Korupsi Berjamaah di Cianjur, KPK Sebut Tubagus Cepy Sethiady Buron - INFONEWS.CO.ID
-->

Kamis, 13 Desember 2018

Korupsi Berjamaah di Cianjur, KPK Sebut Tubagus Cepy Sethiady Buron

  Korupsi Berjamaah di Cianjur, KPK Sebut Tubagus Cepy Sethiady Buron


INFONEWS.CO.ID ■ Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan salah satu tersangka atas nama Tubagus Cepy Sethiady berstatus buron. Tubagus diketahui merupakan kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

“Maka kita himbau tersangka menyerahkan diri ke KPK. Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargai,” ujar Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, tadi malam (12/12).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengimbau, Tubagus Cepy Sethiady untuk menyerahkan diri ke KPK.

Hal itu disampaikan pasca KPK telah menetapkan Tubagus Cepy dan Irvan Rivano bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin sebagai tersangka korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Terkait dugaan korupsi berjamaah di Cianjur ini, Tubagus Cepy menjadi perantara transaksi dalam pemberian terkait korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

"Kenapa dia bisa menjadi perantara? Karena para kepala sekolah percaya bahwa dia adalah orang kepercayaan dari bupati tidak hanya pada saat ini, ini sudah terjadi pada periode sebelumnya pada periode orang tuanya," kata Basaria.

Untuk diketahui ayah dari Irvan Rivano, yaitu Tjetjep Muchtar Soleh juga merupakan Bupati Cianjur periode 2006-2016.

"Peranan dari TCS sebagai kakak ipar adalah kita tahu ini menurut informasi sementara orang tua dari bupati yang sekarang sebelumnya juga adalah bupati. jadi iparnya ini dulu memang juga sudah sering membantu bupati sebelumnya, yaitu ayah dari bupati yang sekarang," ungkap Basaria.

Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih "fee" dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.

"Diduga alokasi 'fee' terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah 'cempaka' yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM," ungkap Basaria.

Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.

"Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut," kata Basaria. ■ R/Rilis

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved