INFONEWS.CO.ID ■ Diduga ngibul, Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke polisi. Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia atau Bakomubin melaporkan Ngabalin ke Bareskrim Mabes Polri.
Bakomubin menyebut, Ngabalin dilaporkan karena dinilai melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin.
"Saya lawyernya bersama Pitra, pointnya adalah kita meminta kejujuran saudara Ali Mochtar Ngabalin mengapa masih mengaku sebagai ketum Bakomubin. Ini pelanggaran serius baik pidana maupun internal organisasi," kata Kuasa Hukum Bakomubin, Eggi Sudjana kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa (4/12/2018).
Menurut Eggi, laporan itu tertulis dengan nomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM pada tanggal 4 Desember 2018.
Yang sangat serius, kata Eggi, Ngabalin juga dilaporkan atas pembuatan dokumen surat keputusan (SK) palsu yang bertuliskan kalau dirinya telah resmi menjadi ketua umum Bakomubin dengan ditandatangani Majelis Syuro Nasional.
Ajaibnya, dalam SK juga dicantumkan pernyataan dukungan dari beberapa anggota Bakomubin. Padahal, kata Eggi, dukungan itu tidak pernah ada.
"Yang nyata-nyata telah melakukan kebohongan publik dengan meng SK kan dirinya sendiri sebagai Ketua Umum di Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional. Kedua ada surat pernyataan 12 orang mendukung Ali padahal mereka menolak semua," katanya.
Sesuai data yang ada, lanjut Eggie, Ketua Umum Bakomubin sebenarnya adalah Tatang M Natsir yang juga turut hadir dalam pelaporan ini. Bahkan Tatang membawa surat SK resmi kepengurusan sebagai barang bukti.
"Jadi Ngabalin itu mengaku sebagai ketua Bakomubin, Padahal Ketua yang sebenarnya adalah Kiai Tatang M Natsir," imbuhnya.
Eggie menambahkan, bahwa dengan perbuatan tersebut, Ngabalin dijerat dua pasal yaitu Pasal 263 KUHP jo 264 KUHP tentang dokumen palsu dan Pasal 378 KUHP, 317 KUHP jo pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu.
Sementara hingga saat ini, Ali Mochtar Ngabalin belum memberi klarifikasi atas laporan ini. (R)
Bakomubin menyebut, Ngabalin dilaporkan karena dinilai melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin.
"Saya lawyernya bersama Pitra, pointnya adalah kita meminta kejujuran saudara Ali Mochtar Ngabalin mengapa masih mengaku sebagai ketum Bakomubin. Ini pelanggaran serius baik pidana maupun internal organisasi," kata Kuasa Hukum Bakomubin, Eggi Sudjana kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa (4/12/2018).
Menurut Eggi, laporan itu tertulis dengan nomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM pada tanggal 4 Desember 2018.
Yang sangat serius, kata Eggi, Ngabalin juga dilaporkan atas pembuatan dokumen surat keputusan (SK) palsu yang bertuliskan kalau dirinya telah resmi menjadi ketua umum Bakomubin dengan ditandatangani Majelis Syuro Nasional.
Ajaibnya, dalam SK juga dicantumkan pernyataan dukungan dari beberapa anggota Bakomubin. Padahal, kata Eggi, dukungan itu tidak pernah ada.
"Yang nyata-nyata telah melakukan kebohongan publik dengan meng SK kan dirinya sendiri sebagai Ketua Umum di Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional. Kedua ada surat pernyataan 12 orang mendukung Ali padahal mereka menolak semua," katanya.
Sesuai data yang ada, lanjut Eggie, Ketua Umum Bakomubin sebenarnya adalah Tatang M Natsir yang juga turut hadir dalam pelaporan ini. Bahkan Tatang membawa surat SK resmi kepengurusan sebagai barang bukti.
"Jadi Ngabalin itu mengaku sebagai ketua Bakomubin, Padahal Ketua yang sebenarnya adalah Kiai Tatang M Natsir," imbuhnya.
Eggie menambahkan, bahwa dengan perbuatan tersebut, Ngabalin dijerat dua pasal yaitu Pasal 263 KUHP jo 264 KUHP tentang dokumen palsu dan Pasal 378 KUHP, 317 KUHP jo pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu.
Sementara hingga saat ini, Ali Mochtar Ngabalin belum memberi klarifikasi atas laporan ini. (R)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram