Diundang Ganjar Dukung Petahana, Bupati & Wabup Banyumas Diperiksa Bawaslu - INFONEWS.CO.ID
-->

Minggu, 10 Februari 2019

Diundang Ganjar Dukung Petahana, Bupati & Wabup Banyumas Diperiksa Bawaslu

  Diundang Ganjar Dukung Petahana, Bupati & Wabup Banyumas Diperiksa Bawaslu


INFONEWS.CO.ID ■ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jumat (8/2/2019), memeriksa Bupati Banyumas Achmad Husein dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono atas dugaan pelanggaran pemilu. Pemeriksaan dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jl. A. Yani, Purwokerto, Banyumas, Jateng.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan pemeriksaan terhadap Bupati dan Wabup Banyumas itu dilaksanakan atas instruksi dari Bawaslu Jawa Tengah.

"Adanya laporan ke Bawaslu Provinsi Jateng bahwa ada dugaan 31 kepala daerah di Jawa Tengah melakukan kegiatan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, pelapor menilai Bawaslu perlu menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengetahui apakah kegiatan para kepala daerah itu menggunakan fasilitas pemerintah atau tidak menggunakannya. Selain itu, apakah kegiatan dilakukan oleh para kepala daerah di Hotel Alila, Solo, 26 Januari 2019 lalu tersebut atas dasar yang bersangkutan sedang cuti, saat hari libur, atau dalam rangka dinas.

Lebih lanjut, Yon mengatakan dalam bukti berupa rekaman serta foto yang diperoleh Bawaslu Jateng terdapat pernyataan dukungan dan gerakan tubuh yang mengarah ke salah satu pasangan calon. Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu meminta klarifikasi kepada para kepala daerah untuk memastikan apakah kegiatan tersebut bersifat dinas ataukah di luar dinas sebagai kepala daerah.

"Dari hasil klarifikasi ini akan kita dapatkan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai kegiatan tersebut. Jadi, Bawaslu Provinsi Jateng menugaskan seluruh bawaslu kabupaten/kota yang kepala daerahnya menghadiri acara tersebut untuk mengklarifikasi kepala daerahnya, itu sebenarnya kegiatan apa," katanya.

Ia mengatakan jika terbukti menggunakan fasilitas pemerintah, para kepala daerah tersebut akan mendapat sanksi pidana berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara saat ditemui wartawan seusai menjalani pemeriksaan, Bupati Banyumas Achmad Husein mengakui pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu. "Yaitu, undangan dari Bapak Gubernur [Gubernur Jateng Ganjar Pranowo] melalui WA [aplikasi messanger Whatsapp] ke saya untuk menghadiri acara di Solo pada tanggal 26 Januari," katanya.

Menurut dia, ada 26 pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas terkait dengan kehadirannya untuk memenuhi undangan dari Gubernur Jateng tersebut.

Dalam menjalani pemeriksaan tersebut, dia mengaku memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai apa saja yang dibahas dalam kegiatan tersebut secara rinci. Dia memastikan undangan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tersebut bukan kedinasan melainkan bersifat pribadi.

"Menurut saya sih [undangan] internal pendukung Pak Jokowi [calon presiden nomor urut 01 dalam Pilpres 2019, Joko Widodo] saja, dan undangan dari Pak Gubernur kan pribadi melalui Whatsapp," katanya.

Selain itu, kata dia, acara tersebut digelar pada hari Sabtu yang bukan merupakan hari kerja dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah. Bahkan sebagai pendukung Jokowi, dia mengaku selalu berkampanye setiap hari Sabtu dan Minggu. "Jadi menurut saya, tidak ada pelanggaran karena itu hari Sabtu, hari libur," tegasnya.

Sumber : Antara

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved