Polisi Ciduk Pengedar Shabu, 1 Tersangka Masih Berstatus Pelajar - INFONEWS.CO.ID
-->

Sabtu, 24 Agustus 2019

Polisi Ciduk Pengedar Shabu, 1 Tersangka Masih Berstatus Pelajar

 Polisi Ciduk Pengedar Shabu, 1 Tersangka Masih Berstatus Pelajar

 Polisi Ciduk Pengedar Shabu, 1 Tersangka Masih Berstatus Pelajar

INFONEWS.CO.ID ■ Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka berhasil menciduk dua pengedar Narkoba jenis shabu di dekat SPBU Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Jumat malam (23/8) sekitar pukul 19.20 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari penyamaran seorang petugas yang menyamar (undercover) sebagai pembeli kepada dua pengedar. Petugas Sat ResNarkoba mengamankan RG (23) dan IB (18).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok kosong merek magnum warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Ninja warna merah dengan nomor Polisi BA-4994-AP, beserta kunci kontak.

Kapolres Solok Arosuka AKBP Feri Irawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eko Kurniawan, menyatakan pada Jumat malam (23/8), sekitar pukul 18.00 WIB, didapat informasi bahwa tersangka RG (23) memiliki Narkoba jenis shabu.

Tim Sat Res Narkoba Polres Solok Arosuka kemudian melakukan penyamaran (undercover), dengan cara memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka RG melalui handphone. Mereka kemudian menyepakati bertemu dan bertransaksi di halaman SPBU Kotobaru.

Setelah sampai di lokasi, petugas undercover kemudian menelpon tersangka RG, tepatnya di depan Kantor Pos Kotobaru, samping SPBU. Tersangka RG yang menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah mengajak petugas undercover ke tepi jalan untuk memberikan shabu.

Setelah keduanya sampai di tepi jalan, datang teman tersangka IB, dan memberikan sebuah kotak rokok merek Magnum yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut.

Petugas undercover langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Keduanya tak berkutik dan mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik mereka.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok Arosuka untuk pengembangan lebih lanjut.

Tersangka RG merupakan warga Perumnas Nusa Indah VI RT 03/RW 04, Kelurahan Nanbalimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Sementara tersangka IB, merupakan warga Perumnas Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Tersangka IB masih bersatus pelajar.

"Kedua tersangka telah kita amankan ke Mapolres Solok Arosuka, untuk pengembangan lebih lanjut, dan mengungkap jaringan peredaran Narkoba ini. Kita harapkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen untuk pemberantasan Narkoba ini," ujar Iptu Eko Kurniawan. (PN-001)


BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved