Pemprov DKI Jakarta Siapkan 16.578 Tiket Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya - INFONEWS.CO.ID
-->

Senin, 29 April 2019

Pemprov DKI Jakarta Siapkan 16.578 Tiket Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

Pemprov DKI Jakarta Siapkan 16.578 Tiket Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya


INFONEWS.CO.ID ■ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar kegiatan Jakarta Mudik Bersama bagi warga Ibu Kota pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019 secara gratis.

Melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta rencananya akan memberangkatkan pemudik ke 10 (sepuluh) kota tujuan dengan kuota sebanyak 16.578 penumpang menggunakan 307 bus.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan akan melepas para peserta Jakarta Mudik Bersama secara simbolis pada Kamis, 30 Mei 2019 di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, kegiatan mudik gratis ini merupakan kegiatan pertama kali yang digelar Pemprov DKI Jakarta bagi warga Jakarta.

Karena kuotanya terbatas, maka para calon pemudik diharuskan memenuhi beberapa persyaratan. Secara teknis, Sigit menjelaskan, calon pemudik yang akan mengikuti mudik gratis diwajibkan mengisi data diri serta anggota keluarga yang akan diikutsertakan.

“Pada saat registrasi diharapkan dapat menunjukkan KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga. (Lebih mudahnya), daftar online bisa dari HP. Daftar, masukin, isi lengkap, terus kirim langsung dapat nomor booking. Formulir pendaftaran ini harus diisi selengkap mungkin. Jika tidak, pemudik akan diberi tanda peringatan” ujarnya di Balaikota Jakarta, Senin (29/4).

Sigit menerangkan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan truk untuk mengangkut kendaraan roda dua (motor) jika calon pemudik Jakarta Mudik Bersama ingin membawa motor ke kampung halaman saat mudik.

Para calon pemudik ini dapat mengisi data sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke dalam formulir pada program pendaftaran.

“Kalau sudah lengkap, akan dapat nomor booking. Lalu, dikasih waktu 5 hari kerja untuk dapat manual ke kantor Dishub atau 5 kantor Sudinhub di mana dia daftar. Setelah itu, calon pemudik wajib menunjukkan KTP, kode booking, dan STNK jika membawa motor. Nantinya, petugas Dishub atau Sudinhub akan mencocokan KTP dengan kode saat daftar online. Setelah itu, kita print-kan tiketnya,” paparnya.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Masdes Arouffy menerangkan, untuk pengangkutan kendaraan roda dua (motor) akan dilakukan menggunakan truk yang diberangkatkan satu hari sebelum hari mudik yakni pada 29 Mei 2019.

Menurutnya, pengiriman motor dilakukan satu hari sebelum agar ketika pemudik tiba di kampung halaman sudah tersedia kendaraannya.

“Itu dibuat dua gelombang keberangkatan motor, ada yang siang dan malam, yang penting pas orangnya sampai, motornya sudah ada. Motor dan orang harinya berbeda sehari. Motor 29 Mei 2019, besoknya baru penumpang. Karena motor yang diangkut truk itu biasanya lebih lama, belum lagi macet karena biasanya penumpang orang lebih didahulukan petugas di lapangan,” ujarnya.

Adapun kuota untuk mengangkut motor para pemudik, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 139 truk untuk mengangkut 7.020 motor pada saat arus mudik ke 10 kota tujuan.

Sedangkan, untuk arus balik, direncanakan kuota motor yang terangkut sebanyak 2.925 unit motor menggunakan 64 truk. Arus balik ke Jakarta bagi kendaraan roda dua para peserta mudik ini, direncanakan pada 7 Juni 2019, dan arus balik untuk para peserta mudik pada 8 Juni 2019.

Pendaftaran mudik gratis telah dibuka pada 28 April 2019, pukul 00.00 WIB. Pendaftaran kegiatan Jakarta Mudik Bersama ini harus melalui situs https://mudikgratis.jakarta.go.id. 

sumber: Mi’raj News Agency (MINA)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved