Seludupkan Sisik Trenggiling, 2 WNA China Ditangkap Di Bandara - INFONEWS.CO.ID
-->

Selasa, 30 April 2019

Seludupkan Sisik Trenggiling, 2 WNA China Ditangkap Di Bandara

  Seludupkan Sisik Trenggiling, 2 WNA China Ditangkap Di Bandara

  Seludupkan Sisik Trenggiling, 2 WNA China Ditangkap Di Bandara

INFONEWS.CO.ID ■ Dua warga negara China berinisial PF (33) dan XY (28) ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, ketika mencoba menyelundupkan sisik kulit trenggiling dan teripang kering tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan Sabtu (20/4) pekan lalu, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu. Kedua pelaku kedapatan membawa 44 sisik trenggiling dan 2,2 kilogram teripang kering.
Dua orang berpaspor China ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, ketika berupaya menyelundupkan sisik trenggiling untuk dibawa ke Guangzhou, China.
"Diamankan pada yang bersangkutan sedang masuk ke Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu," kata Bagus di Deli Serdang, Senin (29/4).

Menurut Bagus, kedua pelaku berencana menyelundupkan sisik trenggiling dan teripang kering ke Guangzhou, China. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan setelah petugas dari Aviaton Security (Avsec) Angkasa Pura II melalukan pemeriksaan melalui mesin pemindai x-ray di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu. Percobaan penyelundupan sisik trenggiling ini merupakan yang pertama di Bandara Internasional Kualanamu.

"Berdasarkan dari pemindai x-ray oleh petugas Avsec ada dilihat gambar mencurigakan dan itu teripang kering. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ternyata, bukan saja kulit teripang. Akhirnya ditemukan sisik trenggiling. Trenggiling adalah jenis satwa dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan," jelas Bagus.

Lanjutnya, kedua warga China itu diduga merupakan pekerja asing di pembangkit listrik yang ada di daerah Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Keduanya akan dijerat dengan 2 pasal berbeda, yakni dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

"Atas perbuatan dugaan pelanggaran membawa sisik trenggiling dan teripang kering kepada pelaku mendapat dua ancaman atas undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang kepabeanan dan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," sebut Bagus.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Balai Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting membenarkan bahwa barang yang dibawa kedua pelaku adalah bagian tubuh dari satwa dilindungi.

"Kami telah melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku, bahwa memang benar itu 44 sisik dari jenis trenggiling yang dilindungi. Mereka mau pulang dan membawa barang ini. Pengakuan sementara untuk kepentingan mereka," ujar Haluanto.

Permintaan trenggiling selalu tinggi di Asia. Mulai dari sisiknya yang digunakan dalam pengobatan tradisional China, hingga dagingnya yang menjadi santapan mewah di Vietnam. Alhasil, keberlangsungan hidup trenggiling kian terancam termasuk di Indonesia. (VOA)


BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved