Nekad Curi Motor Polisi, Ari Caplang Akhirnya Diterjang Pelor - INFONEWS.CO.ID
-->

Jumat, 02 Agustus 2019

Nekad Curi Motor Polisi, Ari Caplang Akhirnya Diterjang Pelor

Nekad Curi Motor Polisi, Ari Caplang Akhirnya Diterjang Pelor

Nekad Curi Motor Polisi, Ari Caplang Akhirnya Diterjang Pelor

INFONEWS.CO.ID ■ HBO alias Ari Caplang, 28, tergolong nekad. Pasalnya, sudah tahu motor milik anggota Polisi masih juga disikat. Alkisah, ia tersungkur di terjang pelor.

Tindakan tegas dan terukur itu diterima Ari tepat pada kakinya. Menurut informasi, kaki Ari terpaksa ditembak Tim Pegasus Polsek Medan Barat lantaran melawan saat akan dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatannya.

Sebelumnya, HBO alias Ari Caplang, 28, warga Jalan Veteran Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kab.Deliserdang, Sumut ini berurusan dengan Polisi karena nekat mencuri sepeda motor milik seorang petugas kepolisian yakni Aiptu Yon Mariono.

Saat bertugas, Aiptu Yon Mariono memarkirkan kendaraannya di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) setahun silam tepatnya, Senin (31/7/2018).

Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky melalui Kanit Reskrimnya, Iptu H Manullang kepada wartawan, Kamis (1/8/2019) membenarkan kasus pencurian yang menimpa anggota polisi yang saat itu bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Medan.

"Saat diparkir itulah, sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam abu-abu BK 3252 ACM milik Aiptu Yon Mariono dicuri," terangnya.

Begitu kita terima laporannya, kata Manulang, Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung melakukan penyidikan. Hingga akhirnya mengetahui identitas pelakunya.

Begitu mendapatkan informasi keberadaan tersangkanya, petugas langsung bergerak dan menangkap Ari Caplang dari kediamannya.

“Saat kita interogasi, tersangka Ari Caplang mengakui bahwasannya dia bersama temannya, Fe yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Tg Gusta, terkait kasus berbeda yang mengambil sepeda motor Honda Mega Pro BK 3252 ACM, milik korban, ” ungkap Iptu H Manullang.

Dijelaskannya, tersangka Fe yang menjual kendaraan korban kepada seseorang. Sementara tersangka Ari Caplang hanya memperoleh bagian dari hasil penjualan sebesar Rp 700 ribu.

“Tersangka Ari Caplang menggunakan uang tersebut untuk membeli baju kaos warna hitam seharga Rp 25 ribu dan sisanya digunakan untuk bermain judi,” terang Manullang.

Kepada petugas, tersangka Ari Caplang juga mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di 4 lokasi yang berbeda. Dari pengakuannya itulah, polisi pun berupaya melakukan pengembangan guna mencari tahu lokasi dan barang bukti yang pernah diambil tersangka dari para korbannya. Namun saat dibawa tersangka malah mencoba melawan polisi. Sehingga Tim Pegasus memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kakinya.

■ R-02/rls

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved