Bantah Rumor Tak Sedap, Ketua KASN Sebut Anies Sudah Konsultasi Sebelum Rombak 1125 Pejabat DKI - INFONEWS.CO.ID
-->

Kamis, 28 Februari 2019

Bantah Rumor Tak Sedap, Ketua KASN Sebut Anies Sudah Konsultasi Sebelum Rombak 1125 Pejabat DKI

 Bantah Rumor Tak Sedap, Ketua KASN Sebut Anies Sudah Konsultasi Sebelum Rombak 1125 Pejabat DKI


INFONEWS.CO.ID ■ Ternyata, sebelum melakukan perombakan besar-besaran di Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan terlebih dahulu telah melakukan konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Membantah rumor tak sedap yang beredar, jadi pelaksanaan rotasi, mutasi, promosi dan demosi jabatan sebanyak 1.125 formasi itu tidak dilakukan secara ujug-ujug atau spontanitas.

Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan bahwa sebelumnya Anies maupun tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) DKI Jakarta telah meminta konsultasi tentang rencana perombakan ribuan jabatan mulai dari eselon 2 hingga 4.

“Perombakan jabatan, apalagi di jajaran eselon 2 seperti kepala dinas, kepala badan, walikota dan sejajarnya harus melalui konsultasi KASN,” kata Sofian di Jakarta, Kamis (28/2).

Dia menambahkan, terdapat sejumlah kriteria seorang pejabat bisa diganti antara lain sudah mendekati pensiun, terkena kasus operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, maupun kinerja.

“Pasti ada kriterianya. Kalau gak ada, gak boleh diganti,” imbuh Sofian.

Menurutnya, pejabat yang diganti perlu melihat penilaian kinerja. Pergantian juga mengacu hasil pemeriksaan. “Kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan, kinerjanya rendah, tidak mencapai misi seperti penyerapan APBD sangat rendah, maka harus diganti daripada organisasi jadi korban,” tegas Sofian.

Dijelaskan Sofian, bahwa pemeriksaan kinerja dilakukan oleh Inspektorat di daerah maupun tim pemeriksa. Selain itu, pihak yang menilai harus konfirmasi ke KASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).

“Tetap harus konfirmasi KASN, Kemdagri, dan Kementerian PAN dan RB, baru setelah itu boleh diganti. Tidak bisa begitu saja serta merta kepala daerah merombak birokrasinya,” katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, pada Senin (25/2) lalu, Anies merombak 1.125 pejabat, termasuk 15 pejabat eselon 2. Dalam perombakan ini, terdapat sejumlah pejabat tinggi tersebut diturunkan jabatannya hingga menjadi staf biasa yakni mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dan mantan Kepala Badan Pengawasan BUMD Yurianto. ■ JOKO/GOES/Gehaes BST

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved