Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran - INFONEWS.CO.ID
-->

Kamis, 09 Mei 2019

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

INFONEWS.CO.ID ■ Pengusaha kembali dihimbau agar penyelesaian THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

"Tak hanya itu, kita juga minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (9/5).

Hanif mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016.

Dia menambahkan, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Menaker.

Menuruit Menaker, jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, dia mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik. 

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved