INFO TNI POLRI
-->

Senin, 13 Januari 2020

Terkait Jasa Layanan, Bidan dan Perawat RSUD M Natsir Solok Gelar Demonstrasi

SOLOK - Gejolak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Natsir Kota Solok kembali terjadi. Para perawat dan bidan di rumah sakit milik Pemprov Sumbar itu, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Utama RSUD, Senin (13/1/2020). Mereka menuntut transparansi keuangan rumah sakit yang berada di Kota Solok tersebut. Dalam tuntutan yang disampaikan dalam secarik kertas, para perawat dan bidan menuntut pembagian jasa pelayanan dikembalikan seperti sebelumnya. Beberapa pendemo mengeluhkan uang jasa layanan yang jauh turun dari beberapa bulan sebelumnya.

Para bidan dan perawat yang bergerombol di depan gedung utama, enggan diajak oleh Direktur Utama RSUD, drg Basyir Busnia, Wakil Direktur Yopi Oktavia dan manajemen RSUD M Natsir lainnya. Demonstrasi tanpa koordinator tersebut, akhirnya berdialog dan memutuskan untuk mengikuti ajakan manajemen.



Dirut RSUD M Natsir, drg Basyir Busnia, menyatakan pihaknya sudah melakukan transparansi manajemen selama ini. Pria yang baru tiga bulan menjabat sebagai Dirut RSUD M Natsir tersebut, menyatakan setiap kebijakan ada dasarnya. Pihak manajemen menurutnya telah melibatkan semua pihak dan  semua unsur.

"Kami selama ini sudah berusaha transparan. Apalagi terkait keuangan yang sangat sensitif. Bagi yang tidak puas, bisa mengklarifikasi, dan bisa mengonfirmasi ke pihak terkait. Pembagian jasa layanan itu ada rumus dan ada dasarnya. Ada regulasinya berdasarkan aturan dan undang-undang," ungkapnya.



Basyir Busnia juga menegaskan, bahwa pihaknya sebelum ini sudah mensosialisasikan aturan tersebut ke seluruh elemen yang terkait. Termasuk ke kepala ruangan hingga ke komute keperawatan. Basyir juga menegaskan, keluhan tersebut muncul sejak beberapa waktu lalu, saat pembayaran klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak yang tertunda (pending).

"Beberapa waktu lalu, RSUD M Natsir mendapatkan tambahan tenaga kesehatan sebanyak 94 orang dari jalur CPNS. Sehingga, dengan dana BPJS yang ter-pending, ditambah dengan tambahan tenaga kesehatan sebanyak 94 orang, tentu saja hasil pembagiannya semakin kecil. Namun hal itu sudah kita sosialisasikan ke seluruh pihak," lanjutnya.



Basyir Busnia juga menuturkan untuk pendapatan berupaya dana layanan di RSUD M Natsir, 92 persen berasal dari pasien BPJS. Sehingga, saat dana BPJS kini tersendat secara nasional, pihaknya mengakui pendapatan juga menurun. Saat ini, jumlah pegawai dan tenaga kesehatan di RSUD M Natsir sebanyak 790 orang.

"Memang harus kita akui, pendapatan kita jauh menurun. Apalagi, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kita senantiasa memberikan layanan terbaik. Meski dengan segala keterbatasan yang ada," ungkapnya.



Terkait ancaman akan mogok kerja oleh para perawat dan bidan, Basyir Busnia menyatakan pihaknya tetap akan menempuh cara-cara persuasif. Yakni dengan mengajak seluruh pihak untuk menyalurkan aspirasi dan keinginan dengan cara-cara yang baik. Serta yang paling penting, tidak meninggalkan tugas utamanya sebagai petugas kesehatan yang memberikan pelayanan terbaik ke pasien.

"Tentu terlebih dahulu dengan cara persuasif. Sebab, semuanya di RSUD harus memberikan pelayanan terbaik ke pasien dan msyarakat pengguna layanan. Kami sama sekali tidak ingin menempuh cara-cara yang bisa merugikan. Meski ada aturan-aturan tegas, jika mereka tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing," ungkapnya. (rijal islamy)

Minggu, 12 Januari 2020

Inovasi Berbasis Website di Polres Payakumbuh, 2 Unit Motor yang Hilang 4 Tahun Akhirnya Kembali


PAYAKUMBUH - Inovasi terus dilakukan Polres Payakumbuh, dalam peningkatan layanan ke masyarakat. Terbaru, Polres Payakumbuh di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Dony Setiawan, S.IK, MH, meluncurkan inovasi baru, yakni "Hilang Temu Kendaraan Bermotor Berbasis Website". Tak lama setelah diluncurkan, inovasi ini berhasil mengembalikan dua unit sepeda motor yang hilang selama 4 tahun.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Arie dan Kasat Lantas Iptu Andika Alfatoni mengembalikan 2 unit motor yang hilang selama 4 tahun kepada pemiliknya, pada hari Sabtu, (12/1/2020), sekira pukul 20.45 WIB. Dua orang pemilik motor tersebut adalah Okirman (42), warga Padang Tangah Payobada, Kecamatan Payakumbuh Timur, pemilik kendaraan Honda Kharisma, BA 5165 MK. Lalu, Dedi Susendra (49), warga Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, dengan kendaraan Honda Vario, BA 3304 MN.

Inovasi tersebut, disematkan oleh Polres Payakumbuh di website-nya dengan alamat; https://polrespayakumbuh.org/cek-kendaraan-hilang/. Inovasi Hilang Temu Ranmor berbasis Website ini memberikan akses kepada masyarakat untuk mengecek kendaraannya yang hilang dengan database kendaraan bermotor yang telah diamankan di Polres Payakumbuh.

Untuk melakukan pencarian kendaraan bermotor, kunjungi website Polres Payakumbuh di alamat; https://polrespayakumbuh.org/
Lalu klik menu "Cek Kendaraan Hilang".
Kemudian, lakukan pencarian dengan cara memasukkan identitas Kendaraan (nomor polisi, nomor rangka, atau nomor mesin) pada kolom pencarian.

Bila ada kesesuaian, atau motor yang dicari ada di Polres atau dalam database, maka data kendaraan akan muncul. Selanjutnya silahkan hubungi Call Center 110 atau Whatsapp di 081261111213.

"Kami akan memfasilitasi pengendalian kendaraan kepada pemiliknya secara gratis. Dengan syarat pemilik menunjukkan surat-surat kendaraan atau surat keterangan dari finance (leasing) bila kendaraan masih dalam proses cicilan," ungkapnya. (IN-001)

Jumat, 10 Januari 2020

Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolsek Payung Ditangkap

MEDAN - Kapolsek Payung, Tanah Karo, Sumut, Iptu Samson Susaei Sembiring, ditangkap polisi karena diduga terlibatan dalam peredaran narkoba. Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, Jumat (10/1), mengungkapkan kasus tersebut berawal dari penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Payung.

Tiga orang yang ditangkap sebelumnya yakni Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun, dan Jonatan Tarigan. Pada saat pengembangan, salah seorang di antara mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu oknum pejabat kepolisian.

Atas pengungkapan tersebut, kata Ras Maju, pihaknya lantas melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut. Hal tersebut dilakukan guna menjaga integritas Polres Tanah Karo. Pasalnya, jika tetap dilanjutkan pemeriksaan, menurut dia, akan menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat.

"Atas perintah pimpinan, berkas yang kami tangani langsung dilimpahkan ke Polda Sumut. Sekarang ini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujarnya, dilansir Antara.

Kabidhumas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penangkapan oknum yang menjabat kapolsek tersebut.

"Ya, benar. Saat ini masih diproses di Propam Sumut," ujarnya singkat.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin angkat bicara terkait penangkapan oknum Kapolsek Payung, Polres Tanah Karo, Iptu Samson Susaei Sembiring (SS) karena terlibat narkotika jenis shabu-shabu. Ia mengaku saat ini anggotanya tersebut sudah dilakukan penahanan.

"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," katanya, Jumat (10/1/2020) malam.

Martuani memastikan akan memproses Iptu Samson sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, terhadap Iptu Samson, Martuani menyebutkan akan dipidana.

"Yang bersangkutan juga akan diproses pidana," ujarnya.

Terpisah, Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menyatakan penangkapan Iptu Samson karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.

"Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut," ujarnya.

Hendri mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menangkap tiga orang pengedar narkoba yakni DK, GB, dan JT di sebuah warung di seputaran jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Sabtu (28/12/2019).

"Dari penangkapan itu disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua buah alat isap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai," katanya.

Kemudian, petugas langsung melakukan pengembangan dari penangkapan ketiga tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu Samson.

"Tersangka mengaku sudah 5 kali bertemu dengan oknum polisi ini, 4 kali mengambil barang dan 1 kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu," ujarnya.

Mendapat keterangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan Kapolsek Payung, Iptu Samson di kantornya. Selanjutnya oknum polisi itu dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat ditangkap, petugas juga menyita uang pembelian sabu sebesar Rp 30 juta dari oknum polisi ini. Jadi oknum polisi ini sudah kita tahan mulai 6 Januari 2020," ujarnya.

Masih dikatakan Hendri, Iptu Samson baru dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Payung dan sempat menyangkal bahwa dirinya terlibat narkoba. Padahal, kata Hendri, hasil tes urine dari Iptu Samson dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Oknum polisi ini baru dua bulan melaksanakan tugas sebagai Kapolsek Payung. Saat diambil keterangannya, dia menyangkal. Ya boleh-boleh saja dia menyangkal, itu hak dia," terangnya.

Kasus ini, katanya, masih dalam pengembangan lanjut. Namun, akibat terlibat peredaran narkoba, Iptu Samson terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

"Menurut ketentuan UU Kepolisian bahwa anggota kepolisian jika terlibat tindak pidana dengan ancaman lebih dari 4 tahun, maka dia akan direkomendasikan tidak layak menjadi anggota Polri atau dipecat," tegasnya. (*/IN-001)

Diduga Cemburu, Wanita 20 Tahun Tewas Dicekik Suaminya Sendiri di Payakumbuh, Sumbar

PAYAKUMBUH - Tim Gabungan Polres Payakumbuh mengungkap pembunuhan terhadap Mutiara Putri (20) di rumah kontrakannya RT03, RW 01, Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumbar pada Rabu dini hari (8/1/2020). Pegawai di salah satu kafe di Kota Payakumbuh itu ditemukan meninggal dalam keadaan mengenaskan dengan kaki dan tangannya terikat tali jemuran, mulut dan hidung ditutup dengan lakban dan kain. Ternyata, pelaku pembunuhan adalah suami korban sendiri, Jali Hamid (24).

Berdasarkan laporan Riki (adik korban), di tempat kejadian perkara (TKP), pada malam nahas itu, dirinya yang tinggal satu rumah dengan korban dan pelaku, meninggalkan rumah Selasa Malam (7/1/2020) sekira pukul 21.00 WIB untuk main ke Warnet. Sedangkan korban dan suaminya sedang berada di rumah. Sekira pukul 00.30 WIB, Riki mendapat pesan WhatsApp dari kakak iparnya, Jali Hamid, yang isinya meminta Riki agar jangan pulang ke kontrakan karena Jali dan korban tidak tidur di rumah, melainkan di rumah orang tua Jali di Taram, Kabupaten Limapuluh Kota.

Namun pada pukul 02.00 WIB, Riki tetap saja pulang ke rumah dan kaget melihat kakaknya sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi tangan dan kakinya terikat serta mulut dan hidungnya ditutup dengan lakban dan kain, sedangkan Jali Hamid sudah tidak ada lagi rumah kontrakan tersebut.



Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan yang memimpin langsung olah TKP mengatakan bahwa berdasarkan hasil Visum RSU Adnan WD Payakumbuh, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada leher dan pergelangan tangan kanan dan kiri korban berupa luka lecet.

"Berdasarkan hasil olah TKP, informasi dari saksi-saksi di sekitar TKP, rekan-rekan korban dan keluarga tersangka, dugaan kuat pelaku pembunuhan terhadap korban Mutiara adalah suaminya sendiri," ungkap Dony.

Berdasarkan informasi dan analisa tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Reskrim dan Intelkam melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga melarikan diri ke Pekanbaru. Pada Kamis, (9/1/2020), sekira pukul 03.30 WIB, tersangka Jali Hamid akhirnya berhasil diamankan saat sedang beristirahat di Hotel Parma, Panam, Pekanbaru.



Saat diamankan, Tim Gabungan yg dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ilham Indarmawan, Kasat Intelkam Iptu Luhur Fachri Utomo dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Fika Putri Pamungkas, menemukan bahwa Jali Hamid (24 tahun) yang merupakan warga Jorong Tanjung Pati, Nagari Harau, Kabupaten 50 Kota masih menyimpan HP milik korban yang dibawanya lari ke Pekanbaru. Jali mengakui bahwa dirinya khilaf telah menghabisi nyawa istrinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Payakumbuh, Kamis (9/1), Kapolres Payakumbuh mengungkap bahwa Jali melakukan pembunuhan terhadap istrinya karena sakit hati diminta istrinya untuk kerja mecari uang untuk membayar motor dan mencurigai istrinya (korban) selingkuh dengan laki-laki lain.

v

"Terjadi pertengkaran pada malam kejadian, pelaku dicakar oleh korban. Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku mencekik korban hingga korban tidak sadarkan diri, mengikat kaki dan tangan korban, menutup mulut korban dengan handuk dan menutup hidung korban dengan lakban. Sekira pukul 00.05 WIB, tersangka pergi dari rumah kontrakannya menuju Pekanbaru menggunakan mobil travel," ungkap Dony.

Sambil menangis, Jali meminta maaf kepada keluarga istrinya, keluarganya dan seluruh masyarakat atas kekhilafannya telah menghabisi nyawa istrinya. (IN-001)

Kamis, 09 Januari 2020

Di Atas Pesawat, KPK Tangkap Komisioner KPU Pusat

JAKARTA - Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo, Saifullah, beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penngkapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial WS yang diduga sebagai Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020). WS ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang saat berada di atas pesawat Batik Air, jelang keberangkatan ke Tanjung Pandan, Belitung, Provinsi Babel.

Corporate Communications Strategic Lion Air Groups, Danang Mandala Prihantoro, membenarkan WS berada dalam penerbangan Batik Air.

"Benar, ada di penerbangan ID-6826 rute Soekarno-Hatta ke Tanjung Pandan," kata Danang, Kamis (8/12020).

WS ditangkap saat sudah duduk di pesawat. Dia diminta turun dari pesawat dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta. Menurut seorang sumber penegak hukum OTT ini terkait pergantian anggota DPR.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada beberapa orang yang ditangkap dalam OTT ini termasuk seorang komisioner berinisial WS.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 19.15 WIB pada Rabu (8/2020). Arief datang bersama komisioner KPU yaitu Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, dan Pramono Ubaid.

Kedatangan keempat komisioner ini menyusul adanya informasi bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pimpinan KPU pada Rabu, 8 Januari 2020.

Komisioner KPU Ilham Saputra menolak berkomentar soal OTT ini. Ketika ditanya soal apakah yang ditangkap Wahyu Setiawan, Ilham menjawab singkat.

"Tunggu keterangan resmi KPK," kata Ilham.

Pimpinan KPK memberi sejumlah konfirmasi mengenai OTT itu.

"Iya, Komisioner KPU Pusat," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketika dikonfirmasi. (*/IN-001)

Rabu, 08 Januari 2020

Penyebar Larangan Natal di Dharmasraya, Sumbar Ditangkap, SETARA Institute: Ini Tindakan Kriminalisasi!

SETARA Institute menilai penangkapan terhadap aktivis Sudarto terkait isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, merupakan upaya kriminalisasi.

JAKARTA - Penangkapan terhadap aktivis, Sudarto, terkait isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada Selasa siang, 7 Januari 2020, menuai kritikan dari SETARA Institute. Menurut SETARA Institute, hal itu merupakan upaya kriminalisasi. Sudarto ditetapkan menjadi tersangka atas dan dugaan menyebarkan informasi yang memicu rasa kebencian dan menimbulkan permusuhan SARA.

"SETARA Institute mengutuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas Sudarto. Tindakan kriminalisasi tersebut, nyata-nyata menunjukkan arogansi kepolisian dalam menggunakan kewenangan polisionalnya untuk membungkam kritik dan pembelaan atas kelompok minoritas," ujar Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos lewat keterangan tertulis pada Selasa malam, 7 Januari 2020, seperti dikutip dari tempo.co.

Kasus Sudarto bermula dari laporan yang disampaikan Ketua Pemuda Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Harry Permana kepada polisi pada 29 Desember 2019. Harry menuding Sudarto menyebarkan informasi perihal larangan perayaan Natal melalui akun Facebook yang berpotensi menyesatkan atau bohong. Status tersebut dimuat pada 14-15 Desember 2019.

Menurut pelapor, Nagari Sikabau tidak melarang ibadah Natal. Pelapor menyampaikan bahwa yang benar adalah wali nagari hanya melarang jemaah dari luar Nagari Sikabau untuk datang dan ikut melaksanakan ibadah Natal.

Bonar mengatakan polisi mestinya lebih objektif melihat fakta restriksi terhadap hak-hak minoritas di Sumatera Barat seperti yang selama ini disuarakan oleh Sudarto. Ia aktif melakukan advokasi terhadap kepentingan kelompok-kelompok minoritas di Sumatera Barat.

Dalam pandangan Setara Institute, ujar Bonar, kriminalisasi atas Sudarto merupakan serangan secara terbuka terhadap pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 Ayat 2 dan Pasal 28E Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Advokasi dan pembelaan yang dilakukan oleh Sudarto terhadap kaum minoritas, kata Bonar, semestinya mendapat dukungan dari aparatur pemerintah. Tindakan Polda Sumbar yang menangkap Sudarto menjadi paradoks dengan spirit toleransi dan kebhinekaan.

"Tindakan kepolisian memberikan enabling environment bagi intoleransi terhadap kelompok minoritas dan konservatisme keagamaan di tengah menguatnya mayoritarianisme," ujar Bonar.

Untuk itu, Setara Institute mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz, untuk mengambil langkah yang memadai untuk melindungi pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas seperti Sudarto. "Pembebasan Sudarto merupakan langkah strategis untuk menunjukkan keberpihakan kepolisian terhadap pemajuan toleransi dan kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945," ujarnya.

Sebelumnya, Sudarto, aktivis penyebar isu larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat Direktorat Krimsus Polda Sumbar.

Sudarto yang merupakan manager program Pusaka Foundation itu ditangkap di kediamannya, Jalan Veteran, Purus, Padang Barat, Kota Padang, Selasa (7/1), pukul 13.30 WIB.

"Penangkapannya dilakukan hari ini, pukul 13.00. Dari penangkapan itu kami amankan ponsel dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar isu kebencian di medsos," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dilansir jawapos.com, Selasa (7/1).

Lebih jauh Stefanus Satake mengatakan, penangkapan atas Sudarto berdasar pada aduan masyarakat di Dharmasraya. Dari laporan masyarakat itu, Sudarto dianggap telah merusak keharmonisan dan kerukunan umat beragama di Sumbar, khususnya Dharmasraya.

Sebelumnya nama Sudarto menjadi sorotan publik. Dia menuding ada larangan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. Namun, pada kenyataannya tudingan itu tidak terbukti. Umat Nasrani dapat menjalankan ibadah Natal dengan tenang tanpa ada gangguan sedikit pun. Bahkan masyarakat setempat pun memberi perlindungan dan jaminan atas kelancaran beribadah.

Tudingan Sudarto membuat sejumlah pejabat di pemerintahan pun ikut angkat bicara. Seperti Menteri Agama Fachrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menko Polhukam Mahfud MD. Mereka sempat menyayangkan atas tudingan tersebut.

Di tempat lain, Kapolda Sumbar Irjen Toni Hermanto pun sempat turun langsung ke Dharmasraya beberapa hari menjelang Natal 2019. Dari hasil pemantauan itu Toni Hermanto menyatakan Dharmasraya aman sentosa.

"Natal di Dharmasraya aman. Tidak ada larangan," ujar Toni.

Atas hasil pemantauan tersebut, Toni Hermanto kepada jawapos.com, Kamis (26/12/2019) mengatakan siap memproses pembuat gaduh di Sumbar. Apalagi isu kegaduhan itu merusak kerukunan dan toleransi umat beragama.

"Akan melaksanakan proses hukum terhadap mereka yang menyuarakan hal-hal yang menimbulkan kekawatiran, kecemasan di masyarakat. Apalagi isu yang disampaikan bertentangan dengan fakta di lapangan," ujar Irjen Toni Harmanto, Kamis (26/12). (*/IN-001)
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved