INFONEWS.CO.ID ■ Puluhan jurnalis lokal dari media cetak, elektronik, dan online di Kabupaten Enrekang melaporkan secara resmi oknum ASN berinisial YR ke Polres Enrekang. YR adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai staf keuangan di DPRD Kabupaten Enrekang.
Salah satu jurnalis, Ani Hasan mengungkapkan bahwa YR telah menghalangi kebebasan pers saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Enrekang periode 2019-2024, pada Rabu (21/8/2019).
“Laporan kami ke Polres sebagai tindaklanjut dari hasil konsultasi dan koordinasi awal dengan Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji pada kamis (22/8),” ujar Ani, Minggu (25/8/2019).
Ani berharap laporan kasus ini dapat proses sesuai hukum yang berlalu di Indonesia.
“Kasus ini sebagai pelajaran agar tidak memandang enteng profesi jurnalis,” tegasnya.
Senada diungkapkan Sryatiningsih, wartawan media cetak ini mengajak semua rekan-rekannya yang bertugas di Kabupaten Enrekang untuk bersama-sama mendatangi Kantor DPRD Enrekang hari ini, Senin (26/8/2019), untuk mempertanyakan anggaran pelantikan anggota DPRD Enrekang dan pertanggungjawabannya.
“Ini penting sebagai bentuk keterbukaan penggunaan anggaran pelantikan, pastinya ada anggaran APBD berarti itu uang negara dan pertanggungjawabannya harus jelas juga,” katanya.
Sri sapaan akrabnya menduga ada hal-hal yang ingin ditutup-tutupi oleh panitia pelaksana saat pelantikan anggota DPRD Enrekang, sehingga mencari cara untuk menghalang-halangi para jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya. * rls
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram