INFONEWS.CO.ID ■ Kejaksaan Negeri Solok menahan Walinagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Zulfatriadi, Rabu malam (24/7), sekira pukul 20.30 WIB. Zulfatriadi ditahan di Lapas Kelas II.B Laing, Kota Solok, terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan Dana Desa (DD).
Pelaksana Harian (Plh) Kajari Solok, Muhammad Anshar Wahyudin, menyatakan awalnya Zulfatriadi diperiksa sebagai saksi, dan tak beberapa lama kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Anshar menyebut, Zulfatriadi disangkakan telah menyelewengkan dana pembangunan tiga proyek pembangunan di Nagari Talang Babungo tahun anggaran 2018.
"Ada dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018. Saat itu, ada 9 item pembangunan, namun hanya 6 item yang tuntas. Dua item lain tidak dikerjakan, dan satu item lagi terhenti di tengah jalan. Negara dirugikan sekitar Rp 800 juta," ujarnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Solok, Wahyudi Kuoso, menyatakan dana anggaran Nagari telah ditarik oleh Zulfatriadi dan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Uang itu telah ditarik tersangka, tapi tidak sesuai dengan SPJ. Juga ada beberapa kegiatan pembangunan yang tidak terlaksana, padahal sudah dianggarkan," ujarnya.
Wahyudi Kuoso juga mengatakan, sebelum ditahan pihaknya telah melayangkan beberapa kali surat panggilan, namun tersangka selalu mangkir dan beralasan sedang berada di luar kota.
"Dari sejumlah panggilan, tersangka selalu mangkir dengan alasan di luar kota. Berarti, telah meninggalkan pekerjaan sebagai wali nagari. Dia tidak masuk kantor," kata Wahyu didampingi Kasi Intel Yan Subiono.
Setelah beberapa kali mangkir, akhirnya Zulfatriadi datang dengan diantar anaknya menggunakan sepeda motor ke kantor Kejari Solok. Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Zufatriadi, bendahara Nagari Talang Babungo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak Kejari belum melakukan penahanan. Sebab, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, bendahara tersebut dinilai kooperatif.
"Hingga berkas rampung, tersangka dititipkan di Lapas Klas II. B Solok. Setelah itu baru dibawa ke Lapas Anak Air Padang untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor," ulasnya.
Zulfatriadi dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (PN-001/Patron)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram