Prabowo Sandi Deklarasi Sebagai Presiden dan Wapres 2019-2024 - INFONEWS.CO.ID
-->

Kamis, 18 April 2019

Prabowo Sandi Deklarasi Sebagai Presiden dan Wapres 2019-2024

Prabowo Sandi Deklarasi Sebagai Presiden dan Wapres 2019-2024


INFONEWS.CO.ID ■ Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno petang ini (18/04) secara resmi mendeklarasikan kemenangan atas pasangan petahana Joko Widodo-Maruf Amin.

Deklarasi kemenangan disampaikan Prabowo bersama Sandiaga Uno didampingi tokoh koalisi di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (18/4).

"Pada hari ini saya Prabowo Subianto dan saudara Sandiaga Uno mendeklarasikan kemenangan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024," kata Prabowo

Prabowo menyebut keunggulan pihaknya berdasarkan laporan real count dan rekapitulasi formulir C1 adalah 62 persen di atas petahana.

Deklarasi kemenangan ini diakui Prabowo sebagai respon atas dugaan adanya kecurangan dalam proses Pemilu kali ini.

"Kita sudah punya bukti-bukti, adanya usaha dengan berbagai kecurangan mulai dari berbagai tingkatan," tukas Prabowo.

Sebelumnya, Pengelola aplikasi Jurdil 2019 merilis perolehan suara dalam pemilihan presiden 2019.

Dalam siaran langsung di Radio Bravos, Kamis (18/4), disebutkan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno untuk sementara unggul atas Paslon 01 Jokowi-Maruf Amin.

Pengelola Aplikasi 2019 Alita Ilyas, mengatakan, hingga pukul 15.25 WIB tadi telah masuk sebanyak 4.000 data kepada tim Aplikasi Jurdil 2019. Dari jumlah itu, 1.600 data di antaranya telah selesai diverifikasi.

"Dari 1.600 data yang diverifikasi itu, secara nasional 01 memperoleh 39,5 persen, sementara 02 memperoleh 58,2 persen," kata Alita dalam siaran langsung dengan Radio Bravos.

Disebutkan, tren perolehan suara untuk Paslon 02 terus meningkat. Sebelumnya, baru ada 1.328 data yang masuk, Prabowo-Sandi memperoleh 57,5 persen. Sementara saat ini, perolehan keduanya sudah 58,2 persen.

Alita Ilyas menambahkan, data yang mereka peroleh bersifat random berdasarkan laporan dari masyarakat. Data yang masuk berupa angka perolehan di TPS dan foto form C1 yang sudah ditandatangani petugas.

"Angka dan foto itu harus sama," imbuhnya. (RM)




BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved