Inovasi Berbasis Website di Polres Payakumbuh, 2 Unit Motor yang Hilang 4 Tahun Akhirnya Kembali - INFONEWS.CO.ID
-->

Minggu, 12 Januari 2020

Inovasi Berbasis Website di Polres Payakumbuh, 2 Unit Motor yang Hilang 4 Tahun Akhirnya Kembali

Inovasi Berbasis Website di Polres Payakumbuh, 2 Unit Motor yang Hilang 4 Tahun Akhirnya Kembali


PAYAKUMBUH - Inovasi terus dilakukan Polres Payakumbuh, dalam peningkatan layanan ke masyarakat. Terbaru, Polres Payakumbuh di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Dony Setiawan, S.IK, MH, meluncurkan inovasi baru, yakni "Hilang Temu Kendaraan Bermotor Berbasis Website". Tak lama setelah diluncurkan, inovasi ini berhasil mengembalikan dua unit sepeda motor yang hilang selama 4 tahun.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Arie dan Kasat Lantas Iptu Andika Alfatoni mengembalikan 2 unit motor yang hilang selama 4 tahun kepada pemiliknya, pada hari Sabtu, (12/1/2020), sekira pukul 20.45 WIB. Dua orang pemilik motor tersebut adalah Okirman (42), warga Padang Tangah Payobada, Kecamatan Payakumbuh Timur, pemilik kendaraan Honda Kharisma, BA 5165 MK. Lalu, Dedi Susendra (49), warga Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, dengan kendaraan Honda Vario, BA 3304 MN.

Inovasi tersebut, disematkan oleh Polres Payakumbuh di website-nya dengan alamat; https://polrespayakumbuh.org/cek-kendaraan-hilang/. Inovasi Hilang Temu Ranmor berbasis Website ini memberikan akses kepada masyarakat untuk mengecek kendaraannya yang hilang dengan database kendaraan bermotor yang telah diamankan di Polres Payakumbuh.

Untuk melakukan pencarian kendaraan bermotor, kunjungi website Polres Payakumbuh di alamat; https://polrespayakumbuh.org/
Lalu klik menu "Cek Kendaraan Hilang".
Kemudian, lakukan pencarian dengan cara memasukkan identitas Kendaraan (nomor polisi, nomor rangka, atau nomor mesin) pada kolom pencarian.

Bila ada kesesuaian, atau motor yang dicari ada di Polres atau dalam database, maka data kendaraan akan muncul. Selanjutnya silahkan hubungi Call Center 110 atau Whatsapp di 081261111213.

"Kami akan memfasilitasi pengendalian kendaraan kepada pemiliknya secara gratis. Dengan syarat pemilik menunjukkan surat-surat kendaraan atau surat keterangan dari finance (leasing) bila kendaraan masih dalam proses cicilan," ungkapnya. (IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved