Kasus Suap Meikarta, Neneng Kembalikan Uang Rp 4,9 Miliar ke KPK - INFONEWS.CO.ID
-->

Jumat, 23 November 2018

Kasus Suap Meikarta, Neneng Kembalikan Uang Rp 4,9 Miliar ke KPK

Kasus Suap Meikarta, Neneng Kembalikan Uang Rp 4,9 Miliar ke KPK

INFONEWS.CO.ID ■ Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi Non Aktif telah mengembalikan uang Rp 4,9 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Neneng Hassanah merupakan salah satu tersangka suap pengurusan perizinan Meikarta tersebut. Dan KPK pada hari Jumat (23/11/2018) memeriksa Neneng untuk mengonfirmasi lebih rinci soal pengembalian uang Rp 4,9 miliar itu.

"Ada penambahan pengembalian uang setelah total sebelumnya pengembalian uang adalah Rp3 miliar, kemudian ada penambahan pengembelian jadinya total Rp4,9 miliar. Itu kami sita dan masuk dalam berkas perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Dalam pemeriksaan terhadap Neneng Hassanah itu, KPK melakukan konfirmasi dan pendalaman beberapa keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya.

"Tentu saja terkait dengan kewenangan Bupati Bekasi pada saat itu sehubungan dengan proses perizinan Meikarta," ucap Febri seperti dilansirkan Antara.

Tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR). Tersangka ini juga telah mengembalikan uang sejumlah 90 ribu dolar Singapura kepada penyidik KPK.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J. Nahor (SMN). (R/ANT)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved