KPU Mengaku Masih Bingung Menghadapi Sidang Gugatan di MK - INFONEWS.CO.ID
-->

Senin, 17 Juni 2019

KPU Mengaku Masih Bingung Menghadapi Sidang Gugatan di MK

KPU Mengaku Masih Bingung Menghadapi Sidang Gugatan di MK

KPU Mengaku Masih Bingung Menghadapi Sidang Gugatan di MK

INFONEWS.CO.ID ■ Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan jawaban pada sidang gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 pada Selasa (18/6/2019).

Sebagai termohon, mereka harus menjawab hasil sidang pendahulun yang dibacakan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukum, yaitu gugatan perbaikan.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa dalam hukum acara yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), pendaftaran gugatan terhitung 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Saat itu, KPU melakukannya pada 21 Mei.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan pada 24 Mei, lalu pada 10 Juni mereka melakukan perbaikan. Salah satunya mereka mempermasalahkan posisi calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin di anak perusahaan BUMN.

“Mestinya batas pendaftaran 24 mei 2019. Dan di peraturan MK tidak ada jadwal untuk perbaikan permohonan. Beda dengan pemilu DPR. Kalau DPR dan DPRD itu ada dijadwalkan khusus kapan perbaikannya,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Acuan KPU adalah Peraturan MK (PMK) 5/2019 terkait perubahan PMK 2/2019 terkait tahapan dan kegiatan jadwal penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Pada pasal 3 ayat 1 tidak menerangkan adanya perbaikan.

Di sisi lain, hakim MK meminta agar KPU tetap memberi jawaban sesuai hasil sidang, yaitu gugatan perbaikan. Apakah itu diterima atau tidak, kata Hasyim, biar hakim yang memutuskan.

Hasyim menjelaskan bahwa sikap MK yang seperti ini dan tidak memberikan ketegasan kepada KPU harus menggunakan permohonan 24 Mei atau 10 Juni malah membingungkan. Baginya, ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

Nah, padahal jelas-jelas peraturan MK-nya menentukan tidak ada masa perbaikan. Nah, kalau seperti ini kan kita jadi bingung. MK ini mengikuti aturan apa?” jelasnya.

Karena tidak ada kejelasan dari MK, Hasyim menuturkan bahwa KPU akan memberikan jawaban baik itu gugatan pertama maupun hasil revisi.

“Lebih baik kita jawab semua saja, gitu. Ini yang di bagian awal KPU mengajukan komplain keberatan,” ucapnya.

sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nikolay Aprilindo, berharap 15 poin gugatan Pilpres 2019 yang sudah disampaikan pihaknya dapat diterima oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, semua poin petitum yang dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto, sudah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal itu, katanya, sekaligus menepis tudingan bahwa permintaan paslon 02 agar MK mendiskualifikasi paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin salah alamat.

"Mau permohonan dibilang lazim atau tidak lazim buat kami itu bentuk terobosan hukum. Kita tidak bisa hanya berkutat pada formalitas, hukum ini kan dinamis berkembang," katanya di Media Center Prabowo-Sandi, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, semua pihak tak bisa melibat hukum dengan kacamata kuda atau secara terbatas. Pasalnya, sengketa Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematik, dan masif tak hanya soal hasil pemilu, tetapi dimulai sebelum pencoblosan berlangsung.

Karena itu, apabila kecurangan TSM dapat dibuktikan, maka hakim MK dapat mendiskualifikasi paslon 01. 

Sesuai jadwal, sidang kedua sengketa Pilpres 2019 dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait akan digelar pada Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.

Sumber : JIBI

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved