Diduga AM Terobsesi Blue Film Saat Merekam Video Mesum Mojang Jajaka Karawang - INFONEWS.CO.ID
-->

Rabu, 21 November 2018

Diduga AM Terobsesi Blue Film Saat Merekam Video Mesum Mojang Jajaka Karawang

 Diduga AM Terobsesi Blue Film Saat Merekam Video Mesum Mojang Jajaka Karawang


INFONEWS.CO.ID ■ Seorang pemuda berinitial M (20) warga Cilamaya, Karawang terpaksa harus diringkus petugas Kepolisian Polres Karawang, karena diduga telah membuat sekaligus berperan dalam video mesum Mojang Karawang yang menyebar luas di masyarakat.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya membenarkan perihal penangkapan itu. " Ya, anggota Satreskrim Polres Karawang telah menahan M (23). Kami amankan terkait kasus video mesum yang beredar itu," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (21/11/2018).

Menurut Kapolres, dalam video mesum itu, M sebagai pemeran. Untuk itu, pihaknya akan kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur.

Ihwal vidio panas yang menggegerkan warga itu terjadi pada bulan Juli 2018. Tersangka M melakukan perbuatan persetubuhan dengan salah seorang peremuan yang berinisial AR, anak dibawah umur yang masih bersekolah di tingkat SMA. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah Hotel di daerah Karawang Barat.

Kemudian dalam persetubuhan tersebut dilakukan pengambilan gambar atau direkam oleh tersangka M. Untuk melancarkan modusnya, bahkan M telat mempersiapkan sebuah tripot khusus. Diduga tersangka terobsesi film biru (Blue Film) karena perangkat dan peralatan pembuatan film tersebut memang telah dipersiapkan.

Mirisnya lagi, vidio pendek ini sempat di putar di sekolah. Salah seorang siswa (teman AR) dari sekolah tersebut menyebarkan dengan cara menonton secara bersama-sama dengan menggunakan Projector dikelas pada saat jam pelajaran kosong.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu, Jawa Barat itu juga akan di jerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 15 tahun penjara. Demikian Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.

 ■ Rasyid / Dadang / Rls

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved