INFONEWS
-->

Jumat, 10 Mei 2019

6 Simpatisan KSB Organisasi Terlarang Papua Ditangkap Satgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad

 6 Simpatisan KSB Organisasi Terlarang Papua Ditangkap Satgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad

INFONEWS.CO.ID ■ Bertempat di Pos Kotis Skouw Batas, Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Para Raider 328 Kostrad mengamankan 6 orang simpatisan dari KSB Organisasi TRWP, Selasa (07/05/2019).

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa kejadian bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh anggotanya terhadap pengunjung maupun pelintas batas.

“Provost a.n. Praka Purnomo yang berjaga melakukan pemeriksaan rutin kepada 6 orang pelintas dari arah PNG, saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas ditemukan sejumlah dokumen dan buku agenda serta satu buah HT terkait kegiatan dari TRWP,” ujarnya.

Setelah didalami oleh Intel Satgas, diketahui bahwa rombongan 6 orang tersebut terbagi menjadi dua kelompok.

“Kelompok pertama pimpinan ZW (38 Th) dan pimpinan kelompok kedua dipimpin oleh A (48 Th),” jelasnya.

“ZW ini mengaku dulu pernah bergabung dengan KNPB selama dua tahun dari tahun 2008-2010, sedangkan A anggota TRWP merupakan yang dituakan untuk membawa rombongan rapat di Kota Yako PNG,” tambahnya.

Barang-barang yang dibawa merupakan dokumen-dokumen dan buku agenda yang berisi kegiatan yang baru saja mereka lakukan di wilayah PNG.

“Jadi mereka baru saja selesai melaksanakan upacara serta kongres di wilayah PNG pimpinan Matias Wenda dan kemudian kembali lagi ke Indonesia,” pungkasnya.

Dansatgaspun memberikan pemahaman kepada 6 orang simpatisan KSB tersebut bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah salah.

“Sudah kami berikan pemahaman bahwa Indonesia sudah merdeka dan Papua merupakan bagian dari Indonesia, tidak ada dalam Negara berdiri sebuah Negara,” ucapnya.

Dilanjutkan oleh Dansatgas, bahwa jajarannya akan selalu tetap mewaspadai dan melakukan pemeriksaan rutin terhadap pelintas batas.

“Kami akan perketat pengamanan baik terhadap pelintas dari arah PNG maupun sebaliknya dan melakukan pemeriksaan untuk meminimalisir kejadian-kejadian serupa,” jelas Dansatgas.

■ Red/Penkostrad

Kamis, 09 Mei 2019

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

INFONEWS.CO.ID ■ Pengusaha kembali dihimbau agar penyelesaian THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

"Tak hanya itu, kita juga minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (9/5).

Hanif mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016.

Dia menambahkan, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Menaker.

Menuruit Menaker, jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, dia mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik. 

Demi Anak Negeri, Perahu Sekolah Satgas Yonif 755 Kostrad Terjang Arus Banjir


INFONEWS.CO.ID ■ Satgas Yonif 755 Kostrad membantu kesulitan aktivitas warga khususnya anak sekolah yang terhambat perjalanannya menuju sekolah dikarenakan banjir yang terjadi di Kampung Dabra, Distrik Mamberamo Hulu, Kabupaten Mamberamo Raya.

Diungkapkan oleh Danyonif 755 Kostrad, Mayor Inf Agus Rediyanto, S.E dalam rilis tertulisnya di Merauke, hari ini.

"Di Kampung Dabra ini terdapat salah satu Pos Satgas Pamrahwan Yonif 755 Kostrad merupakan daerah pedalaman yang letaknya berada di pinggiran sungai Mamberamo sepanjang 670 Km menuju muara dan kedalaman sampai 8 meter ini memiliki aliran air yang cukup deras," jelas Danyon.

"Dengan kondisi cuaca saat ini yang hampir setiap hari turun hujan menyebabkan Aktivitas masyarakat sehari hari terhambat dikarenakan sungai Mamberamo yang memiliki lebar 700 M - 1000 M ini meluap hingga ke kampung," tegas Danyon.

Jadi tidak sedikit anak-anak Kampung Dabra yang tidak berangkat sekolah karena harus melewati banjir yang tinggi airnya rata-rata sudah mencapai tinggi orang dewasa.

"Melihat keadaan yang seperti itu, anggota Pos Dabra Satgas Yonif 755 Kostrad kerjasama dengan Babinsa dan pemerintah setempat membantu mengantarkan anak-anak berangkat ke sekolah dengan menggunakan perahu hingga akhirnya perahu tersebut disebut sebut masyarakat sebagai Perahu Sekolah,” ungkapnya.

"Berharap dengan perahu sekolah ini anak-anak bisa tetap melanjutkan kegiatan belajar di sekolah, terlebih saat ini sudah memasuki masa Ujian Nasional," tambah Danyon.

Apresiasi yang tinggi tidak lupa diberikan Komandan Satgas, Mayor Inf Agus Rediyanto, S.E dengan tekat anggota Pos Dabra yang mengungkapkan bahwa, "Walau bagaimanapun caranya anak-anak harus tetap berangkat ke sekolah untuk terus menimba ilmu meskipun dengan kendala seperti ini dan kami akan selalu ada membantu masyarakat,”.

■ Red/Penkostrad

Rabu, 08 Mei 2019

Sandi: Saya Yakin UBN Tidak Bersalah, Beliau Orang Baik dan Taat


INFONEWS.CO.ID ■ Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Uno pun angkat bicara.

"Saya yakin UBN tidak bersalah, beliau orang yang baik, orang yang taat dan patuh. Saya melihat, kegiatan-kegiatan dia sangat positif," katanya, Selasa (7/5/2019).

Menurutnya, UBN terlihat aktif untuk berdakwah Sandi mengaku beberapa kali terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNFP) tersebut. Salah satunya memberikan pemahaman Al Qur'an secara menyeluruh.

Meski demikian, dia memberikan catatan bahwa ucapannya harus dicatat bahwa semuanya demi kebaikan Indonesia.

"Saya khawatir, karena ada pemantau ucapan para tokoh, saya disclaimer dulu lah. Ucapan saya ini dalam bingkai NKRI, memastikan bahwa semuanya demi kebaikan bangsa dan negara, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," jelasnya.

Menurut Sandi, hukum yang ada saat ini harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk mencari kesalahan.

BACA JUGA: Jasa Pembuatan Web Murah, Tapi Tidak Murahan 

Dia meminta semua pihak berbaik sangka [husnudzon] dan menegakkan hukum seadil mungkin.

"Jangan tajam ke pengkritik tapi tumpul ke penjilat. Bagaimana hukum digunakan untuk, di Pilkada DKI kemarin kalian bisa lihat, itu juga tidak ditegakkan seadil-adilnya. Janganlah ulama kita kriminalisasi," jelasnya.

Tersangka Bachtiar Nasir dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber : bisnis.com

Senin, 06 Mei 2019

Ratusan Personel Gabungan Amankan Pleno KPU Lanny Jaya


INFONEWS.CO.ID ■ Sebanyak 150 personel gabungan Polri dan TNI mengamankan jalannya rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, mengatakan personel gabungan itu telah melaksanakan tugasnya sejak Kamis pekan kemarin.

“Personel gabungan Polri dan TNI masih tetap melaksanakan pengamanan di seputaran Kantor DPRD Kabupaten Lanny Jaya, tempat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara,” katanya di Kota Jayapura, Minggu (5/5/2019).

Pengamanan tersebut dipimpin oleh Waka Polres Lanny Jaya Kompol Arung Ranteupa didampingi Kabag Ops AKP Samuel D Tatiratu bersama Danramil Tiom Kapten Inf Restu.

“Dari hari pertama pembukaan rapat pleno sampai dengan hari ketiga Sabtu kemarin, pelaksanaan rekapitulasi masih berjalan aman dan lancar tanpa kendala yang berarti di lapangan walau ada sedikit kesalahpahaman antara massa pendukung caleg namun semua dapat diselesaikan,” katanya.

Personel Polri dan TNI, kata dia, akan terus melakukan pengamanan secara maksimal hingga rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Lanny Jaya pada pemilu 2019 selesai.

“Karena hal tersebut merupakan kewajiban Polri dan TNI untuk turut serta mensukseskan Pileg dan Pilpres 2019 dalam menjaga Kamtibmas tetap Kondusif,” katanya.

Sementara untuk pelaksanaan rekapitulasi, kata dia, info dari KPU Kabupaten Lanny Jaya hingga Sabtu (4/5) sudah 22 distrik dari total 39 distrik yang telah selesai.

“Direncanakan Senin (6/5) pleno tingkat Kabupaten Lanny Jaya dapat diakhiri dan dilanjutkan ke tingkat selanjutnya,” katanya. (Antara)

Minggu, 05 Mei 2019

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh Tanggal 6 Mei 2019

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh Tanggal 6 Mei 2019

INFONEWS.CO.ID ■ Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1440H jatuh pada Senin, 6 Mei 2019. Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam konferensi pers usai Sidang Isbat Awal Ramadan 1440H, yang dilaksanakan di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Jln. MH Thamrin, Jakarta.

“Menetapkan 1 Ramadhan 1440 Hijriah jatuh pada esok hari, Senin tanggal 6 Mei 2019,” kata Menteri Lukman saat jumpa pers mengenai sidang Isbat di Kementerian Agama, Minggu (5/5).

Sidang Isbat digelar secara tertutup dan dihadiri sejumlah tokoh di antaranya dari PBNU, PP Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher dan Imam Besar Istiqlal Nasaruddin Umar. Hadir pula Duta Besar negara-negara sahabat, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.

Sebelum sidang Isbat, Menteri Agama Lukman telah mendengarkan pemaparan posisi hilal dari 34 provinsi terlebih dahulu.

Sebelumnya, ormas PBNU dan Muhammadiyah juga telah menetapkan 1 Ramadhan 1440 H jatuh pada Senin, 6 Mei 2019.

■ Syukri Fadoli / Indah
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved