Badan Kehormatan DPRD Kota Solok, Belum Terima Laporan Pengaduan Terhadap Leo Murphy - INFONEWS.CO.ID
-->

Kamis, 13 April 2023

Badan Kehormatan DPRD Kota Solok, Belum Terima Laporan Pengaduan Terhadap Leo Murphy

Badan Kehormatan DPRD Kota Solok, Belum Terima Laporan Pengaduan Terhadap Leo Murphy

Solok, INFONEWS.CO.ID - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deni Nofri mengatakan, belum ada masuk laporan pengaduan secara tertulis dari Pimpinan DPRD, baik dari anggota DPRD, maupun dari masyarakat, terkait persoalan Video anggota DPRD Leo Murphy yang lagi viral tersebut. Artinya dasar apa kami di BK memanggil Leo Murphy, kata Ketua BK diruang kerja BK sekretariat DPRD Kota Solok, Kamis (13/4/2023).

Namun apabila ada laporan pengaduan secara tertulis atas dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD, sesuai dengan Peraturan Dewan Rakyat Daerah No 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, sambung Deni Nofri. BK akan melakukan beberaa langkah langkah terhadap leporan tersebut, akan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada pengadu, saksi atau pihak lain yang terkait. Dari hasil penyelidikan, verifikasi, klarifikasi Badan Kehormatan dituangkan dalam berita acara.

Selain itu BK juga akan memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Apabila anggota DPRD tersebut terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan kode etik, BK akan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, dan mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Karena tugas Badan Kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Badan Kehormatan DPRD Kota Solok, terdiri dari tiga orang anggota DPRD, saya sendiri sebagai Ketua BK, Harizal sebagai wakil ketua BK, dan Nasril in malintang sebagai anggota BK, ucap Deni Nofri.

Kembali ke persoalan Leo Murphy, Deni Nofri menegaskan, apabila laporan pengaduan tertulis tidak ada, trus dasar apa BK melakukan pemanggilan terhadap Leo Murphy. Sehubungan terkait Video Leo Murphy yang berdurasi 1 menit yang telah viral itu, mari sama sama kita lihat dan pelajari isi pernyataannya, Leo mengatasnamakan Masyarakat Kota Solok, bukan sebagai anggota DPRD dan juga tidak membawa bawa nama Lembaga DPRD Kota Solok.

Sementara, Leo Murphy juga meminta klarifikasi dari video Wakil Ketua DPRD Kota Solok dari Partai Amanat Nasional (PAN) Efriyon Coneng, yang mengatakan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Solok yang akan memanggilnya terkait video dirinya pada Kamis besok (13/4/2023).

Leo bahkan menegaskan, jika BK DPRD Kota Solok menyidangkan dirinya karena dianggap melakukan pelanggaran, maka masyarakat akan menilai sendiri seperti apa BK DPRD Kota Solok. "Sampai saat ini (Rabu malam, 12 April 2023), saya belum menerima surat dari BK DPRD Kota Solok. Jika BK DPRD Kota Solok menyidangkan saya, maka masyarakat bisa menilai sendiri seperti apa BK DPRD Kota Solok," ujarnya. (Niko Irawan)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved