RELIGIUS
-->

Jumat, 19 Juni 2020

Jelang HUT Bhayangkara ke-74, Komjen Pol Agus Andrianto: Teruslah Berbuat Baik

JAKARTA - Persepsi kepercayaan masyarakat kepada Polri memang kerap naik turun. Namun naiknya susah, turunnya mudah. Sedikit saja anggota Polri berbuat salah, persepsinya di mata masyarakat langsung terjun bebas.

"Kita berbuat baik saja belum tentu masyarakat menerima kita, apalagi kita tidak berbuat baik. Namun percayalah, kebaikan itu datangnya dari Yang Maha Kuasa. Jadi, lakukan kebaikan saja untuk masyarakat," kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, kepada Indonesia Reports, Jumat, 19 Juni 2020.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 itu mengalamatkan pernyataan tersebut kepada jajaran Baharkam Polri untuk senantiasa berbuat baik, melakukan tugas dengan baik dan benar, tanpa harus ambil pusing atas penilaian masyarakat.

Polisi dibenci masyarakat itu biasa. Karena sering kali polisi hanya diidentifikasi sebagai penegak hukum. Kerjanya menangkap orang yang diduga melakukan pelanggaran. Namun ternyata, menurut Komjen Pol Agus Andrianto, tugas Polri bukan semata penegakan hukum. Ia memberi contoh badan yang dipimpinnya, yang memiliki tugas utama pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Secara struktur, Baharkam Polri menaungi tiga korps di bawahnya, yakni Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas), Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara), dan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud).

Korbinmas bertugas menangani faktor-faktor penyebab gangguan kamtibmas (preemtif). Korsabhara bertanggung jawab atas pencegahan gangguan kamtibmas (preventif), seperti melakukan pengamanan, pengawalan, dan patroli. Sementara Korpolairud mempunyai tugas membantu operasional Polri, Harkamtibmas di wilayah pesisir, hingga penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi sepanjang 12 mil wilayah laut Indonesia diukur dari garis pantai.

"Baharkam Polri memiliki tugas yang sangat kompleks: preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Baharkam Polri dapat dikatakan sebagai miniatur Polri. Yang tidak tertangani oleh tugas Baharkam akhirnya berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas," kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Contoh lain bahwa tugas Polri tak sebatas penegakan hukum, lanjut Kabaharkam Polri, adalah Operasi Kepolisian Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 (Opspus Aman Nusa II 2020). Yakni operasi kepolisian yang bertujuan membantu kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Di Polri ada beberapa operasi kontinjensi, yaitu Aman Nusa I tentang keamanan nasional (teroris), Aman Nusa II tentang bencana alam dan nonalam (COVID-19), dan Aman Nusa III terkait kegiatan dinamis dari pemerintah. COVID-19 ini adalah pelajaran baru dalam kegiatan di semua kementrian dan lembaga. Semua Instansi secara masif bergandengan tangan untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19," ungkap jenderal polisi bintang tiga yang juga mendapat amanat sebagai Kaopspus Aman Nusa II 2020 tersebut.

"Jadi reserse adalah bagian kecil dari tugas Polri. Fokus lain, bagaimana kita bisa memberikan kontribusi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Komjen Pol Agus Andrianto berpesan kepada jajaran Baharkam Polri di seluruh Indonesia untuk terus menebar kebaikan bagi masyarakat. Jika sudah demikian, ia yakin, nama Polri dengan sendirinya akan harum di hadapan masyarakat. "Cintailah profesi dan jangan suka mempersulit orang lain," katanya. (*/IN-001)

Agar Masyarakat Nyaman Beribadah, Personel Polsek X Koto Diateh Bersihkan Masjid di Tanjung Balik

SOLOK - Kepolisian Sektor (Polsek) X Koto Diateh, Polres Solok Kota melaksanakan bakti religi, berupa bersih-bersih tempat ibadah, Jumat (19/6/2020). Sebanyak 10 personel Polsek X Koto Diatas, pengurus masjid, staf Polsek dan Bhabin Kamtibmas Polsek X Koto Diateh, membersihkan Masjid Besar Alkautsar, Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok. Bakti religi tersebut dipimpin langsung Kapolsek X Koto Diateh, Iptu Hendri, SH.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK melalui Kapolsek X Koto Diateh Iptu Hendri, SH, menyatakan hal ini merupakan kegiatan rutin, yang ditujukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk melaksanakan Shalat Jumat. Dalam kegiatan yang digelar sekira pukul 08.00 WIB tersebut, para personel Polsek membersihkan bagian luar dan dalam masjid. Para personel juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lokasi sekitar masjid.

"Kita harapkan masyarakat nyaman untuk beribadah. Khususnya untuk Shalat Jumat," ungkap.

Iptu Hendri juga menyatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan bergiliran di seluruh masjid di wilayah hukum Polsek X Koto Diateh. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan ke masyarakat, sehingga dapat beribadah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Terutama untuk senantiasa menjaga kebersihan dan protokol kesehatan lainnya. Sehingga, ibadaha dapat dilakukan dengan nyaman dan khusyuk," harapnya. (PN-001)

Cek videonya disini: 



Rabu, 17 Juni 2020

Kabaharkam Polri Bantu Warga Asahan yang 9 Tahun Lumpuh Layu Akibat Malpraktik

KISARAN - Warga Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Suhendra (49), mendadak viral karena menderita lumpuh layu selama 9 tahun terakhir akibat malpraktik. Suhendra yang sebelumnya adalah seorang suami dan ayah yang tangguh, saat ini hanya mampu berbaring di tempat tidur, tidak mampu menafkahi keluarganya.

Viralnya kisah Suhendra yang menderita lumpuh layu selama 9 tahun ini, ternyata sampai ke telinga Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Melalui stafnya, Abink, mantan Kapolda Sumut tersebut memberikan 9 paket bantuan kepada Suhendra. Yakni berupa 9 karung beras, 3 dus mie instan, 3 pouch minyak goreng, 3 papan telur, 4 bungkus popok dewasa, 4 buah sarung, 1 buah kasur matras, perlengkapan mandi dan cucian.

"Saya di-whatsApp Pak Kabaharkam untuk memberi bantuan kepada Pak Suhendra", tutur Abink, saat menyampaikan bantuan ke rumah Suhendra di Jalan Kikir Link III, Kelurahan Dadimulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Suhendra saat ini hanya dirawat oleh anak-anak dikarenakan sang istri, Warsiem (47) tengah bekerja sebagai TKI di Malaysia, dan situasi pandemi ini Istri tidak dapat pulang ke tanah air. Dengan terharu Suhendra menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto atas perhatian dan bantuan yang diberikan.

"Terima kasih pak Agus, hanya doa yang bisa kami panjatkan semoga pak Agus dan keluarga senantiasa dilindungi Allah SWT," ujar Suhendra.

Terpisah Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa bantuan tersebut wujud kepedulian Polri kepada masyarakat, apalagi yang membutuhkan.

"Kehadiran Polri membantu masyarakat merupakan representasi kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat," ujar Komjen Agus.

"Jika ingin berobat silakan ke Rumah Sakit Bhayangkara jika terbatas keuangannya, jika tidak memiliki BPJS nanti pak Bhabinkamtibmas yang bantu berkordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk masuk kepesertaan BPJS PBI," ucap Komjen Agus.

Diketahui sebelumnya, Suhendra warga Kabupaten Asahan menderita lumpuh layu sejak 26 Juni 2011 akibat malpraktik mantri di Kelurahan Dadimulyo. Sebelumnya, sudah ada upaya damai dari pihak mantri secara kekeluargaan untuk mengobati Suhendra sampai sembuh serta membantu kebutuhan sehari-hari. Namun hanya di awal saja dibantu, dan saat ini sudah tidak lagi.

Bripka Sudarmono Personil Polsek Kota Kisaran Polres Asahan yang turut mendampingi penyaluran bantuan dari Kabaharkam Polri mengaku akan menyampaikan penyebab kelumpuhan ini kepada Kapolsek Kota Kisaran dan Kapolres Asahan. (*/IN-001)

Kamis, 11 Juni 2020

MOM'S DL 89 Dukung Baksos Akabri Kepolisian 1989

JAKARTA - Angggota Bhayangkari yang tergabung dalam persatuan istri Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1989, yang dikenal dengan "MOM'S DL 89" mendukung aksi pemberian paket bantuan kemanusiaan ramah perempuan dan anak, oleh Alumni Akpol 1989. Sejumlah MOM'S DL 89 yang hadir di antaranya Ketua MOM'S Ny. Evi Agus Andrianto, Ny. Dian Dofiri, Ny. Enny Risyapudin, Ny. Setri Yehu, Ny. Lola Robert, Ny. Deasy Mashudi, Ny. Ida Guruh, Ny. Dewi Zainal, Ny. Ade Harjo, dan Ny. Yoni Heri Maryadi.

Pada kesempatan itu, Alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI, sekarang dipisah menjadi Akmil dan Akpol) angkatan tahun 1989 menggelar bakti sosial Pengabdian TNI-Polri AKABRI 89 dengan tema "Hidup Produktif & Aman COVID-19". Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendistribusian 22.550 paket Sembako, yang merupakan hasil sumbangan alumni AKABRI 89 dari seluruh Indonesia, untuk masyarakat terdampak COVID-19. Paket Sembako ini akan disalurkan ke 18 wilayah di Jakarta (Pusat, Barat, Selatan, Utara, dan Timur), Bekasi (Kota dan Kabupaten), Depok, Tangerang (Kota, Selatan, dan Kabupaten), Bogor (Kota dan Kabupaten), Kepulauan Seribu, Cianjur, Subang, Purwakarta, dan Serang.

Adapun sasaran pendistribusian adalah masyarakat yang terkena PHK akibat pandemi COVID-19, marbot masjid, panti jompo, panti asuhan, pesantren, yatim piatu, ojek online dan pangkalan, kaum sisabilitas, Manusia Gerobak, masyarakat yang tidak bisa mudik, purnawirawan/warakawuri TNI-Polri, dan tenaga medis.

"Kami menjalankan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan pengurangan kesenjangan. Semoga pendistribusian sembako alumni AKABRI angkatan 89 dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenkopolhukam RI, Mayjen TNI Rudianto, selaku Ketua Alumni AKABRI 89 atau yang biasa disebut juga Altar 89.

Pernyataan tersebut disampaikan Mayjen TNI Rudianto usai memimpin pelaksanaan Apel Baksos Alumni AKABRI 89 di Lapangan Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2010, sebagai tanda awal dimulainya pendistribusian paket Sembako.

Hadir dalam apel tersebut alumni AKABRI 89 dari empat matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut, dan Polri, di antaranya Mayjen TNI Eko Margiono (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Heri Wiranto (Aspers Kasad), Mayjen TNI Suharyanto (Sesmil Pres), Laksamana Muda TNI TSNB Hutabarat (Deputi Bidang Opslat Bakamla RI), Marsekal Muda TNI Andyawan Martono Putra (Asrena Kasau), Komjen Pol Agus Andrianto (Kabaharkam Polri), dan Irjen Pol risyapudin Nursin (Kakorbinmas Baharkam Polri). (IN-001)


Sabtu, 30 Mei 2020

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Solok, Satu Anggota Polres Sawahlunto

SOLOK - Personel gabungan Polres Solok melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat, di Jalan Lingkar Utara, Kota Solok, Jumat sore (29/5/2020). Personel gabungan mengamankan kedua pelaku dari amuk massa, usai diduga terlibat pengejaran yang cukup dramatis. Yang mengejutkan, satu pelaku diidentifikasi sebagai anggota kepolisian dari Polres Sawahlunto.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deni Akhmad Hamdani, S.IK, menyatakan keduanya diduga melakukan pencurian terhadap mobil jenis Toyota Kijang Super KF40 BA 1820 EN, milik Hendri di Halaban, Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Korban mendapati mobil minibus miliknya tidak ada lagi saat hendak Shalat Subuh sekitar pukul 04.30 WIB. Mendapati mobil tidak ada lagi di halaman rumahnya, korban langsung melapor ke Polsek Kubung, dan langsung didatangi oleh anggota Polsek Kubung sekira pukul 06.00 WIB. Sekira pukul 12.00 WIB, korban mendapat telpon dari petugas Polsek Kubung untuk datang ke Mapolsek. Dalam perjalanan, Hendri melihat mobil miliknya melintas di depannya. Korban langsung meneriaki maling sembari mengejar mobil miliknya yang lari menuju arah Kota Solok. Personel Polsek Kubung langsung merespons dengan melakukan pengejaran dan mengajak personil Pos Pam Ketupat di Simpang Koramil Selayo. Akhirnya, kedua pelaku dibekuk di Jalan Lingkar Utara, Laing, Kota Solok," ungkap Deni.

Saat dilakukan interogasi di Mapolsek Kubung, terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan anggota polisi Polres Sawahlunto. Pelaku berinisial NF (40), berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang berdinas di Satuan Sabhara. Sementara, satu pelaku lainnya berinisial DA (38), warga Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

"Kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok di Arosuka. Kedua pelaku, dari interogasi awal mengakui perbuatannya. Dari pengakuan keduanya, mereka terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, kita akan terus melakukan pemeriksaan intensif kasus ini," ungkapnya. (IN-001)

Kamis, 28 Mei 2020

HL, Pendeta Cabul di Surabaya Terancam 20 Tahun dan Kebiri

JAKARTA - Pendeta HL berpenampilan trendi terduga cabul di Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) hari ini Rabu 27/05 di Surabaya selain diancam pidana penjara 20 tahun penjara secara fisik tetapi HL juga terancam mendapat hukuman tambahan berupa kebiri (kastrasi) dengan suntik kimia.

Kejahatan seksual yang dilakukan pendeta yang konon jago khotbah ini adalah merupakan kejahatan luar biasa,  sebab dilakukan lebih dari 14 tahun sejak korban berusia 12 tahun hingga saat ini korhan telah berusia 26 tahun.

Peristiwa kejahatan seksual dilakukan pelaku secara berulang dan pelaku sadar betul bahwa korbannya adalah anak tak berdaya yang sesungguhnya harus dilindungi pelaku membenarkan bahwa pelaku dapat diancam 20 tahun pidana penjara dengan tambahan hukuman kebiri dengan suntikan kimia.

Dan disinyalir kejahatan seksual yang dilakukan HL ini diketahui bahkan diduga dibiarkan oleh istri pelaku yang juga berprofesi sebagai pendeta dan penulis buku terkenal tentang keluarga dan teologi, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum kepada sejumlah media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu 27/05/20.

Kondisi inilah yang membenarkan bahwa pelaku dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa kebiri dan pemasangan  alat pemantau "chip" untuk mengetahui keberadaan dan gerak gerik pelaku.

"Saya percaya bahwa Jaksa dan Hakim yang menangani perkara kejahatan seksual  ini akan bertindak profesional dan putudannya berkeadilan bagi korban", dan demi kepentingan terbaik dan keadilan hukum bagi anak sebagai korban, hakim juga akan memutus perkara ini secara maksimal karena kasus ini merupakan kejahatan luar biasa apalagi dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai pendeta yang seyogianya melindungi korban," tambah Arist.

Lebih jauh Arist menyebutkan bahwa pencabulan yang menjadi korban adalah anak dibawah umur ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) apalagi kekerasan seksual  yang dilakukan dengan sadar dan dilakukan berulang-ulang.

"Saya hadir di proses persidangan di PN Surabaya  ini untuk monitoring sidang kasus kejahatan seksual  yang dilakukan oleh pemuka agama (pendeta) terhadap anak dibawah umur," kata Arist Merdeka Sirait saat ditemui di PN Surabaya.

Komnas Perlindungan Anak sendiri memberikan pesan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menggunakan pasal berlapis yakni UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI  Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara  pasal lain yang bisa menjerat terdakwa yaitu UU RI Nomor : 17 tahun 2016 dan minimal pelaku dapat dihukum 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkan bisa dihukum seumur hidup dan ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri lewat suntik kimia, karena dilakukan secara berulang-ulang.

Pupusnya gugatan praperadilan yang dilakukan pelaku terhadap Polda Jawa Timur membuktikan dan atau menandakan bahwa HL adalah pelaku yang layak diadili, tambah Arist.

Sementara itu, Jeffri Simatupang salah satu tim penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan pernyataan Aris Merdeka Sirait. Jeffri menyebutkan kliennya tidak dapat diadili karena kasusnya sudah kedaluarsa lantaran baru dilaporkan 14 tahun setelah kejadian.

Dalam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tidak ada hukuman seumur hidup,  adanya adalah hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Jadi bagi kami, klien kami tidak akan dihukum seumur hidup atau kebiri. Bagi kami jelas bahwa perkara ini sudah kedaluarsa karena terjadinya sudah 12 tahun yang lalu. Seharusnya hak menuntut dari jaksa sudah gugur makanya kami melakukan esepsi terhadap dakwaan tersebut," tegas Jeffry saat ditemui di PN Surabaya.

Lanjutnya bahwa dalam undang-undang mengatakan bahwa perkara yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara masa kedaluwarsanya adalah 12 tahun setelah dilakukan tindakan pidana.

"Kalau kita menghitung waktu sejak 2006 terakhir dilakukan itu sudah 14 tahun yang lalu," pungkas Jeffri. (*/IN-001)
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved