Direktorat Advokasi Hukum BPN Prabowo Sandi Laporkan Tabloid IB Ke Dewan Pers - INFONEWS.CO.ID
-->

Jumat, 25 Januari 2019

Direktorat Advokasi Hukum BPN Prabowo Sandi Laporkan Tabloid IB Ke Dewan Pers

 Direktorat Advokasi Hukum BPN Prabowo Sandi Laporkan Tabloid IB Ke Dewan Pers


INFONEWS.CO.ID ■ Anggota Badan Pemenangan Nasional Direktorat Advokasi & Hukum Prabowo-Sandi, Y Nurhayati S.Ag SH, MH, MM mengadukan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, karena dinilai edisi perdana tabloid tersebut telah menimbulkan polemik dan kegaduhan dimasyarakat.

Selain tak berimbang dan tendensius, Nurhayati mengatakan Tabloid tersebut disebarkan secara terorganisir dengan sasaran peredaran di tempat ibadah (Mesjid) yang berada di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Kami telah mempelajari, sejak kehadiran tabloid Indonesia Barokah justru menjadi polemik dan kegaduhan dimasyarakat yang mana penyebaran tabloid tersebut terorganisir dengan sasaran peredaran di tempat ibadah (Masjid) yang berada di Jawa Barat dan Jawa Tengah,” kata Y Nurhayati S.Ag SH, MH, MM dalam keterangan tertulisnya Jum’at malam (25/1).

Nurhayati menambahkan, dalam  edisi I Desember 2018 tabloid IB, baik judul maupun isi kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian kepada Bapak H. Prabowo Subianto selaku Calon Presiden dan Bapak Sandiaga Salahudin Uno selaku Calon Wakil Presiden No. 02 sebegai peserta Pemilu Tahun 2019 serta umat Islam, utamanya yang terhimpun dalam kegiatan acara 212.

Untuk itu pihaknya berharap Dewan Pers menindak lanjuti pasca pelaporan ini. Direktorat Advokasi & Hukum Prabowo-Sandi menilai beberapa isi konten tabloid Indonesia Barokah tersebut memberitakan makna negative yang mendeskreditkan Calon Presiden No. 02 Bapak H. Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Bapak Sandiaga Salahudin Uno pada halaman 6 yang berjudul "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?".

"Maksud dari isi berita tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan baik antar Golongan Pendukung Bapak H. Prabowo Subianto maupun golongan umat Islam. Karena membuat kegaduhan dan keonaran dimasyarakat akibat tabloid Indonesia Barokah," imbuhnya.

Selain melanggar kode Etik Jurnalistik, lanjut Nurhayati, Tabloid Indonesia Barokah juga tidak berbadan hukum. Karena dalam susunan redaksi tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers dan sebagai media cetak seharusnya mencantumkan alamat percetakan, namun hanya dituliskan pada Mukadimah halaman 2 dibawah susunan redaksi yang bertuliskan “isi di luar tanggung jawab percetakan”.

"Maka patut diduga tabloid Indonesia Barokah illegal sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat (2) juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," pungkasnya. (Rasyid)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved