tersebut berupaya melerai, JT pun mengaku sama-sama anggota kepolisian," tutur Direktur Keperawatan RS Siloam Sriwijaya Benedikta Beti, Jumat (16/4).

Namun, Lebih lanjut Benedikta menyebut penelusuran yang dilakukan pihak rumah sakit mendapati bahwa Jason bukan anggota kepolisian.

Akibat perbuatannya itu, Jason terancam dijerat pasal berlapis. Ia didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara. Selain itu, ia dijerat pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.

Saat ini, Jason telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Mapolrestabes Palembang. Ia ditangkap di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jumat (16/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka langsung ikut saat dijemput, mungkin karena sudah tahu terlibat apa. Sesampainya di Polres pukul 24.00 langsung diperiksa," terang Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Irvan Prawira Satyaputra saat gelar perkara.

Polisi telah memeriksa saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, video rekaman, pakaian, dan hasil visum korban. (*/IN-001)

Sumber: viva, detik, kompas

Minggu, 18 April 2021

Benarkah Setan Dibelenggu Saat Bulan Ramadhan?

JAKARTA - Setan disebut dibelenggu selama bulan suci Ramadan. Apakah benar? Anggapan mengenai dibelenggunya setan selama bulan Ramadan ini datang dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya "Ketika masuk bulan Ramadan maka syaitan-syaitan dibelenggu, pintu-pintu surga dibuka, dan pintu-pintu neraka ditutup," (HR Bukhari dan Muslim).

Maksud dari hadits tersebut memiliki penjelasan dari berbagai ulama. Salah satunya adalah Abu Hasan Ali bin Khalaf bin Abdul Malik bin Baththal Al-Bakri Al-Qurthubi atau yang dikenal dengan nama Ibnu Baththal.

Penjelasan pertama, hadist tersebut bisa dimaknai secara bahasa bahwa setan memang benar-benar dibelenggu sehingga godaan kepada manusia selama bulan Ramadan pun lebih sedikit dibanding bulan-bulan lainnya.

Makna kedua adalah secara kontekstual, yaitu ketika bulan Ramadan pintu surga dibuka, Allah membuka selapang-lapangnya amal ibadah manusia.

Di sisi lain, pintu neraka ditutup untuk mencegah kemaksiatan dan perbuatan dosa. Allah juga membuka pintu maaf dari segala kesalaha manusia.

Kemudian mengenai dibelenggunya setan, menurut yang dikutip NU ONline dari Ad-Dawudi dan Al-Mahlab, Allah menjaga umat islam dari kemaksiatan dan kecenderungan menuruti bisikan setan.

Dalam pengertian lainnya adalah, setan terbelenggu karena di bulan Ramadan, para pelaku perbuatan maksiat menjadi taat kepada Allah dan menjauhkan diri dari hawa nafsunya. (*/IN-001)

Sabtu, 17 April 2021

Gara-Gara Cabut Selang Infus, Keluarga Pasien Aniaya Perawat di Palembang

PALEMBANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang menimpa CRS, seorang perempuan yang merupakan perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.

CRS mengalami luka lebam di bagian wajah, lantaran dipukul oleh JT yang merupakan ayah seorang pasien di rumah sakit tersebut. Kejadian ini terjadi pada Kamis (15/4/2021).

Awalnya, JT hendak menjemput anaknya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan.

Ketika hendak menjemput, JT mendapati tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dicabut oleh perawat CRS. Melihat hal itu, JT lalu memanggil korban untuk menemuinya di ruang perawatan.

CRS kemudian datang ke ruang perawatan bersama beberapa orang rekannya yang lain. Belum sempat menjelaskan kejadian tersebut, JT yang marah langsung menampar wajah korban.

Tak hanya itu, CRS diminta untuk bersujud dan memohon maaf. Namun, lagi-lagi korban ditendang oleh pelaku di bagian perut hingga akhirnya dipisahkan oleh perawat yang lain.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang Komisaris Polisi M Abdullah mengatakan, mereka sudah menerima laporan penganiayaan tersebut. Dari hasil visum, CRS mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir.

"Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," ujar Abdullah.

Abdullah menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut. Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah.

Diberitakan sebelumnya, seorang perawat salah satu rumah sakit swasta di Palembang, Sumatera Selatan, harus mengalami luka lebam di bagian wajah setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien.

Aksi video kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram.Dalam video berdurasi 35 detik itu terlihat korban yang diketahui berinisial CRS diselamatkan oleh rekan sesama perawat dengan kondisi terduduk. (*/IN-001)

Sumber: kompas.com

Pengembangan Kasus Bupati Indramayu, KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jawa Barat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024. Dua orang tersangka tersebut berinisial ABS (Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024) dan STA (Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019).

KPK menetapkan ABS dan STA sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Propinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.  Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah SP (Bupati Indramayu 2014-2019), OMS (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), WT (Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), dan CAS (swasta).

Sekitar Agustus 2020 KPK juga menetapkan tersangka lain yakni ARM yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Kemudian berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan ABS dan STA sebagai tersangka.

ABS dan STA diduga menerima sejumlah uang yang berhubungan dengan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kab. Indramayu. Tersangka ABS diduga menerima uang dengan total Rp750 juta dan STA diduga menerima uang dengan total Rp1,05 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/IN-001)

Sumber: www.kpk.go.id

Selasa, 13 April 2021

KNKT Berhasil Unduh Data CVR Sriwijaya Air SJ-182

JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengumumkan telah berhasil mengunduh data percakapan data Cockpit Voice Recorder (CVR) pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu Jakarta.

"Didapatkan rekaman percakapan selama 2 jam termasuk percakapan penerbangan yang mengalami kecelakaan. KNKT berhasil mengunduh seluruh 4 channel dari CVR, akan tetapi channel 4 pada CVR mengalami gangguan," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021).

Seperti dijelaskan dari berbagai Sumber, Kotak hitam secara umum terbagi dalam dua bagian, yakni flight data recorder (FDR) atau perekaman data penerbangan, dan CVR, atau perekaman suara kokpit. Secara umum, keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan agar seluruh penyebab kecelakaan dapat teranalisa.

Perangkat FDR mencatat hal-hal seperti kecepatan udara dan pesawat, ketinggian, gerakan pada sayap pesawat, pilot otomatis, serta indikator bahan bakar. Sementara CVR merekam percakapan di dek penerbangan dan suara-suara seperti transmisi radio dan alarm otomatis.

Namun faktanya, black box bukanlah kotak berwarna hitam, tapi orange (tepatnya warna buah jeruk terang). Pemilihan warna tersebut agar black box mudah di temukan saat pencarian.

Pada dasarnya black box merupakan alat penyimpan percakapan yang terjadi di dalam kokpit, antara pilot kepada krunya atau menara pengawas bandara atau air traffic control (ATC).

Selain itu, black box ini juga menyimpan banyak sensor yang dapat menjadi petunjuk penyelidikan kecelakaan pesawat.

Dalam sejarahnya, Black box pertama kali diciptakan oleh seorang ilmuwan muda asal Australia bernama David Ronald de Mey Warren AO. Ia sendiri diketahui pernah bekerja di Laboratorium Penelitian Aeronautika di Melbourne pada pertengahan 1950-an, Warren terlibat dalam penyelidikan kecelakaan misterius pesawat komersial bertenaga jet pertama di dunia, Comet.

Dari kasus ini, Warren menyadari jika rekaman tentang apa yang terjadi di pesawat tepat sebelum kecelakaan akan sangat berguna untuk membantu penyelidikan. Hal inilah yang menjadi dasar dirinya menciptakan black box.

Unit demonstrasi pertama black box diproduksi pada tahun 1957. Australia menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan semua pesawat komersial memiliki black box. Saat ini setiap pesawat terbang wajib memiliki black box. (*/IN-001)

Sumber: mncportal

Rabu, 07 April 2021

Hanya Sehari, Telegram Kapolri Tentang Larangan Penyiaran Tindakan Arogansi Polisi Dicabut

JAKARTA - Surat telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian dicabut. Pencabutan surat tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/75/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

"Ya benar sudah dicabut," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).

Dalam telegram tersebut tertulis bahwa kepada seluruh KA bahwa ST Kapolri dinyatakan telah dicabut atau dibatalkan. Dengan kata lain, telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tidak berlaku.

Menurut Argo, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya awak media atau insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut. Jenderal bintang dua itu memastikan bahwa pihaknya tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik.

"Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media,' ujar Argo. (*/IN-001)

Senin, 29 Maret 2021

Pasca Bom di Makassar, Polri Amankan Lima Bom Aktif dan Tangkap 13 Terduga Teroris

JAKARTA
- Polri melalui tim Detasemen Khusus (Densus) 88 bergerak cepat usai peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3). 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jajaranya itu menangkap beberapa terduga teroris. Di Makassar, Densus menangkap empat orang yaitu AS, SAS, MR dan AA. 

"Mereka berperan bersama L dan YSM (keduanya pelaku bom bunuh diri) yakni bersama-sama dalam satu kelompok kajian Villa Mutiara," kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021). 

Keempat terduga teroris yang ditangkap di Makassar ini, berperan memberikan doktrin dan mempersiapkan rencana jihad serta membeli bahan-bahan peledak untuk disiapkan bom bunuh diri. 

Bersamaan dengan itu, sambung Listyo Sigit, tim Densus juga bergerak melakukan penggeledahan dan penangkapan di dua wilayah yakni Condet Jakarta Timur dan Bekasi Jawa Barat. Empat terduga teroris diamankan yakni A, AH, AJ dan BS berikut barang bukti bom dan bahan peledak lainnya. 

"Polisi temukan lima bom aktif. Jenis bom sumbu, 5 Toples besar berisi bahan kimia peledak, sulfur, flashfolder dan termometer. Bahan-bahan ini akan diolah menjadi bahan peledak Jumlahnya 4 Kg , kemudian ditemukan bahan peledak lain dengan Jumlah 1,5 Kg," jelas Kapolri. 

Kemudian hasil operasi penangkapan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Densus 88 mengamankan lima terduga teroris dari kelompok Jamaah Ansharut Daullah (JAD). 

"Total lima pelaku telah diamankan, serta terus dikembangkan, dalam waktu dekat dapat diamankan," ungkap Listyo Sigit. 

Untuk itu, Kapolri meminta agar masyarakat di Jakarta,Makassar, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan aktivitas seperti biasa dan tetap tenang jangan panik. Ia memastikan, bahwa jajarannya terus mengejar kelompok-kelompok teroris dan mengusut tuntas peristiwa bom bunuh diri ini. 

"Saya imbau masyarakat tetap tenang, tidak usah panik, terkait masalah teroris merupakan tugas kami untuk mengusut tuntas," tutup Kapolri. (*/IN-001)

Bom Makassar Terjadi Usai Mahfud MD Bicara Terorisme, Pigai: Kenapa Tidak Diantisipasi?

JAKARTA - Peristiwa ledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar pada Minggu pagi (28/3) menjadi kritik terhadap upaya antisipasi dari pemerintah. Terlebih, belum lama ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga berbicara soal terorisme di Indonesia.

"Beberapa hari setelah Menko Polhukam bikin definisi sendiri tentang terorisme, tanggal 28 ada bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar?" kata mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, Senin dini hari (29/3).

Diketahui, saat kunjungan ke Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Rabu lalu (17/3), Mahfud MD menyebut bibit terorisme itu ada di setiap pemeluk agama.

Ia mengakui, selama ini di Indonesia masih muncul beberapa peristiwa terorisme, namun diklaim sudah bisa teratasi.

"Memang ada beberapa peristiwa teror tapi bisa diatasi dan secara umum rakyatnya tumbuh dengan penuh toleran," kata Mahfud MD kala itu.

Merujuk pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, Pigai pun melihat ada kesan kecolongan yang dialami pemerintah dalam mengantisipasi bom diduga bunuh diri di Makassar.

"Apakah Menteri sudah baca ancaman atau definisi lepas alias abal-abal? Jika sudah baca ancaman, kenapa tidak diantisipasi?" kritik Pigai. (*/IN-001)

Sumber: rmol.id

Sabtu, 20 Maret 2021

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Padang dan Bukittinggi

PADANG - Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) Mabes Polri menangkap beberapa terduga teroris di Kota Padang dan Bukittinggi, Jumat siang (19/3/2021). Di Kota Padang ada dua titik tempat penangkapan dilakukan, yakni di kawasan Kuranji dan Gunung Pangilun. 

"Tadi memang saya lihat polisi ramai-ramai di sana, ada yang berseragam khusus, ada yang berseragam polisi umum dan ada juga yang berpakaian preman, namun saya hanya sekadar melihat sebentar saja, karena tertutup," ucap Yudha, salah satu warga yang melihat penangkapan di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Nanggalo Padang.

Sementara warga lain juga membenarkan kejadian penangkapan tersebut namun mereka tidak diizinkan mendekat dengan lokasi. 

"Ya ada penangkapan di salah satu rumah belakang Sentral Jepara, Gunung Pangilun di geledah polisi. Tapi warga tak tahu terkait apa. Tepat di samping MAN 2 Padang, di Jalan Rawa Sanur," ucap warga yang enggan menyebutkan namanya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan ada penangkapan terduga teroris, namun dia menyarankan untuk konfirmasi di Mabes Polri. "Memang benar ada penangkapan terduga teroris tapi itu kewenangan dari Mabes Polri," katanya. (*/IN-001)

Sumber: okezone.com

 

Kamis, 18 Maret 2021

Prostitusi Online, Polda Metro Jaya Tangkap Artis Cynthiara Alona

JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan artis Cynthiara Alona atas tuduhan prostitusi online. Kabar penahanan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (18/3).

"Benar. Ada artis inisial CA yang ditahan," kata dia.

Yusri menjelaskan, penyidik saat ini masih menginterogasi Cynthiara Alona. Menurut keterangan Yusri, penyidik saat ini membongkar praktik prostitusi online di salah satu hotel kawasan Tangerang. Cynthiara diketahui sebagai pemilik hotel.

"Kami sudah tetapkan CA sebagai tersangka karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik daripada hotel daripada adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kota Tangerang, itu hotel miliknya," ujar dia.

Yusri belum berbicara terlalu jauh mengenai keterlibatan Cynthiara Alona. Yang jelas, kata dia sudah dilakukan penangkapan.

"Sekarang lagi dilakukan pendalaman dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," tandas dia. (*/IN-001)

Sumber: liputan6

Selasa, 16 Maret 2021

Polresta Tangerang Biayai Perawatan Anak Korban Penganiayaan di Sindang Jaya

TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus ASD (27), Senin (15/3/2021). Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun. Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan. Sebab, bibi korban merupakan kekasih tersangka. Perisitiwa itu, kata Wahyu, terjadi pada Minggu (28/2/2021).

"Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Wahyu menambahkan, usai mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediaman tersangka ASD di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain oleh tersangka. 

Di rumah tersangka, ada juga keponakan tersangka yang seusia dengan korban. Maka korban dan keponakan tersangka bermain sedangkan tersangka tidur.

"Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban," terang Wahyu.

Tersangka pun kemudian emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban. Tersangka pun kemudian melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel milik tersangka.

Kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan, terdapat 5 video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan rekaman dari 5 video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki.

"Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban," ucap Wahyu.

Selang beberapa hari, pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel tersangka. Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu. Diam-diam, bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya. Tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.

Bibi korban pun memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban. Kemudian, ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Tangerang.

"Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan," terang Wahyu.

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten. Sementara korban dalam perlindungan keluarga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.

Saat ini Polresta Tangerang telah menjemput korban dari rumahnya dan membawa ke RS modern Hospital untuk dilakukan rontgen dan pemeriksaan CT Scan. Atas nama kemanusiaan maka Polresta Tangerang akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai korban sembuh. Selain itu juga akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak) serta akan melaksanakan Trauma Healing untuk mengatasi gangguan psikologis anak. 

"Kita akan rawat korban sampai sembuh", terang wahyu.

Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang turut pada kegiatan konferensi pers itu mengatakan, Direskrimum Polda Banten akan membantu melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang. Kata Martri, saat masih banyak hal-hal lain yang harus didalami.

"Ini perlu pendalaman, kemungkinan ada hal lain atau keterlibatan yang lain harus didalami dulu," tandasnya. (*/IN-001)

Wamendes PDTT: KKB Tidak Berhak Terima Dana Desa

JAKARTA - Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigras, dan Daerah Tertinggal (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi, mengatakan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak berhak mendapat Dana Desa. Menurut Budi Arie di Jakarta, Minggu (14/3/2021) KKB tidak berhak menerima dana desa, hanya warga yang berhak.

Seperti diketahui, pada Jumat (12/3) KKB menyandera pesawat perintis milik Susi Air jenis Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY di Kabupaten Puncak, Papua. "Mereka menyandera dengan alasan kecewa terhadap Kepala Kampung setempat yang tidak memberikan dana bantuan desa untuk mendukung aksi mereka," katanya.

Menyikapi kejadian ini Wamendes PDTT Budi Arie menjelaskan, dana desa digunakan untuk tugas prioritas nasional, ketahanan pangan, penanggulangan Covid-19, dan infrastruktur desa. 

"Dana bantuan desa itu harus dimanfaatkan untuk kepentingan desa, tidak untuk organisasi kriminal atau separatis bersenjata macam KKB ini," tegas Wamendes PDTT.

Sebagai contoh penggunaannya, Dana Desa di Ilambet, Ilaga, Puncak, Papua, digunakan untuk Posyandu sebesar Rp 64 juta. Kata Budi Arie Dana Desa di sana juga digunakan untuk pemeliharaan jalan sebesar Rp50 juta dan rehabilitasi rumah sebesar Rp168 juta.

Kemudian, peningkatan kapasitas perangkat desa sejumlah Rp 55 juta dan penanganan keadaan mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 504 juta. Karena itu Budi Arie, menyesalkan kejadian penyanderaan oleh KKB tersebut. Ia berharap aparat keamanan untuk menindak tegas apa yang dilakukan oleh KKB.

"Sangat tidak pantas. Aparat keamanan harus bertindak tegas. Ini persoalan hukum dan keamanan," pungkas Budi Arie. (*/IN-001)

Senin, 15 Maret 2021

Anton Medan Wafat, Ini Kisah Hidup Sang Penjahat Insaf

PENDAKWAH bernama Ramdhan Effendi atau yang dikenal dengan nama Anton Medan meninggal dunia pada Senin (15/3/2021). Anton Medan dikabarkan tutup usia di kediamannya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Senin sore.

Meninggalnya pemuka agama keturunan Tionghoa ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembiring Putra, Senin (15/3/2021). Menurut Ipong, Anton meninggal setelah berjuang melawan sakit yang diidapnya.

"Iya benar, karena stroke dan diabetes,” ujar Ipong saat dihubungi Kompas.com.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui mengenai prosesi pemakaman.

Sosok Anton Medan

Disalin dari Wikipedia.org, sosok Anton Medan lahir dengan nama Tan Hok Liang, lahir di Tebing Tinggi, Sumatra Utara, 10 Oktober 1957. Dia adalah mantan perampok dan bandar judi yang kini telah insaf.

Anton Medan pernah menjadi sosok sangat ditakuti di era Orde Baru. Saat insaf, dia memilih jadi mualaf.

Setelah masuk Islam, Anton Medan bernama Muhammad Ramdhan Effendi. Sahabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu pernah menjadi Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) sejak 2012.

Anton Medan memeluk agama Islam sejak 1992. Ia mendirikan rumah ibadah yang diberi nama Masjid Jami’ Tan Hok Liang. Masjid itu terletak di areal Pondok Pesantren At-Ta’ibin, Pondok Rajeg, Cibinong. Banyak tuduhan-tuduhan yang diarahkan padanya seputar keterlibatannya dalam kerusuhan Mei 1998.

Dia juga pernah masuk penjara sewaktu masih menjadi perampok dan bandar judi. Anton Medan mengaku dirinya semula merupakan penganut agama Buddha, lalu beralih ke Kristen dan akhirnya Islam.

Sebelum masuk Islam, Anton Medan dibesarkan di tengah-tengah politik gelap Indonesia. Selama pemerintahan Orde Baru Suharto ketika preman digunakan dalam politik, bisnis dan instansi pemerintah.

Dalam penyidikan kasus kerusuhan 1998, Anton Medan membantah tuduhan terlibat aktif di balik layar, meski mengaku berada di tengah-tengah massa. Namun, dia menolak untuk bersaksi kecuali Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merehabilitasi namanya terlebih dahulu.

Sudah Siapkan Liang Lahat

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Anton Medan ternyata sudah menyiapkan liang lahat untuk dirinya jika kelak meninggal.

Liang lahat yang disiapkan Anton berada di Pondok Pesantren At-Taibin di Kampung Bulak Rata RT 2/8, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Ponpes itu akan menjadi tempat peristirahatan terakhir pria yang kini menginjak usia 65 tahun.

Pria pemilik nama Tionghoa, Tan Kok Liong, sejak dulu bercita-cita membangun sebuah pondok pesantren bagi mualaf Tionghoa dan mantan narapidana yang ingin belajar agama.

Pada 2002 cita-citanya terwujud membangun sebuah pondok pesantren. Saat itu yang pertama kali dibangun oleh Anton yakni kuburan.

"Yang dibangun pertama Bapak (Anton Medan) kuburannya dulu, terus dilanjutin ngebangun pondok pesantren," kata Deni Chunk (41), pengurus Pondok Pesantren At-Taibin kepada TribunnewsBogor.com pada Juni 2017.

Lokasi yang nantinya menjadi tempat pemakanam Anton berada tepat di sebalah kanan Masjid Tan Kok Liong yang di desain dengan gaya bangunan Tionghoa.

Kuburan itu memiliki kedalaman sekitar 160 sentimeter dan panjang 2 meter yang saat ini dijadikan pendopo bagi tamu yang berkunjung ke pondok pesantren tersebut.

"Tadinya enggak ditutup meja, tapi takutnya bahaya akhirnya ditutup jadi lebih terlihat rapih,” sambung Deni.

Selain pondok pesantren di lokasi tersebut yayasan mendirikan sekolah dengan sistem asrama. Dahulu yang tinggal di asrama sampai 500 orang.

Berdirinya Pondok Pesantren At-Taibin bermula ketika Anton Medan ingin menysiarkan Islam dengan membangun pesantren pada 2002 lalu.

"Cita-cita bapak ingin bangun pesantren untuk mualaf Tionghoa, makannya didirikan pondok pesantren ini. Pembangunan sekitar dua tahun, baru mulai beroperasi pada 2004," kata Deni.

Sekolah yang di dalamnya juga terdapat pondok pesantren bagi mantan narapidana dan mualaf Tionghoa ini berdiri di atas lahan seluas 1,6 hektare.

Saat ini yayasan sudah tidak aktif lagi sejak beberapa tahun lalu. Yang masih tersisa hanya pondok pesantren bagi eks narapidana serta mualaf Tionghoa yang ingin belajar ilmu agama.

Setiap bulan ada saja eks narapidana yang datang untuk mondok di sini. Menjelang Ramadan para santri sudah banyak pulang ke kampung halaman masing-masing untuk ibadah puasa bersama keluarga.

"Emang enggak banyak, kalau bulan puasanya biasanya pada pulang," tukas dia.

Menurut Deni, santri mantan narapidana itu selain dibekali ilmu agama juga diajarkan berwirausaha selama berada di pondokan. Seperti belajar mengelas, beternak hingga menjahit agar setelah mereka keluar sudah punya bekal keahlian untuk melanjutkan hidupnya dan tidak kembali terjerumus dalam dunia hitam.

"Mereka diajarin baca Alquran dan salat. Ada juga alumni yang sekarang sudah bisa membuka pondok pesantren sendiri di kampungnya," kata lelaki yang juga guru di ponpes tersebut.

Ada yang mencolok dari arsitektur bangunan di pondok pesantren Anton. Hampir semua artsitekturnya mendapat sentuhan khas Tiongkok.

Gaya khas bangunan Masjid Hok Tek Liong ini sengaja mengambil gaya bangunan Tiongkok sebagai ciri khas Anton yang memang keturunan Tionghoa. (*/IN-001)

Sumber: Tribunnews

Jumat, 12 Maret 2021

Irjen Pol Panca Putra Disambut Tarian Daerah di Mapolda Sumut

MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si beserta istri Ny. Rita Panca Putra tiba di Mapolda Sumut dengan disambut tarian etnis khas Sumut, Jumat (12/3) pagi. Kedatangan Irjen Pol RZ Panca Putra beserta istri juga disambut mantan Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin yang kini menjabat sebagai Koorsahli Kapolri beserta istri Ny. Risma Martuani Sormin, Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, para PJU Polda Sumut dan para Kapolres/tabes jajaran sebagai bentuk penghormatan. 

Irjen Pol RZ Panca Putra beserta istri turut menerima pengalungan bunga kemudian dilanjutkan dengan  pemakaian Ulos Batak oleh Irjen Pol Martuani Sormin beserta istri

Usai menerima sambutan, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak selaku Kapolda Sumut yang baru melaksanakan kegiatan penyampaian laporan kesatuan dan dilanjutkan dengan penyerahan naskah memori serah terima jabatan.

Diiringi tarian etnis, Irjen Pol RZ Panca Putra beserta istri menuju gedung utama Mapolda Sumut. Seluruh kegiatan penyambutan Kapolda Sumut tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melakukan mutasi jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara. 

Dalam surat mutasi itu, Kapolri menunjuk Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si sebagai Kapolda Sumut menggantikan Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si yang dipercayakan sebagai Koorsahli Kapolri. (IN-001)

Rabu, 10 Maret 2021

Tiga Polisi Terima Setoran dari Bandar Narkoba, Memalukan dan Mencoreng Nama Institusi

JAKARTA - Tiga oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), diamankan Paminal Mabes Polri karena diduga menerima setoran dari bandar narkoba. Kompolnas mendorong agar 3 oknum polisi tersebut dipidana jika terbukti bersalah.

"Saya sangat menyayangkan jika benar ada oknum anggota Polri yang diduga menerima setoran dari bandar narkoba. Hal tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa, 9 Maret 2021.

Anggota polisi, kata Poengky, seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Dia menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama.

"Mereka seharusnya menjaga sikap yang baik dan memberikan contoh teladan kepada anggota lainnya dan masyarakat. Narkoba adalah musuh bersama. Sungguh ironis jika penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba dan bandarnya, malah menerima uang dari bandar," kata dia.

Apabila 3 oknum polisi di Surabaya itu terbukti menerima setoran dari bandar narkoba, Poengky mendorong agar yang bersangkutan dipecat serta dipidanakan.

"Jika ternyata benar terlibat menerima uang dari bandar narkoba, maka pemeriksaannya tidak cukup hanya dengan proses etik dengan ancaman sanksi pemecatan (PTDH), tapi juga harus didalami kemungkinan apakah ada tindak pidananya, antara lain perlu diinterogasi uang dari bandar narkoba tersebut dalam tujuannya suap atau backing atau lainnya? Jika terbukti, hal-hal tersebut sudah masuk pidana. Pemeriksaan diharapkan profesional, tegas, dan transparan," tutur dia.

Sebelumnya, Paminal Mabes Polri mengamankan tiga oknum polisi di Surabaya karena menerima setoran bandar narkoba. Kasus ini berawal dari ditangkapnya tiga bandar narkoba.

Mereka adalah Ahmad Taufik (32) warga Nganjuk, Ali Usman (30) warga Sidotopo Jaya Surabaya, dan Opek (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan terungkapnya jaringan narkoba tersebut merupakan pengembangan kasus jaringan lintas pulau di Jambi dengan barang bukti 8 kg sabu. Dari kasus itu kemudian mengembang ke tersangka Ahmad Taufik yang memasok sabu ke beberapa daerah di Jawa Timur. Taufik diamankan di Nganjuk.

"Didapatkan satu operator pemesan yang biasanya dipasarkan di Jawa Timur, baik itu di Surabaya, Malang, Madura dan sebagainya, yang berinisial AF (Ahmad Taufik)," ujar Memo kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Selasa, 9 Maret 2021.

Lalu dari hasil penyelidikan terhadap Ali Usman terungkap ada oknum polisi terlibat. Ali Usman lah yang membuat pengakuan jika dia lah yang memberi setoran kepada oknum polisi tersebut.

"Dari keterangan AU, ada beberapa, yang memang kita tidak bisa menutupi, ada keterlibatan backing oknum petugas (polisi)," ungkap Memo.

"Kita tidak berhenti di situ, kita komitmen, bapak Kapolrestabes berpesan tanpa terkecuali. Sehingga dari kami Satresnarkoba berkoordinasi dengan propam dari Polres, Polda maupun Mabes mengungkap oknum-oknum tersebut. Oknum-oknum tersebut bukan hanya dari Polrestabes, polsek maupun di Polres lain, itu sudah ditangani oleh propam," lanjut Memo. (*/IN-001)

Sumber: detik.com

Rabu, 24 Februari 2021

Dua Polisi dan Satu Personel TNI Ditangkap karena Jual Senjata ke KKB Papua

AMBON - Dua oknum polisi diciduk karena terlibat dalam praktik jual-beli senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Selain dua polisi tersebut, satu personel TNI juga diamankan karena kasus yang sama. Ketiganya merupakan bagian dari tujuh orang yang menjadi tersangka atas kasus jual-beli senjata di Kota Ambon, Maluku.

Dua oknum polisi yang diduga terlibat adalah Bripka SHP dan Bripka MRA. Keduanya merupakan anggota Polresta Ambon. Sedangkan oknum TNI yang juga terlibat adalah Praka MS, anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang mengungkap modus oknum petugas yang nekat menjual senjata tersebut. Menurut pengakuan para tersangka, aksi tersebut murni demi keuntungan pribadi. Bahkan, Bripka SHP ternyata sudah dua kali menjual senjata api kepada warga sipil berinisial WT alias J. WT alias J inilah oknum yang terciduk membawa senjata di Papua. Bripka SHP diketahui menjual senjata api rakitan laras panjang kepadanya.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, ternyata S sudah dua kali melakukan penjualan senjata api rakitan kepada WT alias J yang tertangkap di Polres Bintuni (Papua Barat) pekan lalu," kata Leo dilansir dari Antara, Selasa, 23 Februari 2021.

Bripka SHP mengaku tidak tahu jika WT alias J akan menjual senjata yang dibeli darinya kepada KKB di Papua.

"Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta," kata Leo.

Jika senjata rakitan itu dibeli WT alias J dari Bripka SHP, lain halnya dengan senjata laras pendek jenis revolver. Senjata ini dibeli WT alias J dari Bripka MRA. Bripka MRA awalnya menyerahkan revolver tersebut kepada seorang warga sipil berinisial SN. Lalu, SN kemudian menyerahkanya kepada WT alias J. Tak hanya senjata, J juga mendapat tujuh butir peluru yang berasal dari tersangka I.

Sementara itu, oknum TNI berinisial Praka MS diduga memeroleh keuntungan Rp1,5 juta dari dua kali transaksi penjualan senjata. Praka MS menjual 200 butir amunisi kalibar 5,56 mm dengan harga Rp500 ribu pada November 2020. Sedangkan 400 butir amunisi kaliber 5,56 mm dijualnya pada Januari 2021 seharga Rp1 juta.

Praka MS ditangkap Satintel Kodam Pattimura Maluku pada Minggu, 21 Februari 2021. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kepemilikan serta penjualan senjata api dan amunisi ilegal jaringan Ambon-Papua. (*/IN-001)

Sumber: Antara

Jumat, 19 Februari 2021

Jadi Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Siap Sukseskan Program Presisi Kapolri

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Pol Agus Andrianto menjabat Kabareskrim Polri. Sebelumnya, Agus menjabat Kabaharkam Polri. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/318/II/KEP/2021 tertanggal 18 februari 2021. Komjen Pol Agus Andrianto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.

"Terima kasih, jabatan hanya amanah, mohon doanya," katanya, Jumat (19/2/2021).

Ia pun memohon doa dari masyarakat agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah. Dan menjalankan visi transpormasi Polri menuju presisi yang dicintai masyarakat. 

Disinggung apa yang akan dilakukan oleh Jenderal bintang 3 kelahiran Blora ini dalam mengemban tugas sebagai Kabareskrim Polri , Komjen Agus mengatakan dirinya akan mendukung penuh program kerja Kapolri.

"Program Presisi pak Kapolri harus kita sukseskan, mohon doanya saja agar bisa menegakkan hukum yang berkeadilan dan mewujudkan Polri yang presisi," pinta Komjen Agus.

Lebih lanjut Komjen Agus juga akan menuntaskan kasus-kasus yang menjadi atensi dan perhatian masyarakat.

"Yang pasti atensi masyarakat, yang menjadi prioritas Pak Kapolri, tentu dituntaskan," ujar Komjen Agus.

Menjabat Kabaharkam Polri, Agus Andrianto membuat terobosan dengan membangun ketahanan pangan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kelompok tani di sejumlah daerah.

Hal ini bertujuan untuk menstimulus ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Agus juga dikenal sosial, tegas dalam menjalankan tugas dan dekat dengan ulama. Saat menjabat Kapolda Sumut, 90 ribu lebih warga kurang mampu mendapatkan bantuan pengobatan gratis. Dari penyakit kanker, tumor hingga penyakit ringan. (*/PN-001)

Kamis, 18 Februari 2021

Diduga Pesta Shabu Bersama 11 Anggotanya, Kapolsek Perempuan di Jawa Barat Terancam Dipecat!

BANDUNG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat mengamankan Kapolsek Astana Anyar, Kompol YN, karena diduga mengonsumsi narkoba jenis shabu. Bid Propam juga mengamankan 11 anggota Polsek Astana Anyar yang juga mengonsumsi shabu bersama Kompol YN. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Rabu (17/2/2021). 

"Total ada 12 (anggota polisi diamankan), termasuk Kapolseknya. Namun, sekarang ini yang jelas masih dilakukan pendalaman oleh Propam Polda Jabar," kata Erdi dilansir dari Antara.

Erdi mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan belasan anggota polisi di Bandung itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Mabes Polri. Dari laporan itu, Propam Polda Jawa Barat langsung bergerak ke Polsek Astana Anyar untuk melakukan pemeriksaan. Sejumlah anggota Polsek Astana Anyar termasuk sang Kapolsek pun menjalani tes urine. Namun, kata Erdi, hasil tes urine tersebut belum keluar.

"Sekarang masih dilakukan tes urine dan masih dilakukan pemeriksaan, nanti perkembangan akan kita sampaikan," kata Erdi.

Erdi mengatakan, Propam Polda Jawa Barat belum mendapat barang bukti. Namun, kata dia, ada orang yang sebelumnya positif narkoba.

"Kebetulan ada beberapa orang (sebelumnya) yang positif setelah dicek urinenya, ini yang akan didalami," katanya.

Atas kasus itu, Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni beserta belasan anggotanya terancam sanksi. Mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan dari dinas Kepolisian. (*/IN-001)

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved