Pengedar Sabu dan Pedagang Nasi Goreng Diciduk Polisi di Bangkalan - INFONEWS.CO.ID
-->

Selasa, 29 Januari 2019

Pengedar Sabu dan Pedagang Nasi Goreng Diciduk Polisi di Bangkalan

 Pengedar Sabu dan Pedagang Nasi Goreng Diciduk Polisi di Bangkalan


INFONEWS.CO.ID ■ Kembali jajaran Polres Bangkalan raih prestasi gemilang pasca ungkap kasus narkoba. Kali ini, Polres Bangkalan dari Sektor Geger dalam 1 hari berhasil mengungkap 2 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sekaligus dilokasi yang berdekatan.

Dari hasil ungkap 2 kasus tersebut, petugas berhasil menangkap para tersangkanya yang masing-masing bernama Mustar (31 tahun), warga Dusun Sumber Tancak, Desa Kampak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan seorang pengguna dan Hoirul Anam Al Herul bin Moh Liwan (24 tahun), warga Dusun Togerger, Desa Kampak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan Madura sebagai pengedar narkoba.

Kepada awak media Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peredaran narkoba di Indonesia sangat memprehatinkan. Maka dari itu, demi menumpas segala bentuk peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa, perlu keikutsertaan seluruh elemen masyarakat dalam memberantasnya.

"Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menyelamatkan masa depan bangsa ini, dengan cara mewujudkan wilayah Anti Narkoba serta bersama-sama untuk menumpasnya," katanya, hari ini. (29/1).

Seperti yang telah dilaksanakan oleh para petugas dari Sektor Geger, demi mewujudkan wilayah anti narkoba, hanya dalam kurun 1 hari berhasil mengungkap 2 kasus peredara dan penyalahgunaan narkoba diwilayahnya.

"Tersangka Mustar (pengguna) ditangkap petugas di tempat usahanya nasi goreng, yang berlokasi di desa campor, Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan. Sedangkan tersangka Hoirul Anam Al Herul bin Moh Liwan, (pengedar) ditangkap petugas di depan gardu, yang berlokasi di desa Campor, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan Madura," imbuhnya.

Lanjut Kapolres Bangkalan, dari hasil menangkap kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka Mustas berupa 1 buah tas kecil merk Nikon yang didalamnya berisi 1 buah plastik/klip kecil yang didalamnya berisi Sabu seberat 0,62 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik terbuat dari sedotan. Sedangkan barang bukti dari tersangka Hoirul Anam, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kardus kecil bekas tempat lampu merk chyoda yang didalamnya berisi 1 plastik/klip besar berisi Sabu dengan berat kotor 2,54 gram, 1 kantong plastik kecil yang berisi Sabu dengan berat kotor 0,91 gram, 1 buah dompet warna coklat tua berada di kantong celananya yang berisi uang tunai sebesar Rp. 600.000 hasil penjualan Sabu dan 10 buah plastik/klip kecil kosong yang belum terpakai.

"Kini, tersangka Mustar akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1), sedangkan tersangka Hoirul Anam akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Basori/ Syamsul GN)


BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved