Belum Lakukan Perekaman E-KTP Sampai 31 Desember, Terancam Tak Bisa Nyoblos - INFONEWS.CO.ID
-->

Rabu, 19 Desember 2018

Belum Lakukan Perekaman E-KTP Sampai 31 Desember, Terancam Tak Bisa Nyoblos

Belum Lakukan Perekaman E-KTP Sampai 31 Desember, Terancam Tak Bisa Nyoblos


INFONEWS.CO.ID ■ Kepala Subdirektorat Monitoring dan Dokumentasi, Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI, Moh. Zain Afif, menegaskan, jelang Pileg dan Pilpres batas perekaman E-KTP bagi masyarakat Indonesia akan berakhir sampai tanggal 31 Desember 2018.

Jika masih ada masyarakat yang masih belum melakukan perekaman sampai tanggal yang sudah ditentukan sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri, datanya akan dilakukan pemblokiran.

"Seluruh datanya akan di blok untuk sementara sampai ada kembali," ujarnya usai menghadiri pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan di Kabupaten Garut, Rabu (19/12/2018).

Namun saat di tanya secara detail alasan pemblokiran data, Zain, tidak banyak berkomentar lebih banyak. "Masih ada waktu sekitar 14 hari lagi setiap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dimasing-masing Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia," ujarnya.

Ia mengaku, instruksi dari Kementrian Dalam Negeri sudah di informasikan kepada seluruh daerah.

Berdasarkan aturan KPU, masyarakat yang bisa menyalurkan hak pilih pada Pileg dan Pilpres mereka yang sudah memiliki dan merekam E-KTP, seandainya belum memiliki terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Bisa terancam tidak bisa ikut mencoblos. Tetapi, kita masih menunggu takutnya ada kebijakan lain," kata Zain.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rina Siti Syabariah, mengatakan, di Kabupaten Garut, jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP, hampir selesai semuanya. Namun, adanya instruksi dari Kementrian Dalam Negeri, pihaknya hendak melakukan penjemputan perekaman E-KTP bagi pemilih pemula yang masih sekolah.

"Saat ini tidak bisa dilakukan, lantaran sedang libur sekolah," ujarnya.

Terkait adanya pemblokiran data, pihaknya bersama Kepala Dinas seluruh Indonesia merasa keberatan. Soalnya, melihat waktu yang sangat sedikit. "Kami sepakat akan melayangkan surat keberatan pada Kemendagri," cetusnya. (Sumber: GM)



BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved