Ada Gerakan Pemuda Perangi Sampah Plastik di Bali, Ini Kata Koster - INFONEWS.CO.ID
-->

Jumat, 01 Maret 2019

Ada Gerakan Pemuda Perangi Sampah Plastik di Bali, Ini Kata Koster

  Ada Gerakan Pemuda Perangi Sampah Plastik di Bali, Ini Kata Koster


INFONEWS.CO.ID ■ Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi gerakan pemuda yang tergabung dalam wadah Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Bali (PD KMHDI Bali) dan Dewan Perwakilan Provinsi Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Bali dalam mengawal implementasi Peraturan Gubernur Bali Peraturan Gubernur Nomor  97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Hal tersebut diungkapkannya saat membuka acara Dialog Publik yang mengangkat tema ‘Bali Darurat Sampah Plastik, Apa Solusinya?’ di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (28/2/2019).

Menurut Koster, kegiatan ini merupakan inisiatif dan gagasan luar biasa yang patut mendapat apresiasi. Karena dalam bentuk keterlibatan organisasi, baru Peradah dan KMHDI yang melakukan aksi nyata dan terus mengelorakan gerakan pengurangan timbulan sampah plastik.

Koster berharap, gerakan ini diikuti oleh organisasi lain agar pergub tersebut bisa dilaksanakan secara optimal.

Pada bagian lain, Koster juga menyampaikan rasa gembira karena sejumlah peraturan yang dikeluarkan di awal kepemimpinannya mendapat respon serta sambutan luar biasa dari masyarakat.

Ia mencontohkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 yang sejatinya baru diumumkan, namun sudah langsung direspon positif oleh berbagai kalangan.

“Ini merupakan satu-satunya di Indonesia dan menuai pujian dari dunia internasional,” ujarnya.

“Ini tidak berhenti di sini, masih banyak yang harus dilakukan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali,” sambung Koster.

Salah saru program yang berikutnya akan dirancang adalah sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

“Agar tidak seperti sekarang, semuanya numplek di TPA dan menimbulkan masalah yang tak kunjung terpecahkan,” ujarnya.

Khusus untuk penanganan TPA, Koster akan berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Kemaritiman agar persoalan ini segera selesai.

Selain Pergub Nomor 97 Tahun 2018, dua peraturan lainnya yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali juga mendapat respon positif.

Menurutnya, selain bertujuan untuk melestarikan adat dan budaya Bali, dua pergub tersebut juga membawa manfaat ekonomi.

“Ternyata berdampak pada tumbuhnya ekonomi kerakyatan, industri yang berkaitan dengan busana adat tumbuh di mana-mana. Ini tentu sangat menggembirakan,” imbuhnya. (rls)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved