Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Tahan Pasutri Mempertontonkan Adegan Ranjang - INFONEWS.CO.ID
-->

Jumat, 21 Juni 2019

Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Tahan Pasutri Mempertontonkan Adegan Ranjang

 Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Tahan Pasutri Mempertontonkan Adegan Ranjang


INFONEWS.CO.ID ■ Perbuatan ES (25) dan LA (24)  pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya adalah perbuatan yang patut dikaterogikan perbuatan biadab dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Tidaklah berlebihan bahwa perbuatan pasutri muda ini juga dapat dikategorikan dengan perbuatan dan perilaku binatang, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Studio Komnas Anak TV dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur Kamis 20/06 merespon perbuatan kejahatan seksual yang terjadi di Tasikmalaya.

Pasalnya, pasutri muda ini sengaja mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah anak usia 12 dan 13 tahun yang tinggal disekitar rumah pelaku.

Perbuatan biadab itu berlangsung beberapa kali bahkan dilakukan di bulan Ramadhan.

Kelakuan tidak pantas dan diluar akal sehat manusia ini terbongkar setelah seorang anak menceritakan kejadian itu kepada guru ngaji di Kampungnya.

Ada sekitar 7 orang  anak yang rata-rata masih duduk dibangku sekolah dasar yang menjadi korban perilaku menyimpang seksual Pasutri ES dan LA.

Adegan ranjang itu dilakukan di kamar rumah pasutri. Keduanya mempertontonkan adegan ranjang itu, dan memungut uang Rp 5.000 dari setiap anak.

Anak-anak yang menonton adegan ranjang pasutri muda ini berudia 12 dan 13 tahun dan masih duduk dikelas 6 Sekolah Dasar.

Atas kejahatan seksual ini, Arist Merdeka Sirait mendesak  Polres Tasikmalaya untuk segera menahan pasutri muda  ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang sengaja merusak kepribadian dan masa depan anak-anak disekitarnya.

Dengan demikian, Penyidik Polres Tasikmalaya jangan ragu-ragu menerapkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumam pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal 20 tahun serta dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Guna pemulihan traumatis para korban, Komnas Perlindungan Anak wilayah Jawa Barat segera menyiapkan tim psikolog berkordinasi dengan P2TP2A dan Dinas PPA Kabupaten Tasikmalaya, tambah Arist.

Dan untuk tidak terulangnya perbuatan bejat pasutri yang memalukan ini, Komnas Anak sebuatan lain dari Komnas Perlindungan anak segera menjadwal bertemu dengan Bupati Tasikmalaya dan jajarannya untuk membangun Gerakan  Perlindungan Anak yang berbasis partisipasi masyarakat Tasikmalaya guna mengantisipasi dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

Atas peristiwa ini, mau tidak mau masyarakat Tasikmalaya harus digerakkan untuk mengepung para predator-predator  kejahatan seksual terhadap anak dilingkunganya.

Orangtua dan masyarakat lingkungan sosial anak  tidak boleh permisif atas kejadian ini. Keluarga wajib mengalokasikan perhatian lebih serius lagi atas perubahan prilaku anak dilingkungan sosialnya, demikian  Arist mengakhiri pendapatnya.

■ rel/rls

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved