INFONEWS.CO.ID ■ Pendiri Majelis Pembela Rasullah Habib Bahar bin Ali bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Damai Hari Lubis, kuasa hukum Habib Bahar membenarnya hal tersebut, saat dikonfirmasi redaksi, dinihari tadi. (7/12).
"Ya, yang bersangkutan disangkakan pasal 16 UU 40/2008," kata Damai Hari Lubis.
Dia menambahkan, Habib Bahar ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan kejahatan terhadap penguasa umum.
Habib Bahar ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Bareskrim selama 11 jam. Lamanya proses pemeriksaan karena Habib Bahar dicecar oleh penyidik sebanyak 29 pertanyaan.
Terkait hal ini, Damai menyebutkan pihaknya akan meminta penangguhan penahanan jika Bahar langsung ditahan penyidik Bareskrim.
Sementara Aziz Yanuar, juga kuasa hukum Habib Bahar yang malam tadi ikut mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, menyebutkan kliennya hanya ditanya seputar ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
“Hanya soal isi ceramah yang banyak dipertanyakan,” kata Aziz di Bareskrim, Gedung KKP, Jakarta Pusat. Selanjutnya, pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut, termasuk upaya hukum praperadilan.
■ Arif Afandi
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram