INFO TERKINI
-->

Rabu, 17 Juni 2020

Sidang Kasus Rehab Pagar Pasaraya Solok Terhenti, Mediasi Kembali Dilakukan

Gugatan Proyek Rehab Pagar Pasaraya Solok
Sidang Terhenti, Mediasi Kembali Dilakukan
Sejarah baru terkait proyek pembangunan di Kota Solok, Sumatera Barat tercipta. Pemko Solok, digugat oleh rekanan pada proyek rehab pagar Pasaraya Solok. Proyek dengan mekanisme penunjukan langsung (PL) yang dikerjakan oleh CV Insan Cita Company, akhirnya bermuara ke ranah hukum, setelah dilakukan berbagai upaya dan mediasi. Bersuluh matahari, bergelanggang mata orang banyak, Pemko Solok tidak kunjung membayar proyek yang telah selesai pada Juli 2018 lalu tersebut. Meski, proyek dengan nilai Rp 199 juta tersebut telah diterima dan dinyatakan selesai oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kota Solok. Kasus ini, juga "mengusik" prediket status opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemko Solok tiga tahun berturut-turut. 
SOLOK - Sidang kasus proyek rehab pagar Pasar Raya Solok yang telah berjalan sampai ketahap pembuktian berkas berkas dari pihak CV Insan Cita Company selaku penggugat dan Pemko Solok (tergugat). Namun, kasus terhenti karena adanya upaya mediasi kembali antara penggugat dengan tergugat yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Solok, Selasa (16/06/2020).

Mediasi tersebut dilakukan antara pihak penggugat, yakni Eko Febrianto, sebagai penggugat I dan Rino Afriadi, sebagai penggugat II pihak pertama. Sementara, para tergugat dihadiri langsung Walikota Solok, Zul Elfian sebagai tergugat I. Kemudian, Dedi Asmar, pengguna anggaran kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan pasar tahun 2018 sebagai tergugat II. Lalu, Hernenti Saher, pejabat pembuat komitmen kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan pasar tahun 2018 sebagai tergugat III. Serta, Novirna Hendayani, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok mewakili Pemko Solok sebagai tergugat IV.


Adapun poin-poin yang disepakati kedua pihak sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan dokumen pelaksana anggaran Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 pada kegiatan belanja modal gedung dan bangunan telah dilaksanakan pekerjaan rehap pagar pasar raya Solok oleh pihak pertama sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 8/SPK/DPKUKM/2018, namun prestasi pihak pertama belum dapat dibayarkan pihak kedua.

2. Bahwa pihak kedua bersedia membayarkan prestasi pihak pertama dan pihak pertama bersedia menerima pembayaran dari pihak kedua atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak pertama dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan pasar tahun 2018 sesuai dengan Surat Perintah Kerja nomor 8/SPK/DPKUKM/2018 dan berdasarkan capaian bobot pekerjaan dengan nilai kontrak senilai Rp.199.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan menganggarkannya pada perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2020.

3. Bahwa penganggaran kembali prestasi pihak pertama dapat dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pelaksana belanja daerah tahun anggaran 2020 pada lampiran angka V hal khusus lainnya nomor 41 yang menyatakan bahwa “dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan tahun sebelumnya maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam anggaran pelaksanaan belanja daerah tahun 2020 sesuai kode rekening rekanan.”

Dengan demikian penganggaran untuk pembayaran prestasi pihak pertama dialokasikan kembali pada Dinas Perdangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

4. Bahwa setelah menerima salinan Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Solok terkait dengan perdamaian ini, pihak kedua menganggarkan pembayaran prestasi pihak pertama pada perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020 dengan mekanisme/proses sebagai berikut:

(a) Bagian hukum dalam kapasitas sebagai kuasa hukum pihak kedua menyerahkan salinan putusan penetapan perdamaian kepada Walikota untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala Badan Keuangan Daerah.

(b) Kepala keuangan daerah mengkoordinasikan perencanaan penganggarannya dengan Bappeda untuk dimuat dalam Perwako tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2020.

(c) Berdasarkan Perwako tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2020 selanjutnya Kepala badan keuangan daerah memuatnya dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020.

(d) Setelah kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara disepakati dengan DPRD Kota Solok, kepala badan keuangan daerah mengalokasikan anggarannya dalam Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.

(e) Setelah perda perubahan APBD tahun anggaran 2020 disepakati bersama DPRD, badan keuangan daerah menerbitkan dokumen pelaksanan anggaran kegiatan berkenaan untuk pembayaran prestasi pihak pertama pada Dinas Pergagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

(f) Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dimaksud kepala Dinas PKUKM mengajukan surat perintah membayar pembayaran prestasi pihak pertama kepada badan keuangan daerah.

(g) Kepala Badan Keuangan daerah dalam kapasitas sebagai bendaharawan umum daerah melakukan pembayaran kepada pihak pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku melalui rekening CV Insan Cita Company.

5. Bahwa dengan telah ditandatanganinya kesepakatan perdamaian ini oleh para pihak, persoalan hukum dalam perkara perdata nomor : 1/Pdt.G/2020/PN.Slk, dinyatakan selesai dan para pihak sepakat tidak saling mengadakan tuntutan baik perdata maupun pidana di kemudian hari.

Sidang penetapan putusan incracht PN Solok akan dilanjutkan kembali pada Kamis (18/6/2020).


Sejak Tahun 2018

Sebelumnya, rekanan proyek, CV Insan Cita Company, melalui Direkturnya Eko Febrianto, serta Rino Afriadi, selaku pelaksana dan pemodal proyek, tidak menerima "penzaliman" yang dilakukan Pemko Solok. Sebab, proyek yang telah selesai hampir dua tahun lamanya, tak kunjung diberikan haknya. Eko dan Rino sebagai penggugat I dan penggugat II, menuntut Pemko Solok beserta jajaran terkait, secara perdata dengan perihal wanprestasi atau ingkar janji, dengan Nomor perkara: PERDATA No. 1/PDT.G/2020/PN.SLK, yang didaftarkan pada 16 Januari 2020.

"Ini sebuah penzaliman kepada kami. Proyek tersebut sudah selesai dikerjakan sesuai dengan dokumen kontrak. Tapi, setelah hampir dua tahun lamanya, proyek tersebut tak kunjung dibayar. Kami adalah rekanan, bukan pekerja sosial. Apalagi, pekerjaan itu adalah proyek pembangunan yang didanai oleh APBD Kota Solok. Bagi kami, jumlah Rp 199 juta tersebut, bukan jumlah yang kecil. Karena membuat sejumlah proyek yang seharusnya kami laksanakan di tempat lain, pendanaannya menjadi tersendat," ungkap Rino Afriadi.

Pada gugatan wanprestasi tersebut, Eko dan Rino menggugat Walikota Solok Zul Elfian Dt Tianso sebagai Tergugat I. Kemudian, Drs. Dedi Asmar, selaku Pengguna Anggaran (PA) yang saat itu adalah Kadis Koperindagkop UKM Kota Solok sebagai Tergugat II. Selanjutnya, Hernenti Saher, SH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu adalah Kabid Pasar Dinas Koperindagkop UKM Kota Solok sebagai Tergugat III. Kemudian Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok yang saat itu dijabat Harli Diliryo, SE, sebagai Tergugat IV.

Pekerjaan Rehab Pagar Pasaraya Solok didapatkan CV Insan Cita Company, setelah memasukkan dokumen penawaran paket dengan kualifikasi Nomor: 45/CV.ICC/2018 tanggal 14 Mei 2018. Dokumen ini, berdasarkan pengumuman atau undangan pengadaan dari Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kota Solok Nomor: 47a/PPBJ/DisdagkopUKM/V/2018. Penggugat kemudian memasukkan harga penawaran pada tanggal 21 Mei 2018, dan selanjutnya PPK mengeluarkan Surat Penujukan Penyedia Barang/Jasa kepada CV Insan Cita Company dengan Nomor: 56/PPBJ/DisdagkopUKM/V/2018 tanggal 28 Mei 2018.

Karena telah melengkapi persyaratan administrasi dan dinyatakan sebagai pihak yang mengerjakan proyek tersebut, CV Insan Cita Company memulai pekerjaan setelah mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan nomor SPK: 8/SPK/DPKUKM/2018. SPK ini, ditandatangani di atas materai oleh Direktur CV Insan Cita Company Eko Febrianto, Pengguna Anggaran (PA) Drs. Dedi Asmar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hernenti Saher. Masa pekerjaan proyek terhitung sejak tanggal 30 Mei 2018 hingga 28 Juli 2018 atau masa pengerjaan 60 hari kalender. Dalam SPK itu juga ditegaskan jika pekerjaan tidak bisa diselesaikan tepat waktu karena kesalaham dan kelalaian penyedia, diwajibkan membayar denda permilion (Permil) atau 1/1000 dari nilai SPK untuk tiap hari kalender keterlambatan.

Pada tanggal 19 Juli 2018, CV Insan Cita Company ternyata sudah merampungkan proyek tersebut, atau lebih cepat 9 hari dari batas akhir waktu penyelesaian, yakni tanggal 28 Juli 2018. Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dengan Nomor: 518/BASTHP/DPKUM/2018 oleh Tim Penerima Hasil Pekerjaan. Artinya, CV Insan Cita Company berhak atas pembayaran termyn 95 persen dari harga proyek. Bahkan, keesokan harinya pada 20 Juli 2018, Drs. Dedi Asmar sebagai Pengguna Anggaran (PA), telah menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung dengan Nomor: 0051/SPM-LS/DPKUKM/VI-2018.

Saat segalanya berjalan sesuai rencana, dan pihak CV Insan Cita Company tinggal menunggu transfer dana di rekeningnya, masalah tiba-tiba muncul. Dana tersebut ternyata tidak pernah masuk ke rekening perusahaan, serta tanpa pemberitahuan dari para tergugat. Saat ditelusuri, ternyata di hari yang sama, tanggal 20 Juli 2018, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok telah menerbitkan Surat Penolakan Membayar (SPM) dengan Nomor: 900/002/BKD-2018, yang ditandatangani Harli Diliryo, SE sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, serta Kuasa BUD, Fistralianof, SE. Dalam surat penolakan itu, dijelaskan dua hal, yakni pekerjaan dinilai BKD tidak sesuai dengan nomenklatur dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Serta pekerjaa itu tidak sesuai dengan uraian perkerjaan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 8/SPK/DPUKM/2018. BKD Kota Solok menilai, proyek tersebut bukan rehab pagar, tapi pembuatan taman.

"Surat dan isi surat dari BKD tersebut, sungguh mengada-ada. Pertama, BKD itu mengatur dan mengelola keuangan. Tidak ada kewenangannya menilai aspek teknis proyek. Kedua, tidak ada kata-kata 'pembuatan taman' dalam uraian Surat Perintah Kerja (SPK). Dari mana pihak BKD mendapatkan persepsi bahwa proyek yang kami kerjakan, adalah taman. Dari mana kata-kata kata itu. Apakah BKD sudah punya tugas kewenangan menilai aspek teknis proyek? Sebagai rekanan, tentu saja kami hanya mengerjakan yang sesuai dengan spesifikasi dan rambu-rambu dalam SPK," ujarnya.

Para penggugat kemudian menghubungi Hernenti Saher, untuk menanyakan duduk persoalan tersebut. Hernenti Saher menyatakan bahwa masalah pembayaran merupakan wewenang Dedi Asmar. Saat mereka menghubungi Dedi Asmar menanyakan kejelasan tersebut, Dedi Asmar menurut Rino, justru menyatakan bahwa hal tersebut adalah wewenang dari Walikota Solok, yakni Zul Elfian.

Saat persoalan itu "dimuarakan" ke Walikota Solok Zul Elfian oleh Dedi Asmar, para penggugat kemudian memberanikan diri menemui langsung sang Walikota. Akhirnya, Zul Elfian mengumpulkan pihak-pihak terkait membahas permasalahan ini secara khusus. Hasilnya, disepakati bahwa pembayaran akan dilakukan pada APBD Perubahan 2018.

Namun, di APBD Perubahan 2018, para penggugat tidak juga menerima pembayaran. Saat masalah ini kembali ditanyakan ke Walikota Zul Elfian, lagi-lagi Zul Elfian kembali mengumpulkan pihak terkait. Hasil pertemuan kedua tersebut, memutuskan bahwa pembayaran akan dilakukan di APBD 2019. Tapi ternyata, para penggugat tidak juga menerima pembayaran dari APBD 2019. Saat ditemui kembali, kejadian sama, yakni pertemuan dengan pihak-pihak terkait kembali digelar, keputusan tetap serupa seperti sebelumnya. Yakni, kembali dijanjikan di APBD Perubahan 2019.

"Kejadian dan janji yang sama terjadi berulang-ulang. Bahkan, pada bulan Desember 2018, kami kembali menemui Tergugat II (Drs. Dedi Asmar) untuk menanyakan perihal pembayaran. Tapi, jawabannya tidak sesuai dengan hasil pertemuan dengan Walikota dan pihak terkait yang telah dilakukan berulang kali tersebut. Beliau menyatakan dan bersikeras tidak bisa membayarkan, dengan alasan telah berkonsultasi dengan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Solok Kota. Menurutnya, jika dibayarkan akan terindikasi korupsi. Tapi saat kami minta bukti konsultasi tersebut, Tergugat II tidak bisa menunjukan, dan justru pergi menghindar," ujarnya.

Karena tidak ada itikad baik, serta tidak dibayarnya pekerjaan tersebut, akhirnya para mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Solok dengan Nomor: 1/PDT.G.2020/PN.SLK tanggal 16 Januari 2020. Dalam gugatannya, para penggugat menuntut secara materil dan inmateril. Kerugian materil berupa pembayaran nilai pekerjaan sebesar Rp 199 juta. Sementara, kerugian inmateril selama ini telah dikeluarkan pemggugat untuk menutupi hutang modal kerja dan memoerjuangkan hak penggugat sampai perkara ini masuk ke pengadilan. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 300 juta. Sehingga, total tuntutan materil dan inmateril sebesar Rp 499 juta.

Sejak perkara ini didaftarkan, para penggugat dan tergugat sudah menjalani delapan kali sidang. Yakni dimulai pada 13 Februari 2020, lalu sidang dengan agenda mediasi sebanyak tiga kali. Yakni pada 20 Februari, 24 Februari dan 5 Maret. Sidang keempat pada 26 Maret agenda pembacaan gugatan. Sidang jawaban gugatan pada 9 April. Sidang replik digelar pada 16 April dan sidang duplik pada 23 April. Setelahnya, akan dilanjutkan dengan sidang alat bukti, saksi, kesimpulan dan sidang vonis.

"Sangat melelahkan. Tapi apa bisa dikata. Di saat tidak ada upaya dan itikad baik, tidak ada cara lain. Kami harus memperjuangkan hak. Kami mohon doa restu seluruh masyarakat. Semoga keadilan dan hak-hak kami bisa dipenuhi. Ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kami ke depannya," ungkapnya. (IN-001)

Selasa, 16 Juni 2020

Polda Metro Jaya Tangkap Buronan FBI, Terkait Penipuan Investasi Bitcoin dan Prostitusi Anak

JAKARTA - Seorang Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin, ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menyebut, Russ Medlin terjerat kasus prostitusi anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan Russ Medlin ditangkap di kontrakannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2020 kemarin.

Bemula dari laporan masyarakat. Russ Medlin disebut sering menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

"Laporan awal yang masuk ke kami di kediaman tersangka RAM ini sering ada keluar masuk wanita anak-anak di bawah umur," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Pihak kepolisian berhasil menggali keterangan satu dari ketiga PSK yang disewa oleh Russ Medlin.

"Kami intrograsi anak usia 15 tahun sampai 17 tahun. Kemudian menanyakan kepada yang bersangkutan memang betul dia baru saja di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah," ujar dia.

Terlibat Kasus Penipuan Investasi

Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami sosok Russ Mendlin. Menurut catatan, yang diterima Polda Metro Jaya tersangka adalah residivis modus penipuan investasi saham bitcoin.

"Modus penipuan saham bitcoin dan juga mempromosiakan di CN total 727 juta US atau Rp 10,8 triliun hampir 11 T. Dia ini ternyata buronan selama ini," ucap dia.

Selain itu, Russ Mendlin juga residivis di Amerika dengan kasus pedofil.

"Dia sudah pernah dua kali didakwa 2006 dan 2008 di amerika sementara yang bersangkutan di dalami terus berkordinasi hub binter masih dalami," tandas dia. (*/IN-001)

Sumber: liputan6, detik, okezone

Senin, 15 Juni 2020

Baharkam Polri Siap Kawal Pembukaan 5 Destinasi Wisata Super Prioritas

JAKARTA - Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor perekonomian yang akan dibuka kembali oleh pemerintah di saat penerapan kebijakan adaptasi kebiasaan baru (new normal) untuk mencegah penularan Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, yang di dalamnya terdapat satuan kerja pengamanan obyek vital dan kepolisian pariwisata, mengaku siap mengawal kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat menerima audiensi dari tim Kantor Staf Presiden (KSP) di Ruang Kerja Kabaharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.

"Ada sembilan sektor ekonomi, sesuai instruksi Presiden, yang dibuka dalam new normal ini. Diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Termasuk membuka destinasi super prioritas dan wisata unggulan," kata jenderal polisi bintang tiga yang juga mengemban amanat sebagai Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 itu.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, ada lima dari 10 destinasi wisata "Bali baru" yang akan dibuka bagi pengunjung. Lima destinasi wisata ini disebut juga destinasi super prioritas, yakni Danau Toba di Sumatera Utara, Candi Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB), Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Likupang di Sulawesi Utara.

"Hal tersebut juga sudah kami sampaikan ke jajaran melalui Vicon (video conference) hari Kamis minggu kemarin," kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Ia menjelaskan, sektor pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19, di mana ada kurang lebih 13 juta pekerja formal ditambah pekerja informal yang jumlahnya mencapai tiga kali lipat pekerja formal yang mengalami penurunan bahkan kehilangan pendapatan.

"Prinsipnya negara berkewajiban melindungi keselamatan masyarakat. Kita tidak mau rakyat lapar, terpapar, dan ekonomi terkapar. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan tatanan atau kebiasaan hidup baru," kata Komjen Pol Agus Andrianto mengulang pernyataan Presiden Joko Widodo. (*/IN-001)

Kabaharkam Polri Terima Audensi Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden

JAKARTA - Kantor Staf Presiden lakukan audiensi dengan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, bertempat di Ruang Kerja Kabaharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.

Dalam kesempatan ini, KSP diwakili oleh Irjen Pol (Purn) Hengkie Kaluara (sebagai Tenaga Ahli Utama KSP), Marsda (Purn) Warsono (Tenaga Ahli Utama), dan Mayjen TNI (Purn) Winston Simanjuntak (Tenaga Ahli Utama). Sementara Kabaharkam Polri didampingi oleh Irjen Pol Risyapudin Nursin (Kakorbinmas Baharkam Polri) dan Kombes Pol Hendi Handoko (Kabagopsnalev).

Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk silaturahmi dan koordinasi Tim KSP dan Baharkam Polri dalam rangka verifikasi data dan kesiapan menghadapi kebijakan kenormalan baru (new normal).

Adapun verifikasi data yang dibutuhkan oleh KSP terkait: data orang miskin baru (pengangguran); pemetaan terkait kawasan industri yang merumahkan/PHK karyawannya; serta kesiapan TNI-Polri dalam rangka mengamankan pembukaan sentra perekonomian yang akan dilaksanakan dalam kebijakan kenormalan baru.

"Ada beberapa tugas khusus yang perlu ditindaklanjuti. Informasi yang detail dari Polri, karena Polri banyak berhubungan dengan masyarakat. Kenapa Baharkam? Karena ujung tombak preventif, preemtif, serta pembinaan teritorial Polri, ada di Baharkam," jelas Hengkie Kaluara.

Sementara itu Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat apalagi dalam situasi bencana/pandemi juga merupakan representasi kehadiran ditengah-tengah masyarakat.

"Kehadiran TNI Polri membantu masyarakat apalagi dalam situasi bencana ini merupakan wujud representasi kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat", ujar Komjen Agus.

Lebih lanjut Jenderal bintang 3 yang juga menjabat sebagai Kaopspus Aman Nusa II 2020 mengatakan bahwa awalnya Polri juga mengalami kendala terkait data namun atas instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz Polri bergerak cepat mendata dan sekaligus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Sampai hari ini jajaran Polri terus mendistribusikan sembako kepada masyarakat, karena kita tidak ingin ada saudara-saudara kita yang mengalami kelaparan, karena kita semua tau salah satu akar penyebab timbulnya kejahatan itu kelaparan dan kemiskinan, kita harus antisipasi karena ini berkaitan erat dengan pemeliharaan kamtibmas" tutur Komjen Agus.

Jajaran Polri selalu merespon cepat baik situasi dilapangan maupun arahan yang diberikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam rapat-rapat terbatas.

"Kita langsung respon cepat dan keluarkan jukrah ke jajaran kewilayahan untuk akselerasi kebijakan pemerintah", tutur Komjen Agus.

Saat ini Polri juga mendukung program ketahanan pangan sebagai upaya penguatan ekonomi nasional dengan menumbuhkan semangat masyarakat produktif dan terus berkordinasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga terkait agar pangkalan data bisa disingkronisasi dan tidak tumpang tindih.

Terkait kamtibmas dan penegakan hukum selama pandemi, Polri sudah menangani 107 kasus hoax dan menindak pelakunya, hal-hal yang berkembang di masyarakat seperti penolakan jenazah, pengambilan paksa jenazah juga sudah kami instruksikan agar ditindak.

"Untuk sektor lain seperti pariwisata, Polri akan membantu penuh agar pariwisata Indonesia kembali menggeliat karena ini mempengarhui banyak aspek mulai dari sektor-sektor yang bergerak dibidang akomodasi, UMKM yang selalu hadir di setiap objek wisata" Ujar mantan Kapolda Sumut ini.

Kabaharkam Polri juga mengatakan bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam memulihkan ekonomi harus didukung penuh, baik itu turun langsung membantu menggerakkan ekonomi masyarakat maupun mengawal langsung kebijakan pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan.

"TNI-Polri akan selalu selalu bergandengan serta berkordinasi dengan seluruh stakeholder di pusat maupun didaerah guna memantapkan kebijakan New Normal karena vaksin Covid-19 yang sampai saat ini belum tersedia, sementara kita harus tetap survive dan produktif" tutup Komjen Agus. (*/IN-001)

Sabtu, 13 Juni 2020

Moms DL 89 Berbagi Sembako dan Sarana Kesehatan untuk Polsek Tamansari dan Koramil Ciomas

BOGOR - Istri-istri perwira polisi alumni angkatan 1989 Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Dharana Lastarya (DL), yang menamakan diri sebagai Moms DL 89, menggelar kegiatan peduli sosial "Hidup Produktif & Aman COVID-19" di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu pagi, 13 Juni 2020.

Dipimpin Ny Evi Agus Andrianto, istri dari Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Moms DL 89 memusatkan kegiatan bakti sosial di Polsek Tamansari dan Koramil 2120/Ciomas. Kegiatan dilakukan dengan pemberian bantuan Sembako dan sarana kesehatan untuk personel TNI-Polri dan masyarakat sekitar yang terdampak COVID-19.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kegiatan kepedulian sosial ibu-ibu Moms DL 89. Semoga apa yang disampaikan bermanfaat bagi kita semua," ungkap Danramil Ciomas, Mayor Inf Ratno Sudarmadi.

Senada dengan itu, Kapolsek Tamansari, Ipda Kusnadi, juga mengucapkan terima kasih kepada Moms DL 89 atas kepedulian sosialnya.

"Semoga COVID-19 cepat berlalu," harapnya. (*/IN-001)

Solidaritas Alumni AKABRI 89 Berlanjut ke Tamansari Bogor, Bantu Penghuni Rumah Reyot dan Anak Cacat

BOGOR - Solidaritas Sosial Alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI, sekarang menjadi Akmil dan Akpol) angkatan tahun 1989 berlanjut ke Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu pagi, 13 Juni 2020.

Angkatan yang juga dikenal dengan nama Altar 89 ini lanjut menggelar bakti sosial Pengabdian TNI-Polri AKABRI 89 dengan tema “Hidup Produktif & Aman COVID-19“ di Desa Sukaluyu. Baksos ini dilakukan dengan cara membagikan bantuan Sembako kepada masyarakat membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.

Dipimpin Laksda Choky Hutabarat, rombongan Altar 89 mendatangi langsung rumah masyarakat yang membutuhkan. Pertama, bantuan diberikan kepada seorang ibu yang hidup sendiri dengan kondisi rumah reyot.

Penerima selanjutnya adalah satu keluarga yang mengalami kondisi kesehatan memprihatinkan, dengan kondisi anak cacat. Sementara kedua orang tuanya tidak mampu secara fisik dan psikis untuk menopang hidup keluarga.

Selain itu, ada puluhan kepala keluarga lainnya yang juga mendapatkan bantuan, sebagian besar di antaranya adalah masyarakat yang berusia lanjut.

Dua hari sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenkopolhukam RI, Mayjen TNI Rudianto, selaku Ketua Alumni AKABRI 89, memimpin pelaksanaan Apel Baksos Alumni AKABRI 89 di Lapangan Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, sebagai tanda awal dimulainya Baksos.

Hadir dalam apel tersebut alumni AKABRI 89 dari empat matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut, dan Polri, di antaranya Mayjen TNI Eko Margiono (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Heri Wiranto (Aspers Kasad), Mayjen TNI Suharyanto (Sesmil Pres), Laksamana Muda TNI TSNB Hutabarat (Deputi Bidang Opslat Bakamla RI), Marsekal Muda TNI Andyawan Martono Putra (Asrena Kasau), Komjen Pol Agus Andrianto (Kabaharkam Polri), dan Irjen Pol risyapudin Nursin (Kakorbinmas Baharkam Polri).

Baksos ini dilaksanakan dengan pendistribusian 22.550 paket Sembako, yang merupakan hasil sumbangan alumni AKABRI 89 dari seluruh Indonesia, untuk masyarakat terdampak COVID-19.

Adapun sasaran pendistribusian adalah masyarakat yang terkena PHK akibat pandemi COVID-19, marbot masjid, panti jompo, panti asuhan, pesantren, yatim piatu, ojek online dan pangkalan, kaum disabilitas, Manusia Gerobak, masyarakat yang tidak bisa mudik, purnawirawan/warakawuri TNI-Polri, dan tenaga medis.

“Kami menjalankan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan pengurangan kesenjangan. Semoga pendistribusian sembako alumni AKABRI angkatan 89 dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Mayjen TNI Rudianto waktu itu. (*/IN-001)
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved