Marak Narkoba via Liquid Vape: Polisi Ajak Masyarakat Awasi Pengguna Vaporizer - INFONEWS.CO.ID
-->

Sabtu, 10 November 2018

Marak Narkoba via Liquid Vape: Polisi Ajak Masyarakat Awasi Pengguna Vaporizer

  Marak Narkoba via Liquid Vape: Polisi Ajak Masyarakat Awasi Pengguna Vaporizer


INFONEWS.CO.ID ■ Setelah berhasil mengungkap sindikat narkoba Reborn Cartel yang bermodus meracik narkoba ke dalam Liquid Vape, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba via Vape Elektrik atau Vaporizer.

AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan pengawasan dibutuhkan sebab kartel ini telah memproduksi 22 jenis liquid narkoba yang telah tersebar di 48 kota di Indonesia.

"Jadi kalau memang masyarakat ada curiga [pada pengguna Vaporizer yang mencurigakan], tidak apa-apa, tidak ada masalah. Bisa melaporkan ke pihak kepolisian terdekat," ujar Calvijn, Sabtu (10/11/2018).

"Tapi, nantinya akan kita uji kandungannya dulu untuk memastikan," tambahnya.

Secara awam, menurut Calvijn peredaran narkoba via Liquid Vape ini tersamarkan oleh jenis varian dan aromanya yang bermacam-macam.  Oleh karena itu, masyarakat perlu antisipasi saat melihat, menemukan, atau ingin mencoba Liquid Vape yang terlihat janggal.

"Tidak terlalu ada perbedaan, ya [dari Liquid Vape biasa]. Tetapi, kalau melihat dari produk-produk yang kita ungkap kemarin, memang aroma baunya memiliki aroma fruit yang bermacam-macam. Jadi penyalahgunaan narkoba dengan media Vape ini harus diantisipasi," ungkap Calvijn.

Calvijn berharap masyarakat bisa ikut bekerjasama mengantisipasi peredaran narkoba via Liquid Vape ini. Supaya tidak ada lagi keresahan masyarakat terkait kasus narkoba via Liquid Vape.

"Kedapatan memiliki narkotika, [ditindak] sesuai UU Narkotika, walaupun berbentuk Liquid [Vape], itu bisa kita pidanakan," jelasnya.

"Ini pengawasan kita semua. Kami berterima kasih pada masyarakat yang sudah memiliki perhatian khusus pada kasus ini," tutup Calvijn.

Sumber: Bisnis

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved