TKN Akan Kirim Karangan Bunga Jika Prabowo Sandi Menang di MK - INFONEWS.CO.ID
-->

Selasa, 18 Juni 2019

TKN Akan Kirim Karangan Bunga Jika Prabowo Sandi Menang di MK

  TKN Akan Kirim Karangan Bunga Jika Prabowo Sandi Menang di MK


INFONEWS.CO.ID ■ Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Maruarar Sirait berjanji akan mengirim karangan bunga (papan bunga) jika MK menetapkan Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi memenangi sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Maruarar Sirait dalam dialog di TV One malam ini (18/06) dalam acara "Catatan Demokrasi Kita" bertajuk Sidang MK: Serangan Balik Untuk BPN, yang menghadirkan Rocky Gerung, pengamat Politik, Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara dan MIftah Sabri, politisi Gerindra sebagai narasumber.

Sebelumnya, Maruarar Sirait dan MIftah Sabri sepakat akan menghormati apapun keputusan MK. Atas kesepakatan itu, keduanya lalu bersalaman.

"Ini bagus kita sepakat, apapun keputusan MK kita harus hormati. Dan jika Prabowo Sandi yang menang, saya akan kirim papan bunga," kata Maruar.

Sebelum, dalam sidang di MK tadi, Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menganggap perlindungan saksi penting tidak hanya selama saksi berada di ruang persidangan, tetapi juga pascapersidangan.

Pernyataan Bambang merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan pihak 02 agar LPSK dilibatkan dalam melindungi saksi-saksi pihak termohon.

"Saya setuju seperti Pak Palguna kalau orang di dalam sidang tidak boleh ada tekanan, ini problemnya bukan di dalam sidang, problemnya di luar sidang atau pasca memberikan keterangan," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6).

Bambang mengatakan, sejumlah saksi yang datang kepadanya mengkhwatirkan keselamatan dirinya setelah menyampaikan kesaksiannya. Karena itu, tim kuasa hukum 02 mempertanyakan solusi dari permasalahan tersebut.

Bambang mengungkapkan alasan dirinya ngotot meminta agar permohonan tersebut dikabulkan oleh MK. Sebab, menurutnya, lembaga tersebut kerap melakukan terobosan hukum.

"Jadi sebenarnya saya mau menggunakan momentum terobosan ini bukan untuk kepentingan kita, untuk kepentingan sesuatu yang jauh lebih dahsyat, bagaimana membebaskan ancaman-ancaman itu kalau orang selesai memberikan kesaksian," ucapnya.

Kendati demikian, ia memuji langkah MK yang telah mencoba mengakomodasi hal tersebut. Selanjutnya, tim hukum 02 akan mematuhi peraturan MK tersebut dengan menyeleksi saksi dari sekitar 30 saksi yang telah dipersiapkan tim hukum 02.

■ Ameera Lukman

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved