INFO TERKINI
-->

Sabtu, 06 Juli 2019

Ada Yang Minta Pendidikan Agama Di Sekolah Dihapus, MUI: Waspada Pendukung Paham Komunisme!

 Ada Yang Minta Pendidikan Agama Di Sekolah Dihapuskan, MUI: Waspada Pendukung Paham Komunisme!

INFONEWS.CO.ID ■ Pihak yang meminta agar pendidikan agama di sekolah dihapuskan karena memandang pendidikan agama sebagai akar dari radikalisme dan perusak peradaban perlu diwaspadai sebagai pendukung paham komunisme.

Pihak yang mengusulkan hal ini jelas tidak memahami bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa seperti yang tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945, dan bukan negara sekuler.

Demikian antara lain disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anton Tabah Digdoyo dalam perbincangan beberapa saat lalu (Sabtu, 6/7).

“Orang tak paham NKRI, bahkan kini berani mengatakan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) adaah bagian dari HAM dan mengusulkan agar PKI (Partai Komunis Indonesia) dihidupkan lagi, serta pelajaran agama dihapus dari semua lembaga pendidikan. Katanya pelajaran agama sumber radikalisme dan merusak peradaban,” urai purnawirawan jenderal polisi berbintang dua itu.

“Ini jelas pola pikir berpaham komunis sekuler liberalis sehingga permisif dengan paham-paham yang jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tegas dia.

Mantan petinggi Polri ini kembali menegaskan bahwa Indonesia akan terus konsisten dengan Pancasila dan UUD 1945 yang teruji telah mengokohkan negara dan bangsa berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.

BACA JUGA: This Issue Is Discussed in the JK Meeting with Prabowo 

Karena itulah, pendidikan agama menjadi mata pelajaran dan mata kuliah wajib di setiap jenjang pendidikan dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi juga di lembaga pendidikan kedinasam termasuk bagi kadet prajurit TNI dan Polri.

“Hanya orang berfaham atheis yang mengatakan agama perusak peradaban dan melahirkan radikalisme. Justru agama pencipta peradabn paling sempurna. Manusia dungu yang mengkambinghitamkan agama,” kata Anton Tabah lagi. (RMOL)



Usai Bersalin, Ibu Ini Harus Ditandu Sejauh 4 Km Oleh Satgas Yonmek 643


INFONEWS.CO.ID ■ Anggota Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti Pos Panga membantu membawa pulang salah satu warga atas nama Yuliana Titin (37) setelah melahirkan anak ketiga di Puskemas Entikong untuk kembali ke rumahnya di Dusun Panga, Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Komandan Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto mengatakan, bahwa proses pertolongan tersebut merupakan inisiatif dari Danpos Panga, Sersan Satu Dedek Sumantri setelah mendapat laporan dari warga Dusun Panga, bahwa kondisi Ibu Yuliana Titin membutuhkan penanganan yang cepat, karena kondisi lemah setelah melahirkan.

Lanjutnya, Danpos Panga memberikan bantuan tenaga untuk membawa pulang dengan cara ditandu, karena Ibu Yuliana Titin dalam kondisi lemah. Sehingga tidak memungkinkan dibawa dengan kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat dan transfortasi lainnya sangat terbatas. Sedangkan Jarak yang ditempuh 4 km dari Puskesmas ke Dusun Panga dengan medan naik turun," tambahnya.

Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns menyampaikan apa yang dilakukan personelnya tidak lebih adalah untuk membantu kesulitan rakyat. Sehingga keberadaan Satgas Pamtas di wilayah Perbatasan harus bisa menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan masyarakat.

"Semoga warga yang setelah melahirkan cepat diberi kesembuhan dan kembali beraktivitas seperti sedia kala," pungkas Dansatgas 643/Wns.

■ Tohir /Pendam XII

Jumat, 05 Juli 2019

Pangdivif 2 Kostrad Berikan Ceramah di Pondok Pesantren Wisata An-Nur 2 Bululawang


INFONEWS.CO.ID ■ Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Tri Yuniarto, S.AP., M.Si., M.Tr (Han) didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Divif 2 PG Kostrad, Ibu Ria Tri Yuniarto memberikan ceramah Bela Negara kepada 2.000 Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Wisata An-Nur 2 “Al-Murtadlo” Bululawang, Malang. Rabu (3/7).

Pangdivif 2 Kostrad serta Ibu Ria Tri Yuniarto langsung disambut oleh para guru dan santri yang diterima langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren Wisata An-Nur 2 “Al-Murtadlo”, Dr. KH. Fathul Bari, Ss., M.Ag.

Dalam ceramah Bela Negara ini, Pangdivif 2 Kostrad menyampaikan, bela negara merupakan suatu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

“Sebagai warga negara dan seluruh komponen bangsa, kita harus tetap berpegang pada 3 prinsip dasar bela negara yaitu, menjaga kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah dan menjaga keselamatan bangsa,” tuturnya.

BACA JUGA: 68 Santri Napi  Rutan Salemba Khatamkan Alquran  

“Maka perlu adanya suatu kesadaran dari segenap komponen bangsa khususnya generasi muda dalam rangka menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa Indonesia, yang salah satunya adalah pemahaman tentang kesadaran bela negara.” Tegas Pangdivif 2 Kostrad.

Sementara itu, Ibu Ria Tri Yuniarto berharap dengan adanya ceramah bela negara dari Pangdivif 2 Kostrad ini, para santri Pondok Pesantren Wisata An-Nur 2 “Al – Murtadlo” ini dapat menjadi generasi muslim yang berbudi pekerti luhur, tidak terpengaruh paham radikal, serta menjadi warga negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.

Dalam kunjungan ini, Pangdivif 2 Kostrad juga mengungkapkan bahwa dalam sistem pendidikan nasional pesantren menempati posisi yang tidak kalah penting dibanding dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya karna disamping mendapatkan pendidikan ilmu pengetahuan umum, juga diperoleh pendidikan tentang agama, sehingga ada dua hal yang didapat, yakni kepentingan dunia dan kepentingan akhirat.

Pangdivif 2 Kostrad menambahkan jika kunjungan ini merupakan wujud komunikasi yang baik antara Divisi Infanteri 2 Kostrad dengan Pondok Pesantren Wisata An-Nur 2 “Al – Murtadlo” sebagai lembaga pendidikan pencetak kader-kader pemimpin umat, menjadi tempat ibadah tholabul ‘ilmu dan menjadi pusat pengetahuan Islam, bahasa Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan umum dengan tetap berjiwa pesantren,” terangnya.

“Semoga Pondok Pesantren Wisata An-Nur 2 “Al-Murtadlo” dapat melahirkan generasi unggul menuju terbentuknya khoiru ummah, mendidik dan mengembangkan generasi muslim yang berbudi luhur, berbadan sehat dan berpengetahuan luas, serta berkhidmat kepada masyarakat, mengajarkan ilmu pengetahuan agama dan umum secara seimbang menuju terbentuknya ulama yang intelek serta mewujudkan warga negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.” Harapnya.

Dalam kesempatan ini Pangdivif 2 Kostrad berharap kepada seluruh santri agar dapat menjadi generasi penerus yang berkualitas, baik secara spiritualitas, mentalitas, nasionalisme dan berwawasan kebangsaan serta para santri tidak terpengaruh oleh paham Radikalisme, yang dapat memecah serta merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Asren Divif 2 Kostrad, para Asisten Kasdivif 2 Kostrad serta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Divif 2 PG Kostrad.

■ Herry Sutanto/Penkostrad 

Kamis, 04 Juli 2019

Dewan Syariah MUI Bahas Empat Fatwa DSN-MUI


INFONEWS.CO.ID ■ Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas empat fatwa dalam rangkaian Sosialisasi Fatwa DSN-MUI Tahun 2019 pada 3-4 Juli.

"Membahas dan mengesahkan empat draft fatwa," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Kamis (4/7/2019).

Adapun empat fatwa itu di antaranya hukum akad wakalah bil istitsmar (investasi yang diwakilkan), sukuk wakalah bil istitsmar, penyelenggaraan pialang asuransi dan pialang reasuransi berdasarkan prinsip syariah serta keempat biaya riil dalam ta’awidh (ganti rugi) akibat wanprestasi.

Dia mengatakan, fatwa DSN-MUI merupakan ketetapan hukum Islam dalam bidang ekonomi syariah. Penetapannya dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal pokok yaitu kekuatan dalil-dalil syariah yang menjadi landasan fatwa dan fatwa harus mempertimbangkan terwujudnya kemaslahatan yang lebih luas dan lebih meyakinkan bagi tumbuh kembang ekonomi syariah di Indonesia.

"Pendapat ulama tentang hukum suatu masalah yang dalam timbangan DSN-MUI tidak memenuhi dua kriteria tersebut, tidak dipakai oleh DSN-MUI sebagai bahan pertimbangan penetapan fatwa," kata dia.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu mengatakan fatwa diperlukan sebagai acuan bersama dalam penerapan prinsip syariah di lembaga keuangan. (Antara)

Rabu, 03 Juli 2019

Tempat Kost Di purwakarta Jadi "Sarang" Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diciduk


INFONEWS.CO.ID ■ Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil ungkap 8 kasus narkoba dan menciduk 10 tersangka pengguna dan pengedar narkoba.

"Dari 10 pelaku berhasil kita amankan satu diantaranya perempuan," Kata Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Kasubag Humas, Ipda Tini Yutini. SH, Rabu (3/7/2019) kepada awak media, di Purwakarta.

Tini menejelaskan, penangkapan terhadap 10 tersangka ini dilakukan dalam operasi yang menyasar rumah kontrakan dan kos - kosan di wilayah Purwakarta.

"Yang menyedihkan, para pengguna dan pengedar memanfaatkan tempat kos sebagai area transaksi narkoba. Dan mereka para tersangka yang diamankan berusia 22 sampai 36 tahun," pungkas Tini.

Dari 8 perkara narkoba yang berhasil di ungkap, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 7.02 gram sabu dan 162,9 gram ganja.

"Kami di sini komitmen bahwa Polres Purwakarta menyatakan perang terhadap Narkoba," imbuhnya.

Upaya preventif guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Purwakarta, kata Tini, pihaknya akan mengedepankan sosialisai kepada masyarakat. Seperti memberikan penyuluhan bahaya narkoba di desa maupun di sekolah-sekolah.

"Karena tidak menutup kemungkinan sasaran pengedar narkoba mengarah ke masyarakat usia remaja, terutama siswa di sekolah. Sehingga, generasi muda di harus diselamatkan dari bahaya zat adiktif berbahaya tersebut," pungkasnya.

■ Darmawan Jr/rls 

Kejaksaan Tetapkan 2 Oknum Bank BRI Sebagai Tersangka Kredit Fiktif

Bank BRI Manado

INFONEWS.CO.ID ■ Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan 2 oknum Account Officer Bank BRI Boulevard Manado sebagai tersangka penyaluran kredit palsu alias fiktif.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print-01/R.1/Fd.1/06/2019 tertanggal 06 Juni 2019, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan NonKUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado Sulawesi Utara.

Dalam Konfrensi pers Kejaksaan Tinggi Sulut, selasa (02/072019) dijelaskan bahwa sekitar tahun 2016 hingga tahun 2017 Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado menyalurkan Kredit Jenis Program,’Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL,’ dilaksanakan oleh pegawai BRI dengan Jabatan Account Officer tersebut.

“Terhadap penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017 telah ditemukan masalah tidak terbayarnya angsuran kredit terhadap beberapa Debitur yang menggunakan syarat kredit Palsu atau tidak sesuai dengan Usaha yang ada kemudian menjadi Non Performing Loan atau kredit macet,” kata Kasi Penkum Kejati kepada awak media.

Setelah dilakukan Audit Investigasi kredit yang kemudian bermasalah tersebut semua di prakarsai oleh Account Officer (Tersangka atas nama SJT alias aya).

Oleh karenanya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-951/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 Atas nama tersangka SJT alias AYA selaku Account Officer ditahan.

“Dasarnya adalah Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Boulevard Manado yang memprakarsai Kredit bermasalah alias fiktif dengan kewenangannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan Palsu," imbuhnya.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, ditetapkan berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-952/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019.

"Kejati Sulut menetapkan tersangka AHP alias Midun selaku Pihak ke tiga (brokoer/ Perantara), yang melakukan pengajuan Kredit bermasalah / fiktif dengan membuat persyaratan palsu," ungkap Kasi Penkum Kejati.

Bahwa Atas Perbuatan para Tersangka Tersebut penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016 sampai 2017 ditemukan masaalah, yakni tidak terbayarnya angsuran kredit terhadap beberapa Debitur yang menggunakan syarat kredit Palsu atau tidak sesuai dengan Usaha yang ada kemudian menjadi Non Perrforming Loan atau kredit macet Sampai bulan April 2018 terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 4.543.033.604.- (empat milyar limaratus empat puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu enam ratus empat rupiah).-

Oleh karena itu, Penyidik melakukan Penahanan kepada kedua tersangka masing-masing Selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019.

Diketahui, para tersangka saat dimintai keterangan dimulai dari jam 11.00wita s.d jam 15.00wita dan saat ini ditahan di Rutan Malendeng berdasarkan bukti permulaan yang cukup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Ayat (1).

Atas perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (R-09)

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved