Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Miliar - INFONEWS.CO.ID
-->

Kamis, 01 November 2018

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Miliar


INFONEWS.co.id ■ Upaya penyelundupan 1.055 gram sabu berhasil digagalkan oleh Petugas Bea Cukai Kota Bandung di Bandara Husein Sastranegara, Minggu (28/10/2018) lalu. Barang haram itu dibawa oleh seorang warga negara Malaysia berinisial TKC (24) dengan modus body strapping, yang dikenakan di dada, perut dan celana dalam.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution mengungkapkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap gerak-gerik TKC yang baru saja tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia. Pria itu kemudian diperiksa secara khusus oleh petugas Bea Cukai di Bandara Husein Sastranegara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas kami menemukan methamphetamine atau sabu seberat 1 kilogram lebih dari tubuh yang bersangkutan," tutur Saipullah kepada wartawan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Jln. Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (31/10/2018).

Dalam pemeriksaan, lanjut Saipullah, TKC mengaku diimingi-imingi imbalan sebesar 8 ribu ringgit Malaydia atau sekitar Rp 30 juta untuk membawa barang haram tersebut masuk ke Indonesia. Saipullah menyatakan, sabu yang diamankan itu diperkirakan bernilai Rp 2 miliar lebih.

"Dengan penggagalan ini kami setidaknya bisa menyelamatkan kurang lebih 7 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Untuk proses selanjutnya, TKC sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat untuk pengembangan lebih lanjut," paparnya.

Lebih lanjut Saipullah mengatakan, keberhasilan yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandung merupakan penggagalan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor yang ke-20 selama tahun 2018. "Baik yang dibawa melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung maupun Kantor Pos," terangnya.

Di tempat yang sama, Wadir Reserse Narkoba Polda Jabar, AKBP Yoslan mengatakan, pihaknya telah membentuk tim guna mendalami kasus ini. Kepolisian masih menelusuri akan diedarkan ke mana sabu yang dibawa oleh tersangka tersebut. 

"Berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan baru pertama kali melakukan. Tapi akan terus kita dalami lagi, termasuk jaringan-jaringannya," tambahnya. 

Tersangka TKC dijerat Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 ■ Rio Ryzki 


BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved