SIPD Kabupaten Solok Terkunci, Gaji ASN Belum Dibayar, Ini Penjelasan Sekda Medison - INFONEWS.CO.ID
-->

Senin, 05 Mei 2025

SIPD Kabupaten Solok Terkunci, Gaji ASN Belum Dibayar, Ini Penjelasan Sekda Medison

SIPD Kabupaten Solok Terkunci, Gaji ASN Belum Dibayar, Ini Penjelasan Sekda Medison

Solok, Infonews.co.id - Akibat Pimpinan DPRD bersama Anggota DPRD Kabupaten Solok belum juga menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran terkait pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Maka berdampak pada Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Bulai Mei 2025 belum bisa dibayarkan. Padahal, seluruh OPD di Pemkab Solok (terkecuali Setwan) sudah melakukan entri data dengan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sekda Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, mengakui bahwa SIPD Kabupaten Solok memang terkunci, alias terblokir. Penyebabnya karena tidak memenuhi perintah dalam Inpres No.1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Namun, karena dituding menjadi penyebab masalah ini, Medison akhirnya buka suara. Menurutnya, dari 26 OPD Pemkab Solok dan 14 Kantor Kecamatan, penyebab terblokirnya SIPD Pemkab Solok adalah karena proses revisi efisiensi anggaran sesuai Inpres No.1 tahun 2025 belum dientri. 

"Gaji ASN Pemkab Solok belum bisa dbayarkan karena SIPD masih terkunci. Hal ini karena proses Revisi Efisiensi sesuai Inpres 1/2025 belum selesai. Dari 26 OPD dan 14 kantor kecamatan, seluruh OPD lainnya sudah dirasionalisasi 50 persen, kecuali Sekretariat DPRD (Setwan). Khususnya belanja Perjadin (Perjalanan Dinas) DPRD. Laporan dari Sekwan, Pimpinan DPRD masih belum bersedia SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)-nya dirasionalkan 50 persen, sehingga belum dientri. Terhadap tudingan kepada saya, biar masyarakat Kabupaten Solok yang menilai," tegas Medison. 

Hal senada juga diakui Sekwan Zaitul Ikhlas. Menurutnya, gaji ASN belum bisa dibayarkan karena SIPD masih terkunci, karena Proses Revisi Efisiensi sesuai Inpres 1/2025 belum selesai. 

"Sesuai permintaan Pimpinan DPRD, Sekretariat DPRD belum mengentri belanja revisi sesuai Inpres No.1 tahun 2025, khususnya belanja Perjalanan Dinas Anggota DPRD. Terkait hal ini, Pimpinan DPRD akan bertemu Bupati terkait efisiensi Perjadin untuk mendukung Tupoksi DPRD," ungkapnya. (Niko Irawan)


BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved