INFONEWS.CO.ID ■ Alhamdulillah, Kementerian Kominfo sudah membuka akses ke media sosial, sejak beberapa menit yang lalu.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan pembatasan media sosial terkait aksi demontrasi 22 Mei 2019.
Buka akses ke medsos itu disampaikan Kementerian Kominfo melalui akun @kemkominfo, sessat yang lalu.
"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya 🙏 Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yg positif aja 🤗 Happy weekend #SobatKom!,"
Buka akses ke medsos ini sebelumnya mendapat banyak kecaman dari netizen, karena mengebiri hak azazi berkomunikasi. Bahkan menurut, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai langkah pemerintah membatasi akses media sosial sebagai bentuk internet throttling atau pencekikan akses internet.
Hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam menjamin hak kebebasan berekspresi di Indonesia.
Pembatasan internet ini merupakan salah satu bentuk internet shutdown, yang secara sengaja membatasi akses publik pada periode tertentu. Tujuannya, untuk mengekang kebebasan
Pemerintah menerapkan pembatasan media sosial terkait aksi demontrasi 22 Mei 2019.
SAFEnet pun menuntut pemerintah, untuk memastikan hak digital warganet Indonesia sebagai bagian dari hak asasi manusia tidak akan terancam dengan pemberlakukan pembatasan internet ini.
"Kami menuntuk pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa ke depannya langkah pembatasan internet bukan keputusan yang bisa semena-mena diterapkan dengan dasar 'demi keamanan negara' belaka, tanpa ada parameter yang jelas mengenai situasi darurat yang mendorong pemberlakukan pembatasan internet ini," ungkap SAFEnet dalam keterangan resminya, Sabtu (25/5/2019).
■ Rinaldy
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram