INFONEWS.CO.ID ■ Sejumlah ulama di Yogyakarta mengapresiasi langkah Kepala SDN Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, yang mewajibkan siswi untuk mengenakan seragam muslim saat sekolah, karena ketentuan tersebut hanya berlaku bagi siswi yang beragama Islam.
"Patut kita apresiasi para guru yang sudah menetapkan aturan itu. Aturan itu sangat mulia dan patut kita dukung," kata KH Sodik Mudzakir, Ketua DKM Masjid Muhajirin, saat dimintai tanggapannya soal viralnya pro kontra perkara tersebut.
Menurut Kiai Sodik, memang sudah semestinya pelajaran di sekolah tidak melulu di tumpukan pada kurikulum baku yang selama ini dijadikan acuan, jauh lebih penting pembinaan moral dan akhlak harus diajarkan saat siswa masih kecil dan tahap perkembangan.
"Motorik dan perkembangan anak harus dicerahkan agar ketika dewasa sudah terbiasa mematuhi hukum agama, itu sangat mulia. Jadi himbauan menutup aurat sejak dini adalah pelajaran aqidah luar biasa. Oleh sebab itu, instansi terkait harus memberi support atas program ini," ujarnya, Selasa (26/06).
Seperti diwartakan sebelumnya, Surat edaran yang diterbitkan Kepala SDN Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, berisi kewajiban siswa baru untuk berseragam muslim, sempat viral pasca beredar di media sosial dan grup Whatsapp.
Kepala SDN Karangtengah III Pujiastuti mengatakan surat edaran tersebut hari ini, Selasa (25/6/2019) akan direvisi.
"Ada ketidaktepatan penyusunan kalimat sehingga surat edaran itu disalahpahami. Kami tidak ada tendensi diskriminasi siswa maupun calon siswa nonmuslim, karena ketentuan tersebut hanya berlaku bagi siswi muslim saja," ujarnya kepada awak media.
Seperti dikutip dari Surat edaran tertanggal 18 Juni tersebut memuat beberapa hal.
Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.
Kedua, siswa kelas II-VI belum diwajibkan berganti seragam muslim.
Ketiga, pada tahun pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.
Dalam surat itu juga menyertakan contoh gambar pakaian muslim yang wajib dikenakan siswa. Siswi wajib mengenakan jilbab, baju dan rok panjang. Adapun siswa mengenakan baju pendek dan celana panjang.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rasyid, meminta masyarakat tidak reaktif dan salah memahami, karena sudah direvisi bahwa yang dianjurkan berbusana muslim adalah siswa yang beragama Islam.
■ Siti Mutmainah
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram