Pemilik Sabu 8 Kg Dilimpahkan Kejari - INFONEWS.CO.ID
-->

Kamis, 08 Agustus 2019

Pemilik Sabu 8 Kg Dilimpahkan Kejari

Pemilik Sabu 8 Kg Dilimpahkan Kejari

Pemilik Sabu 8 Kg Dilimpahkan Kejari

INFONEWS.CO.ID ■ Penyidik Polrestabes Semarang limpahkan berkas perkara dan tersangka atas nama Rudy Rahman ,33, warga Teluk Tiram Laut, Banjarmasin Barat, yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu sabu seberat 8 kilogram, ke Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Kasatres Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamumgkas mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Semarang ini setelah berkas tersangka Rudy Rahman dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

“Tersangka Rudi untuk proses penyidikan di Satresnarkoba sudah selesai dan sudah dinyatakan lengkap berkasnya.Termasuk petunjuk dari Jaksa sudah kita lengkapi,” tegas AKBP Bambang Yugo di Mapolrestabes Semarang.

Terpisah, Kasi Tipidum Kejari Kota Semarang, Bambang Rudi Hartoko, melalui Kasubsi Penuntutan Tipidum, Ardhika Wisnu, mengaku telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Rudy Rachman. Adapun barang bukti dalam kasus itu, disebutkannya, dari 8 Kilogram (Kg) sabu yang ditemukan dari tersangka, telah disisihkan dijadikan sampel kurang lebih 700 gram, kemudian tas sabu dan handphone. Sedangkan uang tunai diakuinya tidak ada, karena terkait uang masih dilakukan tahap pengecekan di bagian barang bukti.

“Posisi tersangka ditangkap begitu datang di apartemen Candi, sedangkan sabu itu rencananya akan dijual di area Semarang. Penangkapan dilakukan Polrestabes Semarang, pelaku ditangkap seorang diri,”kata Ardhika Wisnu. (Sumber: JP)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved