Sekda Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, mengakui bahwa SIPD Kabupaten Solok memang terkunci, alias terblokir. Penyebabnya karena tidak memenuhi perintah dalam Inpres No.1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Namun, karena dituding menjadi penyebab masalah ini, Medison akhirnya buka suara. Menurutnya, dari 26 OPD Pemkab Solok dan 14 Kantor Kecamatan, penyebab terblokirnya SIPD Pemkab Solok adalah karena proses revisi efisiensi anggaran sesuai Inpres No.1 tahun 2025 belum dientri.
"Gaji ASN Pemkab Solok belum bisa dbayarkan karena SIPD masih terkunci. Hal ini karena proses Revisi Efisiensi sesuai Inpres 1/2025 belum selesai. Dari 26 OPD dan 14 kantor kecamatan, seluruh OPD lainnya sudah dirasionalisasi 50 persen, kecuali Sekretariat DPRD (Setwan). Khususnya belanja Perjadin (Perjalanan Dinas) DPRD. Laporan dari Sekwan, Pimpinan DPRD masih belum bersedia SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)-nya dirasionalkan 50 persen, sehingga belum dientri. Terhadap tudingan kepada saya, biar masyarakat Kabupaten Solok yang menilai," tegas Medison.
Hal senada juga diakui Sekwan Zaitul Ikhlas. Menurutnya, gaji ASN belum bisa dibayarkan karena SIPD masih terkunci, karena Proses Revisi Efisiensi sesuai Inpres 1/2025 belum selesai.
"Sesuai permintaan Pimpinan DPRD, Sekretariat DPRD belum mengentri belanja revisi sesuai Inpres No.1 tahun 2025, khususnya belanja Perjalanan Dinas Anggota DPRD. Terkait hal ini, Pimpinan DPRD akan bertemu Bupati terkait efisiensi Perjadin untuk mendukung Tupoksi DPRD," ungkapnya. (Niko Irawan)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram