Langgar Awig Awig Desa Adat, Bandara Bali Utara Terancam Batal - INFONEWS.CO.ID
-->

Senin, 11 Maret 2019

Langgar Awig Awig Desa Adat, Bandara Bali Utara Terancam Batal

Langgar Awig Awig Desa Adat, Bandara Bali Utara Terancam Batal


INFONEWS.CO.ID ■ Kawasan Bukit Teletabis yang selama ini digadang-gadang Gubernur Bali Dr I Wayan Koster sebagai lokasi bandara Bali Utara di Kubutambahan, Buleleng terancam batal.

Pasalnya, penyerahan lahan seluas 370 hektar milik Desa Adat Kubutambahan oleh Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Warkandea dinilai melanggar awig-awig.
Masalah itu mengemuka dalam pertemuan antara Komunitas Pemerhati Desa Adat Kubutambahan dengan bendesa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea di wantilan Desa Adat setempat, Minggu, (10/2).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri  Camat Kubutambahan, serta unsur Polsek dan Koramil setempat, pihak Komunitas Pemerhati Desa Adat, Jro Mangku Gde Kastawan serta Jro Mangku Arcana Dangin tindakan bendesa adat yang menyerahkan lahan seluas 370 hektar kepada pemerintah untuk dijadikan bandara telah melanggar awig awig desa adat Kubutambahan, pasal 25 ayat 5 yang meyebutkan tidak diizinkan  menjual atau mengesahkan tanah hak milik adat, kalau tidak mendapat persetujuan oleh krama desa.

Kemudian yang disebutkan dengan krama desa adat itu menurut awig awig desa adat Kubutambahan tahun 1990 pasal pasal 5 ayat 1, krama desa terdiri atas; 1, krama desa negak, 2, krama desa lantan dan 3, krama desa sampingan.

Kemudian mengacu pasal  pasal 23 ayat 3, tanah abian tegal milik desa adat Kubutambahan seluas 415,895 hektar.

Berdasarkan awig-awig itulah menurut Arcana pihak bandesa adat telah melakukan pelanggaran, dengan menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah. Lebih-ebih penyerahan lahan tersebut kepada pihak lain tanpa melalui paruman desa adat. Dikatakan dengan adanya pelanggaran tersebut dia meminta dan mengharapkan agar bendesa adat melakukan koreksi terhadap tindakannya.

“Kami tidak anti pembangunan, tetapi tolong jangan lahan duwe pura ini diserahkan kepada pihak lain,” jelas Arcana sembari menambahkan sejatinya lahan tersebut sudah dikontrakan kepada pihak Adi Soehari, pengusaha properti dari Jakarta. Menurut Arcana ini pun dianggap melanggar awig-awig. Dihadapan Jro Bendesa Adat Kubutambahan, disaksikan masyarakat setempat Arcana didampingi pengurus komunitas lainnya, kembali menegaskan pihaknya melakukan bukan berarti anti pembangun.

Dalam kesempatan itu Arcana juga menjelaskan soal pemasangan spanduk di Bukit Telebatis tersebut. Diaktakan pemasangan spanduk dimaksudkan untuk  memberikan pendidikan kepada masyarakat, dimana telah terjadi pelanggaran awig-awig, dimana tanah milik duwe pura ini diserahkan kepada pihak ketiga.

Menanggapi protes dari Komunitas tersebut, Jro Pasek Warkandea menegaskan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan phak terkait sehubungan dengan adanya rencana pembangunan bandara yang bakal mempergunakan aset dewe pura tersebut. Dan dia berjanji akan menerima masukan dari masyarakat. Dalam kesempatan itu Warkandea menegaskan sejatinya tanah yang digadang-gadang untuk dijadikan bandara Bali utara itu bukanlah tanah dewe milik desa adat Kubutambaham tetapi dewe pura desa. Hal itu juga dibenarkan oleh Jro Mangku Kastawan. Memang bukan duwe Desa Adat Kubutambahan tetapi Dewe {milik} Pura Desa, tetapi pura desa sendiri kan merupakan desa adat juga.

Dalam kesempatan itu Kastawan yang juga salah satu pengurus di Komunitas tersebut menyatakan pihak melakukan aksi protes tersebut sama sekali tidak terkait dengan rencana pembangunan Bandara di daerah ini. Kami lakukan ini hanya untuk memberitahukan kepada masyarakat Desa Kubutambahan, tanah dewe Pura itu sama sekali tidak bisa dijual apalagi dipindatangan kepada pihak lainnya. Sementara selama ini banyak masyarakat tidak tahu kalau status tanah milik desa adat ini sudah blunder, karena sudah dikonratkan kepada pihak lain dan sudah dijadikan jaminan di bank oleh pihak pengontrak.

■ Made A

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved