Presiden Tetapkan 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional - INFONEWS.CO.ID
-->

Selasa, 09 April 2019

Presiden Tetapkan 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional

  Presiden Tetapkan 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional

  Presiden Tetapkan 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional

INFONEWS.CO.ID ■ Mempertimbangkan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia menggunakan hak pilih mereka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Rabu, tanggal 17 April 2019, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019.(*)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved